Sabtu, 12 Desember 2020

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN PADA BANK SYARIAH

 

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN PADA BANK SYARIAH



Oleh:

Kefvin Melwani 1830401068


 

Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Risiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. hal ini disebabkan banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa risiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Risiko dapat diartikan sebagai probabilitas sesuatu outcome yang berbeda dengan outcome yang diharapkan.

            Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko kepatuhan dalam bank Islam, karena kepatuhan merupakan saalah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko kepatuhan di perbankan syariah.

B.     Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian risiko kepatuhan?

2.    Bagaimana proses identifikasi risiko kepatuhan?

3.    Bagaimana penerapan manajemen risiko?

4.    Bagaimana sistem pengendalian internal?

 

C.    Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui pengertian risiko kepatuhan

2.    Untuk mengetahui  proses identifikasi risiko kepatuhan

3.    Untuk mengetahui  penerapan manajemen risiko

4.    Untuk mengetahui sistem pengendalian internal

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Risiko Kepatuhan

            Risiko kepatuhan adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank (Fasa, 2016, hal. 41).

            Resiko reputasi adalah resiko dimana kepercayaan dari klien bank syariah rusak karena adanya tindakan atau kelakuan yang tidak bertanggungjawab dari manajemen. Reputasi ini juga adalah resiko dimana hanya karena perbuatan tidak bertanggung jawab dari satu institusi dapat mencemari reputasi dari bank syariahyang lain. Publisitas yang negatif memiliki dampak yang signifikan pada saham pasar institusi, keuntungan dan liquiditas. Satu kasus kegagalan dari satu institusi dapat memberikan nama yang buruk kepada semua institusi yang mungkin saja tidak terlibat dengan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut (Afriyeni, 2017, hal. 7).

            Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan dari regulator yang berlaku, dan/atau tidak memenuhi prinsip syariah.

 

B.  Proses Identifikasi Risiko Kepatuhan

            Dalam pedoman manajemen resiko kepatuhan, Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan permodalan Bank, Bank harus memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko kepatuhan. Dan juga dalam alur proses manajemen resiko kepatuhan harus menerapkan beberapa alur diantaranya yaitu: alur proses manajem risiko kepatuhan, pengukuran risiko kepatuhan, pemantauan risiko kepatuhan, pengendalian resiko kepatuhan, sistem informasi manajemen risiko kepatuhan, dan sistem pengendalian internal.

            Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan permodalan Bank, seperti:

1.      Aktivitas usaha Bank, yaitu jenis dan kompleksitas usaha Bank,termasuk produk dan aktivitas baru.

2.      Ketidakpatuhan Bank, yaitu jumlah (volume) dan materialitas ketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan dan prosedur intern, peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, praktekdan standar etika bisnis yang sehat.

3.      Litigasi, yaitu jumlah dan materialitas dari tuntutan litigasi dan keluhan nasabah (Arivin, 2010, hal. 966).

 

C.  Penerapan Manajemen Risiko

            Penerapan manajemen risiko kepatuhan bagi bank secara individual maupun bagi bank secara konsolidasi dengan perusahaan anak paling kurang mencakup, beberapa hal, sebagai berikut:

1.      Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi

       Secara umum, pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, meliputi beberapa hal, sebagai berikut:

a)      Dewan Komisaris dan direksi harus memastikan bahwa manajemen risiko kepatuhan dilakukan secara terintegrasi dengan manajemen risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil riaiko kepatuhan bank

b)      Dewan komisaris dan direksi harus memastikan bahwa setiap permasalahan kepatuhan yang timbul dapat diselesaikan secara efektif oleh satuan kerja terkait dan dilakukan monitoring atas tindakan perbaikan oleh satuan kerja kepatuhan

2.      Organisasi Manajemen Risiko Kepatuhan

       Bank harus memiliki fungsi manajemen risiko kepatuhan yang memadai dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing satuan/unit kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko kepatuhan.Selain itu, Bank harus memiliki satuan kerja kepatuhan yang independen yang memiliki tugas, kewenangan dan tanggung jawab paling kurang, sebagai berikut:

a)      Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha bank pada setiap jenjang organisasi

b)      Memiliki program kerja dan melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring, dan pengendalian terkait dengan manajemen risiko kepatuhan

c)      Menilai dan mengevaluasi efektifitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, sitem, dsan prosedur yang dimiliki bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d)     Melakukan review dan atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan  kebijakan, ketentuan, sistem, maupun prosedur yang dimiliki bank oleh bank agar sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

e)      Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur sarta kegiatan usaha bank telah sesuai dengan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan berlaku (Indonesia, 2014, hal. 210).

 

D.  Sistem Pengendalian Internal

            Sistem pengendalian internal yang efektif merupakan komponen penting dalam manajemen bank dan menjadi dasar bagi kegiatan operasional bank yang sehat dan aman. Sistem pengendalian internal yang efektif dapat membantu pengurus bank menjaga aset bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengurangi dampak kerugian bank, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud dan pelanggaran aspek kehati-hatian, meningkatkan efektifitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.

            Bank perlu memiliki sistem pengendalian internal untuk risiko kepatuhan antara lain untuk memastikan tingkat responsif bank terhadap penyimpangan, terhadap standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan atau peraturan perundang-undangan (Muhammad, 2005, hal. 358).

            Sistem pengendalian internal risiko kepatuhan terbagi atas 5 pengendalian yaitu:

1.      Efektivitas dan independensi fungsi audit, quality assurance unit (bila ada), dan satuan kerja manajemen risiko.

2.      Akurasi, kelengkapan dan integritas laporan serta informasi manajemen.

3.      Keberadaan sistem pemantauan terhadap irregularities yang mampu mengindentifikasi dan mengukur peningkatan terhadap frekuensi dan jumlah eksposur risiko.

4.      Tingkat responsif Bank terhadap penyimpanan terhadap kebijakan dan prosedur intern Bank.

5.      Tingkat responsif Bank terhadap penyimpangan dalam pengendalian intern Bank (Arifin, 2005, hal. 60).

       Proses manajemen risiko kepatuhan didukung dengan sistem informasi yang memadai untuk mengidentifikasi dan memonitor gugatan karena pencucian uang dan pendanaan terkait terorisme. Sistem tersebut antara lain sistem Anti Money Laundering dan sistem pelaporan Cash Transaction Report serta Suspicious Transaction Report yang melekat di Core Banking. Divisi kepatuhan secara aktif mensosialisasikan dampak terhadap regulasi baru terhadap bisnis maupun operasional perusahaan (Taswan, 2006, hal. 352).

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

            Risiko kepatuhan adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank.

            Dalam pedoman manajemen resiko kepatuhan, Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan permodalan Bank, Bank harus memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko kepatuhan.

            Sistem pengendalian internal yang efektif merupakan komponen penting dalam manajemen bank dan menjadi dasar bagi kegiatan operasional bank yang sehat dan aman.


DAFTAR PUSTAKA

 

Afriyeni, R. S. (2017). Manajemen Risiko di Bank Syariah. Jakarta: Akademi Keuangan dan Perbankan.

Arifin, Z. (2005). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Arivin, R. V. (2010). Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara.

Fasa, M. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2, 41.

Indonesia, I. B. (2014). Memahami Audit Intern Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad. (2005). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP).

Taswan. (2006). Manajemen Perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar