Jumat, 13 Desember 2019

Modal Ventura

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG :
MODAL VENTURA
OLEH:
Kefvin Melwani
1830401068
 
DOSEN PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
 IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2019


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Modal Ventura
Pengertian modal ventura sesuai dengan keputusan presiden nomir 61 tahun 1998 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bnetuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.” Pengertian Modal ventura oleh para ahli:
1.      Handowo Dipo
Yaitu, suatu dana dalam bentuk pinjaman yang bisah dialihkan menjadi saham.
2.      Toni Lorenz
Adalah “Investasi jangka panjang dimana tujuan utama dan sebagai kompensasi atas resiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan bukan pendapatan deviden atau bunga.
3.      Robert White
Adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau mengembang usaha usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi.
Jadi secara umumm, defenisi modala ventura adalah sebagi suatu investasi dalam bnetuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
B.     Prosedur Operasional Modal Ventura
1.      Sumber dana modal ventura
a.       Investor perseorangan
Alternatif sumber modal ventura adalah dari investor individu. Hanya saja menarik investor investor perseorangan untuk mengikut sertakan dananya dalam suatu usaha modal tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi lainnya.
b.      Saham
Modal ventura di indonesia masuk kedalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan saham dengan harapan perolehan keuntungan dari deviden, atas kepemilikan entitas tersebut, dan capital gatn pada saat melakukan exit untuk sebagian atau keseluruhan kepemilikan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) yang dilanjutkan dengan pasar sekunder dan Privete selling ke investor potensial lainnya.
c.       Obligasi Konversi
Modal ventura masuk kedalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebihbanyak sebelum benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaan masih mempunyai alternatif exit melaui pelunasan pinjaman.
d.      Bagi Hasil
Instrumen pembiayaan bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan pembiayaan berbasis syariah. Oleh karena itu modal ventura syariah harus mampu menerapkan pola bagi hasil yang murni syariah, yaitu profit and loss sharing.
e.       Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Lembaga keuangan non bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar, potensi lembaga ini sebagi investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber danaya yang berjangka panjang.
f.       Perbankan
Sumber dana ventura dapat di peroleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura.
g.      Pemerintah Daerah
Sumber modal ini perlu di[ertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD sehingga dapat memacu pembangunan di daerah.
h.      Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yang berkaitan dengan upaya membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. (siamat, 2004, hal. 341)
2.      Jenis Pembiayaan
Jenis pembiayaan yang dilakukan olehperusahaan  modal ventura terhadap perusahaan lain adalah dengan cara:
a.       Penyertaan modal dalam perusahaan
b.      Obligasi konversi
c.       Pinjaman subordinasi
d.      Pinjaman konversi (kasmir, 2004, hal. 261)
Sedangkan pembiayaan modal ventura juga dapat dibagi beberapa jenis:
a.       Berdasarkan cara pemberian bantuan, yaitu:
1)      Pendekatan satu tingkat
Pendekatan ini menempatka sebuah perusahaan modal ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagi pemberi bantuan pembiayaan dan juga sebagi pemberi manajemen atu pengelola dana.
2)      Pendekatan dua tingkat
Pendekatan ini memungkinkan sebuah perusahaan pasangan usaha untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura yang berbeda.
b.      Berdasarkan cara penghimpunan dana
1)      Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu perusahaan modal ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut Leverage ventura capital.
2)      Equity ventura capital
Modal ventura yang besumberdari suatu perusahaan modal ventura dengan sebagian besar penghimounan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagi bentuk di sebut Equity ventura capital.
c.       Berdasarkan kepemilikan
1)      Private ventura capital company
Perusahaan modal ventura yang belum go pulic atau belum menjual sahamnya dalam bursa efek.
2)      Public ventura-captal company
Perusahaan modal ventura yang telah go public atau telah menjual shamnya melalui bursa efek.
3)      Bank Affiliate vwntura-capital company
Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau yang mempunyai misi khusus dalam modal ventura. (santoso, 2006, hal. 243-246)
3.      Cara pembiayaan modal ventura
a.       Penyertaan modal langsung, Adalah penyertaan modal perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan dengan cara mengambil bagian jumlah tertentu saham perusahaan pasangan usaha (PPU). Dapat dilakukan dengan cara:
1)      Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan selanjutnya semua janji yang telah disepakati para piahk di tuangkan dalam suatu dokumen hukum yang disebut dengan perjanjian antar calon pendiri/ pemegangsaham.
2)      Paham penyertaan modal PMV dalam bentuk pengambilan sejumlah portofolio saham PPU, dalam hal ini PPU yang telah berbadan hukum.
b.      Penyertaan modal tidak langsung, dilakukan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU. Cara penyertaan modal ini banyak di sukai baik oleh PMV maupun PPU karena sifatnya yang lebis fleksibel.
c.       Pembiayaan bagi hasil, intrumen pembiayaan ini dilakukan dalam hal usaha yang akan di biayai tidak berbentuk badan hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan lansung belum atau tidak dipenuhi oleh PPU. Hasil pembiayaan bagi hasil adalah jenis pembiayaan yang sangat dikenal dalam syariah. Pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan berdasrkan akad musyarakah atu mudharabah. (siamat, 2004, hal. 342-343)
C.    Mekanisme Operasional Modal Ventura Dari Tinjauan Syariah
Untuk dapat menjalankan kegiatan modal ventura secara syariah, maka perlu disepakati tentang bebrapa ketentuan-ktentuan dalam modal ventura yang disesuaikan dengan syariah, yaitu:
1.      Akademisi syariah umunya sepakat bahwa pembiayaan ventura capital pada early stage of life dari suatu investee adalah suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah.
2.      Dari sudut pandang syaruah, penggunaan equity financingdalam bentuk saham atu penyertaan terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudharabah, misyarakah ‘inan atau musyarakah ‘inan al- mutanaqisah.
3.      Hubungan erat antara penyedia dana dan pengguna dana, mulai dari penetapan klausula yang menyangkut penggunaan dana sampai ke adding value, monitoring dan pembagian hasil dari resiko sesuai dengan musyarakah.
4.      Meskipun investasi venture capital secara prinsip sesuai dengan syariah, masih ada beberapa aspek terkait dengan stuktur pendanaan dan infestasinya yang tidak sesuai dengan syariah.
5.      Aspek-aspek tersebut dapat dimodifikasi dengan mudah tanpa perubahan yang terlalu besar.
Mekanisme  investasi dalam modal ventura ditijau dari syariah, sesungguhnya telah mencerminkan pelaksanaan dari akad-akad syariah, hanya saja perlu mendapatkan perhatian khusus pada bagian-bagian tertentu. Oleh karena itu agar sesuai dengan syariah maka PMV dapat melakukan denga cara:
a.       Mekanisme pembiayaan dalam modal ventura dilakukan dalm bentuk penyertaan modal.
b.      Metode pengambilan keuntungan dalam modal ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang di biayai.
c.       Produk pembiayaan modal ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan modal ventura.
d.      Jaminan dalam modal ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaan lebih condong kesebuah bentuk investasi.
e.       Sumber dana untuk modal ventura bisa berasal dari perusahaan modal ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
f.       Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan modal ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura maupun perusahaan  pasanya usaha, maka upaya penyelesaianya dapat dilakukan melaui : upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga atbitrase.
Dalam investee, dari lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, dan institusi lainnya yang menghendaki dana mereka dimanfaatkan menurut prinsip syariah maka PMV dapat menawarkan instrumen-instrumen modal dalam bentuk:
1.      Saham biasa
2.      Promisory note (PN) mudharabah muqayyadah pada lembaga keuangan syariah (LKS) lain
3.      Obligasi syariah mudharabah
4.      MTN syariah mudharabah.
Pendanaan di atur melaui sinergi dengan beberapa lembaga keuangan syariah. Dunding dari luar dimungkinkan diperoleh dari istitusi keuangan syariah global sepeti ICD, IDB, International Islamic Bank yang cukup berminat dengan skema ini.
Sehubungan dengan penyaluran dana yang dimiliki PMV syariah, maka terdapat beberapa ketentuan pada unvestasi modal ventura syariah:
1.      Pada siklus ini, aspek yang mesti dimodifikasi terutama berkisar pada jenis pembiayaan, jaminan dan teknik valuation.
2.      Saham biasa dapat diterima secara syariah.
3.      Saham preferensi tidak boleh digunakan. Dimodifikasi dengan alternatif saham preferensi dengan rasio bagihasil yang berbeda dari saham biasa dan ditentukan didepan.
4.      Covertible bonds konvensional tidak bisa diginakan. Dapat dimodifikasi dengan obligasi mudharabah biasa ditambah dengan akad waad (janji) dari investee untuk menjual saham mereka kepada MV pada saat jatuh tempo.
5.      Sub-ordinated debt dengan bunga, bagi hasil pasti, bagi hasil maksimal dan minimal tidak bisa digunakan. Alternatifnya adalah, pembiayaan syirkah ‘inan al-mutanaqisah dan bagi hasil murni.
6.      Jaminan dapat disertakan dalam tranksaksi pembiayaan dengan menggunakan akad wakalan.
7.      Usaha adalah jaminan paling utama pembiayaan.
8.      Valuatio yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai discount rate harus diganti. Alternatifnya adalah menggunakan required return dari investasi dengan karakter resiko serupa atau tolak ukur investasi syariah lainnya. (ningsih, 2016, hal. 82-85)
DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

kasmir. (2004). bank dan lembaga keuangan lainnya. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
ningsih, s. i. (2016). manajemen lembaga keuangan syariah non bank . padang: CV. Jasa Surya.
santoso, s. t. (2006). bank dan lembaga keuangan lainnya. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
siamat, d. (2004). manajemen lembaga keuangan. jakarta: LPFEUI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar