Makalah
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang:
PEGADAIAN
Oleh:
KEFVIN MELWANI
1830401068
Dosen Pembimbing:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NINGSIH, SEI., MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan dan yang menjadi
masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang
yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk
membeli berbagai keperluan yang dianggap
tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus
dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang
ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan di
Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif
telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama di kota
kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan,
orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi
hal itu kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra
baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan
pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen Operasional pegadaian (syariah dan
konvensional)
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1150 disebutkan:”gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleg seseorang
berutang oleg seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada
orang berpiutang itu untuk mengeambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digdaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan.
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebu kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua
macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah
lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar
hukum kredit.
Dengan demikian, dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri diantaranya :
1.
Terdapat barang-barang berharga yang
digadaikan
2.
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang
yang digadaikan
3.
Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan
istilah rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan
atau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap, berlangsung,
dan menahan”. Maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu
dengan tetap. Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Rahn merupakan suatu akad utang piutang
dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’
sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. [1]
Tujuan pendirian pegadaian syariah :
Pada saat pendirian pegadaian syariah oleh
bank muamalat indonesia dan perum pegadaian melalui perjanjian musyarakah
ditetapkan visi dan misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yng
keduanya mensiratkan tujuan didirikannya pegadaian syariah terkemuka di
Indonesia.
Sedangkan misinya ada tiga yaitu :
a.
Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang
ingin melaksanakan transaksi yang halal.
b.
Memberikan superior return bagi investor.
c.
Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh
stake holder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat,
investor, dan karyawan.[2]
1.
Produk
produk pegadaian pada bank konvensional :
a.
Jasa taksiran
Layanan pegadaian untuk memnerikan penialain berbagai jenis dan kualitas
emas dan berlian, para jasa penaksir akan bergerak/bertindak sesuai dengan
ketentuan berlaku.
1)
Jasa
Layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda
miliknya yang diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir.
2)
Fitur
Biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang
nilai atau kualitas suatu barang miliknya. Misalnya, kualitas emas atau batu
permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut
benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
b.
Jasa titipan
Bagi nsabah yang ingin menyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan
di pegadaian dengan layanan titipan, dengan prosedur mudah, biaya murah dan
barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan
rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat menitipkan barang-barang di
pegadaian.
1)
Jasa
Jasa titipan barang berharga seperti perhiasan, emas batu permata,
kendaraan bermotor, dan lain-lain, juga surat-surat berharga seperti surat
tanah, ijazah.
2)
Fitur
Untuk menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta
simpananannya, terutama bila hendak meninggalkan rumah dala jangka waktu yang
cukup lama dengan prosedur mudah dan biaya yang murah.
c.
Penjualan koin emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk
tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Selain
untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
1)
Niaga
Pegadaian memperkenalkan cara menabung dalam bentuk barang/emas terutama
untuk persiapan menunaikan ibadah haji.
2)
Fitur
Masyarakat dapat membeli koin emas ONH berkadar 24 karat yang kelak pada
saat dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji dan dapat dijual kembali.
d.
Unit toko emas “galeri 24”
1)
Niaga
Pegadaian juga mempunyai galeri 24, yaitu emas yang khusus merancang desain
dan menjual perhiasan emas dengan sertifikat jaminan sesuai karat perhiasan
emas.
2)
Fitur
Dengan pengalaman menguji karatase emas sejak tahun 1901, perhiasan emas
dari galeri 24 memberikan jaminan kebenaran keaslian karatase emas kepada
khalayak pembeli.
e.
Krasida
Kredit angsuran sistem gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para
pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang
pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan jangka waktu
maksimal 3 tahun dan jaminan bergerak, seperti : perhiasan, kendaraan bermotor,
dan barang bergerak lainnya.
f.
Kreasi
Adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan
menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar
fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga-lembaga pengikatan jaminan
yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor.
g.
Kresna
Merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan
produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Kresna baru bisa
diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna di masa datang dikembangkan menjadi
produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.
h.
Jasa gadai
Proses pemberian sistem gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu,
aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
i.
Usaha sewa gedung
Perum pegadaian juga menyediakan sewa gedung, seperti : gedung langen
palikrama, gedung serbaguna, dan harco pasar baru, serta kenari baru.
j.
Kredit tunda jual komoditas pertanian
Kredit tunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada para petani
dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu
para petani pascapanen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat
panen dan permainan para tengkulak.
k.
Kredit kelayakan usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para
pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat-alat produksinya.
Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang
jaminannya tetap dapat digunakan untuk menjalankan usahanya.
l.
Lelang barang jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau
memperpanjang pinjaman, barang jaminan akan dilelang pada bulan ke-5.
Pelelangan dilaksanakan oleh pegadaian sendiri.[3]
Produk pegadaian syariah :
a.
Rahn
Produk pegadaian syariah ini memberikan skim
pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang bisa berupa emas, perhiasan,
berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor. Untuk penyimpanan barang selama
digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang telah bersama antara pihak
pegadaian dengan nasabah. Uang sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta
pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar kapan
saja selama jangka waktu yang telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi, maka
barang akan dilelang.
b.
Arrum
Seperti produk rahn, produk arrum ini juga
memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada pengusaha
mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil, dengan kata lain,
barang bergerak.
Seperti halnya rahn, biaya gadai yang
dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah
proses kegiatan penyimpanan lainnya, dengan jumlah yang telah disepakati antara
pegadaian dan nasabah.
c.
Program amanah
Skim pinjaman dari program ini sama dengan
produk arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang ingin
memiliki kendaraan bermotor, biasanya berjumlah minimal 20%.
d.
Program produk mulia
Berbeda dengan produk lainnya yang memberikan
pinjamanberjangka, program-produk mulia merupakan produk yang berfungsi untuk
melayani investasi jangka panjang untuk nasabah. Untuk program produk mulia,
ada beberapa pelayanan yang diberikan oleh pegadaian syariah. Nasabah dapat
membeli emas batangan secara langsung di gerai-gerai pegadaian syariah atau
menabungkan emas yang dimiliki di pegadaian, dengan kata lain dititipkan dengan
biaya sewa yang ditentukan.[4]
2.
Prosedur pemanfaatan produk-produk
Pada dasarnya marhun tidak boleh diambil
manfaatnya, baik oleh rahn maupun murtahin, kecuali apabila mendapat izin
masing-masing pihak yang bersangkutan. Hak murtahin terhadap marhun hanya
sebatas menahan dan tidak berhak menggunakan marhun, terkecuali apabila kedua
rahin dan murtahin ada kesepakatan. Dalam hal ini, ulama sepkat bahwa barang
yang digadaikan tidak boleh dibiarkan begitu saja, tanpa menghasilkan sama
sekali, karena tindakan itu termasuk menyia-nyiakan harta.
B.
Perkembangan pegadaian syariah di Indonesia
Berdirinya pegadaian syariah, berawal pada
tahun 1998 ketika beberapa general manager
melakukan studi banding ke Malaysia. Setelah melakukan studi banding, mulai dilakukan
penggodokan rencana pendirian pegadaian syariah. Tapi ketika itu ada sedikit
masalah internal sehingga hasil studi banding itu pun hanya ditumpuk.
Pada tahun 2000 konsep bank syariah mulai
marak. Saat itu, bank muamalat indonesia (BMI) menawarkan kerjasama dan
membantu segi pembiayaan dan pengembangan. Tahun 2002 mulai diterapkan sistem
pegadaian syariah dan pada tahun 2003 pegadaian syariah resmi dioperasikan dan
pegadaian cabang dewi sartika menjadi kantor cabang pegadaian pertama yang
menerapkan sistem pegadaian syariah.
Prospek pegadaian syriah di masa depan sangat
luar biasa. Respon masyarakat terhadap pegadaian syariah ternyata jauh lebih
baik dari yang diperkirakan. Menurut survei BMI, dari target operasional tahun
2003 sebesar 1,55 milyar rupiah pegadaian syariah cabang dewi sartika mampu
mencapai target 5 milyar rupiah. Pegadaian syariah tidak menekankan pada
pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian
syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh dewan
syariah nasional, yaitu memberlakukan biaya pemeliharaan dari barang yang
digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman.
Sedangkan pada pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari
yang dipinjamkan.
Program syariah perum pegadaian mendapat
sambutan positif dari masyarakat. Dari target omzet tahun 2006 sebesar Rp.323
miliar, hingga september 2006 ini sudah tercapai Rp.420 milyar dan pada akhir
tahun 2006 ini diprediksi omzet bisa mencapai Rp. 450 milyar. Bahkan perum
pegadaian pusat menurut rencana akan menerbitkan produk baru, gadai saham di
bursa efek jakarta (BEJ), paling lambat Maret 2007. Manajemen pegadaian melihat
adanya prospek pasar yang cukup bagus saat ini untuk gadai saham.
Bisnis pegadaian syariah tahun 2007 ini cukup
cerah, karena minta masyarakat yang memanfaatkan jasa pegadaian ini cukup
besar. Itu terbukti penyaluran kredit tahun 2006 melampaui target. Pegadaian
cabang majapahit semarang misalnya, tahun 2006 mencapai 18,2 milyar. Lebih
besar dari target yang ditetapkan sebanyak 11,5 milyar. Jumlah nasabah yang
dihimpun sekitar 6 ribu orang dan barang jaminannya sebanyak 16.855 potong.
Penyaluran kredit pegadaian syariah semarang
ini berdiri tahun 2003. Setiap tahunnya meningkat cukup signifikan dari Rp.525
juta tahun 2004 meningkat menjadi Rp. 5,1 milyar dan tahun 2006 mencapai
Rp.18,4 milyar. Mengenai permodalan hingga saat ini tidak ada masalah.
Berapapun permintaan nasabah asal ada barang jaminan akan dipenuhi saat itu
pula bisa dicairkan sesuai taksiran barang jaminan tersebut. [5]
Terbitnya PP No. 10 Tanggal 1 April 1990 dapat
dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan pegadaian, satu hal yang perlu
dicermati bahwa PP 10/1990 menegaskan misi ini berubah hingga terbitnya PP No.
103 Tahun 2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha perum pegadaian
sampai skarang. Banyak pihak berpendapat
bahwa operasionalisasi pegadaian pra Ftwa MUI tanggal 16 desember 2003 tentang
bunga bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan
bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu.[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebu kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua
macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah
lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar
hukum kredit.
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan
istilah rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan
atau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap, berlangsung,
dan menahan”. Maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu
dengan tetap. Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Pada dasarnya marhun tidak boleh diambil
manfaatnya, baik oleh rahn maupun murtahin, kecuali apabila mendapat izin
masing-masing pihak yang bersangkutan. Hak murtahin terhadap marhun hanya
sebatas menahan dan tidak berhak menggunakan marhun, terkecuali apabila kedua
rahin dan murtahin ada kesepakatan.
Pada tahun 2000 konsep bank syariah mulai
marak. Saat itu, bank muamalat indonesia (BMI) menawarkan kerjasama dan
membantu segi pembiayaan dan pengembangan. Tahun 2002 mulai diterapkan sistem
pegadaian syariah dan pada tahun 2003 pegadaian syariah resmi dioperasikan dan
pegadaian cabang dewi sartika menjadi kantor cabang pegadaian pertama yang
menerapkan sistem pegadaian syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Heri
Sudarsono, 2003, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,Yogyakarta : Ekonisia
Veithzal
Rivai, Andria Permata Veithzal,dan Ferry N Idroes, 2007, Bank And Financial
Institution Management, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
[1] Veithzal Rivai, Andria Permata Veithzal,Dan Ferry N Idroes, Bank And
Financial Institution Management, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2007)
[3] Veithzal Rivai, Andria Permata Veithzal,Dan Ferry N Idroes, Bank And
Financial Institution Management, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2007)
[6] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,(Yogyakarta:Ekonisia,2003)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar