MANAJEMEN RISIKO BANK
Tentang
MANAJEMEN RISIKO TERHADAP PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
Kefvin Melwani 1830401068
Dosen Pembimbing:
IFELDA NINGSIH, SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN BATUSANGKAR
2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting dalam perbankan danpengelolaan pembiayaan yang baik sangatdiperlukan karena dengan pembiayaanakan diperoleh sumber pendapatan utama yang menjadi penunjang kelangsunganusaha bank. Sebelum memberikanpembiayaan kepada nasabah maka bank harus merasa yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benarakan kembali. Keyakinan dari bank tersebut diperolehdari hasil penilaian pembiayaan yang diberikan sebelum pembiayaan tersebutdisalurkan.
Risiko pembiayaan merupakan risiko yang paling krusial dalam dunia perbankan. Hal ini dikarenakan kegagalan bank dalam mengelola risiko ini, dapat memicu munculnya risiko likuiditas, suku bunga, penurunan kualitas asset dan risiko-risiko lainnya. Tingkat risiko kredit yang dimiliki bank, memiliki efek negatif bagi kualitas asset yang diinvestasikan.
Agar tidak terjadinya pembiayaan bermasalah pada bank syariah, maka bank perlu mengelola manajemen risiko pembiayaan, tujuannya adalah agar bank tidak melngalami kerugian dalam kegiatan pembiayaan. Sebab sumber pendapatan utama bagi bank adalah yang berasal dari pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian risiko pembiayaan dan cakupannya?
2. Bagaimana urgensi manajemen risiko pembiayaan pada bank Islam?
3. Bagaimana profil risiko pembiayaan bank Islam?
4. Apa faktor penentu risiko pembiayaan?
5. Bagaimana pengelolaan risiko pembiayaan?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian risiko pembiayaan dan cakupannya
2. Untuk mengetahui urgensi manajemen risiko pembiayaan pada bank Islam
3. Untuk mengetahui profil risiko pembiayaan bank Islam
4. Untuk mengetahui faktor penentu risiko pembiayaan
5. Untuk mengetahui pengelolaan risiko pembiayaan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Pembiayaan Dan Cakupannya
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kewajiban. Risiko pembiayaan sering kali dikaitkan dengan risiko gagal bayar. Risiko ini mengacu pada potensi kerugian yang dihadapi bank ketika pembiayaan yang diberikannya macet. Debitur mengalami kondisi dimana dia tidak mampu memenuhi kewajiban mengembalikan modal yang diberikan oleh bank. Selain pengembalian modal, risiko ini juga mencakup ketidakmampuan debitur menyerahkan porsi keuntungan yang seharusnya diperoleh dari bank dan telah diperjanjikan di awal. Konsekuensi penggunaan definisi ini adalah risiko pembiayaan hanya berlaku untuk akad berbasis utang, yakni qardhul hasan, jual beli muajjal, dan jual beli salam. Debitur yang melakukan pembiayaan menggunakan skema akad-akad ini, diwajibkan untuk membayar kembali kepada bank sesuai dengan termin yang telah diperjanjikan. Kegagalan debitur melunasi kewajibannya dianggap sebagai kondisi gagal bayar, gagal dalam membayar cicilan pokok maupun porsi keuntungan (khusus akada jual beli).
Sedangkan akad berbasis syirkah, yakni mudharabah dan musyarakah, tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori risiko ini. Debitur, dalam kedua akad ini, tidak diwajibkan untuk mengembalikan modal yang diberikan oleh bank. Apalagi keharusan menyetorkan porsi keuntungan dari hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati bersama. Jika debitur memperoleh keuntungan, maka bank berhak atas keuntungan dan kembalinya modal sebesar 100%. Ketika debitur mengalami kegagalan bisnis, maka tidak ada lagi utang, sebaliknya, yang ada adalah bagi rugi yang harus ditanggung oleh bank. Jika keuntungan saja tidak bisa diperoleh, maka kembalinya modal pun tidak bisa dijamin (Veitzhal, 2010, hal. 966)
B. Urgensi Manajemen Risiko Pembiayaan Pada Bank Islam
Dalam konteks teori keuangan, kaidah fikih “al ghunmu bil ghurmi” tersebut dikenal dengan istilah “risk-return trade-off” artinya makin besar imbal hasil yang kita harapkan, maka makin besar pula risiko yang harus kita tanggung. Sebaliknya, makin besar risiko yang kita tanggung, maka seharusnya makin besar imbal hasil yang kita minta. Dalam perspektif persaingan, proses menyeleksi debiturdan menetapkan “harga”, berdasarkan profil risiko dan kontribusinya terhadap portofolio pembiayaan bank Islam, haruslah menjadi isu penting.
Buruknya proses seleksi dapat mengakibatkan bank mengalami risiko salah pilih (adverse selection). Bank yang tidak mampu membedakan profil risiko dari calon debitur dapat menolak debitur yang sesungguhnya baik, dan sebaliknya, menerima debitur-debitur yang kualitasnya tidak bagus. Lebih jauh, tanpa menggunakan strategi diferensiasi harga, memungkinkan terjadinya salah penetapan harga. Debitur baik merasa diberikan “harga” terlalu tinggi dan membuat mereka kabur.
Sebaliknya, debitur jelek merasa diberikan harga yang rendah sehingga mendorong mereka untuk tidak masuk. Kondisi ini, dalam jangka panjang, akan menyebabkan portofolio bank diisi hanya oleh debitur jelek dengan tingkat risiko tinggi. Berbeda halnya jika bank menerapkan manajemen risiko yang tepat selama proses seleksi debitur dan dalam penetapan harga berdasarkan profil risiko debitur. Dengan penerapan manajemen risiko, bank Islam akan dengan mudah mengenali risiko, mengambil risiko tersebut, mentransformasinya menjadi peluang bisnis, dan menjadi keunggulan kompetitif bank dalam bersaing di pasar (Rustam, 2013, hal. 36).
C. Profil Risiko Pembiayaan Bank Islam
1. Karakteristik Debitur
Dalam ketentuan LBUS (laporan bank umum syariah) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (Lampiran SE No. 5/31/DSM tertanggal 1 Desember 2003), debitur dikelompokkan menjadi dua, yakni UKM dan Bukan UKM. Semua debitur yang tidak masuk dalam kelompok UKM, dikelompokkan menjadi Bukan UKM, termasuk di dalamnya korporasi dan debitur nonbisnis (konsumen ritel).
Berdasarkan data statistik perbankan syariah, komposisi debitur bank Islam didominasi oleh sector UKM. Komposisi ini sebenarnya menunjukkan sisi positif bank Islam, yakni keberpihakannya kepada sektor riil, terutama UKM. Bahkan saat ini, bank Indonesia sedang gencar-gencarnya mengampanyekan peningkatan kontribusi perbankan dalam pembiayaan ke sektor UKM melalui linkage program, seperti skema channeling, executing, atau joint financing. Mengingat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia berada pada sektor menciptakan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, dan memberikan kontribusi besar PDB.
Meskipun demikian, bank Islam tetap berkomitmen untuk mengembangkan sektor riil. Hal ini dapat ditunjukkan dengan porsi pembiayaan termasuk UKM yang konsisten pada level 70% dari portofolio pembiayaan yang diberikan. Bukan rahasia lagi bahwa sektor UKM merupakan sektor dengan imbal hasil yang sangat tinggi, lebih tinggi dibandingkan korporasi. Al ghunmu bil ghurmi. High risk high return. Itulah sunnatullah, jika ingin imbal hasil yang tinggi, maka bersiaplah menanggung risiko yang tinggi pula (Wahyudi, 2013, hal. 80).
2. Karakteristik Akad Pembiayaan
Dalam syariah Islam, tidak diperkenankan adanya tambahan manfaat atau keuntungan yang dipersyaratkan dalam pengembalian utang. Pada hakikatnya, skema kredit dalam bank konvensional adalah bentuk utang, di mana bunga merupakan bentuk riba yang terlarang. Dalam Islam, utang terhitung senilai jumlah nominal yang diterima dan wajib dikembalikan sesuai nilai nominal tersebut. Dengan prinsip ini, tidak ada potensi untuk menggunakan pendekatan indeksisasi atau lebih dikenal dengan proses pendiskontoan nilai uang dalam bab utang-piutang.
Bentuk jual beli yang memungkinkan terjadinya utang di dalamnya adalah jual beli salam dan jual beli muajjal. Jual beli salam terjadi di mana pembeli telah menyerahkan uangnya secara tunai pada waktu akad dan penjual menunda penyerahan barangnya. Dalam kasus ini, penjual-lah yang bertindak sebagai orang yang berutang. Dalam kajian kitab fikih klasik, jual beli salam biasanya ditemukan dalam kasus jual beli hasil pertanian. Namun, secara umum, setiap bentuk jual beli yang memiliki sifat ini (yakni pembeli menyerahkan pembayaran penuh dimuka dan penjual menunda penyerahan barang di waktu kemudian yang ditentukan) dapat dikelompokkan menjadi jual beli salam, meskipun objeknya bukan hasil pertanian, seperti istishna.
Namun dalam praktik perbankan Islam di Indonesia, istishna’ menggunakan bentuk jual beli muajjal. Dalam jual beli muajjal, penjual menyerahkan objek jual belinya pada saat akad dan pembeli menunda pembayarannya. Berbeda dengan akad ijarah, pembayaran sewa dapat dilakukan di awal akad, ketika sewa dan setelah sewa berakhir. Memungkinkan bagi seorang penyewa rumah kontrakan membayar penuh biaya sewa selama setahun di awal akad. Penyewa melakukan pembayaran harga secara salaf atau salam (advance payment). Dengan pembayaran ini, penyewa memiliki hak klaim atas kemanfaatan (menempati rumah) sebagaimana dalam kontrak. Jika rumah tersebut menjadi rusak, bukan karena faktor penyewa, dan menjadikannya tidak dapat dinikmati manfaat penggunaan rumah oleh penyewa, maka pihak yang menyewakan berkewajiban memperbaiki rumah tersebut atau mengganti dengan rumah lain yang memiliki nilai kemanfaatan yang sama. Artinya, pihak yang menyewakan berutang kepada penyewa atas penyediaan manfaat penggunaan rumah sebagaimana yang telah disepakati. Sebaliknya, jual beli muajjal terjadi jika penjual telah menyerahkan objek jual belinya pada saat akad dan pembeli menunda pembayarannya. Dalam kasus kontrak rumah sebelumnya (akad ijarah), penyewa dapat pula menunda pembayaran sewanya (muajjal) setelah dia menempati atau memanfaatkan rumah tersebut. Termasuk dalam kelompok jual beli dengan cara muajjal adalah praktik jual beli murabahah pada perbankan Islam di Indonesia.
Kelompok akad pembiayaan yang kedua adalah akad pembiayaan berbasis ekuitas (syirkah). Bank Islam melakukan penyertaan modal kepada bisnis yang dijalankan oleh debitur. Jika modal ditanggung 100% oleh bank Islam, maka syirkah ini disebut sebagai mudharabah. Namun, jika debitur juga berpartisipasi dalam modal, maka disebut musyarakah.
Kelompok akad berikutnya adalah pembiayaan berbasis jual beli, seperti jual beli murabahah, jual beli salam, dan jual beli muajjal (bi tsaman ajil), serta ijarah. Meskipun berujung pada bentuk utang, namun memungkinkan bagi bank Islam untuk mengambil untung atau margin. Berbeda dengan kelompok akad berbasis pertukaran (jual beli dan ijarah), realisasi bagi hasil pada akad-akad syirkah, yakni nudharabah dan musyarakah, sangat fleksibel mengikuti dinamika pasar.
D. Faktor Penentu Risiko Pembiayaan
1. Akad Qardhul Hasan
Qardhul hasan termasuk kategori akad tolong-menolong murni. Bank islam tidak diperbolehkan sama sekali untuk mengambil keuntungan dalam bentuk dan alasan apapun. Pemberian pinjaman dalam bentuk uang menciptakan risiko turunnya nilai uang dikemudian hari. Bank konvensional sering kali menggunakan pendekatan diskonto untuk mengakomondasi perbedaan nilai uang dalam rangka menentukan tingkat bunga. Dalam islam, berapa jumlah uang yang diterima oleh debitur, itulah jumlah yang akan dikembalikannya kepada bank.
2. Akad Jual Beli Muajjal
Dalam jual beli muajjal, bank selaku penjual diharuskan telah memiliki barang atau objek jual beli pada waktu kontrak. Dalam prakteknya memungkinkan terjadinya selisih waktu kontrak dan pengiriman barang karena alasan teknis. Sedangkan debitur sebagai pembeli menunda pembayaran sabagian atau keseluruhan harga yang telah disepakati secara cicilan maupun tunai.
3. Akad Jual Beli Salam
Jual beli salam digunakan untuk produk pertanian, seperti kurma, anggur, gandum, beras, jagung, kedelai, dan sebagainya. Akad jual beli salam mengharuskan bank mengeluarkan modal diawal waktu. Dalam akad jual beli salam, bank bertindak sebagai pembeli dan debitur sebagai penjual. Berbeda dengan jaul beli muajjal, jual beli salam harus dalam bentuk musawamah, dan tidak memungkinkan berbentuk jual beli bil amanah.
4. Akad Istishna’
Dalam kitab-kitab fiqih, istishna sering kali ditemukan pada bab jual beli salam. Transaksi jual beli terjadi sebelum barang diproduksi atau dibangun. Harga dan spesifik barang harus sudah disepakati ketika kontrak dan tidak berubah sesudahnya.
5. Akad Ijarah
Ijarah merupakan bentuk pertukaran dimana objeknya adalah jasa. Cakupan akad ini sangat luas, seperti jasa penitipan (sepeda motor, mobil, uang dan saving box), jasa penyewaan, dan jasa transportasi (Shiddieqy, 1997, hal. 328).
E. Pengelolaan Risiko Pembiayaan
Dalam penyaluran pembiayaan, terlebih dahulu bank harus menganalisis risiko yang mungkin terjadi dalam pemberian pembiayaan sehingga risiko tersebut dapat diminimalkan /dimitigasi dan diperoleh kepastian bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan atau dilunasi sesuai dengan akad pembiayaan yang telah disepakati antara bank dengan nasabah pembiayaan. Semakin tinggi risiko yang akan dihadapi nasabah pembiayaan yang dibiayai bank, semakin tinggi pula risiko yang dihadapi bank sebagai pemberi pembiayaan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam risiko pembiayaan:
a) Nasabah Pembiayaan.
b) Bank.
c) Negara.
Adapun risiko yang akan dihadapi pemberi pembiayaan, antara lain:
a) Risiko sifat usaha.
b) Risiko geografis.
c) Risiko politik.
d) Risiko uncertainty.
e) Risiko inflasi.
f) Risiko persaingan.
Sebagai upaya mengantisipasi risiko pembiayaan karena kemungkinan ketidakmampuan nasabah pembiayaan melakukan perlunasan, maka sudah seharusnya bank membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). CKPN berdasarkan ketentuan PSAK 50 dan 55 adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat pembiayaan setelah penurunan nilai kurang dari nilai awal (Indonesia, 2015, hal. 96)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kewajiban. Risiko pembiayaan sering kali dikaitkan dengan risiko gagal bayar. Risiko ini mengacu pada potensi kerugian yang dihadapi bank ketika pembiayaan yang diberikannya macet. Debitur mengalami kondisi dimana dia tidak mampu memenuhi kewajiban mengembalikan modal yang diberikan oleh bank. Selain pengembalian modal, risiko ini juga mencakup ketidakmampuan debitur menyerahkan porsi keuntungan yang seharusnya diperoleh dari bank dan telah diperjanjikan di awal.
Dalam konteks teori keuangan, kaidah fikih “al ghunmu bil ghurmi” tersebut dikenal dengan istilah “risk-return trade-off” artinya makin besar imbal hasil yang kita harapkan, maka makin besar pula risiko yang harus kita tanggung. Sebaliknya, makin besar risiko yang kita tanggung, maka seharusnya makin besar imbal hasil yang kita minta. Dalam perspektif persaingan, proses menyeleksi debiturdan menetapkan “harga”, berdasarkan profil risiko dan kontribusinya terhadap portofolio pembiayaan bank Islam, haruslah menjadi isu penting.
Dalam penyaluran pembiayaan, terlebih dahulu bank harus menganalisis risiko yang mungkin terjadi dalam pemberian pembiayaan sehingga risiko tersebut dapat diminimalkan /dimitigasi dan diperoleh kepastian bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan atau dilunasi sesuai dengan akad pembiayaan yang telah disepakati antara bank dengan nasabah pembiayaan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Indonesia, B. I. 2015. Strategis Bisnis Bank Syariah. Jakarta: Gramedia.
Rustam, B. 2013. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Selemba Empat.
Shiddieqy, M. H. 1997. Hukum-Hukum Fiqh Islam. Semarang: Pustaka Rizk.
Veitzhal, R.2010. Islamic Banking. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Wahyudi, I.2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar