Senin, 07 Desember 2020

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS PADA BANK SYARIAH

 

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS PADA BANK SYARIAH



Oleh:

Kefvin Melwani 1830401068


 

Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA

 

 

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan. Risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikendalikan. Bank syariah memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha perbankan.

            Salah satu risiko yang dihadapi oleh bank syariah adalah risiko hukum. Risiko hukum merupakan risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum atau peraturan.

B.     Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian risiko strategis?

2.    Bagaimana faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya?

3.    Bagaimana penerapan manajemen risiko?

4.    Bagaimana sistem pengendalian internal?

 

C.    Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui pengertian risiko strategis

2.    Untuk mengetahui tentang bagaimana faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya

3.    Untuk mengetahui tentang bagaimana penerapan manajemen risiko

4.    Untuk mengetahui tentang bagaimana sistem pengendalian internal

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Risiko Strategis

            Risiko strategik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis (Andrian, 2015).

            Risiko strategik yaitu risiko yang muncul akibat penerapan strategi yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang keliru atau bank kurang responsif terhadap perubahan eksternal, sehingga bank mengalami kerugian.

Risiko strategis adalah risiko antara lain yang disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal (Arifin, 2009, hal. 75).

            Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adabya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.

            Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategik, serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Contohnya pada rencana bisnis bank H tercantum dalam launching layanan internet banking dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya. Layanan ini tidak diikuti dengan peningkatan core banking systek sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet banking.  Atas ketidakpastian infrastruktur Bank H ini maka Bank H rentan terhadap risiko strategik (Andrianto, 2019, hal. 281-282).

 

B.     Faktor Penentu Risiko Strategis Dan Mitigasinya

1.    Perubahan peta persaingan bisnis

        Faktor penentunya adalah:

a.    Adanya bank syariah baru yang masuk ke dalam industri

Mitigasi yang dapat dilakukan adalah:

1)      Masuknya bank syariah baru dalam industri dipandang sebagai suatu rahmat bahwa bank-bank ini akan lebih meramaikan geliat keuangan Islami yang ada. Namun, bank perlu membentuk suatu task force khusus yang meneliti seluk-beluk mengenai pemain baru ini, lalu merekomendasikan bagaimana langkah terbaik untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan pemaian baru ini.

2)      Pemain baru jangan selalu dianggap sebagai musuh. Bisa saja mereka dijadikan partner dalam berbisnis, sehingga praktik co-opetion dan bukan pure competition lah yang dilakukan.

b.    Munculnya produk substitusi baru

Alternatif mitigasi risiko yaitu:

1)      Apapun produk baru yang muncul, bank Islam harus berpegang teguh pada prinsip kepatuhan tehadap nilai-nilai Islam. Jika produk baru yang ditawarkan bank Syariah lain yang dianggap tidak sesuai dengan visi dan misi bank, lebih baik tidak ikut dalam menawarkan produk tersebut.

2)      Perlunya membentuk satu tim komunikasi yang dapat menjelaskan keunggulan produk yang dimiliki bank saat ini.

3)      Membentuk divisi pengembangan produk dan membakalinya dengan pelatihan yang berkesinmabungan dan informasi update mengenai preferensi layanan nasabah (Wahyudi, 2013, hal. 166).

2.    Kurang tepatnya perumusan strategi

        Faktor penentu risiko yaitu:

a.    Strategi tidak sejalan dengan visi/misi bank:

Alternatif mitigasi risiko yaitu:

1)      Melakukan monitoring atas implementasi visi dan misi secara berkala untuk memastikan nahwa strategi bisnis dan capaian aktual selaras dengan visi dan misi yang ada.

2)      Menginternalisasikan visi dan misis yang ada dalam bentuk berbagai media komunikasi, seperti acara bersama, poster, video dan sebagainya.

b.    Analisis lingkungan strategis yang tidak kompeherensif

Alternatif mitigasi risiko yaitu:

1)      Membentuk divisi khusus yang menangani penyusunan strategi perudahaan. Divisi ini bisa bekerjasama dengan konsultan, namun tetap harus mengambil peran utama dalam pengambilan keputusan atas rumusan strategi yang akan dipilih.

2)      Menyusun rencana berdasarkan analisis berbagai skenario yang mungkin timbul dilingkungan. Hal ini membuat bank lebih fleksibel dalam menjalankan strateginya karena sudah mengenal tentang kondisi yang akan dijalaninya.

c.    Ketidaksesuaian rencana strategis antar level strategis

Alternatif mitigasi risiko yaitu:

1)      Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara level strategis agar strategi yang akan diambil tidak menimbulkan konflik antar level strategis satu dengan yang lainnya.

2)      Menginternalisasikan tujuan bersama yang akan diraih untuk menghindari sifat mementingkan diri sendiri antar level strategis.

3.    Perubahan lingkungan makro

        Setiap perubahan berbagai kondisi mikro dan makro ekonomi akan turut mendorong terbentuknya berbagai kondisi yang mengharuskan bank syariah memutuskan apa yang harus dilakukan dan strategi apa yang diterapkan agar tetap memperoleh return yang diharapkan (Irham, 2010, hal. 174).

 

C.    Penerapan Manajemen Risiko

            Manajemen resiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidak-pastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasiresiko dengan menggunakan pemberdayaan  atau pengelolaan sumber daya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan resiko kepada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi efek negatif resiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi resiko tertentu (Irfan, 2015, hal. 10).

            Pengelolaan resiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten. Indikasi dalam resiko strategi ini dapat dilihat dari kegagalan dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan, baik target keuangan maupun nonkeuangan. Resiko strategis dapat bersumber antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, sistem informasi manajemen (SIM) yang kurang memadai, hasil analisis lingkungan internal dan ekstrenal yang kurang memadai, penetapan tujuan strategis yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

            Kegagalan manajemen resiko strategis dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen resiko strategis adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis  (Fasa, 2016, hal. 46).

            Manajemen risiko merupakan suatu pembuatan keputusan yang berkontribusi terhadap tercapainya tujuan perusahaan dengan penerapan baik di tingkat aktivitas individual dan dalam bidang fungsional. Penerapan manajemen resiko dapat meningkatkan shareholder value, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkinan kerugian bank di masa mendatang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi, yang digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja bank, serta menciptakan infrastruktur manajemen resiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank (Arifin V. R., 2010, hal. 94).

            Bagi perbankan dapat meningkatkan share value, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkinan kerugian bank di masa datang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis didasarkan atas ketersediaan informasi, digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja bank, digunakan untuk menilai risiko yang melekat pada instrument atau kegiatan usaha bank yang relatif kompleks serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank. (Yulianti, 2009, hal. 151)

Penerapan manajemen resiko di bank syariah wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank. Kompleksitas usaha adalah keragaman dalam jenis transaksi produk/jasa jaringan usaha. Sementara itu, kemampuan bank meliputi kemampuan keuangan, infrastruktur pendukung, dan kemampuan sumber daya insani (Rianto, 2013, hal. 36).

            Penerapan manajemen resiko paling kurang memuat: Penerapan manajemen resiko secara umum, Penerapan manajemen resiko untuk masing-masing resiko, yang mencakup 8 (delapan) resiko, yaitu resiko kredit, resiko pasar, resiko likuiditas, resiko operasional, resiko hukum, resiko strategis, resiko kepatuhan, dan resiko reputasi; Penilaian profil resiko (Indonesia, 2016, hal. 342).

 

D.    Sistem Pengendalian Internal

            Manajemen risiko yang efektif di bank syariah harus mendapat perhatian khusus. Namun, bank syariah memiliki banyak masalah yang kompleks yang perlu lebih dipahami. Secara khusus, risiko  yang dihadapi bank syariah hampir dalam jumlah tak terbatas. Dalam penyediaan dana, bank menggunakan kombinasi mode Islam yang diperbolehkan seperti pembiayaan – PLS dan non-PLS. Dengan demikian, diperlukan solusi inovatif yang dibutuhkan dalam pengelolaan manajemen resiko agar dapat mestabilkan proses lembaga keuangan syariah (Fasa, 2016, hal. 40).

            Pengendalian internal merupakan sistem dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diinginkan. Sistem pengendalian internal juga merupakan suatu pengendalian atau pengawasan terhadap fungsi-fungsi atau bagian-bagian terkait , analisis laporan-laporan dan kebijakan dalam perusahaan termasuk struktur organisasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

            Kegiatan pada Sistem pengendalian internal dilakukan pada beberapa bagian yang terkait dengan fungsi pengendalian internal yang ada. Salah satu adalah untuk menghasilkan laba yang optimal agar dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, memajukan serta mengembangkan usahanya ketingkat yang ebih tinggi.

            Pelaksanaan manajemen risiko dilakukan dengan mengacu pada international best practices terbaik yang terbagi dalam tiga kategori yaitu pengendalian risiko secara first line of defense yang dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan proses bisnis, pengendalian internal secara second line of defense dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi manajemen risiko dan independen dari unit kerja yang melaksanakan proses bisnis dan pengendalian risiko secara third line of defense dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi audit internal guna memastikan kegiatan pengendalian risiko dilakukan secara efektif.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

            Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategik, serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Contohnya pada rencana bisnis bank H tercantum dalam launching layanan internet banking dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya. Layanan ini tidak diikuti dengan peningkatan core banking systek sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet banking. 

            Penerapan manajemen resiko paling kurang memuat: Penerapan manajemen resiko secara umum, Penerapan manajemen resiko untuk masing-masing resiko, yang mencakup 8 (delapan) resiko, yaitu resiko kredit, resiko pasar, resiko likuiditas, resiko operasional, resiko hukum, resiko strategis, resiko kepatuhan, dan resiko reputasi; Penilaian profil resiko.

            Pengendalian internal merupakan sistem dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diinginkan. Sistem pengendalian internal juga merupakan suatu pengendalian atau pengawasan terhadap fungsi-fungsi atau bagian-bagian terkait , analisis laporan-laporan dan kebijakan dalam perusahaan termasuk struktur organisasi yang dilakukan secara berkelanjutan.


DAFTAR PUSTAKA

 

Andrian, M. (2015). Jurnal Ekonomi Islam Volume 6 Nomor 2 Desember 2015.

Andrianto. (2019). Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Qiara Media.

Arifin, V. R. (2010). Islamic Banking Sebuah Teori Konsep dan Aplikasi . Jakarta: Bumi Aksara.

Arifin, Z. (2009). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Tanggerang: Anggota IKAPI.

Fasa, M. I. (2016). Manajemen Resiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 1 Nomor 2 Desember.

Indonesia, I. B. (2016). Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Irfan, T. d. (2015). Penerapan Dan Pengelolaan Manajemen Resiko (Risk) Dalam Industri Perbankan Syariah: Studi Pada Bank BUMN dan Bank Non BUMN. Sosial Budaya: Media Komunikasi Ilmu-Ilmu Sosial dan Budaya Vol .12 N o.1 Januari-Juni.

Irham, F. ( 2010). Manajemen Risiko Teori Kasus dan Solusi. Bandung: Alfabeta.

Rianto, R. B. (2013). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Wahyudi, I. (2013). Manajemen Risiko Bank Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar