MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
:
(Dewan Pengawas Syariah) DPS,(Dewan Syariah Nasional) DSN dan
(Dewan Komisaris) DK
OLEH:
Kefvin Melwani 1830401068
DOSEN
PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Untuk
menjamin keutuhan dan keamanan keuangan syariah di indonesia. Pemerintah
membuat badan-badan yang bertanggung jawab menjamin keamanan keuangan pada
lembaga keuangan yang ada di indonesia. Agar kinerja Bank Islam efektif,
efesien, berintegritas tinggi, dan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip kehati-hatian diharapkan manajemen bank Islam memiliki kewenangan dan
diberi fungsi yang tegas dan pasti, agar dapat menjamin terselenggaranya
kinerja perbankan Islam yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Transparan dan memberikan pendidikan
kepada masyarakat, menjaga kehati-hatian dan kejujuran dan profesional. Hal
penting yang membedakan bank islam dari bank konvensional adalah adanya Dewan
Pengawas Syariah (DPS), yang bersifat independen dan kedudukannya sejajar
dengan Dewan Komisaris(DK). Tugas DPS adalah melakukan pengawasan pada bank
islam yang mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional(DSN) serta norma-norma
syariah menyangkut operasionalisasi bank, produk bank islam, dan moral
manajemen.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
itu DPS,DSN dan DK?
2.
Bagaimana
Tugas dan Wewenang DPS,DSN dan DK?
3.
Bagaimana
Hubungan DPS, DSN dan DK?
C.
Tujuan
1.
Memahami
yang dimaksud dengan DPS,DSN dan DK
2.
Memahami
Tugas dan Wewenang DPS,DSN dan DK
3.
Menjelaskan
Hubungan DPS, DSN dan DK
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian DPS,DSN dan DK
1.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Berdasarkan surat keputusan DSN No. 3
tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari
lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bersangkutan, dimana penempatannya atas
persetujuan DSN. Hubungan DPS dengan perangkap lembaga yang diawasinya memiliki
jaslur koordinasi. Dalam struktur kepengurusan lembaga keuangan yang berbasis
syariah, maka DPS memiliki posisi sejajar dengan dewan komisaris.[1]
Fungsi
DPS antara lain :
a)
DPS melakukan pengawasan secara
periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b)
DPS berkewajiban mengajukan
ususl-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang
bersangkutan dan kepada DSN.
c)
DPS melaporkan perkembangan produk
dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d)
DPS merumuskan
permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
Struktur
DPS diantaranya:
a)
DPS dalam struktur perusahaan berada
stingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.
b)
Jika fungsi komisaris adalah
pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan
pengawasan kepada manajemen, dalam
kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan
syariah islam.
c)
Bertanggung jawab atas pembinaan
akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah
diprogramkan setiap tahunnya.
d)
Ikut mengawasi pelanggaran
nilai-nilai islam di lingkungan perusahaan tersebut.
e)
Bertanggung jawab atas seleksi
syariah keryawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.
Peran utama para ulama dalam Dewan
Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) sehari-hari, agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank sangat khusus jika
dibanding bank konvensional.[2]
2.
Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin
keislaman keuangan syariah di seluruh dunia. Di indonesia, peran ini dijalankan
oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep
754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari.
DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli
hukum Islam (fuqaha’, serta ahli dan praktisi ekonomi). DSN MUI mempunyai
fungsi melaksankan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN
adalah singkatan dari Dewan Syariah Nasional. DSN
ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia. DSN ini membantu pihak
terkait, seperti Depatemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam
menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuanga syariah. Salah satu tugas
pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip
hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan
transaksi di lembaga keuangan syariah.[3]
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan
para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah, yang anggotanya
ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti empat tahun. Struktur organisasi
DSN terdiri dari Pengurus Pleno (56 anggota) dan Badan Pelaksana Harian (17
orang anggota). Ketua DSN-MUI dijabat Ex Officio Ketua Umum MUI dan sekretaris
DSN-MUI dijabat Ex Officio Sekretaris Umum MUI. Adapun keanggotaan DSN diambil
dari pengurus MUI, Komisi Fatwa MUI, Ormas Islam, Perguruan Tinggi Islam,
Pesantren dan para praktisi perekonomian syariah yang memenuhi criteria dan
diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN yang mana keanggotaan baru DSN
ditetapkan oleh Rapat Pleno DSN-MUI. Tercatat sampai dengan Juli 2008 DSN MUI
telah mengeluarkan 61 fatwa.[4]
3.
Dewan Komisaris (DK)
Komisaris merupakan organ perseroan yang memegang fungsi
pengawasan. Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan
Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan
fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris. Dewan Komisaris ini
merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan organisasi perusahaan atau bank.
Dewan Komisaris ini mempunyai tanggung
jawab moral terhadap berjalannya bank tersebut. Kewajiban adanya DK pada bank
juga diatur dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1995, Komisaris diangkat oleh RUPS
untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan akan diangkat kembali.[5]
B.
Tugas dan Wewenang DPS,DSN dan DK
1.
Tugas dan Wewenang DPS
a)
Tugas
DPS
Tugas utama
DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan
ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Fungsi utama DPS adalah:
1.
Sebagai penasihat dan pemberi saran
kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah
mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
2.
Sebagai mediator antara LKS dengan
DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembagan produk dan jasa dari LPKS
yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
Pasal 27 PBI
No. 6/24/PBI/2004 mnguraikan tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS antara
lain:
a.
Memastikan dan mengawasi kesesuaian
kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b.
Menilai aspek syariah terhadap
pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan oleh bank.
c.
Memberikan opini dari aspek syariah
terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan
publikasi bank.
d.
Mengkaji produk dan jasa baru yang
belum ada fatwa untuk diminta fatwa kepada DSN.
e.
Menyampaikan laporan hasil
pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris,
DSN dan Bank Indonesia.[6]
b)
Wewenang
DPS
1.
Memberikan pedoman atau garis-garis
besar syariah baik untuk pengerahan maupun untuk penyaluran dana serta kegiatan
lembaga keuangan lainnya.
2.
Mengadakan perbaikan seandainya
suatu produk yang telah atau sedang dijalankan dinilai bertentangan dengan
syariah.[7]
2.
Tugas dan Wewenang DSN
a)
Tugas
DSN
1.
Memberikan
tanggapan dan rekomendasi atas rencana kerja tahunan Perseroan yang diajukan
Direksi.
2.
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam
kegiatan-kegiatan usaha Perseroan.
3.
Melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai risiko bisnis
Perseroan dan upaya-upaya manajemen dalam menerapkan pengendalian internal.
4.
Melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan
pengungkapan laporan keuangan berkala
5.
Mempertimbangkan
keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan
Anggaran Dasar
6.
Memberikan
laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang
dilakukannya dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan
tahunan tersebut
7.
Melaksanakan
fungsi nominasi dan remunerasi
8.
Dalam
keadaan tertentu, menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang terkait.
b). Wewenang DSN
Dalam
menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan
Komisaris berwenang untuk melakukan, antara lain hal-hal sebagai berikut:
1.
Memeriksa
catatan dan dokumen lain termasuk juga kekayaan Perseroan.
2.
Meminta
dan menerima informasi mengenai Perseroan dari Direksi.
3.
Memberhentikan
sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundangan
yang berlaku.[8]
3.
Tugas dan Wewenang DK
a)
Memastikan terus terselenggaranya
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap jenjang organisasi
dibantu oleh unit-unit kerja terkait.
b)
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan atas kebijaksanaan
Direksi terhadap kebijakan pengurusan BSM serta memberikan nasihat kepada
Direksi.
c)
Melaksanakan pengawasan atas risiko
usaha BSM dan upaya manajemen melakukan pengendalian internal.
d)
Memberikan tanggapan dan rekomendasi
atas usulan dan rencana pengembangan strategis BSM yang diajukan Direksi.
e)
Memastikan bahwa Direksi telah
memperhatikan kepentingan semua Pemegang Saham.
f)
Dalam melakukan pengawasan tersebut,
Dewan Komisaris mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
strategis BSM.
g)
Di dalam melakukan pengawasan, Dewan
Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional
BSM, kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank
Umum dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar BSM atau peraturan
perundangan yang berlaku.
h)
Memberitahukan kepada Bank Indonesia
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan
di bidang keuangan dan perbankan, dan keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha Bank.
i)
Membuat dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan BSM
C.
Hubungan DPS,DSN dan DK
Dewan
Syariah Nasional merupakan Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. DSN
merupakan bagian dari MUI dan DSN membantu pihak-pihak terkait, seperti
Departemen Keuangan, BI dan lembaga lainnya dalam menyusun peraturan atau
ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat
oleh MUI dengan masa periode 5 tahun.
Hubungan Dewan
Pengawas Syariah (DPS) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu dengan
berkembangnya lembaga keuangan syariah, berkembang pulalah jumlah DPS yang
berada pada masing-masing lembaga tersebut. Terkadang muncul fatwa yang berbeda
antara DPS yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, dibentuklah DSN yang
bersifat nasional sekaligus membawahi lembaga-lembaga keuangan syariah.
DSN merupakan
dewan yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah. DPS
mengawasi kegiatan usaha-usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan
ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah
Nasional.
Oleh karena itu,
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan operasional pada
lembaga keuangan syariah tersebut. Dewan Komisaris memberikan pengawasan
terhadap kegiatan-kegiatan dimana sistem terselenggarakan dalam rangka
norma-norma yang ditetapkan atau dalam keadaan keseimbangan bahwa pengawasan
memberikan gambaran mengenai hal-hal yang dapat diterima, dipercaya atau
mungkin dipaksakan dan batas pengawasan (control limit) merupakan tingkat nilai
atas atau bawah suatu sistem dapat menerima sebagai batas toleransi dan tetap
memberikan hasil yang cukup memuaskan.
Dewan Komisaris
juga bertugas mengawasi administrasi dan keuangan pada biro perbankan. Biro
perbankan yang dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional. Untuk itu Dewan Komisaris
ditugaskan untuk pengawasan dalam kaitan kinerja manajemen, dalam kaitan
implementasi sistem dan produk-produk agar tetap berjalan sesuai dengan syariah
Islam.[9]
Adapun hubungan
DPS,DSN dan DK yaitu:
1.
Dengan berkembangnya Lembaga
Keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing
Lembaga tersebut.
2.
Terkadang muncul fatwa yang berbeda
antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya,dan hal seperti ini dikhawatirkan
akan membingungkan umat.
3.
Oleh karenanya MUI menganggap perlu
dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasinal, sekaligus membawahi
seluruh Lembaga Keuangan Syariah. Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama
Dewan Syarian Nasional (DSN).[10]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dewan
Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang diberikan amanah oleh
Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengawasi kesesuaian operasional dan praktik
lembaga keuangan syariah terhadap kepatuhan syariah.
DSN
sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara struktural berada di bawah
MUI. Menurut pasar 1 angka 9 PBI NO.6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa : “DSN
adalah dewan yang dibentuk MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan
kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan prinsip
syariah”.
Dewan
Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia sendiri,
Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam
UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
dari Dewan Komisaris. Dewan Komisaris ini merupakan hal yang perlu ada dalam
kelengkapan organisasi perusahaan atau bank. Dewan Komisaris ini mempunyai
tanggung jawab moral terhadap berjalannya bank tersebut. Kewajiban adanya DK
pada bank juga diatur dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1995.
DAFTAR
PUSTAKA
Iska,
Syukri dan Nengsi, Ifelda.2016. Manajemen Keuangan Syariah Non Bank:Teori,
Praktek,dan Regulasi. Padang : Cv. Jasa Surya.
www. Syamsu
Alam. 2017. Apakah Pengawasan DPS Diperlukan Atas Bank Syariah di Indonesia.
Unduhan.
Shilihin,
Ahmad Ifham. 2010. Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama.
Soemitra,
Andri Soemitra. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:
Kencana.
Muhammad,
Djumhana. 2006. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
Wirdyaningsih.
2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta:Prenada Media Group.
Sutedi,
Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah. Jakarta:Sinar Garfika Offset.
Pedoman Dewan Komisaris PT Astra International Tbk
https://daylavenaeducation.blogspot.co.id/2015/12/dps-dsn-mui.html?m=1
(diakses pada 16 Desember 2017)
Www,Asuransi Syariah Takaful, Pengertian DPS (dewan pengawas
syariah) dan fungsinya.Unduhan 2017
[1] Syukri
Iska dan Ifelda Nengsi, Manajemen Keuangan Syariah Non Bank:Teori,
Praktek,dan Regulasi, (Padang : Cv. Jasa Surya) 2016, hal:172
[2] www, Syamsu
Alam, Apakah Pengawasan DPS Diperlukan Atas Bank Syariah di Indonesia.
Unduhan 2017
[3] Ahmad
Ifham Shilihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal:51
[4] Andri
Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010),
hal:43
[5] Djumhana
Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
2006) hal:279-280
[6] Wirdyaningsih,
Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,(Jakarta:Prenada Media Group, 2005)
hal:83-85
[7] Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syariah, (Jakarta:Sinar Garfika Offset, 2011) hal:247
[8]
Pedoman Dewan Komisaris PT Astra International Tbk
[9]
https://daylavenaeducation.blogspot.co.id/2015/12/dps-dsn-mui.html?m=1 (diakses
pada 16 Desember 2017)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar