MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO BANK
Pengelolaan Manajemen Risiko Pasar Pada Bank Syariah
Kefvin Melwani 1830401068
PERSYA 5 B
DOSEN PEMBIMBING :
Ifelda Nengsih, SEI., MA., CPR
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH V B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2020 M/ 1442 H
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berharap dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko.
Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank (adverse movement). Variabel pasar adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut, yaitu perubahan harga options.
Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional bank seperti kegiatan treasury dari investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Risiko Pasar?
2. Bagaimana Proses Identifikasi Dan Pengukuran Risiko Pasar?
3. Apa Metode Mitigasi Risiko Pasar?
4. Bagaimana Penerapan Manajemen Risiko?
5. Bagaimana Sistem Pengendalian Internal?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Pengertian Risiko Pasar
2. Untuk Mengetahui Proses Identifikasi Dan Pengukuran Risiko Pasar
3. Untuk Mengetahui Metode Mitigasi Risiko Pasar
4. Untuk Mengetahui Penerapan Manajemen Risiko
5. Untuk Mengetahui Sistem Pengendalian Internal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Pasar
Risiko pasar (Market Risk), merupakan risiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (Adverse Movement) berupa suku bunga dan nilai tukar. Risiko ini mencakup risiko tingkat suku bunga (interest rate risk), risiko pertukaran mata uang (foreign exchang risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk) (Arifin, 2015, hal. 62).
Risiko pasar adalah risiko yang posisi neraca dan rekeking administratif termasuk transaksi derivative, akibat perubahan harga pasar. Perubahan harga pasar terjadi karena adanya pergerakan faktor pasar, dan berpotensi merugikan portofolio bank. Yang dimaksud dengan faktor pasar adalah tingkat suku bunga, nilai tukar, harga saham, dan harga komoditas. Faktor pasar berubah diluar kontrol bank. bank hanya dapat bereaksi sesuai apabila faktor pasar berubah, agar dampak kerugian dapat ditekan sampai level minimal (Andrianto, 2019, hal. 277).
Risiko pasar juga merupakan risiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar, berupa suku bunga dan nilai tukar. Risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option. risiko yang timbul karena adanya pergerakan variavel pasar dan potofolio bank yang dapat merugikan bank. (Sholihin, 2013, hal. 743)
Risiko pasar menurut peraturan BI tentang manajemen risiko bank syariah dan UUS adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar yang antara lain risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan (Yusmad, 2018, hal. 102).
B. Proses Identifikasi Dan Pengukuran Risiko Pasar
Identifikasi Risiko Pada tahap ini Analis berusaha mengidentifikasi apa saja risiko yang dihadapi perusahaan. Perusahaan tidak selalu menghadapi seluruh risiko tersebut, namun demikian, ada risiko yang dominan, ada risiko yang minor. Pengidentifikasian risiko ini merupakan proses penganalisisan untuk menemukan cara sistematis dan secara berkesinambungan risiko (kerugian yang potensial) yang menantang perusahaan. Adapun Pengukuran Risiko Pada dasarnya, pengukuran risiko mengacu pada dua faktor: kuantitas risiko dan kualitas risiko. Kuantitas risiko terkait dengan berapa banyak nilai, atau eksposur, yang rentan terhadap risiko. Kualitas risiko terkait dengan kemungkinan suatu risiko muncul. Semakin tinggi kemungkinan risiko terjadi, semakin tinggi pula risikonya.
Ada beberapa tahapan dalam identifikasi risiko yaitu sebagai beriku:
1. Menyusun daftar risiko secara kompherensif. Risiko yang mungkin terjadi disusun berdasarkan dampak pada setiap elmen kegiatan. Selain itu, perlu dicatat faktor-faktor yang mempengaruhi risiko secara terperinci. Besarnya kerugian akan menentukan level risiko yang akan dihadapi nantinya.
2. Menganalisis karakteristik risiko yang melekat pada bank islam, risiko yang melekat pada produk maupun kegiatan usaha bank.
3. Menggambarkan proses terjadinya risiko dengan menganalisis faktor-faktor apa yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan menentukan besarnya probabilitas sebuah risiko akan terjadi.
4. Membuat daftar sumber terjadi risiko untuk masing-masing risiko.
5. Menentukan pendekatan atau instrumen yang tepat untuk identifikasi resiko (Wahyudi, 2013, hal. 146-147)
Dalam rangka melaksanakan pengukuran risiko, bank wajib sekurang-kurangnya melakukan:
a. Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko;
b. Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha bank, produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material (Fasa, 2016, hal. 175)
C. Metode Mitigasi Risiko Pasar
Mitigasi risiko adalah perlakuan untuk mengurangi dampak kerugian yang mungkin timbul dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Metode mitigasi risiko secara umum dikelompokkan sebagai berikut menyebarkan risiko (spread risk); mengurangi risiko (reduce risk); mengalihkan risiko (transfer risk); menerima risiko (retain/accept risk).
Secara sistematis berdasarkan kegiatannya, ada empat jenis risiko pasar yang dihadapi bank Islam Pertama, risiko imbal hasil. Risiko ini terjadi ketika imbal hasil yang diharapkan tidak terpenuhi akibat pergerakan kondisi pasar, seperti inflasi, mempengaruhi keuntungan yang diperoleh bank. Risiko ini mencakup ekspektasi keuntungan berkala, seperti pembayaran cicilan Murabahah, keuntungan transaksi salamdan istishna‟serta sewa ijarah. Pada dasarnya, risiko ini bukan sesuai aktual kerugiannya, namun lebih pada kerugian relatif (Rustam, 2013, hal. 135).
Berdasarkan standar IFSB terkait, mitigasi DCR oleh bank syariah dapat dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu income smoothing dengan mitigasi dan income smoothing tanpa mitigasi. Metode income smoothing dengan mitigasi yaitu dengan menggunakan model Profit Equalization Reserve (PER), di mana bank syariah hanya boleh membentuk cadangan (reserve) secara intern yang diambil dari bagian keuntungan bank syariah yang melebihi tingkat imbalan yang kompetitif. Sementara metode income smoothing tanpa mitigasi adalah metode di mana bank syariah dapat mengurangi bagian keuntungannya untuk diberikan kepada nasabah sebagai hibah/hadiah agar tingkat imbalannya kompetitif.
Sementara berdasarkan kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait, income smoothing diperbolehkan dengan memenuhi beberapa syarat tertentu antara lain : (a) dilakukan secara terbatas, yaitu hanya dalam kondisi di mana loyalitas nasabah harus dijaga yang disebabkan rendahnya daya saing tingkat imbalan yang diperoleh nasabah, (b) kebijakan income smoothing boleh dilakukan apabila dalam praktiknya tidak menimbulkan kecenderungan praktik ribawi terselubung dan tidak menghilangkan karakteristik bagi hasil yang didasarkan pada hasil nyata dengan memastikan tingkat imbalan tertentu, dan (c) kebijakan income smoothing yang dilakukan tidak boleh mengurangi bagi hasil yang merupakan hak nasabah kecuali disepakati lain dalam akad.
Mitigasi DCR oleh bank syariah baik melalui metode income smoothing dengan mitigasi (dengan menggunakan model Profit Equalization Reserve (PER), di mana bank syariah hanya boleh membentuk cadangan (reserve) secara intern yang diambil dari bagian keuntungan bank syariah yang melebihi tingkat imbalan yang kompetitif maupun income smoothing tanpa mitigasi (metode di mana bank syariah dapatmengurangi bagian keuntungannya untuk diberikan kepada nasabah sebagai hibah/hadiah agar tingkat imbalannya kompetitif), keduanya sama-sama mengabaikan konsep profit and loss sharing yang merupakan ikon daripada perbankan syari’ah dan juga sebagai pembeda utama antara perbankan syari’ah dengan perbankan konvensional.
D. Penerapan Manajemen Risiko
Menurut PBI No. 11/25/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum bahwa:
1. Bank Umum Konvensional wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko sebagaimana yang dimaksud.
2. Bank Umum Syariah wajib menerapkan manajemen risiko paling kurang untuk empat jenis risiko sebagaimana yang dimaksud.
Menurut Tariqullah Khan dan Habib Ahmed dikutip dalam Muhammad (2011), proses penerapan manajemen risiko bank syariah terdiri dari:
a. Manajemen Risiko Pembiayaan
Dewan direksi harus menguraikan keseluruhan strategi manajemen risiko pembiayaan dengan menunjukkan kemauan bank untuk menyalurkan pembiayaan diberbagai sektor usaha, lokasi geografis, jangka waktu, dan tingkat profitabilitas tertentu. sejalan dengan hal tersebut, juga harus memahami tujuan dari kualitas pembiayaan, pendapatan, pertumbuhan, dan hubungan timbal balik antara risiko dengan tingkat return dari aktivitas yang dijalankan. Dan yang terpenting, strategi manajemen risiko pembiayaan tersebut harus dikomunikasikan pada seluruh bagian perusahaan.
Senior manajemen bank bertanggung jawab untuk melakukan strategi manajemen risiko pembiayaan yang telah ditetapkan oleh dewan direksi, yaitu dengan mengembangkan prosedur-prosedur tertulis yang merefleksikan keseluruhan strategi serta meyakinkan pelaksanaannya. Prosedur yang dibuat harus memuat kebijakan-kebijakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengotrol risiko pembiayaan.
Bank harus memiliki sistem untuk pengadministrasian berbagai jenis risiko pembiayaan dalam portofolio. administrasi yang tepat oleh bank setidaknya harus mencakup operasional yang efektif dan efesien dalam rangka dokumentasi proses monitoring, ketentuan-ketentuan dalam kontrak, ketentuan legaliatas, jaminan dan lain-lain.
b. Manajemen Risiko Suku Bunga
Dewan direksi harus menetapkan keseluruhan tujuan, strategi dan kebijakan yang mengatur risiko suku bunga bank. Disamping itu, direksi juga harus memastikan bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengukur, memonitor, dan mengontrol risiko-risiko lain. Dewan direksi harus diberikan informasi secara periodik dan mereview status risiko suku bunga bank ini melalui laporan.
c. Manajemen Risiko Likuiditas
Bisnis perbankan berhubungan dengan dana seseorang yang sewaktu-waktu dapat ditarik sehingga manajemen likuiditas merupakan yang sangat penting bagi bank. Oleh karena itu, senior manajemen dan dewan direksi harus meyakinkan bahwa prioritas dan tujuan bank untuk keperluan manajemen likuiditas telah jelas. senior manajemen harus memastikan bahwa risiko likuiditas telah terkelola secara efektif dengan menentukan serangkaian prosedur dan kebijakan. Bank harus memiliki sistem informasi yang berfungsi untuk mengukur, memonitor, mengontrol dan melaporkan risiko likuiditas.
d. Manajemen Risiko Operasional
Dewan direksi dan senior manajemen harus mengembangkan keseluruhan kebijakan dan strategi untuk mengelola risiko operasional. sementara, risiko operasional bisa muncul akibat kegagalan faktor manusia, proses dan teknologi, manajemen atas risiko ini lebih kompleks. Senior manajemen harus memastikan bahwa bank telah mematuhi kebijakan dan prosedur yang memungkinkan risiko suku bunga dapat dikelola.
Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang terdefinisi dengan jelas untuk membatasi dan mengontrol risiko suku bunga, yaitu dengan menjelaskan tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap keputusan manajemen risiko suku bunga dan mendefinisikan instrumen yang telah diotorisasi, strategi hedging dan profit taking.(Andrianto, 2019, hal. 243-249)
E. Sistem Pengendalian Internal
Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.
Sistem pengendalian internal dalam penerapan manajemen risiko setidaknya harus mencakup:
1. kesesuain sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank,
2. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur dan limit,
3. penetapan jalur peloporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian.
4. struktur organisasi yang menggambarkan kegiatan usaha bank secara jelas,
5. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu,
6. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan perudang-undangan yang jelas,
7. kaji ulang yang efektif, independen, dan objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional bank,
8. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen risiko,
9. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil audit,
10. verifikasi dan kajian ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material, dan tindakan pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. (Indonesia, 2015, hal. 95-96)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko pasar (Market Risk), merupakan risiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (Adverse Movement) berupa suku bunga dan nilai tukar. Risiko ini mencakup risiko tingkat suku bunga (interest rate risk), risiko pertukaran mata uang (foreign exchang risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk).
Identifikasi Risiko Pada tahap ini Analis berusaha mengidentifikasi apa saja risiko yang dihadapi perusahaan. Perusahaan tidak selalu menghadapi seluruh risiko tersebut, namun demikian, ada risiko yang dominan, ada risiko yang minor. Pengidentifikasian risiko ini merupakan proses penganalisisan untuk menemukan cara sistematis dan secara berkesinambungan risiko (kerugian yang potensial) yang menantang perusahaan. Adapun Pengukuran Risiko Pada dasarnya, pengukuran risiko mengacu pada dua faktor: kuantitas risiko dan kualitas risiko. Kuantitas risiko terkait dengan berapa banyak nilai, atau eksposur, yang rentan terhadap risiko. Kualitas risiko terkait dengan kemungkinan suatu risiko muncul. Semakin tinggi kemungkinan risiko terjadi, semakin tinggi pula risikonya.
Mitigasi risiko adalah perlakuan untuk mengurangi dampak kerugian yang mungkin timbul dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Metode mitigasi risiko secara umum dikelompokkan sebagai berikut menyebarkan risiko (spread risk); mengurangi risiko (reduce risk); mengalihkan risiko (transfer risk); menerima risiko (retain/accept risk).
Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.
DAFTAR PUSTAKA
Andrianto. 2019. Manajemen Bank. Semarang: CV. Penerbit Qiara Media.
Andrianto. 2019. Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teri dan Praktek). Semarang: Qiara Media.
Arifin, Z. 2015. Dasar Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alfabet.
Fasa, M. I. 2016. Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 1 Nomor 2, 175.
Indonesia, I. B. 2015. Mengelola Bisnis Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Rustam, B. R. 2013. Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Sholihin, A. I. 2013. Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wahyudi, I. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.
Yusmad, M. A. 2018. Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik. Yoyakarta: Deepublish.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar