MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Oleh:
KEFVIN MELWANI
NIM 1830401068
Blog: KefvinmelwaniFebiiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing:
Dr.Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Baitul Mal Wal
Tamwil (BMT) merupakan salah satu keuangan Syariah non bank. Sebuah lembaga
keuangan islam yang hadir ditengah-tengah perekonomian kapitalis yang
diterapkan di negeri ini, dengan menawarkan sistem baru sistem yang bebas
dengan riba, bebas dari praktek ketidakadilan, dengan mengedepankan amanah, dan
juga mengemban misi sosial.
Pada masa
sekarang Baitul Mal Wal Tamwil (BMT) dikenal sebagai lembaga keuangan mikro
yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan syariah islam. Tujuan
Baitul Mal Wal Tamwil (BMT) ialah untuk mengembangkan bisnis mikro dan
usaha kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela
kepentingan fakir miskin. BMT berkosentrasi pada kegiatan pemberdayaan usaha
kecil yang tidak dapat dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya. Koperasi
menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong dan meningkatkan pembangunan
serta perekonomian nasional.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dan prosedur dari BMT dan Koperasi?
2.
Bagaimana
manajemen operasional kepengurusan, sumber dan alokasi dana BMT dan koperasi ?
3.
Apa
jenis-jenis koperasi?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Mengetahui
pengertian dan prosedur dari BMT dan Koperasi
2.
Mengetahui
manajemen operasional kepengurusan, sumber dan alokasi dana BMT dan koperasi
3.
Mengetahui
jenis-jenis koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan prosedur BMT dan koperasi
Baitul Mal berarti “rumah harta” (terjemahan Harfiah) sedangkan Baitul
Tamwil berarti “rumah kelola” (pengelohan). Sejalan dengan pengertian BMT
yang dikemukakan oleh Amin Azis bahwa BMT adalah balai usaha mandiri
terpadu yang dikembangkan dari konsep baitul mal wal tamwil.1
Yang mana BMT menerima titipan BAZIS
dari dana zakat, infak dan sedekah yang manfaatnya diberikan untuk
kesejahteraan rakyat kecil, fakir dan miskin. Kehadiran BMT saat ini mestinya
tidak lagi dipandang sebagai lembaga yang baru muncul ditengah masyarakat yang
secara tiba-tiba ikut meramaikan geliat ekonomi syariah di Indonesia khususnya.2
Asal katanya adalah cooporation
di adop dari bahasa inggris yang ebrarti kerjasama. Makna kata ini menjadi
kandungan utama dalam sebuah lembaga koperasi karena koperasi berdiri atas
usaha bersama dan untuk tujuan bersama. Di Indonesia menurut UU No.25 tahun
1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.3
Prosedur pendirian BMT
Pada dasarnya,
mendirikan BMT adalah perkara yang mudah. BMT didirikan atas swadya masyarakat.
BMT merupakan lembaga yang hadir dimasyarakat dan dilahirkan oleh masyarakat
juga. Adapun syarat pendirian BMT secara terstruktur adalah sebagaimana diatur
dalam pasal 4 sampai dengan 7 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM dan Pasal 2
peraturan OJK No.1/pojk.07/2013 tentang perlindungan konsumen sector jasa
keuangan.
Setelah memperoleh badan hukum, maka
LKM wajib mengurus surat izin usaha. Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) POJK No.5/2014. Direksi LKM mengajukan
permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format dalam Lampiran I peraturan
OJK sebagaimana yang terdapat dalam PJOk tersebut dan harus dilampiri dengan:
a.
Akta
Pendirian Badan Hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi
berwenang.
b.
Dokumen
Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS (Data Pemegang Saham).
c.
Dalam
hal pemegang saham atau anggota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota, dokumen yang
dilampirkan adalah berupa keputusan atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
terkait penyertaan modal pada LKM.
Prosedur
pendirian koperasi
Untuk
mendirikan koperasi, pemerintah telah mengaturnya melalui keputusan materi
Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republic Indonesia nomor:
104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan
akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Koperasi
primer dibentuk dan didirkan oleh sekurang-kurangnya dua puluh (20) orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan yang sama.
b.
Pendiri
koperasi primer adalah warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu
melakukan perbuatan hukum.
c.
Usaha
yang akan dilaksankana koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara
efisien dan mampu memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi para anggota nya.
d.
Modal
sendiriharus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
e.
Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain dari itu
untuk mendirikan koperasi terdapat pula beberapa syarat khusus seperti adanya
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi isinya yang mencakup segala
bentuk kegiatan koperasi mulai dari pengurus, modal(simpanan), usaha sampai
kepada pembagian keuntungan dari usaha koperasi.4
B.
Manajemen
operasional kepengurusan, sumber dan alokasi dana BMT dan koperasi.
Pembahasan
manajemen operasional BMT, menyakut persoalan manajemen pengerahan dan
perdayagunaan dana Baitul Maal, manajemen pengerahan dan perdayagunaan dana
Baitul Tamwil. Kepungurusan BMT:
Kepengurusan
BMT terdiri:
a.
Ketua
Bertugas
memimpin rapat anggota dan rapat pengurus, memimpin rapat bulanan pengurus
dengan manajemen, menilai kinerja bulanan dari kesehatan BMT. Melakukan
pembinaan kepada pengelola ikut mendatangi surat-surat berharga serta
surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
b.
Sekretaris
Bertugas
membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat anggota
dan rapat pengurus. Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum
rapat diadakan sesuai ketentuan AD/ART.
c.
Bendara
Bertugas
bersama manajer operasional memegang rekening bersama di bank syari’ah
terdekat, bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan
dana oleh pengelola.
d.
Pengelola
Pengelola
adalah pelaksana operasional harian BTM. Pengelola terdiri dari manajer,
pembiayaan, administrasi pembukuan, teller dan penggalangan dana.
Sumber dan Alokasi dana
1.
Dana
Pihak Pertama (DP 1)
a.
Simpanan
pokok khusus (modal pernyertaan)
Yaitu simpanan modal penyertaan,
yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan jumlah setiap
penyimpanan tidak harus sama dan jumlah dana tidak mempengaruhi suara dalam
rapat simpanan hanya dapat ditarik setelah jangka waktu satu tahun melalui musyawarah
tahunan. Atas simpanan ini, penyimpanan akan mendapatkan porsi laba/SHU pada
setiap akhir tahun secara proporsional dengan jumlah modalnya.
b.
Simpanan
pokok
Simpanan pokok harus dibayar saat
menjadi anggota BMT. Besar simpanan pokok harus sama, pembayarannya dapat saja
dicicil supaya dapat menjaring jumlah anggota yang lebih banyak. Sebagai bukti
kenggotaan, simpanan pokok tidak boleh ditarik selama menjadi anggota.
c.
Simpanan
wajib
Simpanan ini menjadi sumber modal
yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya sangat tergantung pada
kebutuhan permodalan dan anggotanya. Besarnya simpanan wajib setiap anggota
sama baik simpanan pokok maupun wajib akan turut diperhitungkan dalam pembagian
SHU.
2.
Dana
Pihak ke dua (DP II)
Dana ini bersumber dari pinjaman pihak
luar, nilai dana ini memang sangat tidak terbatas artinya tergantung pada
kemampuan BMT masing-masing, dalam menanamkan kepercayaan kepada calon
investor. Pihak luar yang dimaksud ialah mereka yang memiliki kesamaan system
yakni bagis hasil, baik bank maupun non bank. Berbagai lembaga yang mungkin
dijadikan mitra untuk meraih pembiayaan misalnya: Bank Muamalat Indonesia, Bank
BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, serta BPRS.
3.
Dana
Pihak ke tiga (DP III)
Dana ini merupakan simoanan suka rela atau tabungan dari para
anggota BMT, jumlah dan sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas dilihat
dari cara pengembaliannya sumber dana ini terbagi dua yaitu simpanan lancer
(tabungan) dan simpanan tidak lancer (deposito). Untuk menarik minat anggota
dalam menabung maka BMT perlu mengemas produknya ke dalam nama yang menarik dan
diingat dan produk penghimpunan dana BMT harus mampu menampung keinginan
nasabah. Jens produk tersebut dapat dikembangkan menjadi:
a.
Tabungan
Haji, yakni tabungan khusus menampung keinginan masyarakat yang akan menunaikan
haji dalam jangka panjang.
b.
Tabungan
Qurban, yakni tabungan yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam
menyediakan kebutuhan dana pendidikan di masa yang akan datang.
c.
Tabungan
Pendidikan, yakni tabungan yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam
menyediakan kebutuhan dana pendidikan dimasa yang akan datanga.
d.
Tabungan
Berjangka Mudhorobah, yakni deposito dengan jangka waktu tertentu.
Alokasi Dana BMT
Alokasi dana
BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT untuk keperluan operasional yang dapat
mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya, jika penggunaannya salah
pengalokasian dana BMT harus selalu berorientasi untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Jenis-jenis
penggunaan dana BMT dapat dikelopokkan sebagai berikut:
1.
Penggunaan
yang bersifat produktif
Untuk
pembiayaan kepada anggota, masyarakat, dan BMT lain. Untuk investasi pada Bank
Syari’ah.
2.
Penggunaan
yang bersifat tidak produktif
Biaya-biaya
operasional BMT dan pembelian atau penggandaan investors.
3.
Penggunaan
dana pembinaan kelompok dan lingkungan
Dana
pelatihan dan pendampingan angota pokusma dan dana social kematian, kesehatan.
4.
Penggunaan
dana untuk menanggulangi resiko
Penyisihan
penghapusan pembiayaan macet, penambahan dana cadangan umum, dan penyisihan
laba ditahan.5
C.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis
koperasi dapat didirikan dan dikembangkan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Koperasi
menurut fungsinya:
1.
Koperasi
pembelian/penggadaan/konsumsi
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau penggadaan barang atau jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
2.
Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ditangan konsumen.
3.
Koperasi
produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi.
4.
Koperasi
jasa
Koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
b.
Koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder
Koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
c.
Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi
yang beranggitakan masyarakat desa dan usaha yang dijalankan dalam koperasi ini
juga cenderung merupakan usaha yang dibutuhkan masyarakat desa seperti gilingan
padi (ricemiling), pupuk, obat pemberantas hama, benih, alat-alat pertanian dan
penyuluhan teknis tentang pertanian.
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
Koperasi
yang anggotanya adalah pegawai negeri dilingkungan instansi-instansi
pemerintahan baik puasat maupun daerah.
3.
Koperasi
Sekolah
Koperasi
yang anggotanya merupakan warga sekolah, mulai dari guru, karyawan dan juga
siswa yang berada di sekolah dan tidak hanya ditujukan untuk kegiatan ekonomi,
tetapi juga dijadikan sebagai wadah pembelajaran bagi siswa sama berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab dan kejujuran.6
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Baitul Mal Wal Tamwil (BMT)
merupakan salah satu keuangan Syariah non bank. Sebuah lembaga keuangan islam
yang hadir ditengah-tengah perekonomian kapitalis yang diterapkan di negeri
ini, dengan menawarkan sistem baru sistem yang bebas dengan riba, bebas dari
praktek ketidakadilan, dengan mengedepankan amanah, dan juga mengemban misi
sosial.
cooporation di adop
dari bahasa inggris yang ebrarti kerjasama. Makna kata ini menjadi kandungan
utama dalam sebuah lembaga koperasi karena koperasi berdiri atas usaha bersama
dan untuk tujuan bersama. Di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
[1]
Dalam UU No.23 tentang lembaga zakat, disebutkan bahwa lembaga yang berhak
mengelola dana zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan jika
terdapat lembaga lain selain BAZNAS, maka dapat mendaftarkan diri sebagai
lembaga unit pengumpul zakat (UPZ). Berdasarkan peraturan ini, BMT tidak
terlalu aktif lagi untuk melaksanakan fungsinya sebagai baitul maal.
[2]
Amin Azis, Buku Pedoman Pendirian BMT, (Jakarta: PINBUK), 2004, hal 12
[3] UU
no.25 tahun 1992 tentang Koperasi
[4]
Iska, Syukri & Ifelda nengsih, Manajemen lembaga keuangan syariah Non
Bank: Teori, Praktek dan Regulasi, : (Padang: Jasa Surya),2017, hal 22-24
[5]
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, (Yogyakarta:UII
Yogyakarta), 2004, hal 153-159
[6]
Iska, Syukri & Ifelda nengsih, Manajemen lembaga keuangan syariah Non
Bank: Teori, Praktek dan Regulasi, : (Padang: Jasa Surya),2017, hal 24-25

Tidak ada komentar:
Posting Komentar