MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
:
REKSA DANA
OLEH:
Kefvin Melwani
1830401068
DOSEN
PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Investasi adalah salah satu bentuk dari pengendalian keuangan untuk berjaga
akan kebutuhan yang akan datang atau untuk memperoleh laba maksimal dari uang
yang kita miliki. Berinvestasi di reksadana merupakan alternatif berinvestasi
masyarakat yang diinginkan memperoleh return investasi dari sumber yang jelas.
Return investasi yang dapat diketahui tanpa harus turut serta dalam menjalankan
investasi dengan tersedianya laporan return dari manajer investasi atau pihak
lain yang memberikan tempat atau jasa berinvestasi.
Berinvestasi dengan reksadana memiliki banyak manfaat, terutama bagi para
investor kecil yang akan melaksanakan investasi tidak secara langsung
membutuhkan modal yang tidak sedikit. Dalam berinvestasi dengan menggunakan
reksadana investor diuntungkan dengan pengelolaan portofolio secara profesional
oleh manajer investasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah
Dengan Reksadana Konvensional
Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan
kata “dana” berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan
uang yangg dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau
deposito ) oleh manajer investasi.
Sedangkan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang
pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana
syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari
perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam.
Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan
tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis
hiburan yang berbau maksiat. [1]
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemilikny
menitipkn uang kepada pengelola reksadana (disebut manajer investasi), untuk
digunakan sebagai modalberinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Dengan
demikian, membeli rekasadana dapat disamakan dengan menabung. Perbedaannya
adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikn, sedangkan reksadana
bisa diperjualbelikan. Reksadana jenis open end bisa dijual kembali kepada
manajer investasi, sedangkan reksadana close end bisa dijual di pasar sekunder.
Jenis reksadana :
1.
Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi
pada efek yang bersifat utang dagang dalam tempo kurang dari satu ttahun.
Tujuannya adalah untuk manjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Reksadana ini
mempunyai risiko yang relatif rendah dibandingkan reksadana jenis lainnya. Hal
ini disebabkan instrumen investasi yang dipilih merupakan insrtumen utang yang
mempunyai tempo kurang dari satu tahun seperti: SBI, SBPU, Sertifikat Deposito,
Dan Surat Pengakuan Utang
2.
Reksadana pendapatan tetap (fixed income fund)
Rekadana ini melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivitasnya
yang berkualitas baik seperti sertifikat deposito (CD), commercial paper
(CP) maupun sertifikat obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, BUMN
pemerintah dan lain-lain. Instrumen-instrumen tersebut memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan
tabungan bank, tetapi tetap bersifat konservatif. Reksadana ini untuk orang
yang ingin berinvestasi jangka pendek atau yang tidak ingin mengambil risiko
akan kehilangan sebagian nilai investasinya.
3.
Reksadana saham
(equity fund)
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktiva dalam bentuk efek bersifat ekuitas.
Kendatipun resikonya lebih tinggi dibandingkan dengan jenis reksadana
sebelumnya, reksadana ini menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
Tingginya resiko dikarenakan sifat harga yang lebih berfluktuasi. Namun,
sebaliknya, dalam jangka panjang tingkat pengembaliannya lebih tinggi
dibandingkan jenis lainnya. Reksadana saham biasanya menginvestasikan dananya
pada saham-saham yang dicatatkan di bursa, yang mewakili kepemilikan di dalam
perusahaan.
4.
Reksadana campuran (discretionary fund)
Reksadana ini melakukan investasi dalam efek
bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk
reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham di atas. Reksadana jenis ini berisiko moderat dengan
tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi daripada reksadana pendapatan
tetap. [2]
Perbedaan reksa
dana syariah dan konvensional
Kegiatan Reksadana yang ada sekarang masih mengandung unsur-unsur
yang tidak sesuai dengan syariah islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara
Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional. Dan tentunya ada beberapa hal
yang harus diperhatikan dalam investasi syariah, Yaitu :
1.
Kelembagaan
dalam
syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tetapi
lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari
perusahaan yang secara su=yariah diakui. Namun demikian, dalam hal Reksadana
syariah, keputusan tertimggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas
Syariah
2.
Hubungan investor dengan perusahaan
akad antara investor dengan
lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudhorabah. Secara teknis,
al-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan secara mudhorabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak.
3.
Kegiatan Investasi Reksadana
Dalam melakukan kegiatan investasi Reksadana syariah dapat
melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, diantara
investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang
perjudian, pelacuran, pornografi, dan lain-lain yang di tentukan oleh Dewan
Pengawas Syariah.[3]
Manfaat
Reksadana
Secara
umu Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu
alternatif investasi yang menarik antara lain:
1.
Dikelola oleh
manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana
dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal
individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat
melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses
informasi ke pasar modal.
2.
Diversifikasi
investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang
terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat
menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
3.
Transparansi
informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas
perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit
Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.
Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai
Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan
keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga
Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4.
Likuiditas yang
tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap
instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi.
Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap
saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan
investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya
sehingga sifatnya sangat likuid.
5.
Biaya rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari
banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan
besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.[4]
B.
Manajemen Operasional Reksadana
1. Sumber Dana dan
Alokasi Dana
Sumber dana
a.
Sumber dana dari reksadana adalah dana masyarakat yang
ingin berinvestasi ke fortofolio efek atau pasar modal tapi tidak memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai cara berinvestasi di pasar modal sehingga
menyalurkan dananya ke reksadana untuk di kelola oleh manajer invetasi yang ada
di reksadana.
b.
Dana-dana yang telah terkumpul di Reksa dana kemudian dialokasikan
oleh manajer investasi ke berbagai forto folio efek yang ada, contoh nya adalah
forto folio efek sebagai berikut:
1)
Saham
2)
Obligasi
3)
Valuta asing
4)
Deposito[5]
Alokasi dana
Pengalokasian
aset yang umum dilakukan dalam portofolio reksadana adalah strategic asset
allocation, metode alokasi asset yang berpedoman pada pembentukan base
policy mix atau komposisi dasar portofolio (Wiria, 2007). Base policy
mix ini merupakan kombinasi berbagai aset secara proporsional berdasarkan
tingkat imbal hasil yang diharapkan (expected return). Dalam prosesnya, strategic
asset allocation mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Horison Investasi
Horison investasi adalah kurun waktu yang
diperkirakan merupakan kurun waktu yang diperlukan oleh investor untuk mencapai
tujuan investasinya. Investor dengan horizon investasi yang panjang mungkin
akan lebih merasa nyaman dengan instrumen investasi yang lebih berisiko karena
ia memiliki kapasitas menunggu. Kapasitas menunggu ini memungkinkan investor
untuk melalui naik turunnya siklus ekonomi dan fluktuasi pasar. Sebaliknya,
seorang investor yang sedang menabung untuk membiayai kuliah anaknya yang sudah
beranjak remaja kemungkinan tidak akan berani mengambil risiko terlalu besar
karena horizon investasinya lebih pendek.
b. Toleransi Risiko
Toleransi risiko adalah kemampuan dan kerelaan
investor untuk kehilangan sebagian atau seluruh pokok investasi demi meraih
potensi imbal hasil yang lebih besar. Seorang investor yang agresif atau
memiliki toleransi risiko yang tinggi mungkin berani kehilangan uangnya demi
mengejar imbal hasil yang lebih tinggi. Di sisi lain, seorang investor yang
konservatif cenderung akan memilih investasi yang mempertahankan pokok
investasinya.
c. Pilihan Investasi
Saat ini tersedia berbagai pilihan instrumen
investasi, seperti Sertifikat Bank Indonesia, saham, obligasi (baik obligasi
yang diterbitkan pemerintah maupun korporasi), reksadana, Exchange Traded
Fund (ETF), dan lain sebagainya. Demi memenuhi berbagai kebutuhan
finansial, investasi di berbagai jenis aset mungkin merupakan strategi
yang baik. Secara umum, ada tiga jenis aset utama: (1) saham, (2)
obligasi atau efek pendapatan tetap, dan (3) kas.
Proses alokasi aset penting untuk memenuhi tujuan
investasi sesuai dengan jangka waktunya serta menjaga likuiditas. Bahkan,
alokasi aset merupakan salah satu komponen terpenting dalam proses investasi
dan lebih dari 80% return suatu portofolio ditentukan oleh alokasi aset.
Dengan memasukkan berbagai jenis aset dengan return
yang naik turun dalam kondisi pasar yang berbeda-beda ke dalam suatu
portofolio, investor dapat melindungi dirinya dari kerugian yang besar. Secara
historis, return dari tiga jenis aset utama (saham, obligasi dan kas)
umumnya tidak bergerak naik atau turun secara bersamaan. Kondisi pasar yang
mengakibatkan suatu jenis aset memberikan return tinggi mungkin saja
menyebabkan jenis aset yang lain malah menghasilkan return yang rendah.
Dengan berinvestasi di lebih dari satu jenis aset maka investor dapat
mengurangi risiko kerugian dan fluktuasi return portofolio secara
keseluruhan akan menjadi lebih stabil. Jika investasi di suatu jenis aset
mengalami kerugian, maka investasi di jenis aset lainnya bisa memberikan return
tinggi sehingga menutupi kerugian tersebut.[6]
2. Prosedur
Berinvestasi Di Reksadana
Belakangan ini, ketertarikan mayarakat luas
untuk berinvestasi reksa dana mulai meningkat, seiring dengan makin maraknya
program acara dan literasi di berbagai media mengenai perencanaan keuangan.
Memulai investasi reksa dana
Tentukan tujuan investasi dan pahami profil
risiko. Pahami bahwa seperti investasi lainnya, investasi reksa dana juga
mengandung peluang risiko, antara lain keuntungan yang tidak dijamin, sehingga
mungkin timbul kerugian akibat turunnya nilai investasi.
Ada lebih dari 800 produk reksa dana yang
dijual di Indonesia. Untuk mengetahui fakta atau informasi material mengenai
suatu produk reksa dana secara lengkap dan rinci, kita wajib membaca prospektus
reksa dana. Alternatif lain untuk mendapatkan informasi suatu produk reksa dana
adalah melalui dokumen fund factsheet. Dokumen ini umumnya diterbitkan setiap
bulan sekali oleh manajer investasi (MI). Fund factsheet berisi laporan kinerja
bulanan dan ringkasan informasi penting pada sebuah prospektus, seperti tujuan
investasi, strategi investasi, komposisi portofolio, minimal dana investasi,
dan sebagainya.
Kita harus meluangkn waktu untuk mempelajari
produk, terutama kebijakan dan risiko investasi, serta mengenali rekam jejak
dan reputasi MI. Pelajari tata caraa
investasi pada reksa dana tersebut, termasuk biaya-biaya transaksinya bila ada.
Kemudian, pilih produk reksa dana yang sesuai dengan tujuan investasi,
kemampuan ekonomi dan profil risiko.
Tempat membeli reksa dana
Reksa dana dapat dibeli langsung dari lembaga
yang mengelola dan menerbitkan produk reksa dana, yakni manajer investasi.
Keuntungan membeli langsung melalui MI biasanya jumlah investasi yang lebih
terjangkau dan biaya yang lebih murah. Berapa MI menawarkan produk reksa dana dengan minimal pembelian sebesar
Rp.100-250 ribu saja. Hanya saja, melalui MI, pilihan produk reksa dana
terbatas karena hanya menjual reksa dana yang dikelola oleh MI tersebut.
Kita juga dapat membeli reksa dana melalui
bank yang memiliki izin sebagai agen penjual reksa dana (APERD). Kelebihan
membeli reksa dana melalui bank penjual, selain pilihan produk yang lebih
banyak, kita juga dapat membeli produk reksa dana dari MI yang berbeda,
ditambah adanya fasilitas auto debet
yang mempermudah transaksi pembelian reksa dana. Di sisi lain, beberapa
reksa dana yang menjadi produk favorit atau unggulan mungkin tidak dijual di
bank karena tidak ada kerja sama penjualan antara MI dengan bank tersebut.
Tata cara pembelian
Ada beberapa ketentuan umum dalam transaksi
reksa dana. Pertama,transaksi hanya dapat dilakukan pada hari bursa. Tak
berbeda jauh seperti membuka rekening membuka rekening di bank, untuk membuka
rekening reksa dana, kita akan diminta untuk mengisi formulir dengan yang
ditandatangani dengan tinta basah (asli), menyiapkan persyaratan fotokopi dokumen
yang telah ditentukan, dan tentu saja menyiapkan dana yang hendak kita
investasikan.
Merupakan suatu kewajiban bagi calon investor
perorangan berwarga negara Indonesia untuk memiliki KTP dan NPWP jika ingin
berinvestasi di reksa dana. Bagi investor institusi diwajibkan juga untuk
mencantumkan anggaran dasar perusahaan dan beberapa persyaratan dokumen
lainnya. Seluruh dokumen di atas merupakan bagian dari prinsip KYC (know your
customer) yang diwajibkan oleh OJK (otoritas jasa keuangan).
Semua dokumen kemudian diserahkan kepada
manajer investasi, baik secara langsung atau lewat agen penjual. Selanjutnya
kita menyetorkan dana ke rekening penampungan sesuai produk reksa dana yang
dipilih.
Kedua, transaksi diproses brdasarkan NAB per
unit. Nilai aktiva bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan
reksa dana setiap harinya. Selain harga pasar dari aset reksa dana itu sendiri,
NAB juga dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan reksa dana oleh para
investor. Unit penyertaan adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan kita di
dalam reksa dana tersebut. Jadi, NAB per unit adalah harga yang didapatkan dari
NAB reksa dana dibagi dengan total unit penyertaan yang beredar pada hari
tersebut.
NAB per unit sering diucapkan sebagai “harga
reksa dana” atau “harga NAB”. Harga ini dipublikasikan hanya satu kali setiap
hariny di berbagai medi surat kabar online. Perlu diketahui tingginya NAB per
unit sebuah reksa dana tidak menunjukkan bahwa reksa dana itu sudah mahal atau
sebaliknya. NAB per unit yang tinggi umumnya menunjukkan bahwa reksa dana itu
sudah cukup lama sehingga aset-asetnya telah mengalami kenaikan nilai yang
tinggi.
Ketiga, ada batasan waktu (cut off time) untuk
penerimaan transaksi setiap harinya, baik pembelian atau penjualan kembali.
Jika pembelian reksa dana yang dilakukan sebelum cut off time, maka transaksi
kita akan memperoleh harga NAB pada tanggal transaksi dilakukan. Sedangkan
pembelian reksa dana yang dilakukan sesudah cut off time, maka kita akan
megikuti harga NAB pada hari burs selanjutnya atau T+1 dari tanggal pembelian
reksa dana. Cut off time transaksi yang ditetapkan pada prospektus umumnya
antara jam 12.00-13.00 WIB.
Harga NAB biasanya baru selesai dihitung
setiap sore hari dan diumumkan keesokan harinya di media massa. Jika dikatakan
transaksi pembelian kita akan mendapatkan harga hari ini, secara teknis harga
NAB tersebut baru diketahui keesokan harinya. Jika dkatakan mendapatkan harga
besok, maka secara teknis harg tersebut baru diketahui lusa.
Terakhir, kita akan menerima surat konfirmasi
transaksi pembelian reksa dana yang diterbitkan oleh bank kustodian
selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah formulir asli dan dana diterima oleh
bank kustodian. Selain laporan konfirmasi transaksi, kita juga akan menerima
laporan perkembangan dana investasi setiap bulan. Laporan ini sebaiknya disimpn
sebagai bukti kepemilikan reksa dana. Jika tidak menerima, segera langsung
menghubungi bank penjual atau MI tekait.
Cara menghitung imbal hasil investasi reksa
dana
Cara mengitung imbal hasil investasi reksa
dana ukup mudah, yakni dengan menghitung jumlah unit penyertaan reksa dana yang
kita miliki dikali dengan selisih dari harga NAB jual dengan harga NAB beli
reksa dana. Sebagai contoh, setahun yang lalu, amir membeli reksa dan XYZ
senilai Rp.100.000,- di harga NAB 1.000, sehingga amir mendapatkan
(Rp.100.000/1.000) = 100 unit penyertaan. Saat ini harga NAB reksa dana XYZ di 1.200. Apabila amir
melakukann penjualan semua unit reksa dana XYZ
pada harga NAB saat ini, maka keuntungan yang didapatkan adalah 100 unit
x (1.200-1.000) = Rp.20.000.
Bagaimana jika harga NAB jual di bawah harga
NAB ? misalnya, harga NAB reksa dana XYZ saat ini 900, maka nilai investasi
amir adalah 100 unit x (900-1.000), atau berkurang Rp.10.000,-. Jika amir
melakukan penjualan pada saat nilai aset sedang berkurang, berarti amir
merealisasikan kerugian. Hasil perhitungan imbal hasil mungkin dikenakan biaya
pembelian unit penyertaan (subscription fee), biaya pengalihan unit penyertaan
(switching fee). Jadi, amir perlu memeriksa lagi apakah imbal hasil masih
dikurangi biaya-biaya reksa dana.[7]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Reksadana syariah mengandung pengertian
sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada
syariat islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada
saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya
bertentangan dengan syariat islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang
mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan
konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau
maksiat.
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat
yang menyatakan bahwa pemilikny menitipkn uang kepada pengelola reksadana
(disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modalberinvestasi di pasar
uang atau pasar modal. Dengan demikian, membeli rekasadana dapat disamakan
dengan menabung. Perbedaannya adalah surat tanda menabung tidak dapat
diperjualbelikn, sedangkan reksadana bisa diperjualbelikan. Reksadana jenis
open end bisa dijual kembali kepada manajer investasi, sedangkan reksadana
close end bisa dijual di pasar sekunder.
DAFTAR PUSTAKA
Hari Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, Yogyakart: Ekonisia
Veithzal Rivai, Andria Permata Veithzal, Dan Ferry N Idroes, 2007, Bank And Financial Institution Management, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Anggit Pradhipta, 2015, Pengaruh Alokasi Aset, Tingkat Risiko Dan
Indeks Harga Saham Gabungan (Ihsg) Terhadap Kinerja Reksadana Saham Yang
Terdaftar Di Bapepam- Lk, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta
[2] Veithzal Rivai, Andria Permata Veithzal,Dan
Ferry N Idroes, Bank And Financial Institution Management, (Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada,2007)
[5]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keungan Syariah, (yogyakarta:Ekonosia:
2003), hal. 201
[6] Anggit Pradhipta, Pengaruh Alokasi Aset,
Tingkat Risiko Dan Indeks Harga Saham Gabungan (Ihsg) Terhadap Kinerja
Reksadana Saham Yang Terdaftar Di Bapepam-Lk,(Yogyakarta:Universitas Negeri
Yogyakarta,2015),hlm.20-22

Tidak ada komentar:
Posting Komentar