Selasa, 29 Oktober 2019

Zakat


Makalah
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang:
ZAKAT 

Oleh:
KEFVIN MELWANI 1830401068

Dosen Pembimbing:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NINGSIH, SEI., MA.

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
 BATUSANGKAR
2019


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke tiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam al-quran. Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang sangat erat sekal dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsure pokok bagi tegaknya syariah islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji dan puasa) yang telah diatur dalam al-quran dan sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai ddengan  perkembangan umat manusia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.                Prosedur pendirian Lembaga Zakat ( pemerintah dan swasta)
Secara etimologi (bahasa) zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah,tumbuh, dan berkembang. Zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta menyuburkan pahala melalui pengeluaran sedikit dan dari nilai harta pribadi untuk kaum yang memerlukan.
Dalam terminologi syariat (istilah) zakat adalah nama agi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah  banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.[1]
Arti zakat dalam syari'at islam adalah sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian oleh kaum kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, dengan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya akan bertambah.[2]
Di Indonesia peraturan Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Undang-Undang No.02 Tahun 2014, yang membahas tentang pedoman tatacara pemberian rekomendasi izin pembentukan lembaga amil zakat. Dalam UU tersebut terdapat ketentuan umum, persyaratan pembentukan LAZ pengajuan rekomendasi, dan kententuan penutup.[3]
Di Indonesia pengelolaan zakat diataur berdasarkan UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No.38 yahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji No.D.D/291 tahun 2000 tentang pedoman tehnis pengelolaan zakat. Dalam UU ini masih banyak kekurangan terutama tidak adanya sangsi bagi muzakki yang melalaikan kewajibannya yang tidak membayar zakat, tetapu UU ini mendorong upaya untuk pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya oleh masyarakat.

Dalam undang-undang ini dikemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk:
1.         Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.
2.         Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan masyarakat dan keadilan sosial.
3.         Meningkatkan seni guna dan daya guna zakat.

Dalam Bab III UU No.38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu BadanAmil Zakat (BAZ) dan LembagaAmil Zakat (LAZ). Selanjtnya bahwa setiap pengelola zakat lalai dalam mencatat dann tidak benar dalam zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat dan sebagainya yang dimaksud dalam pasal 8,11 dan 12 undang-undang  tersebut, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak Rp.30.000.000.[4]
Badan Arnil Zakat disingkat BAZ adalnh organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pernerintah sebagai pelaksanaan arnanat Undang-undang I\Nomor 23 Tahun 2011Tentang Pengelolaan Zakat di bawah naungan Lernbaga Pengelola Zakat (LPZ).
Badan Amil Zakat dibentuk untuk kegiatan perencanonn pelaksanaan dan pengkoordinasian  dalam pengurnpulan, pcndistribusian serta pendayagunaan zakat Sccara nasional SOP ini bertujuan untuk mernberikan penjelasan mengenai :
1.          Menjadikan l.ernbaga Pengelolaan Zakat sebagai arah dalam pongclolaan zakat secara nasional
2.          Meningkatkan efektivltas dan efisiensi pclayanan dalarn pengelolaan zakat secara nasional:
3.          Sebagai suatu pola yang dapat dijadikan pcdoman bagi para pcngelola zakat sccara nasional;
4.          Meningkatkan manfaat zakat untuk mewuiudkan kesejahteraan rnasyarakat dan penanggulangan kemisklnan.

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dikelola oleh masyarakat sendiri. Pemerintah berfungsi sebagai regulator dan koordinator. Karena itu pemerintah bertugas untuk membina, rnelindungi dan mengawasi LAZ. Setiap LAZ yang telah rnernenuhi syarat akan dikukuhkan oleh pemerintah. Pengukuhan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan pernerintah dan juga sebagai perlindungan bagi masyarakat baik yang menjadi muzakki maupun mustahiq. LAZ adalah lnstitusi pengelolaan zakat y.mg sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dikelola oleh masyarakat sendiri. Pernerintah berfungsi sebagai regulator dan koordinator. Maka dari itu pernerintah di sini berperan sebagai pembina, pelindung dan pengawas LAZ.  Lembaga Amil Zakat terbagi rnenjadi dua tingkat. yaitu:
1.          Lembaga Amil Zakat Tingkat Pusat
Lernbaga Amil Zakat tingkat pusat dibenluk oleh lernbaga Dakwah atau organisasi masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslatan umat yang telah memiliki jaringan di sepertiga jurnlah provinsi di Indonesia. Adapun syarat agar LAZ dapat dikukuhkan menjadi Lembagn Amil Zakat tingkat  pusat:
a.         Berbadan  hukum
b.         Memi1iki data muzakki dan mustahiq
c.         Telah beroperasi minimal selama 2 tahun
d.        Mernilki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir.[5]

B.                 Mekanisme pengelolaan Zakat
Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat diamanatkan pada baitul mal yang berfungsi sebagai pengelola keuangan negara. Sehingga zaman dahulu zakat pun dimasukkan dalam instrument fiskal negara selain jizyah, ghanimah, dan lain-lain. Pengelolaan zakat pun menjadi lebih tertata rapi pada masa Umar bin Khattab dengan adanya diwan (departemen) yang khusus mengatur tentang zakat. Golongan-golongan yang berhak menerima zakat ada delapan asnaf menurut versi Indonesia yaitu: fakir,miskin,pengurus zakat, muallaf, budak/hamba sahaya, orang berutang,fisabilillah, musafir.[6]
Zakat telah menjadi salah satu sumber dana yang penting bagi perkembangan agama islam sejak masuknya islam di Indonesia. Pada masa penjajahan belanda, pemerintahan kolonial mengeluarkan bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1983 yang berisi tentang kebijakan pemerintah kolonial mengenai zakat.tujuan dari dikeluarkannnya peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyelewengan keuangan zakat oleh para naib. Para naib tersebut bekerja untuk melaksanakan administrasi kekuasaan pemerintah kolonial belanda tanpa memperoleh gaji untuk membiayai kehidupan mereka.
Lembaga pengelola zakat perlu mempunyai rnekanisme pengaturan cliri (self-regulation mechanism), mulai dari penerapan kodc ctik amil zakat sampai sertifikasi dan akreditasi lembaga. Ada dua bentuk self-regulation mechanism: pertama; upaya yang dilakukan oleh masing masing Iembaga amil zakat untuk mengatur organisasinya melalui AD/ART lembaga maup1ll1 standart operating procedure (SOP).
Kedua, upaya sekelompok Iembaga amil zakat yang tergabung dalam asosiasi seperti Forum Zakat (FOZ) untuk menyusun dan menyepakati aturan main bersama yang dipraktikkan ketika berinteraksi dalam intern komunitas zakat maupun dengan plhak luar seperti para donatur, pernerintah maupun masyarakat luas.
Hingga lebih dari satu dekade kemunculannya, kemarnpuan kalangan OPZ dalam mengelola zakat rnasih minim. Lembaga riset dan advokasi perzakatan nasional, 1MZ (2009), mcmproyeksikan bahwa potensi zakat lndoensia yang tersediapada tahun 2010 mcncapal 27,2 triliun rupiah. Namun, dari angka yang cukup besar dad potensi penghimpunan zakat tersebut, OPZ yang ada dipcrkirakan hanya mampu mengelola dana zakat, tidak lebih dari 1,2 triliun rupiah, Proyeksi ini menunjukkan berapa lemahnya kapasitas Ol-Zdalarn mengelola dana zakat.
Setidaknya, terdapat dua kernungkinan yang saling erat berkorelasi tetkait lernahnya kemampuan OPZ dalam pcngelolaan dana zakat nasional. Pertama, kurangnya transparansi para pengelola zakat terkait publikasi hasil penghimpunan zakat Sehingga, wajar kemudian, informasi tentangpengelolaan dana zakat di Indonesia terhitung menjadi sangat minim. Transparansi dan akuntabilitas yang semestinya menjadi karakter dasar dari kinerja amil zakat, belum sepenuhnya terinternalisasikan secara penuh sebagai etika kerja LPZ.
Kedua, tingkat kepercayaan publik terhadap LPZ sebagai institusi pengelola zakat tampak masih begitl.l lemah. Merujuk pada data IMZ (2009), diketahui bahwa proporsi penyel'r:lpan zakat oleh LPZ sangat terarnat kecil, hanya mampu mencapai 4,4 persen. [ika pcngclolaan zakat dianggap sudah benar, maka kecilnya nominal zakat yang terkelola tersebut rnenunjukkan LPZ yang ada, rnasih belum diterirna publik sebagai institusi yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat akan berkorelasi positif dengan donasi yang dipercayakan terhadap badan publik dalam mengelola dana publik.
Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat memiliki beberapa keuntungan antara lain:
1.         Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
2.         Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
3.         Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala proritas yang ada pada suatu tempat.
4.         Untuk memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintah yang islami.
5.         Untuk memudahkan kordinasi dam konsolidasi dari muzakki dan mustahik.
6.         Untuk memudahkan pelaporan dan pertanggungjawaban ke publik.
7.         Agar pengelolaannya dapat dikelola secara profesional.[7]
Dengan pelaksanaan zakat oleh negara akan menunjang terbentuknya keadaan ekonomi yang growth with equity, peningkatan produktivitas yang dibarengi dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Dapat dikatakan bahwa, sejarah tentang regulasi zakat di Indonesia di warnai dengan pergulatan yang sangat panjang serta talik ulur antara kepentingan islamis politik dan kepentingan islamis kultural dan bahkan kepentingan kolonial penjajah dalam upaya mengatur undang-undang zakat. Hal ini dimulai dari:
1.      Bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1893 yang berisi tentang kebijakan kolonial mengenai zakat.
2.      Bijblad Nomor 6200 yang berisi tentng pelarangan bagi seorang pegawai dan priyayi pribumi untuk membantu pelaksanaan zakat.
3.      Peraturan Menteri Agama Nomor 4dan Nomor 5 tahun 1968 tentang pembentukan Badan Amil Zakat dan Baitul Maal
4.      Peraturan Menteri Agama Nomor 5/1998
5.      Tahun 1998, anjuran presiden Soeharto untuk menghimpun zakat secara sistematis secara sistematis dan terorganisasi
6.      UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
7.      UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaaan zakat.[8]



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Zakat dalam syari'at islam adalah sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian oleh kaum kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, dengan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya akan bertambah.
Di Indonesia pengelolaan zakat diataur berdasarkan UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No.38 yahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji No.D.D/291 tahun 2000 tentang pedoman tehnis pengelolaan zakat.



DAFTAR PUSTAKA

El-Madani, 2013, Fiqh Zakat Lengkap, Yogyakarta : Diva Press
Syukri Iska Dan Rizal. 2005. Lembaga Keuangan Syariah (Batusangkar : Stain Batusangkar Press
Mu’inanrafi, 2011, Potensi Zakat,Yogyakarta : Citrapustaka Yogyakarta
Arif Mufraini, 2006, Akuntansi Dan Manajemen Zakat,(Jakarta: Kencana
Said Sa’ad Marthon, 2004, Ekonomi Islam, Jakarta: Zikrul Hikmah
Standar Operasional Prosedur Lembaga Pengelolaan Zakat.Pdf
pi 358055.pdf





[1]El-Madani,Fiqh Zakat Lengkap,(Yogyakarta:DIVA Press,2013), Hlm 13
[2] Syukri Iska dan Rizal.2005.Lembaga Keuangan Syariah(Batusangkar :STAIN Batusangkar Press)
[4]Mu’inanrafi,potensi zakat,(yogyakarta:citrapustaka yogyakarta,2011),cet.1,hlm.23
[5] Standar operasional prosedur lembaga pengelolaan zakat.pdf
[6] Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat,(Jakarta: Kencana, 2006) hlm.174
[7] Said Sa’ad Marthon,Ekonomi Islam,(Jakarta: Zikrul Hikmah,2004), Hlm.108
[8] Ipi 358055.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar