Makalah
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang:
ZAKAT
Oleh:
KEFVIN MELWANI 1830401068
Dosen Pembimbing:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NINGSIH, SEI., MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Zakat merupakan
salah satu rukun islam yang ke tiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling
penting kerap kali dalam al-quran. Allah menerangkan zakat beriringan dengan
menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat
beriringan dengan urusan shalat ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat
mempunyai hubungan yang sangat erat sekal dalam hal keutamaannya shalat
dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah
maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsure
pokok bagi tegaknya syariah islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji dan puasa) yang telah diatur dalam
al-quran dan sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai ddengan perkembangan umat manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur pendirian Lembaga Zakat ( pemerintah
dan swasta)
Secara etimologi (bahasa) zakat berasal dari
kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah,tumbuh, dan berkembang. Zakat
merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta menyuburkan
pahala melalui pengeluaran sedikit dan dari nilai harta pribadi untuk kaum yang
memerlukan.
Dalam terminologi syariat (istilah) zakat
adalah nama agi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu
yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang
berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Jumlah yang dikeluarkan
dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi
kekayaan itu dari kebinasaan.[1]
Arti zakat dalam syari'at islam adalah sebagai
harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan
syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat
berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian oleh kaum
kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, dengan membayaran
zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan
tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya akan bertambah.[2]
Di Indonesia peraturan Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Undang-Undang No.02 Tahun 2014, yang membahas tentang pedoman tatacara pemberian
rekomendasi izin pembentukan lembaga amil zakat. Dalam UU tersebut terdapat
ketentuan umum, persyaratan pembentukan LAZ pengajuan rekomendasi, dan
kententuan penutup.[3]
Di Indonesia pengelolaan zakat diataur berdasarkan UU No.38 Tahun
1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.581
tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No.38 yahun 1999 dan Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji No.D.D/291 tahun 2000
tentang pedoman tehnis pengelolaan zakat. Dalam UU ini masih banyak kekurangan
terutama tidak adanya sangsi bagi muzakki yang melalaikan kewajibannya yang
tidak membayar zakat, tetapu UU ini mendorong upaya untuk pembentukan lembaga
pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya oleh masyarakat.
Dalam undang-undang ini dikemukakan bahwa pengelolaan zakat
bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.
2.
Meningkatkan
fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan masyarakat dan
keadilan sosial.
3.
Meningkatkan
seni guna dan daya guna zakat.
Dalam Bab III UU No.38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi
pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu BadanAmil Zakat (BAZ) dan
LembagaAmil Zakat (LAZ). Selanjtnya bahwa setiap pengelola zakat lalai dalam
mencatat dann tidak benar dalam zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat dan
sebagainya yang dimaksud dalam pasal 8,11 dan 12 undang-undang tersebut, diancam dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak Rp.30.000.000.[4]
Badan Arnil Zakat disingkat BAZ adalnh organisasi pengelolaan zakat
yang dibentuk oleh pernerintah sebagai pelaksanaan arnanat Undang-undang
I\Nomor 23 Tahun 2011Tentang Pengelolaan Zakat di bawah naungan Lernbaga
Pengelola Zakat (LPZ).
Badan Amil Zakat dibentuk untuk kegiatan perencanonn pelaksanaan
dan pengkoordinasian dalam pengurnpulan,
pcndistribusian serta pendayagunaan zakat Sccara nasional SOP ini bertujuan
untuk mernberikan penjelasan mengenai :
1.
Menjadikan
l.ernbaga Pengelolaan Zakat sebagai arah dalam pongclolaan zakat secara
nasional
2.
Meningkatkan
efektivltas dan efisiensi pclayanan dalarn pengelolaan zakat secara nasional:
3.
Sebagai
suatu pola yang dapat dijadikan pcdoman bagi para pcngelola zakat sccara
nasional;
4.
Meningkatkan
manfaat zakat untuk mewuiudkan kesejahteraan rnasyarakat dan penanggulangan
kemisklnan.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang
sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dikelola oleh masyarakat
sendiri. Pemerintah berfungsi sebagai regulator dan koordinator. Karena itu
pemerintah bertugas untuk membina, rnelindungi dan mengawasi LAZ. Setiap LAZ
yang telah rnernenuhi syarat akan dikukuhkan oleh pemerintah. Pengukuhan
tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan pernerintah dan juga sebagai
perlindungan bagi masyarakat baik yang menjadi muzakki maupun mustahiq. LAZ
adalah lnstitusi pengelolaan zakat y.mg sepenuhnya dibentuk atas prakarsa
masyarakat dan dikelola oleh masyarakat sendiri. Pernerintah berfungsi sebagai
regulator dan koordinator. Maka dari itu pernerintah di sini berperan sebagai
pembina, pelindung dan pengawas LAZ.
Lembaga Amil Zakat terbagi rnenjadi dua tingkat. yaitu:
1.
Lembaga
Amil Zakat Tingkat Pusat
Lernbaga Amil Zakat tingkat pusat dibenluk oleh lernbaga Dakwah
atau organisasi masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial
dan kemaslatan umat yang telah memiliki jaringan di sepertiga jurnlah provinsi
di Indonesia. Adapun syarat agar LAZ dapat dikukuhkan menjadi Lembagn Amil
Zakat tingkat pusat:
a.
Berbadan hukum
b.
Memi1iki
data muzakki dan mustahiq
c.
Telah
beroperasi minimal selama 2 tahun
d.
Mernilki
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun
terakhir.[5]
B.
Mekanisme pengelolaan Zakat
Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat
diamanatkan pada baitul mal yang berfungsi sebagai pengelola keuangan negara.
Sehingga zaman dahulu zakat pun dimasukkan dalam instrument fiskal negara
selain jizyah, ghanimah, dan lain-lain. Pengelolaan zakat pun menjadi lebih
tertata rapi pada masa Umar bin Khattab dengan adanya diwan (departemen) yang
khusus mengatur tentang zakat. Golongan-golongan yang berhak
menerima zakat ada delapan asnaf menurut versi Indonesia yaitu: fakir,miskin,pengurus
zakat, muallaf, budak/hamba sahaya, orang berutang,fisabilillah, musafir.[6]
Zakat
telah menjadi salah satu sumber dana yang penting bagi perkembangan agama islam
sejak masuknya islam di Indonesia. Pada masa penjajahan belanda, pemerintahan
kolonial mengeluarkan bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1983 yang berisi
tentang kebijakan pemerintah kolonial mengenai zakat.tujuan dari
dikeluarkannnya peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyelewengan
keuangan zakat oleh para naib. Para naib tersebut bekerja untuk melaksanakan
administrasi kekuasaan pemerintah kolonial belanda tanpa memperoleh gaji untuk
membiayai kehidupan mereka.
Lembaga pengelola zakat perlu mempunyai rnekanisme pengaturan cliri
(self-regulation mechanism), mulai dari penerapan kodc ctik amil zakat
sampai sertifikasi dan akreditasi lembaga. Ada dua bentuk self-regulation
mechanism: pertama; upaya yang dilakukan oleh masing masing Iembaga
amil zakat untuk mengatur organisasinya melalui AD/ART lembaga maup1ll1
standart operating procedure (SOP).
Kedua, upaya sekelompok Iembaga amil zakat yang tergabung dalam asosiasi
seperti Forum Zakat (FOZ) untuk menyusun dan menyepakati aturan main bersama
yang dipraktikkan ketika berinteraksi dalam intern komunitas zakat maupun
dengan plhak luar seperti para donatur, pernerintah maupun masyarakat luas.
Hingga lebih dari satu dekade kemunculannya, kemarnpuan kalangan
OPZ dalam mengelola zakat rnasih minim. Lembaga riset dan advokasi perzakatan
nasional, 1MZ (2009), mcmproyeksikan bahwa potensi zakat lndoensia yang
tersediapada tahun 2010 mcncapal 27,2 triliun rupiah. Namun, dari angka yang
cukup besar dad potensi penghimpunan zakat tersebut, OPZ yang ada dipcrkirakan
hanya mampu mengelola dana zakat, tidak lebih dari 1,2 triliun rupiah, Proyeksi
ini menunjukkan berapa lemahnya kapasitas Ol-Zdalarn mengelola dana zakat.
Setidaknya, terdapat dua kernungkinan yang saling erat berkorelasi
tetkait lernahnya kemampuan OPZ dalam pcngelolaan dana zakat nasional. Pertama,
kurangnya transparansi para pengelola zakat terkait publikasi hasil
penghimpunan zakat Sehingga, wajar kemudian, informasi tentangpengelolaan dana
zakat di Indonesia terhitung menjadi sangat minim. Transparansi dan
akuntabilitas yang semestinya menjadi karakter dasar dari kinerja amil zakat,
belum sepenuhnya terinternalisasikan secara penuh sebagai etika kerja LPZ.
Kedua, tingkat
kepercayaan publik terhadap LPZ sebagai institusi pengelola zakat tampak masih
begitl.l lemah. Merujuk pada data IMZ (2009), diketahui bahwa proporsi
penyel'r:lpan zakat oleh LPZ sangat terarnat kecil, hanya mampu mencapai 4,4
persen. [ika pcngclolaan zakat dianggap sudah benar, maka kecilnya nominal
zakat yang terkelola tersebut rnenunjukkan LPZ yang ada, rnasih belum diterirna
publik sebagai institusi yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Hal ini
didasarkan pada kenyataan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat akan berkorelasi
positif dengan donasi yang dipercayakan terhadap badan publik dalam mengelola
dana publik.
Pengelolaan
zakat oleh lembaga pengelola zakat memiliki beberapa keuntungan antara lain:
1.
Untuk
menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
2.
Untuk
menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung
untuk menerima zakat dari para muzakki.
3.
Untuk
mencapai efisiensi dan efektifitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan
harta zakat menurut skala proritas yang ada pada suatu tempat.
4.
Untuk
memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintah yang
islami.
5.
Untuk
memudahkan kordinasi dam konsolidasi dari muzakki dan mustahik.
6.
Untuk
memudahkan pelaporan dan pertanggungjawaban ke publik.
7.
Agar
pengelolaannya dapat dikelola secara profesional.[7]
Dengan
pelaksanaan zakat oleh negara akan menunjang terbentuknya keadaan ekonomi yang growth with equity, peningkatan produktivitas
yang dibarengi dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan
pekerjaan bagi masyarakat.
Dapat
dikatakan bahwa, sejarah tentang regulasi zakat di Indonesia di warnai dengan
pergulatan yang sangat panjang serta talik ulur antara kepentingan islamis
politik dan kepentingan islamis kultural dan bahkan kepentingan kolonial
penjajah dalam upaya mengatur undang-undang zakat. Hal ini dimulai dari:
1.
Bijblad Nomor
1892 tanggal 4 Agustus 1893 yang berisi tentang kebijakan kolonial mengenai
zakat.
2.
Bijblad Nomor
6200 yang berisi tentng pelarangan bagi seorang pegawai dan priyayi pribumi
untuk membantu pelaksanaan zakat.
3.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 4dan Nomor 5 tahun 1968 tentang pembentukan Badan Amil
Zakat dan Baitul Maal
4.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 5/1998
5.
Tahun 1998,
anjuran presiden Soeharto untuk menghimpun zakat secara sistematis secara
sistematis dan terorganisasi
6.
UU Nomor 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
7.
UU Nomor 23
tahun 2011 tentang pengelolaaan zakat.[8]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Zakat dalam
syari'at islam adalah sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang
yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat
berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian oleh kaum
kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, dengan membayaran
zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan
tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya akan bertambah.
Di Indonesia
pengelolaan zakat diataur berdasarkan UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.581 tahun 1999 tentang
pelaksanaan UU No.38 yahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Dan Urusan Haji No.D.D/291 tahun 2000 tentang pedoman tehnis
pengelolaan zakat.
DAFTAR
PUSTAKA
El-Madani, 2013, Fiqh
Zakat Lengkap, Yogyakarta : Diva
Press
Syukri Iska Dan Rizal. 2005. Lembaga
Keuangan Syariah (Batusangkar
: Stain Batusangkar Press
Mu’inanrafi, 2011, Potensi Zakat,Yogyakarta : Citrapustaka
Yogyakarta
Arif Mufraini, 2006, Akuntansi Dan Manajemen Zakat,(Jakarta:
Kencana
Said Sa’ad Marthon, 2004, Ekonomi
Islam, Jakarta:
Zikrul Hikmah
Standar Operasional
Prosedur Lembaga Pengelolaan Zakat.Pdf
pi 358055.pdf
[1]El-Madani,Fiqh
Zakat Lengkap,(Yogyakarta:DIVA Press,2013), Hlm 13
[2] Syukri Iska
dan Rizal.2005.Lembaga Keuangan Syariah(Batusangkar :STAIN Batusangkar
Press)
[4]Mu’inanrafi,potensi
zakat,(yogyakarta:citrapustaka yogyakarta,2011),cet.1,hlm.23
[5]
Standar operasional prosedur lembaga pengelolaan zakat.pdf
[6]
Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen
Zakat,(Jakarta: Kencana, 2006) hlm.174
[7] Said Sa’ad
Marthon,Ekonomi Islam,(Jakarta: Zikrul Hikmah,2004), Hlm.108
[8]
Ipi 358055.pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar