Senin, 05 Oktober 2020

Kerangka Kerja Dalam Penanganan Manajemen Risiko Dalam Kegiatan Bank Syaria

 

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

Kerangka Kerja Dalam Penanganan Manajemen Risiko Dalam Kegiatan Bank Syariah

  Logo Universitas

Oleh:

Kefvin Melwani 1830401068


Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA

 

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

                 Manajemen risiko merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan suatu usaha atau kegiatan. Jika terjadi suatu bencana, seperti kebakaran atau kerusakan, perusahaan akan mengalami kerugian yang sangat besar, yang dapat mengahambat, mengganggu bahkan menghancurkan kelangsungan usaha atau kegiatan operasi. Manajemen risiko merupakan alat untuk melindungi perusahaan dari setiap kemungkinan yang merugikan.

                 Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi dan berkesinambungan.

B.  Rumusan Masalah

1.     Apa pengertian manajemen risiko?

2.     Apa tujuan manajemen risiko?

3.     Apa manfaat manajemen risiko?

4.     Bagaimana proses manajemen risiko?

5.     Apa fungsi manajemen risiko?

6.     Bagaimana kerangka manajemen risiko?

7.     Apa teknik-teknik manajemen risiko?

8.     Bagaimana budaya manajemen risiko?

9.     Apa karakteristik manajemen risiko yang baik?

C.  Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian manajemen risiko

2.      Untuk mengetahui tujuan manajemen risiko

3.      Untuk mengetahui manfaat manajemen risiko

4.      Untuk mengetahui proses manajemen risiko

5.      Untuk mengetahui fungsi manajemen risiko

6.      Untuk mengetahui kerangka manajemen risiko

7.      Untuk mengetahui teknik-teknik manajemen risiko

8.      Untuk mengetahui tentang budaya manajemen risiko

9.      Untuk mengetahui karakteristik manajemen risiko yang baik

  

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Manajemen Risiko

            Pengertian manajemen risiko telah dirumuskan di dalam pasal 1 angka (5) Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum, yang menyatakan bahwa manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan.

            Manajemen risiko menurut Bank Indonesia adalah serangkaian prosedur dan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank. Hal ini mengidentifikasi bahwa untuk mengelola risiko perlu memahami mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank perbankan itu sendiri, perlu memahami metode-metode pengendalian risiko, risiko harus terukur agar bisa diterima secara objektif oleh pihak-pihak berkepenringan.

            Dengan demikian dapat dikatakan manajemen risiko merupakan suatu tindakan mengindetifikasi risiko-risiko interen secara terencana dan terukur, dan mempersiapkan berbagai pendekatan untuk mengendalikannya agar tujuan bisnis yang telah ditetapkan tercapai. (Taswan, 2006, hal. 296)

            Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis. Manajemen risiko didefinisikan sebagai serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan bank. Manajemen risiko merupakan aplikasi dari prinsip kehati-hatian yang secara umum dianut perbankan dan juga merupakan kewajiban yang diamantkan oleh Undang-Undang No. 7/92 dan Undang-Undang No. 10/98 tentang Perbankan. (Hayati, 2017, hal. 5)

B.    Tujuan Manajemen Risiko

1.     Menyediakan informasi tentang risiko kepada pihak regulator.

2.     Memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat uncceptable.

3.     Meminimalisasi kerugian dari berbagai risiko yang bersifat uncontrolled.

4.     Mengukur eksposur dan pemusatan risiko.

5.     Mengalokasikan modal dan membatasi risiko. (Karim, 2004, hal. 255)

C.    Manfaat Manajemen Risiko

            Dengan diterapkannya manajemen risiko di suatu perusahaan ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, yaitu:

1.     Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.

2.     Mampu memberi arah bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.

3.     Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian dari segi finansial.

4.     Mengkinkan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum.

5.     Dengan adanya konsep manajemen risiko (risk manajemen cocept) yang dirancang secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan mekanisme secara suistainable (berkelanjutan). 

 

D.    Proses Manajemen Risiko

            Untuk mengimplementasikan manajemen risiko secara komprehensif ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan yaitu:

1.     Identifikasi Risiko

            Pada tahap ini pihak manajemen perusahaan melakukan tindakan berupa mengidentifikasi setiap bentuk risiko yang mungkin akan di alami oleh perusahaan. Identifikasi ini dilakukan dengan cara melihat potensi-potensi risiko yang sudah terlihat dan yang akan terlihat.

2.     Mengidentifikasi bentuk-bentuk risiko

            Pada tahap ini diharapkan pihak manajemen perusahaan telah mampu menemukan bentuk dan format risiko yang dimaksud. Bentuk-bentuk risiko yang diidentifikasi disini telah mampu dijelaskan secara detail, seperti ciri-ciri risiko dan factor-faktor timbulnya risiko tersebut.

3.     Menempatkan ukuran-ukuran risiko

            Pada tahap ini pihak manajemen perusahaan sudah menempatkan ukuran atau skala yang dipakai, termasuk rancangan model metodologi penelitian yang akan digunakan. Data-data yang masuk juga sudah dapat diterima baik yang berbentuk kualitatif maupun kuantitatif.

4.     Menganalisis setiap alternatif

            Pada tahap ini dimana setiap alternatif yang ada selanjutnya di analisis dan dikemukakan berbagai sudut pandang serta efek-efek yang mungkin timbul. Dampak yang mungkin timbul baik secara jangka pendek dan jangka panjang dipaparkan secara sistematis, dengan tujuan mampu di peroleh suatu gambaran secara jelas dan tegas.

5.     Memutuskan satu alternatif

            Pada tahap ini setelah berbagai elternatif di paparkan dan dijelaskan baik dalam bentuk lisan dan tulisan oleh para manajemen perusahaan maka diharapkan pihak manajer perusahaan sudah memiliki pemahaman secara khusus dan mendalam. (Prasetyoningrum, 2015, hal. 3-5)

 

E.    Fungsi Manajemen Risiko

1.   Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exsposure limits yang mengikuti perubahan starategi perusahaan.

2.   Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading, dan kegiatan lain seperti derivative dan lain-lain.

3.   Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran risiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.

4.   Menetapkan metodologi untuk mengelola risiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan ang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber risiko utama terhadap organisasi bank. (Sulhan, 2008 , hal. 115)

F.    Kerangka Manajemen Risiko

1.   Kecukupan perangkat organisasi dalam mendukung terlaksannya manajemen risiko secara efektif, termasuk kejelasan wewenang dan tanggung jawab.

2.   Kecukupan kebijaksanaan manajemen risiko, prosedur dan penetapan limit risiko terkait dengan strategi manajemen risiko yang searah dengan risk appetite dan risk tolerance.

a)     Kebijakan dan Prosedur

        Kebijakan manajemen risiko merupakan arahan tertulis dalam menerapkan manajemen risiko yang harus sejalan dengan visi, misi dan strategi bisnis bank. Proses penyusutan ini harus dikoordinasikan dengan fungsi atau unut kerja terkait.

b)    Limit

        Dalam rangka pengendalian risiko, limit digunakan sebagai ambang batas untuk menentukan tingkat intensitas mitigasi risiko yang akan dilaksanakan manajemen. Limit risiko ditentukan sesuai dengan tingkat risiko yang akan diamnil, toleransi risiko dan strategi bank secara keseluruhan dengan memperhatikan kemampuan modal bank untuk dapat menyerap eksposur risiko, atau kerugian yang timbul, pengalaman kerugian masa lalu, kemampuan sumber daya manusia, dan kepatuhan terhadap ketentuan eksternal yang berlaku.

c)     Organisasi Manajemen Risiko di Bawah Dewan Direksi

1.     Komite Manajemen Risiko

        Komite Manajemen Risiko (KMR) adalah organisasi manajemen risiko tertinggi di suatu bank yang bertugas membahas dan memutuskan segala kegiatan terkait dengan manajemen risiko, antara lain penentuan dan perubahan kebijakan, prosedur, sistem limit, risk apptite, serta toleransi risiko.keanggotaan Komite Manajemen Risiko dapat bersifat keanggotaan tetap atau tidak tetap sesuai dengan kebutuhan bank.

2.     Satuan Kerja Manajemen Risiko

        Struktur organisasi SKMR disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha bank. Setiap bank dapat menentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kondisi, termasuk kemampuan keuangan dan sumber daya manusia.

d)    Unit Kerja Terkait Manajemen Risiko

1.     Satuan Kerja Operasional

        Satuan Kerja Operasional adalah satuan kerja yang menjalankan aktivitas bisnis dan operasional di luar Satuan Kerja Manajemen Risiko serta di luar unit kerja kepatuhan dan fungsi pengendalian internal. Sebagai contoh, unit kerja kantor cabang, kantor wilayah, unit kerja pemasaran kredit, dan sebagainya.

2.     Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)

        SKAI adalah satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal dan memastikan bahwa manajemen risiko telah diterapkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. SKAI harus independen terhadap satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja operasional bank.

3.     Satuan Kerja Kepatuhan (Compliance)

        Unit kepatuhan bertanggung jawab mendorong seluruh jajaran organisasi mematuhi kebijakan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh manajemen dan mematuhi ketentuan ekstern seperti Peraturan Bank Indonesia, Undang-Undang, dan sebagainya. (B.(IBI), 2016, hal. 5-9)

G.   Teknik-Teknik Manajemen Risiko

            Dalam mengelola risiko pada suatu organisasi sangat tergantung dari hasil identifikasi risiko yang mungkin muncul/terjadi pada organisasi tersebut, serta beberapa nilai kerugian bila hal tersebut terjadi dan yang terakhir adalah frekuensi (probabilitas) kejadian tersebut terjadi.

            Berikut beberapa alternativ pilihan dalam mengelola suatu risiko dalam dunua bisnis:

1.     Penghindaran risiko (Risk avoidance)

            Alternativ resiko ini pada umumnya dapat dilakukan pada tahap perencanaan dimana kemungkinan-kemungkinan risiko yang terjadi dapat diatasi dengan berbagai tindakan pencegahan.

2.     Menahan atau menanggung risiko

            Dimana perusahaan menanggung sendiri risiko yang terjadi. Namun demikian, perusahaan tetap berupaya agar risiko tidak terealisasi/terjadi atau juga mencadangkan sejumlah anggaran dengan pola tertentu sebagai antisipasi bila kondisi terburuk terjadi.

3.     Penahan yang tidak direncanakan dan direncanakan

            Penahan yang direncanakan adalah upaya untuk mengetahui risiko yang mungkin timbul, atau mengidentifikasi risiko yang ada kemudian menyusun berbagai tindakan yang akan diambil.

               Sedangkan penahan yang tidak direncanakan adalah bentuk kegagalan perusahaan dalam mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi sehingga pada saat risiko itu terjadi perusahaan tidak memiliki anggaran atau tidak memiliki tindakan yang telah terencana dalam mengatasinya((http://sahrulandika43.blogspot.com/2016/04/manajemen-resiko-teknik-manajemen-resiko.html?m=1)).

H.   Budaya Manajemen Risiko

            Beberapa organisasi mengindikasikan bahwa pengembangan budaya pengembangan risiko ini lebih penting dibandingkan membangun sebuah kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang paling komplit sekalipun. Alasannya yaitu pengelolaan risiko harus di inplantasikan ke dalam filosofi manajemen. Budaya organisasi yang dimulai dari bawah ini akan dengan mudah dan cepatmenyebar ke manajemen senior pada organisasi.

            Beberapa praktek yang baik untuk membangun budaya risiko adalah sebagai berikut:

1.     Membentuk satuan kerja manajemen risiko sebagai pusat yang berkemampuan untuk membangun dan menyebarluaskan kebijakan dan prosedurmanajemen risiko keseluruh jenjang organisasi.

2.     Menyusun manual kode etik, mengkomunikasikannnya ke seluruh jenjang organisasi melalui pendidikan, rapat komite manajemen risiko, atau diskusi di tingkat paling bawah, serta menerapkan kode etik itu secara adil.

3.     Merekrut karyawan yang memiliki sikap (attitude) yang baik, bukan pengalaman atau keterampilan, untuk memberi pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

4.     Mendefenisikan manajemen risiko sebagai bagian syarat menduduki semua posisi manajemen.

5.     Memperkenalkan dan menerapkan pengenaan sanksi apabila ada pihak yang menemukan kesalahan atau berpotensi rugi .

6.     Menyusun intensif berupa penghargaan atau pemberian hadiah yang akan mendorong pegawai untuk mengelola risiko dan mendapatkan imbal hasil sesuai yang diharapkan dari pengambilan risiko tersebut.

7.     Menerapkan seperangkat aturan yang membuat pegawai tidak berani mengambil risiko ang berlebihan.

8.     Memasukkan penilaian kinerja mengelola risiko ke dalam proses penilaian kinerja pegawai(R.Tampubolon, 2004, hal. 42-43).

I.      Karakteristik Manajemen Risiko Yang Baik

            Manajemen risiko pada perbankan syariah mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat hanya pada bank-bank yang beroperasi secara syariah. Dengan kata lain, perbedaan yang mendasar antara bank Islam dan bank konvensional bukan terletak bagaimana cara mengukur (how to measure), melainkan pada apa yang dinilai (what to measure).

            Perbedaan tersebut akan tampak terlihat dalam proses menajemen risiko operasional perbankan syariah yang meliputi identifikasi risiko, penilaian risiko, antisipasi risiko, dan monitoring risiko.

a.     Identifikasi Risiko

            identifikasi risiko dilakukan dalam perbankan syariah tidak hanya mencakup berbagai risiko yang ada pada bank-bank secara umum. Melainkan, meliputi berbagai risiko yang khas yang hanya pada bank yang berprinsip syariah. Dalam hal ini, keunikan tersebut terbagi menjadi enam yakni proses transaksi pembiayaan, proses manajemen, sumber daya manusia, teknologi, lingkungan eksternal, dan kerusakan.

b.     Penilaian Risiko

            Dalam penilaian risiko, keunikan perbankan syariah terlihat pada hubungan antara probability dan impact, atau biasa dikenal dengan qualitative approach.

c.     Antisipasi Risiko

d.     Monitoring Risiko

            Aktivitas monitoring dalam perbankan syariah tidak hanya meliputi manajemen bank Islam, tetapi juga melibatkan DPS. Manajemen risiko yang efektif dibank syariah harus mendapat perhatian khusus. Namun, bak syariah memiliki banyak masalah yang kompleks yang perlu lebih dipahami. Secara khusus, risiko yang dihadapi bank syariah hampir dalam jumlah tidak terbatas. Dalam penyedia dana bank menggunakan kombinasi mode Islam yang diperbolehkan seperti pembiayaan PLS dan non PLS. Dengan demikian diperlukan solusi inovatif yanng dibutuhkan dalam pengelolaan manajemen risiko agar dapat menstabilkan proses lembaga keuangan syariah. (Fasa, 2016, hal. 39-40)

BAB III

PENUTUP

            Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis. Manajemen risiko didefinisikan sebagai serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan bank. Manajemen risiko merupakan aplikasi dari prinsip kehati-hatian yang secara umum dianut perbankan dan juga merupakan kewajiban yang diamantkan oleh Undang-Undang No. 7/92 dan Undang-Undang No. 10/98 tentang Perbankan.

            Penerapan manajemen risiko tidak lepas dari adanya hambatan dalam upaya pelaksanaannya karena risiko masih dipandang sebagai sesuatu yang negatif, sehingga apabila ditampilkan dikhawatirkan akan member kesan buruk. Padahal, jika risiko tersebut benar terjadi, maka dampaknya bisa jadi lebih buruk. Risiko juga dipandang sebagai cost centre, padahal jika risiko benar terjadi, biaya kerugian yang harus ditanggung akan lebih besar.

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

(http://sahrulandika43.blogspot.com/2016/04/manajemen-resiko-teknik-manajemen-resiko.html?m=1). (n.d.).

B.(IBI), I. (2016). Supervisi Manajemen Risiko Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam.

Hayati, S. (2017). Manajemen Risiko. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Karim, A. A. (2004). Bank Islam: Analisis Fiqh Dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Prasetyoningrum, A. K. (2015). Risiko Bank Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

R.Tampubolon. (2004). Risk Management. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Sulhan, M. (2008 ). Manajemen Bank Konvensional dan Syariah. Malang: UIN Malang Press.

Taswan. (2006). Manajemen perbankan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar