Jumat, 13 Desember 2019

DPS, DSN, dan DK

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG :
(Dewan Pengawas Syariah) DPS,(Dewan Syariah Nasional) DSN dan (Dewan Komisaris) DK
OLEH:
Kefvin Melwani 1830401068
 
DOSEN PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
 IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM BATUSANGKAR
2019


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Untuk menjamin keutuhan dan keamanan keuangan syariah di indonesia. Pemerintah membuat badan-badan yang bertanggung jawab menjamin keamanan keuangan pada lembaga keuangan yang ada di indonesia. Agar kinerja Bank Islam efektif, efesien, berintegritas tinggi, dan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian diharapkan manajemen bank Islam memiliki kewenangan dan diberi fungsi yang tegas dan pasti, agar dapat menjamin terselenggaranya kinerja perbankan Islam yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.
            Transparan dan memberikan pendidikan kepada masyarakat, menjaga kehati-hatian dan kejujuran dan profesional. Hal penting yang membedakan bank islam dari bank konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bersifat independen dan kedudukannya sejajar dengan Dewan Komisaris(DK). Tugas DPS adalah melakukan pengawasan pada bank islam yang mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional(DSN) serta norma-norma syariah menyangkut operasionalisasi bank, produk bank islam, dan moral manajemen.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa itu DPS,DSN dan DK?
2.    Bagaimana Tugas dan Wewenang DPS,DSN dan DK?
3.    Bagaimana Hubungan DPS, DSN dan DK?
C.     Tujuan
1.    Memahami yang dimaksud dengan DPS,DSN dan DK
2.    Memahami Tugas dan Wewenang DPS,DSN dan DK
3.    Menjelaskan Hubungan DPS, DSN dan DK


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian DPS,DSN dan DK
1.    Dewan Pengawas Syariah (DPS)
        Berdasarkan surat keputusan DSN No. 3 tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bersangkutan, dimana penempatannya atas persetujuan DSN. Hubungan DPS dengan perangkap lembaga yang diawasinya memiliki jaslur koordinasi. Dalam struktur kepengurusan lembaga keuangan yang berbasis syariah, maka DPS memiliki posisi sejajar dengan dewan komisaris.[1]
        Fungsi DPS antara lain :
a)    DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b)   DPS berkewajiban mengajukan ususl-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c)    DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d)   DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
        Struktur DPS diantaranya:
a)    DPS dalam struktur perusahaan berada stingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.
b)   Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan  kepada manajemen, dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah islam.
c)    Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
d)   Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai islam di lingkungan perusahaan tersebut.
e)    Bertanggung jawab atas seleksi syariah keryawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.
        Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehari-hari, agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank sangat khusus jika dibanding bank konvensional.[2]
2.    Dewan Syariah Nasional (DSN)
          Dewan syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin keislaman keuangan syariah di seluruh dunia. Di indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep 754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari.
        DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam (fuqaha’, serta ahli dan praktisi ekonomi). DSN MUI mempunyai fungsi melaksankan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN adalah singkatan dari Dewan Syariah Nasional.   DSN ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.  DSN ini membantu pihak terkait, seperti Depatemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuanga syariah. Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah.[3]
        Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah, yang anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti empat tahun. Struktur organisasi DSN terdiri dari Pengurus Pleno (56 anggota) dan Badan Pelaksana Harian (17 orang anggota). Ketua DSN-MUI dijabat Ex Officio Ketua Umum MUI dan sekretaris DSN-MUI dijabat Ex Officio Sekretaris Umum MUI. Adapun keanggotaan DSN diambil dari pengurus MUI, Komisi Fatwa MUI, Ormas Islam, Perguruan Tinggi Islam, Pesantren dan para praktisi perekonomian syariah yang memenuhi criteria dan diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN yang mana keanggotaan baru DSN ditetapkan oleh Rapat Pleno DSN-MUI. Tercatat sampai dengan Juli 2008 DSN MUI telah mengeluarkan 61 fatwa.[4]
3.    Dewan Komisaris (DK)
          Komisaris merupakan organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris. Dewan Komisaris ini merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan organisasi perusahaan atau bank.
        Dewan Komisaris ini mempunyai tanggung jawab moral terhadap berjalannya bank tersebut. Kewajiban adanya DK pada bank juga diatur dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1995, Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan akan diangkat kembali.[5]
B.     Tugas dan Wewenang DPS,DSN dan DK
1.    Tugas dan Wewenang DPS
a)     Tugas DPS
   Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Fungsi utama DPS adalah:
1.    Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
2.    Sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembagan produk dan jasa dari LPKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
   Pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 mnguraikan tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS antara lain:
a.    Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b.    Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan oleh bank.
c.    Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d.   Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk diminta fatwa kepada DSN.
e.    Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN dan Bank Indonesia.[6]
b)   Wewenang DPS
1.    Memberikan pedoman atau garis-garis besar syariah baik untuk pengerahan maupun untuk penyaluran dana serta kegiatan lembaga keuangan lainnya.
2.    Mengadakan perbaikan seandainya suatu produk yang telah atau sedang dijalankan dinilai bertentangan dengan syariah.[7]
2.    Tugas dan Wewenang DSN
a)    Tugas DSN
1.    Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas rencana kerja tahunan Perseroan yang diajukan Direksi.
2.    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan-kegiatan usaha Perseroan.
3.    Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai risiko bisnis Perseroan dan upaya-upaya manajemen dalam menerapkan pengendalian internal.
4.    Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan pengungkapan laporan keuangan berkala
5.    Mempertimbangkan keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar
6.    Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukannya dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan tahunan tersebut
7.    Melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi
8.    Dalam keadaan tertentu, menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang terkait.
b). Wewenang DSN
               Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan, antara lain hal-hal sebagai berikut:
1.    Memeriksa catatan dan dokumen lain termasuk juga kekayaan Perseroan.
2.    Meminta dan menerima informasi mengenai Perseroan dari Direksi.
3.    Memberhentikan sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.[8]
3.    Tugas dan Wewenang DK
a)    Memastikan terus terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG  dalam setiap jenjang organisasi dibantu oleh unit-unit kerja terkait.
b)    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi terhadap kebijakan pengurusan BSM serta memberikan nasihat kepada Direksi.
c)    Melaksanakan pengawasan atas risiko usaha BSM dan upaya manajemen melakukan pengendalian internal.
d)   Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis BSM yang diajukan Direksi.
e)    Memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan semua Pemegang Saham.
f)    Dalam melakukan pengawasan tersebut, Dewan Komisaris mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BSM.
g)   Di dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BSM, kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar BSM atau peraturan perundangan yang berlaku.
h)   Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan, dan keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
i)      Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan BSM
C.    Hubungan DPS,DSN dan DK
                Dewan Syariah Nasional merupakan Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. DSN merupakan bagian dari MUI dan DSN membantu pihak-pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, BI dan lembaga lainnya dalam menyusun peraturan atau ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa periode 5 tahun.
            Hubungan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah, berkembang pulalah jumlah DPS yang berada pada masing-masing lembaga tersebut. Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, dibentuklah DSN yang bersifat nasional sekaligus membawahi lembaga-lembaga keuangan syariah.
            DSN merupakan dewan yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah. DPS mengawasi kegiatan usaha-usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
            Oleh karena itu, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan operasional pada lembaga keuangan syariah tersebut. Dewan Komisaris memberikan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan dimana sistem terselenggarakan dalam rangka norma-norma yang ditetapkan atau dalam keadaan keseimbangan bahwa pengawasan memberikan gambaran mengenai hal-hal yang dapat diterima, dipercaya atau mungkin dipaksakan dan batas pengawasan (control limit) merupakan tingkat nilai atas atau bawah suatu sistem dapat menerima sebagai batas toleransi dan tetap memberikan hasil yang cukup memuaskan.
            Dewan Komisaris juga bertugas mengawasi administrasi dan keuangan pada biro perbankan. Biro perbankan yang dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional. Untuk itu Dewan Komisaris ditugaskan untuk pengawasan dalam kaitan kinerja manajemen, dalam kaitan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap berjalan sesuai dengan syariah Islam.[9]
            Adapun hubungan DPS,DSN dan DK yaitu:
1.    Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
2.    Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya,dan hal seperti ini dikhawatirkan akan membingungkan umat.
3.    Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasinal, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah. Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syarian Nasional (DSN).[10]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang diberikan amanah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengawasi kesesuaian operasional dan praktik lembaga keuangan syariah terhadap kepatuhan syariah.
            DSN sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara struktural berada di bawah MUI. Menurut pasar 1 angka 9 PBI NO.6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa : “DSN adalah dewan yang dibentuk MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah”.
            Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris. Dewan Komisaris ini merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan organisasi perusahaan atau bank. Dewan Komisaris ini mempunyai tanggung jawab moral terhadap berjalannya bank tersebut. Kewajiban adanya DK pada bank juga diatur dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1995.
DAFTAR PUSTAKA
Iska, Syukri dan Nengsi, Ifelda.2016. Manajemen Keuangan Syariah Non Bank:Teori, Praktek,dan Regulasi. Padang : Cv. Jasa Surya.
www. Syamsu Alam. 2017. Apakah Pengawasan DPS Diperlukan Atas Bank Syariah di Indonesia. Unduhan.
Shilihin, Ahmad Ifham. 2010. Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Soemitra, Andri Soemitra. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Muhammad, Djumhana. 2006. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta:Prenada Media Group.
Sutedi, Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah. Jakarta:Sinar Garfika Offset.
Pedoman Dewan Komisaris PT Astra International Tbk
https://daylavenaeducation.blogspot.co.id/2015/12/dps-dsn-mui.html?m=1 (diakses pada 16 Desember 2017)
Www,Asuransi Syariah Takaful, Pengertian DPS (dewan pengawas syariah) dan fungsinya.Unduhan 2017



[1] Syukri Iska dan Ifelda Nengsi, Manajemen Keuangan Syariah Non Bank:Teori, Praktek,dan Regulasi, (Padang : Cv. Jasa Surya) 2016, hal:172
[2] www, Syamsu Alam, Apakah Pengawasan DPS Diperlukan Atas Bank Syariah di Indonesia. Unduhan 2017
[3] Ahmad Ifham Shilihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal:51
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal:43
[5] Djumhana Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006) hal:279-280
[6] Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,(Jakarta:Prenada Media Group, 2005) hal:83-85
[7] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah, (Jakarta:Sinar Garfika Offset, 2011) hal:247
[8] Pedoman Dewan Komisaris PT Astra International Tbk
[9] https://daylavenaeducation.blogspot.co.id/2015/12/dps-dsn-mui.html?m=1 (diakses pada 16 Desember 2017)
[10] Www,Asuransi Syariah Takaful, Pengertian DPS (dewan pengawas syariah) dan fungsinya.Unduhan 2017