Senin, 09 September 2019

Asuransi

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK


Oleh:
KEFVIN MELWANI
NIM 1830401068
Blog: KefvinmelwaniFebiiainbsk.blogspot.com

Dosen Pembimbing:
Dr.Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019

BAB I
PENDAHULUAN
   A.    Latar Belakang
Hal yang akan terjadi di masa yang akan datang atau resiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang tidak dapat diramal oleh siapapun. Resiko dimas yang akan datang tersebut dapat terjadi di dalam kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaan. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, keusakan atau kehilangan atau lainnya. Oleh karena itu, setiap resiko yang akan dihadapi dapat ditanggunglangi seingga tdak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Lembaga yang dimaksudkan adalah lembaga yang kita kenal dengan nama Asuransi. Kegiatan lembaga keuangan ini memberikan tanggungan baik kerugian ataupun kematian yang dialami seseorang. Jumlah tanggungan yang dapat mereka berikan bahkan dapat melebihi dari jumlah kebutuhan.
   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan prosedur pendirian perusahaan asuransi syariah dan konvesional?
2.      Apa saja jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvesional?
3.      Bagaimana manajemen operasional perusahaan asuransi: tata cara / prosedur berasuransi, istilah-istilah dalam asuransi?
   C.     Tujuan Masalah
1.  Mengetahui pengertian dan prosedur pendirian perusahaan asuransi syariah dan konvesional
2.      Mengetahui jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvesional
3. Mengetahui manajemen operasional perusahaan asuransi: tata cara / prosedur berasuransi,istilah-istilah dalam asuransi



BAB II
PEMBAHASAN
   A.    Pengertian dan Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah Dan Konvesional
(1)   Asuransi Konvesional
Istilah asuransi berasal dari kata assurantie (bahasa Belanda) atau kata assurance (bahasa Inggris). Definisi asuransi menurut kitab undang-undanng hukum dagang pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada bertanggung, dengan menerima suatu premi untuk meberika penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.1
(2)   Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari’ah menurut dewan syariah nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset atau terbaru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko  / bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’wun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesame manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringakan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya: “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
Asuransi syari’ah adalah sebuah system dimana para partisipan / anggota / peserta medonasikan / menghasilkan sebagaian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagaian partisipan / anggota / peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana / kontribusi yang diterima / dilimpahkan kepada perusahaan.2
   B.     Jenis-Jenis Usaha Perusahaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvesional
(a)   Asuransi Syariah
1.      Produk-produk Tabung
-          Takaful Dana Investasi
-          Takaful Dana Haji
-          Takaful Gaji
2.      Produk-produk Non Tabungan
-          Takaful Al-Khairat Individu
-          Takaful Kecelakaan Dan Individu
-          Takaful Kesehatan Individu
3.      Produk Takaful Group
-          Takaful Al-Khairat Dan Tabungan Haji
-          Takaful Kecelakaan Siswa
-          Takaful Wisata Dan Perjalanan
-          Takaful Majelis Ta’lim
-          Takaful Pembiayaan
4.      Produk Takaful  Umum
-          Takaful Kebakaran
-          Takaful Kendaraan Bermotor
-          Takaful Rekayasa
-          Takaful Pengangkutan
-          Takaful Rangka Kapal
-          Asuransi Aneka Takaful3
(b)   Asuransi Konvesional
Jenis asuransi dapat dilihat dari aspek usahanya sesuai undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha asuransi secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu:


1)      Usaha Asuransi yang terdiri dari:
a.       Asuransi kerugian
Menurut undang-undangan nomor 2 tahun 1992, asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Usaha asuransi terbagi menjadi tiga bagian:
1)      Asuransi Kebakaran
Barang-barang yang dipertanggung jawabkan dalam asuransi kebakaran anatara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik, instalasi, gudang dan lain-lain. Polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia adalah Polis Standar Kebakaran Indonesia berlaku sejak tahun 1982.
2)      Asuransi Pengangkutan
Menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan ataupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran.
3)      Asuransi Aneka
Contoh asuransi aneka antara lain: asuransi kecelakaan diri,asuransi pencurian dan asuransi kendaraan bermotor.
b.      Asuransi Jiwa
Manfaat yang dapat diperoleh dari asuransi jiwa antara lain: santunan bagi tertanggung yang meninggal, cadangan dana untuk pension dan menghindari pajak pendapatan.
c.       Resauransi
Yaitu pertanggungan ulang atas suatu asuransi atau dengan kata lain asuransi dari suatu asuransi. Manfaat yang dapat diterima ceding company (bertanggung) antara lain:
1)      Mengurangi resiko, karena sebagian atau seluruh risiko telah ditanggung oleh pihak penanggung / reinsurer
Menjaga stabilitas usaha. Bila terjadi klaim yang melebihi kapasitas keuangan bertanggung, maka akan dipikul secara bersama dengan reinsurer 4
2)      Usaha Reasuransi (Konvesional dan Syariah)
Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap resiko nyang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. Sedangkan usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan resiko berdasarkan prinsip syariah atas resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
      Kegiatan utama perusahaan reasuransi adalah memberikan pertanggungan kembali kepada perusahaan asuransi yang ada. Dengan kata lain, reasuransi adalah mengasuransikan kembali perusahaan asuransi. Usaha perusahaan reasuransi ini dipandang perlu kerena perusahaan asuransi juga memerlukan lembaga pelindung atau penjamin terhadap kegiatan usaha asuransi yang dilakukan.
3)      Usaha Pialang Asuransi
Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta. Pialang asuransi didirikan untuk membantu peserta asuransi dalam memilih dan mendapatkan pelayanan asuransi yang tepat dan sesuia dengan kebutuhan peserta.
1.      Usaha Pialang Reasuransi
Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi atau keperantaraan dalam menepatkan reasuransi atau penepatan  reasuransi  syariah serta penanganan penyelesain klaimnya dengan bertindak untuk atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
2.      Usaha Penilaian Kerugian Asuransi
      Usaha Penilaian Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan jasa konsultasi atas objek asuransi. Usaha penilaian kerugian ini dapat digunakan oleh perusahaan asuransi ataupun perusahaan reasuransi. Hal ini dapat mempermudah kerja perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menentukan besarnya klaim yang dapat dilakukan oleh peserta asuransi.5
  A.    Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi : Tatacara/Prosedur Beransuransi, Istilah-Istilah Dalam Asuransi
1.      Tatacara/Prosedur Berasuransi
            Pengelolaan Asuransi Syariah merupakan pengelolaan yang terbebas dari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat islam. Salah satu contoh mekanisme pengelolaan asuransi syariah dapat dilihat pada asuransi jiwa yang pengolahan dananya terdiri dari dua cara, yaitu premi dengan unsur tabungan dan premi dengan unsur tanpa tabungan.
            Premi dengan unsur tabungan ini dikelola dengan ketentuan bahwa setiap iuran premi dari seseorang pserta yang masuk kedalam perusahaan Takaful langsung dipecah menjadi dua bagian yaitu : 
a)      Rekening peserta yaitu rekening tabungan peserta
b)      Rekening peserta khusus yaitu uang yang diniatkan sebagai dana kebijakan (tabarru’) dan digunakan untuk membayar klaim (manfaat Takaful) kepada ahli waris peserta.
Sedangkan Mekanisme pengelolaan dana takaful tanpa disertai dengan unsur tabungan ini adalah dengan dimasukkannya setiap premi takaful yang diterima kedalam rekening khusus, yaitu kumpulan dana yang diniatkan untuk tujuan kebaikan atau tabarru’ guna pembayaran klaim pada peserta bila terjadi musibah.
Disamping itu, seluruh premi Takaful di satukan kedalam kumpulan peserta yang selanjutnya diinvestasikan secara syariah. Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan sesuai dengan perjanjian al-mudharabah yang telah disepakati bersama seperti 70% dari keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan.
Perhitungan dibawah ini berdasarkan asumsi tingkat investasi 12% pertahun. Hasil investasi akan diperbolehkan tergantung tingkat investasi sebenarnya.
1)      Bila peserta hidup sampai akhir perjanjian, maka akan menerima dana sebesar Rp. 41.804.797, yang berasal dari rekening tabungan sebesar Rp. 18.850.000, dan bagi hasil (Mudharabah) sebesar Rp. 22.954.797, ditambah surplus dana dari rekening khusus jika ada.
2)      Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian (misalnya pada tahun ke-5), maka ahli warisnya akan memperoleh manfaat takaful sebesar RP.20.501.678, yang berasal dari rekening tabungan sebesar RP. 4.487.500, ditambah bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp. 1.014.178, dari dana kematian sebesar premi yang belum disetor Rp. 15.000.000, (Rp 1.000.000 x 15 tahun).
3)      Bila peserta tidak mampu meneruskan pembayaran premi karena suatu hal (misalnya tahun ke-10), maka akan mendapatkan rekening tabungan sebesar Rp. 9.276.000, dan bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp. 4.440.164.6

2.      Istilah-Istilah Dalam Beransuransi
1)      Actuarial (aktuaria)
     Fungsi suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
2)      Annuity (anuitas)
     Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar dikemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.


3)      Assignment (pengalihan hak)
     Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari sutau polis asuransi dari seseorang atau kesatuan kepada orang atau kesatuan yang lain.
4)      Automatic Premi Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa tebusan)
     Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mengcukupi, ada satukesatuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan di bayar dimuka secara otomatis.
5)      Cas Value/Surrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
     Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabung.
6)      Endowment Plan (program pemberian bantuan)
     Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo.
7)      Grace Period (masa tenggang)
     Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi dimana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.
8)      Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
     Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam satu portofolio dana investasi.
9)      Manturity Date (tanggal jatuh tempo)
     Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah uang tunai.
10)  Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan)
     Suatu polis asuransi dimana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
11)  Paid-up Value (nilai pembayaran dimuka)
     Ketentuan ini memberikan hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudia hari setelah polis memperoleh nilai tunai.
12)  Participating Policy (polis yang mengikutsertakan)
     Suatu polis asuransi diamana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
13)  Policy Lapse (polis lewat waktu)
     Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
14)  Policy Loan (pinjaman polis)
     Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut.

15)  Premium (Premi)
     Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.
16)  Regular Premium Policy (polis premi reguler)
            Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
17)  Reinstantement (pemberlakuan kembali)
            Proses dimana seseorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.
18)  Rider (manfaat tambahan)
            Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemebrian bantuan (endowment).


19)  Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
            Suatu polis yang hanya mengehendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan dimuka.
20)  Sum Assured (jumlah yang tertanggung)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
21)  Term Plan (Program berjangka terbatas)
            Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau dimana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut.
22)  Underwriting (penjaminan)
23)  Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
            Proses penaksiran/penilaian dan penggolangan derajad resiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak resiko tersebut.
            Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau apabila dapat diterapkan ,cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen kepada tertanggung.7



BAB III
PENUTUP
   A.    Kesimpulan
            Asuransi secara umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas  suatu resiko  yang mungkin akan dialami oleh pihak peserta asuransi (pemegang polis) dimana peserta membayarkan sejumlah uang dalam bentuk premi yang nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi dan dibayarkan kembali kepada peserta jika resiko yang ditanggung peserta tersebut terjadi.
           Istilah-istilah penting dalam asuransi : Actuarial ( aktuaria ) ,Annuity (anuitas), Assignment (pengalihan hak), Automatic premium loan/ non- forfeiture loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan), Cash value/ surrender value (nilai tunai/ nilai tebusan), Endowment plan ( program pemberian bantuan), Investment-linked plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi), Maturity date (tanggal jatuh tempo), Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan), Paid-up value (nilai pembayaran di muka), Participing policy ( polis yang mengikutsertakan), Policy lapse (polis lewat waktu), Policy loan (pinjaman polis), dll.



[1] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia,2002),hlm.144
[2]Rodoni, Ahmad dan Hamid, Abdul, Lembaga Keuangan Syariah (Zikrul Hakim: Jakarta)hal 93
[3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia,2003),h.114-135
[4] Martono, Bank dan Lembaga . . .,h.152-154
[5] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada) 2001 hal 43-50
[6] Syukri Iska dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah,(Batusangkar:STAIN Batusangkar Press), 2005 hal 51-54
[7] Syukri Iska dan Ifelda Nengsi, Op.Cit., hal.56-60


Tidak ada komentar:

Posting Komentar