MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
:
OJK
dan LPS
OLEH:
Kefvin Melwani 1830401068
DOSEN
PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Otoritas jasa
keuangan adalah sebuah lembaga pengawas jasa keuangan seperti industri
perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan
asuransi yang sudah harus terbentuk pada Tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) ini sebagai suatu lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia
perlu untuk diperhatikan, karena harus dipersiapkan dengan baik segala hal
untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
Pada dasarnya
UU tentang OJK ini hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata
pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki kekuasaan. Otoritas
Jasa Keuangan dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan
kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di
sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasi oleh berbagai hal yaitu: amanat
undang-undang, perkembangan keuangan, konglomerasi jasa keuangan, perlindungan
konsumen. Oleh karena itu, saya akan membahas mengenai Otoritas Jasa Keuangan dan
Lembaga Penjamin Simpanan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Pengertian OJK dan LPS?
2.
Apa
Tugas dan Wewenang OJK?
3.
Bagaimana
Mekanisme Kerja OJK dan LPS?
C.
Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian OJK dan LPS
2.
Untuk
Mengetahui Tugas dan Wewenang OJK
3.
Untuk
Mengetahui Mekanisme Kerja OJK dan LPS
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian OJK dan LPS
1.
Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ojk adalah lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai tugas,
fungsi, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Ojk
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan
pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa
keuangan. (Syafi'i, 2005, hal. 233)
Otoritas
jasa keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen
dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK adalah untuk
mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan
penyalahgunaankekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan
lainnya.
2.
Pengertian LPS
Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) yaitu suatu lembaga yang didirikan khusus oleh negara dengan
tujuan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat atas penempatan
dananya pada lembaga keuangan khususnya perbankan. Badan ini dibentuk
berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Pinjaman
Simpanan yang ditetapkan pada 22 september 2004.
Sebelum didirikannya
LPS sebagai suatu simpanan yang dilegalkan pemerintah maka untuk meredamkan
efek bola salju atas ketidak percayaan masyarakat pada perbankan dan penarikan
uang besar-besaran pada perbankan (Trus), pemerintah mengeluarkan beberapa
kebijakan doantaranya program penjaminan seluruh simpanan masyarakat atau yang
lebih dikenal dengan Blanket Guarantee melalui keputusan Presiden Nomor 26
tahun 1998 tentang jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan
Keputusan presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Pengkreditan Rakyat. (Nengsih, 2016, hal. 183)
B.
Tugas dan wewenang OJK dan LPS
1.
Tugas OJK
Berdasarkan Pasal 3 RUU OJK, OJK dibentuk untuk melakukan pengaturan dan
pengawasan pengelolaan kegiatan bidang jasa keuangan. OJK mempunyai tugas
sebagai berikut:
a)
Meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan
b)
Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan
c)
Meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan
d)
Melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan
e)
Mengurangi tingkat kejahatan keuangan.
Sedangkan di dalam UU NO 21 Tahun 2011
Pasal 6, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a) Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan
b) Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal
c) Kegiatan
jasa keuangan disektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. (Dewi, 2006, hal. 124)
2.
Wewenang OJK
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan
pengawasan, OJK mempunyai wewenang :
a)
Terkait
Khusus Pengawas dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
-
Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
-
Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa.
b)
Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank,
laporan bank yang terkait dengan kesehatan, dan kinerja bank, sistem informasi
debitur, pengujian kredit (credit testing) dan standar akutansi bank.
c)
Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi manajemen risiko,
tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang dan
pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan dan pemeriksaan bank.
d)
Terkait
pengaturan lembagajasa keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
-
Menetapkan
peraturan keputusan OJK
-
Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
-
Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
-
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu, menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
-
Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
-
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan disektor jasa keuangan.
e)
Terkait
pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank), yang meliputi :
-
Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
-
Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepada eksukutif
-
Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
-
Memberikan
perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu.
-
Melakukan
penunjukan pengelola statuter.
-
Menetapka penggunaan pengelola satuter.
-
Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
-
Memberikan
atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan
pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha,
pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. (Nengsih, 2016, hal. 193-194)
3.
Tugas LPS
a)
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
b)
Melaksanakan
penjaminan simpanan.
c)
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem
perbankan.
d)
Merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak
berdampak sistemik.
e)
Melaksanakan
penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
4.
Wewenang LPS
a)
Menetapkan dan
memungut premi penjaminan.
b)
Menetapkan dan
memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
c)
Melakukan
pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
d)
Mendapatkan data
simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil
pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
e)
Melakukan
rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
f)
Menetapkan
syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
g)
Menunjuk,
menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan
dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
h)
Melakukan penyuluhan
kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
i)
Menjatuhkan
sanksi administratif. (Nengsih, 2016, hal. 186-187)
C.
Mekanisme Kerja OJK dan LPS
1.
Mekanisme Kerja OJK
Dalam rangka pencapaian
tujuannya, OJK memiliki delapan strategi utama:
a)
Mengintegrasikan
pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan. Tujuannya adalah untuk mengurangi
dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui
harmonisasi kebijakan. Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa
peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga
mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap
industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor
Jasa Keuangan yang mensinergikan berbagai master plan yang telah disusun
sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
b)
Meningkatkan
kapasitas pengaturan dan pengawasan. Strategi ini ditempuh melalui adopsi
kerangka peraturan yang lebih baik dan disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran,
integrasi dan konglomerasi sektor keuangan. Selain itu juga akan dikembangkan
metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor
keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan
di lembaga keuangan.
c)
Memperkuat
ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan
fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan,
sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun
krisis.
d)
Mendukung
peningkatan stabilitas sistem keuangan. Selain mengatur dan mengawasi industri
keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko
sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan. Kewenangan untuk
melakukan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk
memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko dan mengambil
langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi
keuangan.
e)
Meningkatkan budaya
tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan
manajemen risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor
keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan
manajemen risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan. Tidak kalah
pentingnya adalah pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan
yang kuat dan berkarakter. Untuk itu ke depan OJK akan memberikan bobot lebih
pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga
keuangan.
f)
Membangun sistem
perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan
sosialisasi yang masif dan komprehensif. Strategi ini diperlukan untuk
mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk perlindungan konsumen yang selama
ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan
sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa
keuangan dengan konsumen keuangan.
g)
Meningkatkan
profesionalisme sumberdaya manusia. Strategi ini diperlukan untuk menjawab
kebutuhan akan capacity building bagi pengawas.
Meningkatkan tata
kelola internal dan quality assurance. Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan
standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara
tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka dialog
dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat
sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. (http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx)
2.
Mekanisme Kerja LPS
LPS menjamin simpanan
pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah
Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta
Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah serta Bank
Perkreditan Rakyat), dan bank tersebut wajib mencantumkan logo LPS di setiap
kantor cabang. Nasabah tidak dibebani
biaya agar simpanannya dijamin, karena bank telah menanggung seluruh
biaya penjaminan.
Jenis
simpanan yang dijamin oleh LPS untuk Bank Konvensional adalah sebagai berikut:
a. Tabungan
b. Deposito
c. Giro
d. Sertifikat Deposito
e. Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
Untuk Bank Syariah adalah sebagai berikut:
a. Tabungan Wadiah
b. Tabungan Mudharabah
c. Giro Wadiah
d. Giro Mudharabah
e. Deposito Mudharabah
f. Simpanan berdasarkan prinsip syariah
lainnya
Nilai
simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah
per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai
beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang
dijamin, saldo seluruh rekening di bank tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan
yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional,
atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank
syariah. Apabila nasabah mempunyai simpanan pada satu bank melebihi Rp 2
milyar, maka LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut
sampai jumlah Rp 2 milyar, sedangkan sisanya akan diselesaikan oleh Tim
Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
Syarat-syarat
agar simpanan nasabah dapat dibayar oleh LPS Untuk simpanan pada Bank
Konvensional:
a.
Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
b.
Tingkat suku bunga simpanan nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang
ditetapkan oleh LPS (secara periodik LPS menetapkan tingkat bunga simpanan yang
dipublikasikan kepada bank).
c.
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya mempunyai kredit
macet di bank tersebut.
Untuk
simpanan pada Bank Syariah:
a. Simpanan nasabah tercatat dalam
pembukuan bank.
b. Tidak melakukan tindakan yang merugikan
bank, misalnya mempunyai kredit macet di bank tersebut.
(http://www.infotentangbank.com/08/pengertian-lps-lembaga-penjamin-simpanan.html?m=1,
2015)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
yaitu suatu lembaga yang didirikan khusus oleh negara dengan tujuan memberikan
keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat atas penempatan dananya pada lembaga
keuangan khususnya perbankan.
DAFTAR PUSTAKA
Dewi, G. 2006. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan
dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
http://www.infotentangbank.com/08/pengertian-lps-lembaga-penjamin-simpanan.html?m=1.
(2015).
http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx.
(n.d.).
Nengsih, S. I. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank : Teori, Praktek, dan Regulasi. Yogyakarta: CV. Jasa
Surya.
Syafi'i, A. d. 2005. Bank Syariah : Dari Teori ke
Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar