Jumat, 13 Desember 2019

Reksa Dana




MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

TENTANG :
REKSA DANA
OLEH:
Kefvin Melwani
1830401068
DOSEN PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
 IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM 
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2019
 
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Investasi adalah salah satu bentuk dari pengendalian keuangan untuk berjaga akan kebutuhan yang akan datang atau untuk memperoleh laba maksimal dari uang yang kita miliki. Berinvestasi di reksadana merupakan alternatif berinvestasi masyarakat yang diinginkan memperoleh return investasi dari sumber yang jelas. Return investasi yang dapat diketahui tanpa harus turut serta dalam menjalankan investasi dengan tersedianya laporan return dari manajer investasi atau pihak lain yang memberikan tempat atau jasa berinvestasi.
Berinvestasi dengan reksadana memiliki banyak manfaat, terutama bagi para investor kecil yang akan melaksanakan investasi tidak secara langsung membutuhkan modal yang tidak sedikit. Dalam berinvestasi dengan menggunakan reksadana investor diuntungkan dengan pengelolaan portofolio secara profesional oleh manajer investasi.
BAB II
PEMBAHASAN
   A.    Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah Dengan Reksadana Konvensional
Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yangg dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito ) oleh manajer investasi.
Sedangkan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. [1]
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemilikny menitipkn uang kepada pengelola reksadana (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modalberinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Dengan demikian, membeli rekasadana dapat disamakan dengan menabung. Perbedaannya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikn, sedangkan reksadana bisa diperjualbelikan. Reksadana jenis open end bisa dijual kembali kepada manajer investasi, sedangkan reksadana close end bisa dijual di pasar sekunder.
Jenis reksadana :
1.      Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dagang dalam tempo kurang dari satu ttahun. Tujuannya adalah untuk manjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Reksadana ini mempunyai risiko yang relatif rendah dibandingkan reksadana jenis lainnya. Hal ini disebabkan instrumen investasi yang dipilih merupakan insrtumen utang yang mempunyai tempo kurang dari satu tahun seperti: SBI, SBPU, Sertifikat Deposito, Dan Surat Pengakuan Utang
2.      Reksadana pendapatan tetap (fixed income fund)
Rekadana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivitasnya  yang berkualitas baik seperti sertifikat deposito (CD), commercial paper (CP) maupun sertifikat obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, BUMN pemerintah dan lain-lain. Instrumen-instrumen tersebut memberikan tingkat  suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan bank, tetapi tetap bersifat konservatif. Reksadana ini untuk orang yang ingin berinvestasi jangka pendek atau yang tidak ingin mengambil risiko akan kehilangan sebagian nilai investasinya.
3.       Reksadana saham (equity fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktiva dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Kendatipun resikonya lebih tinggi dibandingkan dengan jenis reksadana sebelumnya, reksadana ini menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. Tingginya resiko dikarenakan sifat harga yang lebih berfluktuasi. Namun, sebaliknya, dalam jangka panjang tingkat pengembaliannya lebih tinggi dibandingkan jenis lainnya. Reksadana saham biasanya menginvestasikan dananya pada saham-saham yang dicatatkan di bursa, yang mewakili kepemilikan di dalam perusahaan. 
4.      Reksadana campuran (discretionary fund)
Reksadana ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham di atas.  Reksadana jenis ini berisiko moderat dengan tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi daripada reksadana pendapatan tetap. [2]
Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional
Kegiatan Reksadana yang ada sekarang masih mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional. Dan tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam investasi syariah, Yaitu :
1.      Kelembagaan
dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tetapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara su=yariah diakui. Namun demikian, dalam hal Reksadana syariah, keputusan tertimggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah
2.      Hubungan investor dengan perusahaan
 akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudhorabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudhorabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
3.      Kegiatan Investasi Reksadana
Dalam melakukan kegiatan investasi Reksadana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, dan lain-lain yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.[3]
Manfaat Reksadana
Secara umu Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1.    Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2.    Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3.    Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.
Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4.    Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5.    Biaya rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.[4]
   B.     Manajemen Operasional Reksadana
1.      Sumber Dana dan Alokasi Dana
Sumber dana
a.       Sumber dana dari reksadana adalah dana masyarakat yang ingin berinvestasi ke fortofolio efek atau pasar modal tapi tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai cara berinvestasi di pasar modal sehingga menyalurkan dananya ke reksadana untuk di kelola oleh manajer invetasi yang ada di reksadana.
b.      Dana-dana yang telah terkumpul di Reksa dana kemudian dialokasikan oleh manajer investasi ke berbagai forto folio efek yang ada, contoh nya adalah forto folio efek sebagai berikut:
1)      Saham
2)      Obligasi
3)      Valuta asing
4)      Deposito[5]
Alokasi dana                                                    
Pengalokasian aset yang umum dilakukan dalam portofolio reksadana adalah strategic asset allocation, metode alokasi asset yang berpedoman pada pembentukan base policy mix atau komposisi dasar portofolio (Wiria, 2007). Base policy mix ini merupakan kombinasi berbagai aset secara proporsional berdasarkan tingkat imbal hasil yang diharapkan (expected return). Dalam prosesnya, strategic asset allocation mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.       Horison Investasi
Horison investasi adalah kurun waktu yang diperkirakan merupakan kurun waktu yang diperlukan oleh investor untuk mencapai tujuan investasinya. Investor dengan horizon investasi yang panjang mungkin akan lebih merasa nyaman dengan instrumen investasi yang lebih berisiko karena ia memiliki kapasitas menunggu. Kapasitas menunggu ini memungkinkan investor untuk melalui naik turunnya siklus ekonomi dan fluktuasi pasar. Sebaliknya, seorang investor yang sedang menabung untuk membiayai kuliah anaknya yang sudah beranjak remaja kemungkinan tidak akan berani mengambil risiko terlalu besar karena horizon investasinya lebih pendek.
b.      Toleransi Risiko
Toleransi risiko adalah kemampuan dan kerelaan investor untuk kehilangan sebagian atau seluruh pokok investasi demi meraih potensi imbal hasil yang lebih besar. Seorang investor yang agresif atau memiliki toleransi risiko yang tinggi mungkin berani kehilangan uangnya demi mengejar imbal hasil yang lebih tinggi. Di sisi lain, seorang investor yang konservatif cenderung akan memilih investasi yang mempertahankan pokok investasinya.
c.       Pilihan Investasi
Saat ini tersedia berbagai pilihan instrumen investasi, seperti Sertifikat Bank Indonesia, saham, obligasi (baik obligasi yang diterbitkan pemerintah maupun korporasi), reksadana, Exchange Traded Fund (ETF), dan lain sebagainya. Demi memenuhi berbagai kebutuhan finansial, investasi di berbagai jenis aset mungkin merupakan strategi yang baik. Secara umum, ada tiga jenis aset utama: (1) saham, (2) obligasi atau efek pendapatan tetap, dan (3) kas.
Proses alokasi aset penting untuk memenuhi tujuan investasi sesuai dengan jangka waktunya serta menjaga likuiditas. Bahkan, alokasi aset merupakan salah satu komponen terpenting dalam proses investasi dan lebih dari 80% return suatu portofolio ditentukan oleh alokasi aset.
Dengan memasukkan berbagai jenis aset dengan return yang naik turun dalam kondisi pasar yang berbeda-beda ke dalam suatu portofolio, investor dapat melindungi dirinya dari kerugian yang besar. Secara historis, return dari tiga jenis aset utama (saham, obligasi dan kas) umumnya tidak bergerak naik atau turun secara bersamaan. Kondisi pasar yang mengakibatkan suatu jenis aset memberikan return tinggi mungkin saja menyebabkan jenis aset yang lain malah menghasilkan return yang rendah. Dengan berinvestasi di lebih dari satu jenis aset maka investor dapat mengurangi risiko kerugian dan fluktuasi return portofolio secara keseluruhan akan menjadi lebih stabil. Jika investasi di suatu jenis aset mengalami kerugian, maka investasi di jenis aset lainnya bisa memberikan return tinggi sehingga menutupi kerugian tersebut.[6]
2.      Prosedur Berinvestasi Di Reksadana
Belakangan ini, ketertarikan mayarakat luas untuk berinvestasi reksa dana mulai meningkat, seiring dengan makin maraknya program acara dan literasi di berbagai media mengenai perencanaan keuangan.
Memulai investasi reksa dana
Tentukan tujuan investasi dan pahami profil risiko. Pahami bahwa seperti investasi lainnya, investasi reksa dana juga mengandung peluang risiko, antara lain keuntungan yang tidak dijamin, sehingga mungkin timbul kerugian akibat turunnya nilai investasi.
Ada lebih dari 800 produk reksa dana yang dijual di Indonesia. Untuk mengetahui fakta atau informasi material mengenai suatu produk reksa dana secara lengkap dan rinci, kita wajib membaca prospektus reksa dana. Alternatif lain untuk mendapatkan informasi suatu produk reksa dana adalah melalui dokumen fund factsheet. Dokumen ini umumnya diterbitkan setiap bulan sekali oleh manajer investasi (MI). Fund factsheet berisi laporan kinerja bulanan dan ringkasan informasi penting pada sebuah prospektus, seperti tujuan investasi, strategi investasi, komposisi portofolio, minimal dana investasi, dan sebagainya.
Kita harus meluangkn waktu untuk mempelajari produk, terutama kebijakan dan risiko investasi, serta mengenali rekam jejak dan reputasi MI.  Pelajari tata caraa investasi pada reksa dana tersebut, termasuk biaya-biaya transaksinya bila ada. Kemudian, pilih produk reksa dana yang sesuai dengan tujuan investasi, kemampuan ekonomi dan profil risiko.
Tempat membeli reksa dana
Reksa dana dapat dibeli langsung dari lembaga yang mengelola dan menerbitkan produk reksa dana, yakni manajer investasi. Keuntungan membeli langsung melalui MI biasanya jumlah investasi yang lebih terjangkau dan biaya yang lebih murah. Berapa MI menawarkan produk  reksa dana dengan minimal pembelian sebesar Rp.100-250 ribu saja. Hanya saja, melalui MI, pilihan produk reksa dana terbatas karena hanya menjual reksa dana yang dikelola oleh MI tersebut.
Kita juga dapat membeli reksa dana melalui bank yang memiliki izin sebagai agen penjual reksa dana (APERD). Kelebihan membeli reksa dana melalui bank penjual, selain pilihan produk yang lebih banyak, kita juga dapat membeli produk reksa dana dari MI yang berbeda, ditambah adanya fasilitas auto debet  yang mempermudah transaksi pembelian reksa dana. Di sisi lain, beberapa reksa dana yang menjadi produk favorit atau unggulan mungkin tidak dijual di bank karena tidak ada kerja sama penjualan antara MI dengan bank tersebut.
Tata cara pembelian
Ada beberapa ketentuan umum dalam transaksi reksa dana. Pertama,transaksi hanya dapat dilakukan pada hari bursa. Tak berbeda jauh seperti membuka rekening membuka rekening di bank, untuk membuka rekening reksa dana, kita akan diminta untuk mengisi formulir dengan yang ditandatangani dengan tinta basah (asli), menyiapkan persyaratan fotokopi dokumen yang telah ditentukan, dan tentu saja menyiapkan dana yang hendak kita investasikan.
Merupakan suatu kewajiban bagi calon investor perorangan berwarga negara Indonesia untuk memiliki KTP dan NPWP jika ingin berinvestasi di reksa dana. Bagi investor institusi diwajibkan juga untuk mencantumkan anggaran dasar perusahaan dan beberapa persyaratan dokumen lainnya. Seluruh dokumen di atas merupakan bagian dari prinsip KYC (know your customer) yang diwajibkan oleh OJK (otoritas jasa keuangan).
Semua dokumen kemudian diserahkan kepada manajer investasi, baik secara langsung atau lewat agen penjual. Selanjutnya kita menyetorkan dana ke rekening penampungan sesuai produk reksa dana yang dipilih.
Kedua, transaksi diproses brdasarkan NAB per unit. Nilai aktiva bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan reksa dana setiap harinya. Selain harga pasar dari aset reksa dana itu sendiri, NAB juga dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan reksa dana oleh para investor. Unit penyertaan adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan kita di dalam reksa dana tersebut. Jadi, NAB per unit adalah harga yang didapatkan dari NAB reksa dana dibagi dengan total unit penyertaan yang beredar pada hari tersebut.
NAB per unit sering diucapkan sebagai “harga reksa dana” atau “harga NAB”. Harga ini dipublikasikan hanya satu kali setiap hariny di berbagai medi surat kabar online. Perlu diketahui tingginya NAB per unit sebuah reksa dana tidak menunjukkan bahwa reksa dana itu sudah mahal atau sebaliknya. NAB per unit yang tinggi umumnya menunjukkan bahwa reksa dana itu sudah cukup lama sehingga aset-asetnya telah mengalami kenaikan nilai yang tinggi.
Ketiga, ada batasan waktu (cut off time) untuk penerimaan transaksi setiap harinya, baik pembelian atau penjualan kembali. Jika pembelian reksa dana yang dilakukan sebelum cut off time, maka transaksi kita akan memperoleh harga NAB pada tanggal transaksi dilakukan. Sedangkan pembelian reksa dana yang dilakukan sesudah cut off time, maka kita akan megikuti harga NAB pada hari burs selanjutnya atau T+1 dari tanggal pembelian reksa dana. Cut off time transaksi yang ditetapkan pada prospektus umumnya antara jam 12.00-13.00 WIB.
Harga NAB biasanya baru selesai dihitung setiap sore hari dan diumumkan keesokan harinya di media massa. Jika dikatakan transaksi pembelian kita akan mendapatkan harga hari ini, secara teknis harga NAB tersebut baru diketahui keesokan harinya. Jika dkatakan mendapatkan harga besok, maka secara teknis harg tersebut baru diketahui lusa.
Terakhir, kita akan menerima surat konfirmasi transaksi pembelian reksa dana yang diterbitkan oleh bank kustodian selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah formulir asli dan dana diterima oleh bank kustodian. Selain laporan konfirmasi transaksi, kita juga akan menerima laporan perkembangan dana investasi setiap bulan. Laporan ini sebaiknya disimpn sebagai bukti kepemilikan reksa dana. Jika tidak menerima, segera langsung menghubungi bank penjual atau MI tekait.
Cara menghitung imbal hasil investasi reksa dana
Cara mengitung imbal hasil investasi reksa dana ukup mudah, yakni dengan menghitung jumlah unit penyertaan reksa dana yang kita miliki dikali dengan selisih dari harga NAB jual dengan harga NAB beli reksa dana. Sebagai contoh, setahun yang lalu, amir membeli reksa dan XYZ senilai Rp.100.000,- di harga NAB 1.000, sehingga amir mendapatkan (Rp.100.000/1.000) = 100 unit penyertaan. Saat ini harga NAB  reksa dana XYZ di 1.200. Apabila amir melakukann penjualan semua unit reksa dana XYZ  pada harga NAB saat ini, maka keuntungan yang didapatkan adalah 100 unit x (1.200-1.000) = Rp.20.000.
Bagaimana jika harga NAB jual di bawah harga NAB ? misalnya, harga NAB reksa dana XYZ saat ini 900, maka nilai investasi amir adalah 100 unit x (900-1.000), atau berkurang Rp.10.000,-. Jika amir melakukan penjualan pada saat nilai aset sedang berkurang, berarti amir merealisasikan kerugian. Hasil perhitungan imbal hasil mungkin dikenakan biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee), biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee). Jadi, amir perlu memeriksa lagi apakah imbal hasil masih dikurangi biaya-biaya reksa dana.[7]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemilikny menitipkn uang kepada pengelola reksadana (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modalberinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Dengan demikian, membeli rekasadana dapat disamakan dengan menabung. Perbedaannya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikn, sedangkan reksadana bisa diperjualbelikan. Reksadana jenis open end bisa dijual kembali kepada manajer investasi, sedangkan reksadana close end bisa dijual di pasar sekunder.
DAFTAR PUSTAKA
Hari Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakart: Ekonisia
Veithzal Rivai, Andria Permata Veithzal, Dan Ferry N Idroes, 2007, Bank And Financial Institution Management, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Anggit Pradhipta, 2015, Pengaruh Alokasi Aset, Tingkat Risiko Dan Indeks Harga Saham Gabungan (Ihsg) Terhadap Kinerja Reksadana Saham Yang Terdaftar Di Bapepam- Lk, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta


[1] Hari Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Yogyakarta:Ekonisia,2003)
[2] Veithzal Rivai, Andria Permata Veithzal,Dan Ferry N Idroes, Bank And Financial Institution Management, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2007)
[3] http://www.mozaikislam.com/203/perbedaan-reksa-dana-syariah-dan-konvensional.html
[5] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keungan Syariah, (yogyakarta:Ekonosia: 2003), hal. 201
[6] Anggit Pradhipta, Pengaruh Alokasi Aset, Tingkat Risiko Dan Indeks Harga Saham Gabungan (Ihsg) Terhadap Kinerja Reksadana Saham Yang Terdaftar Di Bapepam-Lk,(Yogyakarta:Universitas Negeri Yogyakarta,2015),hlm.20-22
[7] https://www.sam.co.id/2013/12/09/cara-berinvestasi-reksa-dana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar