Minggu, 01 September 2019

BMT dan Koperasi


MAKALAH
    MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

 
Oleh:
KEFVIN MELWANI
NIM 1830401068
Blog: KefvinmelwaniFebiiainbsk.blogspot.com

Dosen Pembimbing:
Dr.Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
   A.    Latar Belakang
Baitul Mal Wal Tamwil (BMT) merupakan salah satu keuangan Syariah non bank. Sebuah lembaga keuangan islam yang hadir ditengah-tengah perekonomian kapitalis yang diterapkan di negeri ini, dengan menawarkan sistem baru sistem yang bebas dengan riba, bebas dari praktek ketidakadilan, dengan mengedepankan amanah, dan juga mengemban misi sosial.
Pada masa sekarang Baitul Mal Wal Tamwil (BMT) dikenal sebagai lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan syariah islam. Tujuan Baitul Mal Wal Tamwil (BMT) ialah untuk mengembangkan bisnis mikro dan usaha kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan fakir miskin. BMT berkosentrasi pada kegiatan pemberdayaan usaha kecil yang tidak dapat dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya. Koperasi menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong dan meningkatkan pembangunan serta perekonomian nasional.
   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan prosedur dari BMT dan Koperasi?
2.      Bagaimana manajemen operasional kepengurusan, sumber dan alokasi dana BMT dan koperasi ?
3.      Apa jenis-jenis koperasi?
   C.     Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian dan prosedur dari BMT dan Koperasi
2.      Mengetahui manajemen operasional kepengurusan, sumber dan alokasi dana BMT dan koperasi
3.      Mengetahui jenis-jenis koperasi


BAB II
PEMBAHASAN
   A.    Pengertian dan prosedur BMT dan koperasi
Baitul Mal berarti “rumah harta” (terjemahan Harfiah) sedangkan Baitul Tamwil berarti “rumah kelola” (pengelohan). Sejalan dengan pengertian BMT yang dikemukakan oleh Amin Azis bahwa BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang dikembangkan dari konsep baitul mal wal tamwil.1
Yang mana BMT menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infak dan sedekah yang manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan rakyat kecil, fakir dan miskin. Kehadiran BMT saat ini mestinya tidak lagi dipandang sebagai lembaga yang baru muncul ditengah masyarakat yang secara tiba-tiba ikut meramaikan geliat ekonomi syariah di Indonesia khususnya.2
Asal katanya adalah cooporation di adop dari bahasa inggris yang ebrarti kerjasama. Makna kata ini menjadi kandungan utama dalam sebuah lembaga koperasi karena koperasi berdiri atas usaha bersama dan untuk tujuan bersama. Di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.3
Prosedur pendirian BMT
Pada dasarnya, mendirikan BMT adalah perkara yang mudah. BMT didirikan atas swadya masyarakat. BMT merupakan lembaga yang hadir dimasyarakat dan dilahirkan oleh masyarakat juga. Adapun syarat pendirian BMT secara terstruktur adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan 7 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM dan Pasal 2 peraturan OJK No.1/pojk.07/2013 tentang perlindungan konsumen sector jasa keuangan.
Setelah memperoleh badan hukum, maka LKM wajib mengurus surat izin usaha. Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) POJK No.5/2014. Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format dalam Lampiran I peraturan OJK sebagaimana yang terdapat dalam PJOk tersebut dan harus dilampiri dengan:

a.       Akta Pendirian Badan Hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
b.      Dokumen Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS (Data Pemegang Saham).
c.       Dalam hal pemegang saham atau anggota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota, dokumen yang dilampirkan adalah berupa keputusan atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terkait penyertaan modal pada LKM.
Prosedur pendirian koperasi
Untuk mendirikan koperasi, pemerintah telah mengaturnya melalui keputusan materi Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republic Indonesia nomor: 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, dijelaskan sebagai berikut:
a.       Koperasi primer dibentuk dan didirkan oleh sekurang-kurangnya dua puluh (20) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan yang sama.
b.      Pendiri koperasi primer adalah warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
c.       Usaha yang akan dilaksankana koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi para anggota nya.
d.      Modal sendiriharus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
e.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain dari itu untuk mendirikan koperasi terdapat pula beberapa syarat khusus seperti adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi isinya yang mencakup segala bentuk kegiatan koperasi mulai dari pengurus, modal(simpanan), usaha sampai kepada pembagian keuntungan dari usaha koperasi.4
   B.     Manajemen operasional kepengurusan, sumber dan alokasi dana BMT dan koperasi.
Pembahasan manajemen operasional BMT, menyakut persoalan manajemen pengerahan dan perdayagunaan dana Baitul Maal, manajemen pengerahan dan perdayagunaan dana Baitul Tamwil. Kepungurusan BMT:
Kepengurusan BMT terdiri:
a.       Ketua
Bertugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus, memimpin rapat bulanan pengurus dengan manajemen, menilai kinerja bulanan dari kesehatan BMT. Melakukan pembinaan kepada pengelola ikut mendatangi surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
b.      Sekretaris
Bertugas membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat anggota dan rapat pengurus. Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai ketentuan AD/ART.
c.       Bendara
Bertugas bersama manajer operasional memegang rekening bersama di bank syari’ah terdekat, bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
d.      Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BTM. Pengelola terdiri dari manajer, pembiayaan, administrasi pembukuan, teller dan penggalangan dana.
Sumber dan Alokasi dana
1.      Dana Pihak Pertama (DP 1)
a.       Simpanan pokok khusus (modal pernyertaan)
            Yaitu simpanan modal penyertaan, yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan jumlah setiap penyimpanan tidak harus sama dan jumlah dana tidak mempengaruhi suara dalam rapat simpanan hanya dapat ditarik setelah jangka waktu satu tahun melalui musyawarah tahunan. Atas simpanan ini, penyimpanan akan mendapatkan porsi laba/SHU pada setiap akhir tahun secara proporsional dengan jumlah modalnya.
b.      Simpanan pokok
            Simpanan pokok harus dibayar saat menjadi anggota BMT. Besar simpanan pokok harus sama, pembayarannya dapat saja dicicil supaya dapat menjaring jumlah anggota yang lebih banyak. Sebagai bukti kenggotaan, simpanan pokok tidak boleh ditarik selama menjadi anggota.
c.       Simpanan wajib
            Simpanan ini menjadi sumber modal yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya sangat tergantung pada kebutuhan permodalan dan anggotanya. Besarnya simpanan wajib setiap anggota sama baik simpanan pokok maupun wajib akan turut diperhitungkan dalam pembagian SHU.
2.      Dana Pihak ke dua (DP II)
      Dana ini bersumber dari pinjaman pihak luar, nilai dana ini memang sangat tidak terbatas artinya tergantung pada kemampuan BMT masing-masing, dalam menanamkan kepercayaan kepada calon investor. Pihak luar yang dimaksud ialah mereka yang memiliki kesamaan system yakni bagis hasil, baik bank maupun non bank. Berbagai lembaga yang mungkin dijadikan mitra untuk meraih pembiayaan misalnya: Bank Muamalat Indonesia, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, serta BPRS.
3.      Dana Pihak ke tiga (DP III)
Dana ini merupakan simoanan suka rela atau tabungan dari para anggota BMT, jumlah dan sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas dilihat dari cara pengembaliannya sumber dana ini terbagi dua yaitu simpanan lancer (tabungan) dan simpanan tidak lancer (deposito). Untuk menarik minat anggota dalam menabung maka BMT perlu mengemas produknya ke dalam nama yang menarik dan diingat dan produk penghimpunan dana BMT harus mampu menampung keinginan nasabah. Jens produk tersebut dapat dikembangkan menjadi:
a.       Tabungan Haji, yakni tabungan khusus menampung keinginan masyarakat yang akan menunaikan haji dalam jangka panjang.
b.      Tabungan Qurban, yakni tabungan yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam menyediakan kebutuhan dana pendidikan di masa yang akan datang.
c.       Tabungan Pendidikan, yakni tabungan yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam menyediakan kebutuhan dana pendidikan dimasa yang akan datanga.
d.      Tabungan Berjangka Mudhorobah, yakni deposito dengan jangka waktu tertentu.
Alokasi Dana BMT
Alokasi dana BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT untuk keperluan operasional yang dapat mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya, jika penggunaannya salah pengalokasian dana BMT harus selalu berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Jenis-jenis penggunaan dana BMT dapat dikelopokkan sebagai berikut:
1.      Penggunaan yang bersifat produktif
Untuk pembiayaan kepada anggota, masyarakat, dan BMT lain. Untuk investasi pada Bank Syari’ah.
2.      Penggunaan yang bersifat tidak produktif
Biaya-biaya operasional BMT dan pembelian atau penggandaan investors.
3.      Penggunaan dana pembinaan kelompok dan lingkungan
Dana pelatihan dan pendampingan angota pokusma dan dana social kematian, kesehatan.
4.      Penggunaan dana untuk menanggulangi resiko
Penyisihan penghapusan pembiayaan macet, penambahan dana cadangan umum, dan penyisihan laba ditahan.5




   C.    Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat didirikan dan dikembangkan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Koperasi menurut fungsinya:
1.      Koperasi pembelian/penggadaan/konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau penggadaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
2.      Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen.
3.      Koperasi produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
4.      Koperasi jasa
Koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
b.      Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
c.       Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi yang beranggitakan masyarakat desa dan usaha yang dijalankan dalam koperasi ini juga cenderung merupakan usaha yang dibutuhkan masyarakat desa seperti gilingan padi (ricemiling), pupuk, obat pemberantas hama, benih, alat-alat pertanian dan penyuluhan teknis tentang pertanian.


2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
Koperasi yang anggotanya adalah pegawai negeri dilingkungan instansi-instansi pemerintahan baik puasat maupun daerah.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah, mulai dari guru, karyawan dan juga siswa yang berada di sekolah dan tidak hanya ditujukan untuk kegiatan ekonomi, tetapi juga dijadikan sebagai wadah pembelajaran bagi siswa sama berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab dan kejujuran.6






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Baitul Mal Wal Tamwil (BMT) merupakan salah satu keuangan Syariah non bank. Sebuah lembaga keuangan islam yang hadir ditengah-tengah perekonomian kapitalis yang diterapkan di negeri ini, dengan menawarkan sistem baru sistem yang bebas dengan riba, bebas dari praktek ketidakadilan, dengan mengedepankan amanah, dan juga mengemban misi sosial.
            cooporation di adop dari bahasa inggris yang ebrarti kerjasama. Makna kata ini menjadi kandungan utama dalam sebuah lembaga koperasi karena koperasi berdiri atas usaha bersama dan untuk tujuan bersama. Di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.





 
[1] Dalam UU No.23 tentang lembaga zakat, disebutkan bahwa lembaga yang berhak mengelola dana zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan jika terdapat lembaga lain selain BAZNAS, maka dapat mendaftarkan diri sebagai lembaga unit pengumpul zakat (UPZ). Berdasarkan peraturan ini, BMT tidak terlalu aktif lagi untuk melaksanakan fungsinya sebagai baitul maal.
[2] Amin Azis, Buku Pedoman Pendirian BMT, (Jakarta: PINBUK), 2004, hal 12
[3] UU no.25 tahun 1992 tentang Koperasi
[4] Iska, Syukri & Ifelda nengsih, Manajemen lembaga keuangan syariah Non Bank: Teori, Praktek dan Regulasi, : (Padang: Jasa Surya),2017,  hal 22-24
[5] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, (Yogyakarta:UII Yogyakarta), 2004, hal 153-159
[6] Iska, Syukri & Ifelda nengsih, Manajemen lembaga keuangan syariah Non Bank: Teori, Praktek dan Regulasi, : (Padang: Jasa Surya),2017,  hal 24-25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar