Selasa, 17 September 2019

Dana Pensiun


MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

TENTANG :
PERUSAHAAN DANA PENSIUN
OLEH:
KEFVIN MELWANI 1830401068

DOSEN PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
 IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2019


BAB I
PENDAHULUAN
   A.    Latar Belakang
            Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang mengelola dan  menjalankan manfaat pensiun, yang didirikan secara terpisah oleh perusahaan, dengan mencadangkan dana untuk mengelola Dana Pensiun guna menjamin kesinambungan penghasilan karyawan setelah purnakarya. Pada prinsipnya Dana Pensiun merupakan suatu alternatif untuk memberikan manfaat kepada karyawan untuk memperkecil atau mengurangi resiko-resiko yang bisa dihadapi di masa yang akan datang, seperti resiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau meninggal dunia.
            Resiko tersebut berpengaruh pada kelangsungan hidup mereka, karenanya
untuk mengatasi kemungkinan resiko tersebut diciptakan suatu usaha pencegahan antara lain dengan menyelenggarakan program pensiun (pension plan), yang bisa dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah.
   B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaiman manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun: Produk, sumber dan alokasi dana?
2.      Bagaimana mekanisme operasional dana pensiun dari tinjauan syariahnya?
   C.     Tujuan
1.      Mengetahui manajemen Operasional Perusahaan Daba Pensiun: Produk, sumber dan alokasi dana.
2.      Mengetahui mekanisme opersional dana pensiun dari tinjauan syariahnya.


BAB II
PEMBAHASAN

   A.    Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun: Produk, Sumber dan Alokasi Dana
            Secara umum, dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai dana pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang di sebut trust sedangkan pengelolaannya di sebut dengan trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Menurut UU No.11 Tahun 1992 dana pensiun ini adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Defenisi dana pensiun menurut UU ini adalah suatu lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Sedangankan Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Pensiun adalah hak seseorang untuk memeproleh penghasilansetelah bekerja setelah sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah di tetapkan yang menyebabkan pekerjaan tehenti dari pekerjaannya.
Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk membayar karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi. Tidak untuk karyawan saja, orang pribadipun dapat memanfaatkan produk dana pensiun untuk menjamin kelangsungan hidupnya dihari nanti.(Syukri iska dan Ifelda nengsih,2016, p 63)
Adapun asas-asas dana pensiun:
1.      Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dan kekayaan badan hukum pendirinya,yang didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan unang-undang.
2.      Asas penyelenggara dalam sistem pendanaan, berdasarkan asas ini baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta.
3.      Asas pembinaan dan pengawasan, agar terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan
4.      Asas penundaan manfaaat, penyelanggaraan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta, maka berlaku asas penundaaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
5.      Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun, pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakasa pemberi kerja menjanjikan manfaat pensiun. (Kasmir,2001,p 299)

   B.     Mekanisme Operasional dana pensiun dari tinjauan syariahnya
            Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapakan hari esok agar ebih baik. (Adri Soemitra,2009, hlm 296-299)
            Tetapi harus diakui bahwa pengembangan dana pensiun Islam relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan Islam yang lain. Hal ini terjadi antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
   1.      Strategi pengembangan industri, ketika perbankan, asuransi dan pasar modal Islam sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun Islam belum disentuh sedikitpun dalam kebijakan dan Strategi pengembangan Industri Dana Pensiun 2007-2011.
   2.      Regulasi Jika perbankan, asuransi, obligasi reksa dana Islam sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan Fatwa DSN, MUI, maka dana pensiun Islam belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun Islam hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan Fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
   3.        Ketentun investasi langsung dalam UU No. 11/ 1992 tentang dana pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam mengeluarkan tentang produk investasi terikat (mudarabah mukayyadah/restricted investemnet) yang bepotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam. Produk mudarabah mukayyadah merupakan produk bank Islam berupa investasi di bidang properti atau infrasruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank Islam kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi  peluang investasi yang menarik bagi DPLK Islam. Jika dana pensiun Islam masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini. (Nurul Huda dan Mohamad Heykal,2010,hlm342)
            Sayangnya, ketentuan UU No. 11/ 1992 tentang dana pensiun menganggap produk tersebut sebagai investasi langsung. Sehingga dan pensiun Islam diharuskan membuat anak perusahaan ketika hedak masuk ke investasi seperti ini. Bagi dan pensiun Islam, hal tersebut tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar. Padahal dengan karakter khasnya, seharusnya dana pensiun Islam bisa bekerja sama dengan bank Islam untik menggarap investasi tersebut. Dalam kerja sama tersebut dana pensiun Islam dapat terlibat lebih jauh untuk menganalisis studi kekayaan proyeknya.
            Selama ini para pengelola DPLK Islam sudah meminta pemerintah memasukkan regulasi tentang instrumen investasi dana pensiun Islam ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DLPK Islam memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibatkan  dana kelolaan dana pensiun Islam justru kebanyakan ditanam dalam bentuk deposito Islam saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun Islam memiliki harapan masa depan yang cerah. (Nurul Huda dan Mohamad Heykal,2010,hlm343)
            Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) syariah umumnya adalah:
1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.      Usia minimal 18 tahun ke atas atau sudah menikah
3.      Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK  Syariah
4.      Iuran bulanan dengan minimun jumlah upah tertentu, misalnya Rp. 100.0000
5.      Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.      Membayar biaya pendaftaran
7.      Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.      Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun sebesar total iuran hasil investasinya
Sedangkan  karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a.       Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
b.      Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun
Hak peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.      Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45s/d 65 tahun
2.      Batas menentukan pilihan atau perubahan jadwal investasi
3.      Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.      Mendapatkan  informasi saldo dana pensiun/ statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan melalui telepon setiap saat diinginkan
5.      Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6.      Memilih perusahaan asuransi  jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.      Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lainnya.
8.      Memperoleh manfaaat pensiun.(Syukri iska dan Ifelda nengsih,2016, p 73-74)



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Secara umum, dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai dana pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang di sebut trust sedangkan pengelolaannya di sebut dengan trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
            Mekanisme operasional pensiun syariah, dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
           

Daftar Pustaka
Iska Syukri dan Nengsih Ifelda. (2016). Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank:teori praktek dan regulasi. Padang Jasa Surya.
Kasmir.2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Depok: PT.Raja Grafindo Persada
Soemitra, Andri. 2009. Bank Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:Prenada Media Group
Huda, Nurul dan Heykal, Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teori dan Praktis. Jakarta: Prenada Media Group.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar