Selasa, 01 Oktober 2019

Perusahaan Leasing


Makalah
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK 
 
Tentang:
PERUSAHAAN LEASING 

Oleh:
KEFVIN MELWANI
183040108

Dosen Pembimbing:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NINGSIH, SEI., MA.

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN BATUSANGKAR
2019

BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang
Tidak dapat disangkal, kebutuhan akan sesuatu dari tahun ke tahun meningkat, demi terwujudnya kebutuhan tersebut diperlukan biaya atau modal dalam bentuk moneter (uang) ataupun berupa barang. Hal ini merupakan peluang besar bagi pelaku usaha di bidang leasing (pembiayaan) secara kredit kepada masyarakat yng membutuhkan. Dengan proses yang mudah serta menggiurkan, banyak masyarakat yang “bermain” dalam hal ini. Tak dipungkiri hampir seluruh lapisan masyarakat pernah berurusan dengan leasing khususnya dalam pengadaan kendaraan bermotor atau barang-barang lain,
Masalah timbul akibat dari tidak terpenuhinya point-point kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Tidak terlunasinya kredit merupakan salah satu masalah yang paling sering dijumpai yang berujung dengan penarikan oleh pihak leasing oleh debt collector baik secara halus ataupun kasar yang dalam artian “dijemput paksa”. Hal ini menjadi problema karena cara tersebut berbenturan dengan peraturan perundng-undangan.
    

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Mekanisme operasional perusahaan leasing
Kata leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu kata lease yang berarti menyewakan leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur untuk pertama kali dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974.
Sewa guna usaha (leasing) menurut perpres no 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Guna Usaha: sewa guna adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari dafinisi diatas, maka dalam setiap transaksi setiap transaksi leasing teradapat tiga pihak utama, yaitu :
1.         lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
2.         Lesse, merupakan perusahaan pemakai/ penyewa barang modal yang dalamm hal ini dapat memiliki hal opsi/ pilihan pada akhir kontrak.
3.         Supplier, merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan.[1]

Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa.
Adapun yang dimaksud dengan financial lease merupakan suatu bentuk sewa di mana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Adapaun pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilanny maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya ada pengalihan kepemilikan ini dilakukan dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberiaan cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus: sewa sekaligus beli.

financial lease sendiri terdiri dari berbagai transaksi, antara lain:
1.         Direct Financial Lease, merupakan suatu transaksi leasing dimana pihak lessor membeli barang atas permintaan phak lesse dan sekaligus melakukan sewa guna usaha barang tersebut kepada lesse yang bersangkutan.
2.         Sale and Lease Back, pihak lesse sengaja menjual barang modalnya kepada pihak lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha barang tersebut antara lessor dengan lessee, dimana lessee adalah pihak yang menjual barang selama masa leasing tersebut.
3.         Leveraged Lease, merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam financing lease  yang digunakan oleh pihak lessor.
4.         Syndicated  lease, merupakan pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari 1 lessor atas objek leasing.
5.         Cross Border Lease merupakan transaksi leasing yang dilakukan di luar batas negara yaitu adanya perbedaan negara di mana lessor berada dengan negara di mana lesse berada.

Konsep yang berbeda terjadi dalam operating lease. Dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran  yang berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut, termasuk dalam hal ini bunganya. Dalam operating lease terdappat perjanjian antara pihak lessee dengan pihak lessor, yaitu:
1.         Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkan pada pihak lessee untuk digunakan dalam jangka waktu yang relative pendek.
2.         Lessee membayar biaya sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut.
3.         Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan juga pemeliharaan atas barang tersebut.
4.         Pada akhir kontrak, lessee mengembalikan objek lease pada lessor.[2]

Eksistensi pranata hukum leasing di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keuangan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksud dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dalam kriteria sebagai berikut :
1.    Pembiayaan perusahaan
2.    Pembayaran sewa dilakukan secara berkala
3.    Penyediaan barang-barang modal
4.    Disertai dengan hak pilih atau hak opsi
5.    Adanya nilai sisa yang disepakati.[3]

1.         Produk
a.          Independent leasing company
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen. Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent.
Contoh : Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal Internasional Finance-Honda).
b.         Captive lessor
Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya. Hal ini terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiyaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Contoh :ACC (Astra Credit Company), BAF (Busan Auto Finance-Yamaha), Indomobil Finance-Suzuki.
c.          Lease broker/packager
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan barang dan barang, tetap dalam fungsinya sebagai penghubung.
Contoh : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.[4]

2.         Mekanisme pelaksanaan leasing
Pihak-pihak yang terlibat dan penyelenggara leasing
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan yaitu lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditur.
a.          Lessor
Lessor merupakan pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal (misalnya mesin, gedung, kendaraan). Lessor dalam finance lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan lessor dalam operating lease, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
b.         Lessee
Lesse merupakan pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa peralatan dengan cara pembayaran angsuran. Pada akhir kontrak leasing, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang disewa tersebut dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
c.          Supplier
Supplier merupakan pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, supplier  menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
d.         Bank atau kreditur
Pihak bank atau kreditur dalam perjanjian laesing tidak terlibat secara langsung, memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank untuk memperoleh barang modal yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lesse dan lessor.
Di indonesia usaha leasing dapat diselenggarakan oleh:
a)         Bank
b)        Lembaga keuangan bukan bank dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972, serta kegiatan leasing yang dilakukan memiliki tata buku tersendiri.
c)         Perusahaan pembiayaan, diatur sebagai berikut:
d)        Koperasi


B.       Perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia
1.         Perkembangan perusahaan leasing
Leasing sebagai suatu jenis kegiatan, dapat dikatakan masih muda umurnya di Indonesia, yaitu sejak tahun 1974, atas persetujuan Menteri Keuangan telah berdiri delapan perusahaan leasing di Indonesia yang statusnya sebagai lembaga keuangan non-bank. Walaupun leasing masih muda umurnya, tetapi mempunyai harapan berkembang, karena fungsinya setingkat dengan bank, bank tabungan dan sejenisnya, sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (yaitu dari satu tahun hingga lima tahun). Faktor-faktor yang menyebabkan leasing tumbuh begitu cepat, oleh karena merupakan suatu sistem yang sesuai dengan arah perekonomian masa kini, yang sangat menguntungkan menurut pandangan dari segi manajemen. Kalau ditinjau dari segi perekonomian nasional, maka leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh capital equipment dan menambah modal kerja.
Perundang-undang yang mengatur tentang leasing di Indonesia belum ada dalam bentuk undang-undang. Ketentuan yang mengatur masalah ini masih dalam bentuk keputusan Menteri Keuangan dan peraturan-peraturan lainnya. Pada tahun 1974 telah terbit Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor Kep-122/MK/IV/1/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Pebruari 1974, antara di dalam pasal 1 diberikan definisi leasing sebagai berikut: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”[5]

2.         Tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia
Usaha leasing syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik. Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu denga pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Landasan syariah akad ini adalah Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa. Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik atau al-ijarah wa al-iqtina.[6]


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
  Sewa guna usaha (leasing) menurut perpres no 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Dari dafinisi diatas, maka dalam setiap transaksi setiap transaksi leasing teradapat tiga pihak utama, yaitu :
1.         Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkan pada pihak lessee untuk digunakan dalam jangka waktu yang relative pendek.
2.         Lessee membayar biaya sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut.
3.         Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan juga pemeliharaan atas barang tersebut.

Pada akhir kontrak, lessee mengembalikan objek lease pada lessorUsaha leasing syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik. Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu denga pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Landasan syariah akad ini adalah Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.


DAFTAR PUSTAKA

Martono, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta: Ekonisia
Nurul  Huda, Mohamad Heykal, 2002, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis,Jakarta: Kencanax
Arthesa, Ade, Handiman, Edia, 2006, Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta: Gramedia
Nahrowi, 2013, Permasalahn Hukum Pembiayaan Leasing Di Indonesia, Jakarta:  UIN Syarif Hidayatullah, vol.I No.1
Nining Wahyuningsih,Sewa Guna Usaha (Leasing) Dalam Perspektif Syariah.pdf
Nikitariver.blogspot.co.id/2016/06/sewa-guna-usaha-leasing-pengertian-sewa.html?m=/














[1] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002), hlm. 113
[2] Nurul  Huda,Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis,(Jakarta: Kencana,2010), hlm.367-369
[3] Arthesa,Ade,Handiman,Edia,Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,(Jakarta:Gramedia,2006) Hlm 66-67
[4] Nikitariver.blogspot.co.id/2016/06/sewa-guna-usaha-leasing-pengertian-sewa.html?m=/
[5] Nahrowi,Permasalahn Hukum Pembiayaan Leasing Di Indonesia,(Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah,vol.I No.1,2013),hlm. 33-35
[6] Nining Wahyuningsih,Sewa Guna Usaha (Leasing) Dalam Perspektif Syariah.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar