MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Oleh:
KEFVIN MELWANI
NIM 1830401068
Blog: KefvinmelwaniFebiiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing:
Dr.Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hal yang akan terjadi di masa yang akan datang
atau resiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang tidak dapat diramal oleh
siapapun. Resiko dimas yang akan datang tersebut dapat terjadi di dalam
kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari
pekerjaan. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian
akibat kebakaran, keusakan atau kehilangan atau lainnya. Oleh karena itu, setiap
resiko yang akan dihadapi dapat ditanggunglangi seingga tdak menimbulkan
kerugian yang lebih besar.
Lembaga yang dimaksudkan adalah lembaga yang kita kenal dengan nama
Asuransi. Kegiatan lembaga keuangan ini memberikan tanggungan baik kerugian
ataupun kematian yang dialami seseorang. Jumlah tanggungan yang dapat mereka
berikan bahkan dapat melebihi dari jumlah kebutuhan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dan prosedur pendirian perusahaan asuransi syariah dan konvesional?
2.
Apa
saja jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvesional?
3.
Bagaimana
manajemen operasional perusahaan asuransi: tata cara / prosedur berasuransi,
istilah-istilah dalam asuransi?
C.
Tujuan
Masalah
1. Mengetahui
pengertian dan prosedur pendirian perusahaan asuransi syariah dan konvesional
2.
Mengetahui
jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvesional
3. Mengetahui
manajemen operasional perusahaan asuransi: tata cara / prosedur berasuransi,istilah-istilah
dalam asuransi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah Dan
Konvesional
(1)
Asuransi Konvesional
Istilah
asuransi berasal dari kata assurantie (bahasa Belanda) atau kata assurance
(bahasa Inggris). Definisi asuransi menurut kitab undang-undanng hukum dagang
pasal 246:
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada bertanggung, dengan menerima
suatu premi untuk meberika penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena
suatu peristiwa tak tentu.1
(2)
Asuransi Syariah
Definisi
asuransi syari’ah menurut dewan syariah nasional adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk asset atau terbaru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko / bahaya tertentu melalui akad
yang sesuai dengan syariah.
Asuransi
syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau
saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’wun prinsip
dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesame manusia untuk
menjalin kebersamaan dalam meringakan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini
sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya: “Dan
saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan”
Asuransi syari’ah adalah sebuah system dimana para partisipan /
anggota / peserta medonasikan / menghasilkan sebagaian atau seluruh kontribusi
yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami
oleh sebagaian partisipan / anggota / peserta. Peranan perusahaan disini hanya
sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari
dana-dana / kontribusi yang diterima / dilimpahkan kepada perusahaan.2
B.
Jenis-Jenis Usaha Perusahaan Asuransi Syariah dan Asuransi
Konvesional
(a)
Asuransi Syariah
1.
Produk-produk Tabung
-
Takaful
Dana Investasi
-
Takaful
Dana Haji
-
Takaful
Gaji
2.
Produk-produk Non Tabungan
-
Takaful
Al-Khairat Individu
-
Takaful
Kecelakaan Dan Individu
-
Takaful
Kesehatan Individu
3.
Produk Takaful Group
-
Takaful
Al-Khairat Dan Tabungan Haji
-
Takaful
Kecelakaan Siswa
-
Takaful
Wisata Dan Perjalanan
-
Takaful
Majelis Ta’lim
-
Takaful
Pembiayaan
4.
Produk Takaful Umum
-
Takaful
Kebakaran
-
Takaful
Kendaraan Bermotor
-
Takaful
Rekayasa
-
Takaful
Pengangkutan
-
Takaful
Rangka Kapal
-
Asuransi
Aneka Takaful3
(b)
Asuransi Konvesional
Jenis
asuransi dapat dilihat dari aspek usahanya sesuai undang-undang nomor 2 tahun
1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha asuransi secara garis besar dapat
dibagi menjadi dua, yaitu:
1)
Usaha
Asuransi yang terdiri dari:
a.
Asuransi
kerugian
Menurut
undang-undangan nomor 2 tahun 1992, asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak
pasti.
Perusahaan
asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha
dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Usaha asuransi
terbagi menjadi tiga bagian:
1)
Asuransi
Kebakaran
Barang-barang
yang dipertanggung jawabkan dalam asuransi kebakaran anatara lain rumah
tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik, instalasi,
gudang dan lain-lain. Polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia adalah
Polis Standar Kebakaran Indonesia berlaku sejak tahun 1982.
2)
Asuransi
Pengangkutan
Menjamin
kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan ataupun kerusakan
barang yang diangkut pada saat pelayaran.
3)
Asuransi
Aneka
Contoh asuransi
aneka antara lain: asuransi kecelakaan diri,asuransi pencurian dan asuransi
kendaraan bermotor.
b.
Asuransi
Jiwa
Manfaat
yang dapat diperoleh dari asuransi jiwa antara lain: santunan bagi tertanggung
yang meninggal, cadangan dana untuk pension dan menghindari pajak pendapatan.
c.
Resauransi
Yaitu
pertanggungan ulang atas suatu asuransi atau dengan kata lain asuransi dari
suatu asuransi. Manfaat yang dapat diterima ceding company (bertanggung)
antara lain:
1)
Mengurangi
resiko, karena sebagian atau seluruh risiko telah ditanggung oleh pihak
penanggung / reinsurer
Menjaga
stabilitas usaha. Bila terjadi klaim yang melebihi kapasitas keuangan
bertanggung, maka akan dipikul secara bersama dengan reinsurer 4
2)
Usaha
Reasuransi (Konvesional dan Syariah)
Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap resiko
nyang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan
reasuransi lainnya. Sedangkan usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan
resiko berdasarkan prinsip syariah atas resiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi
syariah lainnya.
Kegiatan utama perusahaan reasuransi
adalah memberikan pertanggungan kembali kepada perusahaan asuransi yang ada.
Dengan kata lain, reasuransi adalah mengasuransikan kembali perusahaan
asuransi. Usaha perusahaan reasuransi ini dipandang perlu kerena perusahaan
asuransi juga memerlukan lembaga pelindung atau penjamin terhadap kegiatan
usaha asuransi yang dilakukan.
3)
Usaha
Pialang Asuransi
Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan
keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan
penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis,
tertanggung atau peserta. Pialang asuransi didirikan untuk membantu peserta
asuransi dalam memilih dan mendapatkan pelayanan asuransi yang tepat dan sesuia
dengan kebutuhan peserta.
1.
Usaha
Pialang Reasuransi
Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi atau
keperantaraan dalam menepatkan reasuransi atau penepatan reasuransi
syariah serta penanganan penyelesain klaimnya dengan bertindak untuk
atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan
penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi atau
perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau
reasuransi syariah.
2.
Usaha
Penilaian Kerugian Asuransi
Usaha Penilaian Kerugian Asuransi adalah
usaha jasa penilaian klaim dan jasa konsultasi atas objek asuransi. Usaha
penilaian kerugian ini dapat digunakan oleh perusahaan asuransi ataupun
perusahaan reasuransi. Hal ini dapat mempermudah kerja perusahaan asuransi dan
reasuransi dalam menentukan besarnya klaim yang dapat dilakukan oleh peserta
asuransi.5
A.
Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi : Tatacara/Prosedur
Beransuransi, Istilah-Istilah Dalam Asuransi
1.
Tatacara/Prosedur
Berasuransi
Pengelolaan Asuransi Syariah
merupakan pengelolaan yang terbebas dari unsur-unsur yang bertentangan dengan
syariat islam. Salah satu contoh mekanisme pengelolaan asuransi syariah dapat
dilihat pada asuransi jiwa yang pengolahan dananya terdiri dari dua cara, yaitu
premi dengan unsur tabungan dan premi dengan unsur tanpa tabungan.
Premi dengan unsur tabungan ini
dikelola dengan ketentuan bahwa setiap iuran premi dari seseorang pserta yang
masuk kedalam perusahaan Takaful langsung dipecah menjadi dua bagian
yaitu :
a)
Rekening
peserta yaitu rekening tabungan peserta
b)
Rekening
peserta khusus yaitu uang yang diniatkan sebagai dana kebijakan (tabarru’) dan
digunakan untuk membayar klaim (manfaat Takaful) kepada ahli waris
peserta.
Sedangkan Mekanisme pengelolaan dana takaful tanpa disertai dengan
unsur tabungan ini adalah dengan dimasukkannya setiap premi takaful yang
diterima kedalam rekening khusus, yaitu kumpulan dana yang diniatkan untuk
tujuan kebaikan atau tabarru’ guna pembayaran klaim pada peserta bila
terjadi musibah.
Disamping itu, seluruh premi Takaful di satukan kedalam
kumpulan peserta yang selanjutnya diinvestasikan secara syariah. Keuntungan
yang diperoleh akan dibagikan sesuai dengan perjanjian al-mudharabah yang
telah disepakati bersama seperti 70% dari keuntungan untuk peserta dan 30%
untuk perusahaan.
Perhitungan dibawah ini berdasarkan asumsi tingkat investasi 12%
pertahun. Hasil investasi akan diperbolehkan tergantung tingkat investasi
sebenarnya.
1)
Bila
peserta hidup sampai akhir perjanjian, maka akan menerima dana sebesar Rp.
41.804.797, yang berasal dari rekening tabungan sebesar Rp. 18.850.000, dan
bagi hasil (Mudharabah) sebesar Rp. 22.954.797, ditambah surplus dana
dari rekening khusus jika ada.
2)
Bila
peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian (misalnya pada tahun
ke-5), maka ahli warisnya akan memperoleh manfaat takaful sebesar
RP.20.501.678, yang berasal dari rekening tabungan sebesar RP. 4.487.500,
ditambah bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp. 1.014.178, dari dana
kematian sebesar premi yang belum disetor Rp. 15.000.000, (Rp 1.000.000 x 15
tahun).
3)
Bila
peserta tidak mampu meneruskan pembayaran premi karena suatu hal (misalnya
tahun ke-10), maka akan mendapatkan rekening tabungan sebesar Rp. 9.276.000,
dan bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp. 4.440.164.6
2.
Istilah-Istilah
Dalam Beransuransi
1)
Actuarial
(aktuaria)
Fungsi suatu perusahaan asuransi yang
menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk
mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan
perusahaan dari segi keuangan.
2)
Annuity
(anuitas)
Anuitas memberikan suatu penghasilan
tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar
dikemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap
seumur hidup tersebut.
3)
Assignment
(pengalihan hak)
Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak
untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari sutau polis asuransi dari
seseorang atau kesatuan kepada orang atau kesatuan yang lain.
4)
Automatic
Premi Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa tebusan)
Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka
waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mengcukupi, ada
satukesatuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan di bayar
dimuka secara otomatis.
5)
Cas
Value/Surrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
Jumlah uang yang akan diterima oleh
pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki
manfaat nilai tabung.
6)
Endowment
Plan (program pemberian bantuan)
Jenis program asuransi ini memadukan baik
manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat
sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo.
7)
Grace
Period (masa tenggang)
Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh
tanggal pembayaran premi dimana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa
dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.
8)
Investment-linked
Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik
untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam satu
portofolio dana investasi.
9)
Manturity
Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat mana
suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah uang tunai.
10)
Non-participating
policy (polis yang tidak mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi dimana pemegang polis
tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
11)
Paid-up
Value (nilai pembayaran dimuka)
Ketentuan ini memberikan hak kepada
pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudia hari
setelah polis memperoleh nilai tunai.
12)
Participating
Policy (polis yang mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi diamana pemegang polis
diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
13)
Policy
Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai
akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
14)
Policy
Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan
uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut.
15)
Premium
(Premi)
Jumlah yang harus dibayarkan untuk
memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.
16)
Regular
Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu
polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh,
bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
17)
Reinstantement
(pemberlakuan kembali)
Proses
dimana seseorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat
waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.
18)
Rider
(manfaat tambahan)
Rider
merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi
dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program
pemebrian bantuan (endowment).
19)
Single
Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu
polis yang hanya mengehendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan dimuka.
20)
Sum
Assured (jumlah yang tertanggung)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan
kepada pemegang polis.
21)
Term
Plan (Program berjangka terbatas)
Jenis
program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa
untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat
dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau dimana dapat diterapkan,
mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya
program tersebut.
22)
Underwriting
(penjaminan)
23)
Whole
Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Proses
penaksiran/penilaian dan penggolangan derajad resiko yang terkait pada calon
tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak resiko
tersebut.
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan
proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau apabila dapat
diterapkan ,cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen kepada tertanggung.7
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asuransi secara
umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas suatu
resiko yang mungkin akan dialami oleh
pihak peserta asuransi (pemegang polis) dimana peserta membayarkan sejumlah
uang dalam bentuk premi yang nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi dan
dibayarkan kembali kepada peserta jika resiko yang ditanggung peserta tersebut
terjadi.
Istilah-istilah
penting dalam asuransi : Actuarial ( aktuaria ) ,Annuity (anuitas), Assignment
(pengalihan hak), Automatic premium loan/ non- forfeiture loan (pinjaman premi
otomatis/pinjaman tanpa penebusan), Cash value/ surrender value (nilai tunai/
nilai tebusan), Endowment plan ( program pemberian bantuan), Investment-linked
plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi), Maturity date (tanggal
jatuh tempo), Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan), Paid-up
value (nilai pembayaran di muka), Participing policy ( polis yang
mengikutsertakan), Policy lapse (polis lewat waktu), Policy loan (pinjaman
polis), dll.
[1] Martono, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia,2002),hlm.144
[2]Rodoni, Ahmad dan Hamid, Abdul, Lembaga
Keuangan Syariah (Zikrul Hakim: Jakarta)hal 93
[3] Heri Sudarsono, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta:
Ekonisia,2003),h.114-135
[4] Martono, Bank dan Lembaga . . .,h.152-154
[5] Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada)
2001 hal 43-50
[6] Syukri
Iska dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah,(Batusangkar:STAIN Batusangkar
Press), 2005 hal 51-54
[7] Syukri Iska dan Ifelda Nengsi, Op.Cit., hal.56-60

Tidak ada komentar:
Posting Komentar