MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
:
MODAL VENTURA
OLEH:
Kefvin Melwani
1830401068
DOSEN
PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2019
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Modal Ventura
Pengertian modal ventura sesuai dengan
keputusan presiden nomir 61 tahun 1998 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu
pembiayaan dalam bnetuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan.” Pengertian Modal ventura oleh para ahli:
1. Handowo Dipo
Yaitu, suatu dana dalam bentuk pinjaman yang bisah dialihkan menjadi saham.
2. Toni Lorenz
Adalah “Investasi jangka panjang dimana tujuan utama dan sebagai kompensasi
atas resiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan bukan
pendapatan deviden atau bunga.
3. Robert White
Adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau mengembang usaha
usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi.
Jadi secara
umumm, defenisi modala ventura adalah sebagi suatu investasi dalam bnetuk
pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai
pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
B.
Prosedur Operasional Modal Ventura
1. Sumber dana
modal ventura
a. Investor perseorangan
Alternatif sumber modal ventura adalah dari investor individu. Hanya saja
menarik investor investor perseorangan untuk mengikut sertakan dananya dalam
suatu usaha modal tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura
memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi lainnya.
b. Saham
Modal ventura di indonesia masuk kedalam suatu entitas usaha melalui
instrumen pembiayaan saham dengan harapan perolehan keuntungan dari deviden,
atas kepemilikan entitas tersebut, dan capital gatn pada saat melakukan
exit untuk sebagian atau keseluruhan kepemilikan melalui mekanisme Initial
Public Offering (IPO) yang dilanjutkan dengan pasar sekunder dan Privete
selling ke investor potensial lainnya.
c. Obligasi Konversi
Modal ventura masuk kedalam suatu entitas usaha melalui instrumen
pembiayaan obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebihbanyak
sebelum benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar
pembiayaan masih mempunyai alternatif exit melaui pelunasan pinjaman.
d. Bagi Hasil
Instrumen pembiayaan bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan
pembiayaan berbasis syariah. Oleh karena itu modal ventura syariah harus mampu
menerapkan pola bagi hasil yang murni syariah, yaitu profit and loss
sharing.
e. Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Lembaga keuangan non bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang
cukup besar, potensi lembaga ini sebagi investor dalam usaha modal ventura
didukung oleh sumber danaya yang berjangka panjang.
f. Perbankan
Sumber dana ventura dapat di peroleh dari bank-bank yang tertarik melakukan
bisnis modal ventura.
g. Pemerintah Daerah
Sumber modal ini perlu di[ertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari
APBD sehingga dapat memacu pembangunan di daerah.
h. Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama
yang berkaitan dengan upaya membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. (siamat, 2004, hal. 341)
2. Jenis
Pembiayaan
Jenis pembiayaan yang dilakukan olehperusahaan modal ventura terhadap perusahaan lain adalah
dengan cara:
a. Penyertaan modal dalam perusahaan
b. Obligasi konversi
c. Pinjaman subordinasi
d. Pinjaman konversi (kasmir, 2004, hal. 261)
Sedangkan pembiayaan modal ventura juga dapat dibagi
beberapa jenis:
a. Berdasarkan cara pemberian bantuan, yaitu:
1) Pendekatan satu tingkat
Pendekatan ini menempatka sebuah perusahaan modal ventura dalam dua fungsi
sekaligus, yaitu sebagi pemberi bantuan pembiayaan dan juga sebagi pemberi
manajemen atu pengelola dana.
2) Pendekatan dua tingkat
Pendekatan ini memungkinkan sebuah perusahaan pasangan usaha untuk menerima
bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura yang
berbeda.
b. Berdasarkan cara penghimpunan dana
1) Leverage
ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu perusahaan modal ventura dengan
sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam
pihak disebut Leverage ventura capital.
2) Equity ventura
capital
Modal ventura yang besumberdari suatu perusahaan modal ventura dengan
sebagian besar penghimounan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagi
bentuk di sebut Equity ventura capital.
c. Berdasarkan kepemilikan
1) Private ventura
capital company
Perusahaan modal ventura yang belum go pulic atau belum menjual
sahamnya dalam bursa efek.
2) Public
ventura-captal company
Perusahaan modal ventura yang telah go public atau telah menjual
shamnya melalui bursa efek.
3) Bank Affiliate
vwntura-capital company
Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami
surplus dana atau yang mempunyai misi khusus dalam modal ventura. (santoso, 2006, hal. 243-246)
3. Cara pembiayaan modal ventura
a. Penyertaan modal langsung, Adalah penyertaan
modal perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan dengan cara
mengambil bagian jumlah tertentu saham perusahaan pasangan usaha (PPU). Dapat
dilakukan dengan cara:
1) Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan
selanjutnya semua janji yang telah disepakati para piahk di tuangkan dalam
suatu dokumen hukum yang disebut dengan perjanjian antar calon pendiri/
pemegangsaham.
2) Paham penyertaan modal PMV dalam bentuk
pengambilan sejumlah portofolio saham PPU, dalam hal ini PPU yang telah
berbadan hukum.
b. Penyertaan modal tidak langsung, dilakukan
dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU. Cara penyertaan
modal ini banyak di sukai baik oleh PMV maupun PPU karena sifatnya yang lebis
fleksibel.
c. Pembiayaan bagi hasil, intrumen pembiayaan ini
dilakukan dalam hal usaha yang akan di biayai tidak berbentuk badan hukum atau
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan lansung belum atau tidak
dipenuhi oleh PPU. Hasil pembiayaan bagi hasil adalah jenis pembiayaan yang
sangat dikenal dalam syariah. Pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan berdasrkan
akad musyarakah atu mudharabah. (siamat, 2004, hal. 342-343)
C.
Mekanisme Operasional Modal Ventura Dari
Tinjauan Syariah
Untuk dapat menjalankan kegiatan modal ventura
secara syariah, maka perlu disepakati tentang bebrapa ketentuan-ktentuan dalam
modal ventura yang disesuaikan dengan syariah, yaitu:
1. Akademisi syariah umunya sepakat bahwa
pembiayaan ventura capital pada early stage of life dari suatu investee
adalah suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah.
2. Dari sudut pandang syaruah, penggunaan equity
financingdalam bentuk saham atu penyertaan terbatas dengan bagi hasil
adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudharabah, misyarakah ‘inan atau
musyarakah ‘inan al- mutanaqisah.
3. Hubungan erat antara penyedia dana dan
pengguna dana, mulai dari penetapan klausula yang menyangkut penggunaan dana
sampai ke adding value, monitoring dan pembagian hasil dari resiko
sesuai dengan musyarakah.
4. Meskipun investasi venture capital secara
prinsip sesuai dengan syariah, masih ada beberapa aspek terkait dengan stuktur
pendanaan dan infestasinya yang tidak sesuai dengan syariah.
5. Aspek-aspek tersebut dapat dimodifikasi dengan
mudah tanpa perubahan yang terlalu besar.
Mekanisme investasi dalam modal ventura ditijau dari
syariah, sesungguhnya telah mencerminkan pelaksanaan dari akad-akad syariah,
hanya saja perlu mendapatkan perhatian khusus pada bagian-bagian tertentu. Oleh
karena itu agar sesuai dengan syariah maka PMV dapat melakukan denga cara:
a. Mekanisme pembiayaan dalam modal ventura
dilakukan dalm bentuk penyertaan modal.
b. Metode pengambilan keuntungan dalam modal
ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari
kegiatan usaha yang di biayai.
c. Produk pembiayaan modal ventura dikeluarkan
oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan modal ventura.
d. Jaminan dalam modal ventura tidak diperlukan,
karena sifat pembiayaan lebih condong kesebuah bentuk investasi.
e. Sumber dana untuk modal ventura bisa berasal
dari perusahaan modal ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
f. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi
dalam pembiayaan modal ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan modal
ventura maupun perusahaan pasanya usaha,
maka upaya penyelesaianya dapat dilakukan melaui : upaya damai, pengadilan
negeri, dan lembaga atbitrase.
Dalam investee,
dari lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah,
reksadana syariah, dan institusi lainnya yang menghendaki dana mereka
dimanfaatkan menurut prinsip syariah maka PMV dapat menawarkan instrumen-instrumen
modal dalam bentuk:
1. Saham biasa
2. Promisory note (PN) mudharabah muqayyadah
pada lembaga keuangan syariah (LKS) lain
3. Obligasi syariah mudharabah
4. MTN syariah mudharabah.
Pendanaan di atur melaui sinergi dengan
beberapa lembaga keuangan syariah. Dunding dari luar dimungkinkan diperoleh
dari istitusi keuangan syariah global sepeti ICD, IDB, International Islamic
Bank yang cukup berminat dengan skema ini.
Sehubungan dengan penyaluran dana yang
dimiliki PMV syariah, maka terdapat beberapa ketentuan pada unvestasi modal
ventura syariah:
1. Pada siklus ini, aspek yang mesti dimodifikasi
terutama berkisar pada jenis pembiayaan, jaminan dan teknik valuation.
2. Saham biasa dapat diterima secara syariah.
3. Saham preferensi tidak boleh digunakan.
Dimodifikasi dengan alternatif saham preferensi dengan rasio bagihasil yang
berbeda dari saham biasa dan ditentukan didepan.
4. Covertible
bonds konvensional
tidak bisa diginakan. Dapat dimodifikasi dengan obligasi mudharabah
biasa ditambah dengan akad waad (janji) dari investee untuk
menjual saham mereka kepada MV pada saat jatuh tempo.
5. Sub-ordinated
debt dengan bunga, bagi hasil pasti, bagi hasil
maksimal dan minimal tidak bisa digunakan. Alternatifnya adalah, pembiayaan syirkah
‘inan al-mutanaqisah dan bagi hasil murni.
6. Jaminan dapat disertakan dalam tranksaksi
pembiayaan dengan menggunakan akad wakalan.
7. Usaha adalah jaminan paling utama pembiayaan.
8. Valuatio yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai discount
rate harus diganti. Alternatifnya adalah menggunakan required return
dari investasi dengan karakter resiko serupa atau tolak ukur investasi syariah
lainnya. (ningsih, 2016, hal. 82-85)
DAFTAR KEPUSTAKAAN
kasmir. (2004). bank dan
lembaga keuangan lainnya. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
ningsih, s. i. (2016). manajemen lembaga keuangan syariah non bank .
padang: CV. Jasa Surya.
santoso, s. t. (2006). bank dan lembaga keuangan lainnya.
jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
siamat, d. (2004). manajemen lembaga keuangan. jakarta: LPFEUI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar