MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
:
PASAR MODAL
OLEH:
KEFVIN MELWANI
1830401068
DOSEN
PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasa modal dipandang sebagai slah satu sarana yang
efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara dan perkembangan usaha
ekonomi tersebut. Hal ini dimungkinkan karena pasarmodal merupakan wahana yang
dapat menggalang dan mengerahkan dana jangka panjang dari masyarakat untuk
disalurkan ke sektor-sektor produktif yang akhirnya secara perlahan akan
mengurangi ketergantungan pada dana luar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbadaa Pasar
Modal Syariah Dengaan Pasar Modal Konvensional
Pasar modal pada prinsipnya sama dengan pasar
pada umumnya, dimana penjual dengan pembeli bertemu untuk saling mengadakan
transaksi. Perbedaan pasar modal dengan pasar pada umumnya terletak pada objek
yang di transaksikan, yaitu dipasar modal objek tranksaksinya adalah modal
dengan harapan melalui penanaman modal (investasi), pemilik modal (investor)
akan mendapatkan keuntungan dimasa yang akandatang.
Pasarmodal pada
hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka
panjang. Penambahan financial asset (dan hutamg) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah
dan menyesuaikan pporto folio investasi (melalui pasar sekunder). (Syukri Iska
dan Rizal,2005:67-68)
Pada dasarnya,
pasar modal yang ada di indonesia hanya satu saja yaitu, IDX. Istilah pasar
modal syariah dikeluarkan tak lain hanya untuk menjadi pembeda pengelolaan
pasar modal secara konvensional dan pengelolaan pasar modal secara syariah.
Adapun psar modal syariah memiliki instrumen-instrumen keuangan syariah pula,
dalam operasionalnya pasar modal di
bantu dengan adanya jakarta Islamic Index (JII) dan Daftar Efek Syariah (DES).
Hal ini memberikan kemudahan bagi investor untuk memilih penanaman modal pada
jenis usaha yang mereka inginkan.
Jenis-jenis
efek yang ditawarkan dalam pasar modal syariah:
1. Saham
Merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang
memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU Pasar Modal No. 8
tahun 1995, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Saham
syariah adalah saham yang memenuhi syarat-syarat saham yang dijelaskan dalam
UU, namun saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang telah mendapat
pengakuan syariah oleh MUI.
2. Obligasi Syariah
Adalah surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi
Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada obligasi
syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali dan obligasi
pada saat jatuh tempo.
3. Reksa Dana Syariah
Adalah suatu bentuk investasi kolektif yang
memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk
mengumpulkan dananya, agar dapat di invesyasikan dalam bentuk porto folio oleh
menejer investasi. Menurut UU No. 8 tahun 1995, yang dimaksud dengan Reksa Dana
adalah wadah yang dugunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal,
untuk selanjutnya di investasikan kembali dalam bentuk potofolio efek oleh
manajer investasi.
4. Efek Beragun Aset Syariah
Adalah efek yang disekuritasi. Artinya aset
tersebut dinilai dengan efek yang kemudian diperjualbelikan. (Syukri Iska dan
Ifelda Ningsih, 2016:145-148)
Ada beberapa hal yang menjadi perbedaan antara pasar modal konvensional dan
pasar modal syariah:
1. Instrumen yang dijual
Pada investasi pasar modal konvensional,
instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksadana, opsi,right, dan
warrant.
Sedangakan pasar investasi modal syariah adalah saham,
obligasi dan reksadana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum
syariah.
2. Emiten Penjual Saham
Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun
bisa melakukan penjualanya sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status
halal atau haramnya. Transaksi dan instrumen transaksi yang dilakukan memiliki
bunga dan memungkinkan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif.
Sedangkan dalam
pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat di perhatikan dan menulis
syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan adalah bebas bunga,
begitu juga dengan instrument transaksi yang di gunakan. Pada pasar modal
syariah, instrumen transaksi yang di gunakan prinsip mudharabah, musyarakah,
dan salam. Pasar modal syariah bebas dari manipulasi pasar dan transaksi
yang meragukan.
3. Indeks Saham
Indeks saham syariah yang ada, dikeluarkan
oleh pasar modal syariah, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal
syariah sudah terjamin halalnya.
Sedangkan pada
pasar modal konvensional, indeks yang ada tebuka secara bebas dan tidak
memisahkan saham yang halal secara khusus.
4. Mekanisme transaksi
Mekanisme transaksi di psar modal konvensional
tidak menetapkan batasan apapun. Arah perputaran uang di buka secara bebas.
Sehingga konsep bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada.
Transaksi yang
tidak jelas, spekulatif dan jidi juga dizinakan dalam pasar modal
konvensional.serta saham yang dimiliki dapat bergerak di bidang apapun secara
bebas selama mampu meberikan keuntungan.
Sedangkan pada
pasar modal syariah, dana yang ditanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan
bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Seperti rokok, alkohol,
makanan yang diharamkan dan sebaginya. Pasar modal syariah bebas dari unsur
ribawi, gharar atu meragukan, manipulatif, dan judi.
5. Obligasi
Pada obligasi konvensional, prinsip yang
digunakan adalah prinsip bungan dengan pemegang obligasi sebagai kreditu atau
orang yang berpiutang. Perhitungan nisbahya juga di dasrkan kepada perkembangan
suku bunga yang berlaku.
Sedangkan
obligasi syariah telah di atur dalam Fatwa DSN-MUI no. 7/DSN-MUI/ IV/2000
tentang pembiayaan mudharabah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pihak pemegang
obligasi bukanlah kreditur, tapi pemodal atau sahibul mall. Sedangkan
emiten disebut sebagai pemngelola atau mudharib. Perhitungan nisbahnya
di sebutkan di awala pada sat akad transaksi dilakukan. (https://www.finansialku.com)
B. Manajemen Operasional Pasar Modal: Pihak-Pihat
Terkait, Prosedur Berinvestasi Dalam Pasar Modal Syariah Dan Konvensional.
1. Pihak-pihak yang tekait dalam psar modal
a. BAPEPAM (Badan Pengawasan Pasar Modal)
b. Lembaga penunjang Pasar Perdana
c. Lembaga Penunjang dalam Emisi Oblogasi
d. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
2. Prosedur Berinvestasi
a. Saham
1) Investor yang ingin membeli saham di bursa
efek terelbih dahulu harus enjadi nasabah atau membuka rekening disalah satu
pialang atau perusahaan efek.
2) Pembelian saham dilakukan dengan bentuk
pesanan dimana investor memberikan instruksi pialanhg beli. Proses pemesanan
dapat dilakukan secara langsung dengan cara lansung ke kantor atau melalui
sarana komunikasi lainnya (Bursa telah meluncurkan JATS sebagai sarana
transaksi psar modal online).
3) Pesanan yang masuk akam diteruskan ke lantai
bursa. Dalam hal ini pialang beli yang digunakan oleh investor akan meng
hubungi pialang jual yang ada di lantai bursa.
4) Apabila harag serta saham yang diinginkan
investor telah sesuai dan cocok, maka transaksi dapat dilakukan.
5) Setelah investasi terjadi maka investor tidak
otomatis mendapatakan hak-haknya karena dibutuhkan proses penyelesaian yang
berlangsung selama 3 hari.
6) Bagian contacting menerimak rangkap transaksi
deler, mempromosikan transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi
nasabah (investor).
b. Obligasi
1) Membuka rekening di perusahaan yang telah dipilih,
dan kemudian mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi.
2) Memahami produk Obligasi agar investor mudah
mengambil keputusan.
3) Melakukan analisis
4) Membelikan amanat pembeliankepada trader atau
broker obligasi yang telah dipilih.
5) Menyaiapkan dana karena satuan pembelian
biasanya bernilai miliyaran namun ada juga yang bernilai 50 jt/ 100 jt sesuai
dengan besarnya perusahaan dan nilai obligasi perlembarnya.
6) Menyelesaikan pembayaran obligasi yang
dilakukan melalui transfer kerekenimg sekuritas dan akan tercantum dalam
rekening perusahaan yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
(Syukri Iska dan Ifelda Ningsih, 2016: 1450-146)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasarmodal pada hakikatnya adalah jaringan
tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang. Penambahan financial
asset (dan hutamg) pada saat yang
sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan pporto folio
investasi (melalui pasar sekunder).
Pada dasarnya, pasar modal yang ada di indonesia hanya
satu saja yaitu, IDX. Istilah pasar modal syariah dikeluarkan tak lain hanya
untuk menjadi pembeda pengelolaan pasar modal secara konvensional dan
pengelolaan pasar modal secara syariah. Adapun psar modal syariah memiliki
instrumen-instrumen keuangan syariah pula, dalam operasionalnya pasar modal di bantu dengan adanya jakarta
Islamic Index (JII) dan Daftar Efek Syariah (DES). Hal ini memberikan kemudahan
bagi investor untuk memilih penanaman modal pada jenis usaha yang mereka
inginkan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Embaga Keuangan Syariah. Batusangkar:
STAIN Batusangkar Press
Iska, Syukri dan Ifelda Ningsih. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank. Padang: CV. Jasa Surya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar