Jumat, 13 Desember 2019

OJK dan LPS

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG :
OJK dan LPS
OLEH:
Kefvin Melwani 1830401068
DOSEN PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
 IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
                 Otoritas jasa keuangan adalah sebuah lembaga pengawas jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi yang sudah harus terbentuk pada Tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sebagai suatu lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia perlu untuk diperhatikan, karena harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
                 Pada dasarnya UU tentang OJK ini hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki kekuasaan. Otoritas Jasa Keuangan dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasi oleh berbagai hal yaitu: amanat undang-undang, perkembangan keuangan, konglomerasi jasa keuangan, perlindungan konsumen. Oleh karena itu, saya akan membahas mengenai Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian OJK dan LPS?
2.      Apa Tugas dan Wewenang OJK?
3.      Bagaimana Mekanisme Kerja OJK dan LPS?
C.     Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian OJK dan LPS
2.      Untuk Mengetahui Tugas dan Wewenang OJK
3.      Untuk Mengetahui Mekanisme Kerja OJK dan LPS
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian OJK dan LPS
1.    Pengertian OJK
        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ojk adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Ojk didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. (Syafi'i, 2005, hal. 233)
        Otoritas jasa keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK adalah untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaankekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
2.    Pengertian LPS
        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu suatu lembaga yang didirikan khusus oleh negara dengan tujuan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat atas penempatan dananya pada lembaga keuangan khususnya perbankan. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Pinjaman Simpanan yang ditetapkan pada 22 september 2004.
        Sebelum didirikannya LPS sebagai suatu simpanan yang dilegalkan pemerintah maka untuk meredamkan efek bola salju atas ketidak percayaan masyarakat pada perbankan dan penarikan uang besar-besaran pada perbankan (Trus), pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan doantaranya program penjaminan seluruh simpanan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan Blanket Guarantee melalui keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Pengkreditan Rakyat. (Nengsih, 2016, hal. 183)
B.     Tugas dan wewenang OJK dan LPS
1.    Tugas OJK
        Berdasarkan Pasal 3 RUU OJK, OJK dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pengelolaan kegiatan bidang jasa keuangan. OJK mempunyai tugas sebagai berikut:
a)    Meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan
b)   Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan
c)    Meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan
d)   Melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan
e)    Mengurangi tingkat kejahatan keuangan.
        Sedangkan di dalam UU NO 21 Tahun 2011 Pasal 6, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a)    Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
b)   Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
c)    Kegiatan jasa keuangan disektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. (Dewi, 2006, hal. 124)
2.    Wewenang OJK
        Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang :
a)    Terkait Khusus Pengawas dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
-          Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
-          Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b)   Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan, dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing) dan standar akutansi bank.
c)    Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan dan pemeriksaan bank.
d)   Terkait pengaturan lembagajasa keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
-          Menetapkan peraturan keputusan OJK
-          Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
-          Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
-          Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu, menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
-          Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
-          Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.
e)    Terkait pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank), yang meliputi :
-          Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
-          Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepada eksukutif
-          Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
-          Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu.
-          Melakukan penunjukan pengelola statuter.
-           Menetapka penggunaan pengelola satuter.
-          Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
-          Memberikan atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. (Nengsih, 2016, hal. 193-194)
3.    Tugas LPS
a)    Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
b)   Melaksanakan penjaminan simpanan.
c)    Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
d)   Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
e)    Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
4.    Wewenang LPS
a)    Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
b)   Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
c)    Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
d)   Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
e)    Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
f)    Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
g)   Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
h)   Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
i)     Menjatuhkan sanksi administratif. (Nengsih, 2016, hal. 186-187)
C.    Mekanisme Kerja OJK dan LPS
1.    Mekanisme Kerja OJK
        Dalam rangka pencapaian tujuannya, OJK memiliki delapan strategi utama:
a)    Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan. Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan berbagai master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
b)   Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan. Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan. Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan.
c)    Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.
d)   Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan. Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan. Kewenangan untuk melakukan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.
e)    Meningkatkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan manajemen risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan. Tidak kalah pentingnya adalah pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang kuat dan berkarakter. Untuk itu ke depan OJK akan memberikan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan.
f)    Membangun sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif. Strategi ini diperlukan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan.
g)   Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia. Strategi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas.
        Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance. Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka dialog dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. (http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx)
2.    Mekanisme Kerja LPS
        LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah serta Bank Perkreditan Rakyat), dan bank tersebut wajib mencantumkan logo LPS di setiap kantor cabang. Nasabah tidak dibebani  biaya agar simpanannya dijamin, karena bank telah menanggung seluruh biaya penjaminan.
        Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS untuk Bank Konvensional adalah sebagai berikut:
a.     Tabungan
b.    Deposito
c.    Giro
d.   Sertifikat Deposito
e.    Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
Untuk  Bank Syariah adalah sebagai berikut:
a.    Tabungan Wadiah
b.    Tabungan Mudharabah
c.    Giro Wadiah
d.   Giro Mudharabah
e.    Deposito Mudharabah
f.     Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening di bank tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah. Apabila nasabah mempunyai simpanan pada satu bank melebihi Rp 2 milyar, maka LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 milyar, sedangkan sisanya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
Syarat-syarat agar simpanan nasabah dapat dibayar oleh LPS Untuk simpanan pada Bank Konvensional:
a.    Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
b.    Tingkat suku bunga simpanan nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS (secara periodik LPS menetapkan tingkat bunga simpanan yang dipublikasikan kepada bank).
c.    Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya mempunyai kredit macet di bank tersebut.
Untuk simpanan pada Bank Syariah:
a.    Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
b.    Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya mempunyai kredit macet di bank tersebut.
 (http://www.infotentangbank.com/08/pengertian-lps-lembaga-penjamin-simpanan.html?m=1, 2015)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
            Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu suatu lembaga yang didirikan khusus oleh negara dengan tujuan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat atas penempatan dananya pada lembaga keuangan khususnya perbankan.
DAFTAR PUSTAKA
Dewi, G. 2006. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
http://www.infotentangbank.com/08/pengertian-lps-lembaga-penjamin-simpanan.html?m=1. (2015).
http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx. (n.d.).
Nengsih, S. I. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank : Teori, Praktek, dan Regulasi. Yogyakarta: CV. Jasa Surya.
Syafi'i, A. d. 2005. Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar