Jumat, 13 Desember 2019

Pasar Modal

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG :
PASAR MODAL
OLEH:
KEFVIN MELWANI
1830401068
DOSEN PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
 IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pasa modal dipandang sebagai slah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara dan perkembangan usaha ekonomi tersebut. Hal ini dimungkinkan karena pasarmodal merupakan wahana yang dapat menggalang dan mengerahkan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif yang akhirnya secara perlahan akan mengurangi ketergantungan pada dana luar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perbadaa Pasar Modal Syariah Dengaan Pasar Modal Konvensional
Pasar modal pada prinsipnya sama dengan pasar pada umumnya, dimana penjual dengan pembeli bertemu untuk saling mengadakan transaksi. Perbedaan pasar modal dengan pasar pada umumnya terletak pada objek yang di transaksikan, yaitu dipasar modal objek tranksaksinya adalah modal dengan harapan melalui penanaman modal (investasi), pemilik modal (investor) akan mendapatkan keuntungan dimasa yang akandatang.
     Pasarmodal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang. Penambahan financial asset (dan hutamg) pada saat yang  sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan pporto folio investasi (melalui pasar sekunder). (Syukri Iska dan Rizal,2005:67-68)
     Pada dasarnya, pasar modal yang ada di indonesia hanya satu saja yaitu, IDX. Istilah pasar modal syariah dikeluarkan tak lain hanya untuk menjadi pembeda pengelolaan pasar modal secara konvensional dan pengelolaan pasar modal secara syariah. Adapun psar modal syariah memiliki instrumen-instrumen keuangan syariah pula, dalam operasionalnya  pasar modal di bantu dengan adanya jakarta Islamic Index (JII) dan Daftar Efek Syariah (DES). Hal ini memberikan kemudahan bagi investor untuk memilih penanaman modal pada jenis usaha yang mereka inginkan.
     Jenis-jenis efek yang ditawarkan dalam pasar modal syariah:
1.      Saham
Merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Saham syariah adalah saham yang memenuhi syarat-syarat saham yang dijelaskan dalam UU, namun saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan  syariah oleh MUI.
2.      Obligasi Syariah
Adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali dan obligasi pada saat jatuh tempo.
3.      Reksa Dana Syariah
Adalah suatu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat di invesyasikan dalam bentuk porto folio oleh menejer investasi. Menurut UU No. 8 tahun 1995, yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah wadah yang dugunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan kembali dalam bentuk potofolio efek oleh manajer investasi.
4.      Efek Beragun Aset Syariah
Adalah efek yang disekuritasi. Artinya aset tersebut dinilai dengan efek yang kemudian diperjualbelikan. (Syukri Iska dan Ifelda Ningsih, 2016:145-148)
Ada beberapa hal yang menjadi perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah:
1.      Instrumen yang dijual
Pada investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksadana, opsi,right, dan warrant.
Sedangakan pasar investasi modal syariah adalah saham, obligasi dan reksadana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah.
2.      Emiten Penjual Saham
Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualanya sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haramnya. Transaksi dan instrumen transaksi yang dilakukan memiliki bunga dan memungkinkan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif.
     Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat di perhatikan dan menulis syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan adalah bebas bunga, begitu juga dengan instrument transaksi yang di gunakan. Pada pasar modal syariah, instrumen transaksi yang di gunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Pasar modal syariah bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan.
3.      Indeks Saham
Indeks saham syariah yang ada, dikeluarkan oleh pasar modal syariah, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya.
     Sedangkan pada pasar modal konvensional, indeks yang ada tebuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.
4.      Mekanisme transaksi
Mekanisme transaksi di psar modal konvensional tidak menetapkan batasan apapun. Arah perputaran uang di buka secara bebas. Sehingga konsep bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada.
     Transaksi yang tidak jelas, spekulatif dan jidi juga dizinakan dalam pasar modal konvensional.serta saham yang dimiliki dapat bergerak di bidang apapun secara bebas selama mampu meberikan keuntungan.
     Sedangkan pada pasar modal syariah, dana yang ditanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Seperti rokok, alkohol, makanan yang diharamkan dan sebaginya. Pasar modal syariah bebas dari unsur ribawi, gharar atu meragukan, manipulatif, dan judi.
5.      Obligasi
Pada obligasi konvensional, prinsip yang digunakan adalah prinsip bungan dengan pemegang obligasi sebagai kreditu atau orang yang berpiutang. Perhitungan nisbahya juga di dasrkan kepada perkembangan suku bunga yang berlaku.
     Sedangkan obligasi syariah telah di atur dalam Fatwa DSN-MUI no. 7/DSN-MUI/ IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pihak pemegang obligasi bukanlah kreditur, tapi pemodal atau sahibul mall. Sedangkan emiten disebut sebagai pemngelola atau mudharib. Perhitungan nisbahnya di sebutkan di awala pada sat akad transaksi dilakukan. (https://www.finansialku.com)
B.     Manajemen Operasional Pasar Modal: Pihak-Pihat Terkait, Prosedur Berinvestasi Dalam Pasar Modal Syariah Dan Konvensional.
1.      Pihak-pihak yang tekait dalam psar modal
a.       BAPEPAM (Badan Pengawasan Pasar Modal)
b.      Lembaga penunjang Pasar Perdana
c.       Lembaga Penunjang dalam Emisi Oblogasi
d.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
2.      Prosedur Berinvestasi
a.       Saham
1)      Investor yang ingin membeli saham di bursa efek terelbih dahulu harus enjadi nasabah atau membuka rekening disalah satu pialang atau perusahaan efek.
2)      Pembelian saham dilakukan dengan bentuk pesanan dimana investor memberikan instruksi pialanhg beli. Proses pemesanan dapat dilakukan secara langsung dengan cara lansung ke kantor atau melalui sarana komunikasi lainnya (Bursa telah meluncurkan JATS sebagai sarana transaksi psar modal online).
3)      Pesanan yang masuk akam diteruskan ke lantai bursa. Dalam hal ini pialang beli yang digunakan oleh investor akan meng hubungi pialang jual yang ada di lantai bursa.
4)      Apabila harag serta saham yang diinginkan investor telah sesuai dan cocok, maka transaksi dapat dilakukan.
5)      Setelah investasi terjadi maka investor tidak otomatis mendapatakan hak-haknya karena dibutuhkan proses penyelesaian yang berlangsung selama 3 hari.
6)      Bagian contacting menerimak rangkap transaksi deler, mempromosikan transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi nasabah (investor).
b.      Obligasi
1)      Membuka rekening di perusahaan yang telah dipilih, dan kemudian mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi.
2)      Memahami produk Obligasi agar investor mudah mengambil keputusan.
3)      Melakukan analisis
4)      Membelikan amanat pembeliankepada trader atau broker obligasi yang telah dipilih.
5)      Menyaiapkan dana karena satuan pembelian biasanya bernilai miliyaran namun ada juga yang bernilai 50 jt/ 100 jt sesuai dengan besarnya perusahaan dan nilai obligasi perlembarnya.
6)      Menyelesaikan pembayaran obligasi yang dilakukan melalui transfer kerekenimg sekuritas dan akan tercantum dalam rekening perusahaan yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). (Syukri Iska dan Ifelda Ningsih, 2016: 1450-146)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasarmodal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang. Penambahan financial asset (dan hutamg) pada saat yang  sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan pporto folio investasi (melalui pasar sekunder).
Pada dasarnya, pasar modal yang ada di indonesia hanya satu saja yaitu, IDX. Istilah pasar modal syariah dikeluarkan tak lain hanya untuk menjadi pembeda pengelolaan pasar modal secara konvensional dan pengelolaan pasar modal secara syariah. Adapun psar modal syariah memiliki instrumen-instrumen keuangan syariah pula, dalam operasionalnya  pasar modal di bantu dengan adanya jakarta Islamic Index (JII) dan Daftar Efek Syariah (DES). Hal ini memberikan kemudahan bagi investor untuk memilih penanaman modal pada jenis usaha yang mereka inginkan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Embaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press
Iska, Syukri dan Ifelda Ningsih. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV. Jasa Surya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar