Makalah
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang:
PERUSAHAAN LEASING
Oleh:
KEFVIN MELWANI
183040108
Dosen Pembimbing:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NINGSIH, SEI., MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Tidak dapat disangkal, kebutuhan akan sesuatu
dari tahun ke tahun meningkat, demi terwujudnya kebutuhan tersebut diperlukan
biaya atau modal dalam bentuk moneter (uang) ataupun berupa barang. Hal ini
merupakan peluang besar bagi pelaku usaha di bidang leasing (pembiayaan) secara
kredit kepada masyarakat yng membutuhkan. Dengan proses yang mudah serta
menggiurkan, banyak masyarakat yang “bermain” dalam hal ini. Tak dipungkiri
hampir seluruh lapisan masyarakat pernah berurusan dengan leasing khususnya
dalam pengadaan kendaraan bermotor atau barang-barang lain,
Masalah timbul akibat dari tidak terpenuhinya
point-point kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Tidak terlunasinya kredit merupakan
salah satu masalah yang paling sering dijumpai yang berujung dengan penarikan
oleh pihak leasing oleh debt collector baik secara halus ataupun kasar yang
dalam artian “dijemput paksa”. Hal ini menjadi problema karena cara tersebut
berbenturan dengan peraturan perundng-undangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mekanisme operasional perusahaan leasing
Kata leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu
kata lease yang berarti menyewakan leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan
dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru
dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur untuk pertama
kali dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974.
Sewa guna usaha (leasing) menurut
perpres no 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah lembaga pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan
Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan
Guna Usaha: sewa guna adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Dari dafinisi diatas, maka dalam setiap transaksi setiap transaksi leasing
teradapat tiga pihak utama, yaitu :
1.
lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai
pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
2.
Lesse, merupakan perusahaan pemakai/ penyewa barang modal yang dalamm
hal ini dapat memiliki hal opsi/ pilihan pada akhir kontrak.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance
lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa
menyewa.
Adapun yang dimaksud dengan financial lease merupakan suatu
bentuk sewa di mana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi
sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat
melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan
leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Adapaun pada masa akhir
sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilanny maka barang tersebut menjadi milik
penyewa. Biasanya ada pengalihan kepemilikan ini dilakukan dengan alasan hadiah
pada akhir penyewaan, pemberiaan cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya.
Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus: sewa
sekaligus beli.
financial lease sendiri
terdiri dari berbagai transaksi, antara lain:
1.
Direct
Financial Lease, merupakan
suatu transaksi leasing dimana pihak lessor membeli barang atas
permintaan phak lesse dan sekaligus melakukan sewa guna usaha barang tersebut
kepada lesse yang bersangkutan.
2.
Sale
and Lease Back, pihak lesse
sengaja menjual barang modalnya kepada pihak lessor untuk kemudian dilakukan
kontrak sewa guna usaha barang tersebut antara lessor dengan lessee, dimana
lessee adalah pihak yang menjual barang selama masa leasing tersebut.
3.
Leveraged
Lease, merupakan salah satu teknik
pembiayaan dalam financing lease yang
digunakan oleh pihak lessor.
4.
Syndicated lease, merupakan
pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari 1 lessor atas objek leasing.
5.
Cross
Border Lease merupakan transaksi leasing yang dilakukan di luar batas negara yaitu adanya perbedaan negara di mana lessor berada dengan
negara di mana lesse berada.
Konsep yang berbeda terjadi dalam operating lease. Dalam operating
lease jumlah seluruh pembayaran yang
berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang
modal tersebut, termasuk dalam hal ini bunganya. Dalam operating lease
terdappat perjanjian antara pihak lessee dengan pihak lessor,
yaitu:
1.
Lessor
sebagai pemilik objek leasing menyerahkan pada pihak lessee
untuk digunakan dalam jangka waktu yang relative pendek.
2.
Lessee membayar biaya sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya
tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut.
3.
Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan juga pemeliharaan atas
barang tersebut.
4.
Pada
akhir kontrak, lessee mengembalikan objek lease pada lessor.[2]
Eksistensi pranata hukum leasing di Indonesia
sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu
lembaga keuangan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksud dengan leasing
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau
menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam
jangka waktu tertentu dalam kriteria sebagai berikut :
1. Pembiayaan perusahaan
2. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala
3. Penyediaan barang-barang modal
4. Disertai dengan hak pilih atau hak opsi
5. Adanya nilai sisa yang disepakati.[3]
1.
Produk
a.
Independent leasing company
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari
supplier/produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai
supplier/produsen. Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau
produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga-lembaga yang terlibat dalam
kegiatan usaha leasing misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor
independent.
Contoh : Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF
(Federal Internasional Finance-Honda).
b.
Captive lessor
Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai
penjualan produk-produknya. Hal ini terjadi apabila pihak supplier berpendapat
bahwa dengan menyediakan pembiyaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan
kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan
tradisional.
Contoh :ACC (Astra Credit Company), BAF (Busan Auto
Finance-Yamaha), Indomobil Finance-Suzuki.
c.
Lease broker/packager
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang
membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan
jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan barang dan barang,
tetap dalam fungsinya sebagai penghubung.
Contoh : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.[4]
2.
Mekanisme pelaksanaan leasing
Pihak-pihak
yang terlibat dan penyelenggara leasing
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4
pihak yang berkepentingan yaitu lessor, lessee, supplier, dan bank atau
kreditur.
a.
Lessor
Lessor merupakan pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak
lessee dalam bentuk barang modal (misalnya mesin, gedung, kendaraan). Lessor
dalam finance lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
Sedangkan lessor dalam operating lease, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan
pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
b.
Lessee
Lesse
merupakan pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang
modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan
pembiayaan berupa peralatan dengan cara pembayaran angsuran. Pada akhir kontrak
leasing, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut maksudnya, pihak
lessee memiliki hak untuk membeli barang yang disewa tersebut dengan harga
berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan
peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa
risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
c.
Supplier
Supplier merupakan pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee
dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam financial lease, supplier
langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai
pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor
dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara
tunai atau berkala.
d.
Bank
atau kreditur
Pihak
bank atau kreditur dalam perjanjian laesing tidak terlibat secara langsung,
memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam leverage
lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh diperoleh melalui
kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan
menerima kredit dari bank untuk memperoleh barang modal yang nantinya akan
dijual sebagai objek leasing kepada lesse dan lessor.
Di
indonesia usaha leasing dapat diselenggarakan oleh:
a)
Bank
b)
Lembaga
keuangan bukan bank dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SK
Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972, serta kegiatan leasing yang dilakukan
memiliki tata buku tersendiri.
c)
Perusahaan
pembiayaan, diatur sebagai berikut:
d)
Koperasi
B. Perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing di
Indonesia
1.
Perkembangan perusahaan leasing
Leasing sebagai suatu
jenis kegiatan, dapat dikatakan masih muda umurnya di Indonesia, yaitu sejak
tahun 1974, atas persetujuan Menteri Keuangan telah berdiri delapan perusahaan leasing
di Indonesia yang statusnya sebagai lembaga keuangan non-bank. Walaupun leasing
masih muda umurnya, tetapi mempunyai harapan berkembang, karena fungsinya
setingkat dengan bank, bank tabungan dan sejenisnya, sebagai suatu sumber
pembiayaan jangka menengah (yaitu dari satu tahun hingga lima tahun).
Faktor-faktor yang menyebabkan leasing tumbuh begitu cepat, oleh karena
merupakan suatu sistem yang sesuai dengan arah perekonomian masa kini, yang
sangat menguntungkan menurut pandangan dari segi manajemen. Kalau ditinjau dari
segi perekonomian nasional, maka leasing telah memperkenalkan suatu
metode baru untuk memperoleh capital equipment dan menambah modal kerja.
Perundang-undang yang mengatur tentang leasing di Indonesia
belum ada dalam bentuk undang-undang. Ketentuan yang mengatur masalah ini masih
dalam bentuk keputusan Menteri Keuangan dan peraturan-peraturan lainnya. Pada
tahun 1974 telah terbit Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yaitu Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor
Kep-122/MK/IV/1/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974, tertanggal
7 Pebruari 1974, antara di dalam pasal 1 diberikan definisi leasing
sebagai berikut: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih
(optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa yang telah disepakati bersama.”[5]
2.
Tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia
Usaha leasing syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan
akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik. Akad ijarah adalah akad penyaluran
dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu
denga pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi
sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan
barang itu sendiri. Landasan syariah akad ini adalah Fatwa DSN-MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Akad
al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik adalah akad penyaluran dana untuk
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa
(mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas
barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa. Landasan syariah akad
ini adalah fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah
al-muntahiyah bi al-tamlik atau al-ijarah wa al-iqtina.[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sewa guna usaha (leasing) menurut perpres no 9
tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Dari dafinisi diatas, maka dalam setiap transaksi setiap transaksi leasing
teradapat tiga pihak utama, yaitu :
1.
Lessor
sebagai pemilik objek leasing menyerahkan pada pihak lessee
untuk digunakan dalam jangka waktu yang relative pendek.
2.
Lessee membayar biaya sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya
tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut.
3.
Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan juga pemeliharaan atas
barang tersebut.
Pada akhir kontrak, lessee mengembalikan objek lease pada
lessorUsaha leasing syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad
al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik. Akad ijarah adalah akad penyaluran dana
untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu
denga pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi
sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan
barang itu sendiri. Landasan syariah akad ini adalah Fatwa DSN-MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
DAFTAR PUSTAKA
Martono,
2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
Yogyakarta: Ekonisia
Nurul Huda, Mohamad Heykal, 2002, Lembaga
Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis,Jakarta:
Kencanax
Arthesa, Ade, Handiman, Edia, 2006, Bank
Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta: Gramedia
Nahrowi, 2013, Permasalahn
Hukum Pembiayaan Leasing Di Indonesia, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, vol.I
No.1
Nining Wahyuningsih,Sewa Guna
Usaha (Leasing) Dalam Perspektif Syariah.pdf
Nikitariver.blogspot.co.id/2016/06/sewa-guna-usaha-leasing-pengertian-sewa.html?m=/
[1] Martono, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002), hlm. 113
[2]
Nurul Huda,Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam
Tinjauan Teoritis dan Praktis,(Jakarta: Kencana,2010), hlm.367-369
[3] Arthesa,Ade,Handiman,Edia,Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,(Jakarta:Gramedia,2006)
Hlm 66-67
[4]
Nikitariver.blogspot.co.id/2016/06/sewa-guna-usaha-leasing-pengertian-sewa.html?m=/
[5]
Nahrowi,Permasalahn
Hukum Pembiayaan Leasing Di Indonesia,(Jakarta, UIN Syarif
Hidayatullah,vol.I No.1,2013),hlm. 33-35
[6]
Nining
Wahyuningsih,Sewa Guna Usaha (Leasing) Dalam Perspektif Syariah.pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar