MANAJEMEN RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO REPUTASI PADA BANK SYARIAH
Oleh:
Kefvin Melwani 1830401068
Dosen Pembimbing:
IFELDA NINGSIH, SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN BATUSANGKAR
2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukan perubahan dinamika yang sangat pesat. Beragam tantangan yang dihadapi dalam sistem keuangan seperti pada aspek operasional dan implementasinya dan akan berdamapak pada perkembangan lembaga keuangan syatriah di Indonesia.
Reputasi merupakan hasil dari seluruh aktivitas bisnis bank syariah. Peran manajemen unit bisnis merupakan alat untuk mengidentifikasi risiko reputasi yang terjadi pada bisnis dalam membangun dan mencegah risiko reputasi, khususnya terkait hubungan dengan nasabah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian risiko reputasi?
2. Bagaimana penerapan manajemen risiko?
3. Bagaimana sistem pengendalian internal?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui tentang pengertian risiko reputasi
2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan manajemen risiko
3. Untuk mengetahui bagaimana sistem pengendalian internal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya pencitraan negatif pada sebuah bank syariah yang terkait dengan kegiatan usahanya. Pandangan negatif masyarakat terhadap sebuah bank syariah berarti kerugian reputasi bagi bank syariah tersebut. Menurut peraturan BI tentang Manajemen Risiko Bank Syariah dan UUS, risiko reputasi adalah risiko yang terjadi akibat menurutnya tingkat kepercayaan stakeholders yang bersumber dari persepsi negatif masyarakat terhadap bank. Salah satu indikator telah terjadi risiko reputasi pada bank syariah adalah banyaknya opini negatif dari publik atas sbuah bank syariah yang menyebabkan bank syariah tersebut menjadi bank yang tidak dapat dipercaya (Yusmad, 2018, hal. 105).
Dampak dari kejadian risiko reputasi pada umumnya menyebabkan kerugian nonfinansial bagi bank. Bank melakukan identifikasi risiko reputasi yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pengkreditan (penyediaan dana), treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan (apabila ada), teknologi sistem informasi dan MIS, dan sumber daya manusia. Bank melakukan pencatatan dan penatausahaan setiap event yang terkait dengan risiko reputasi termasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan event dimaksud dalam suatu administrasi data.
Dalam proses pengukuran risiko reputasi ini, bank dapat menggunakan kombinasi pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Bank memantau risiko reputasi secara berkala sesuai dengan pengalaman kerugian dimasa lalu yang disebabkan oleh risiko reputasi. Sistem informasi manajemen harus dapat menyediakan laporan exposure risiko reputasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu dalam rangka proses pengambilan keputusan oleh direksi (Hayati, 2017, hal. 46-47).
Potensi risiko reputasi pada bank syariah dapat diidentifikasi dalam beberapa faktor antara lain :
1. Banyaknya komplain dari nasabah terhadap kinerja bank syariah yang tidak segera ditindaklanjuti oleh manajemen bank syariah.
2. Publikasi negatif terhadap bank syariah di media cetak dan elektronik misalnya surat pembaca atau surat konsumen yang tidak mendapat tanggapan dari manejemen bank syariah.
3. Keluhan-keluhan nasabah terhadap prosuk atau kinerja bank syariah yang disampaikan pada forum publik seperti media sosial atau pengaduan pada lembaga perlindungan konsumen. Pengaduan nasabah ini tidak mendapatkan perhatian serius oleh jajaran bank syariah (Yusmad, 2018, hal. 105-106).
B. Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian Kualitas penerapan manajemen risiko mencerminkan penilaian terhadap kecukupan sistem pengendalian risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan manajemen risiko yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia.
Penerapan manajemen resiko, khususnya resiko reputasi bagi bank syariah, baik secara individual maupun bagi bank secara konsolidasi dengan perusahaan anak paling tidak mencakup hal sebagai berikut (Indonesia, 2017, hal. 32-34):
1. Pengawasan aktif dewan komisaris, direksi, dan DPS untuk risiko reputasi. Selain melaksanakan pengawasan aktif, bank syariah perlu juga menambahkan penerapan beberapa hal dalam tiap aspek pengawasan oleh dewan komisaris, direksi, dan DPS yang mencakup hal sebagai berikut:
a) Kewenangan dan tanggungjawab dewan komisaris dan direksi
b) Sumber Daya Insani
c) Organisasi Manajemen Risiko Reputasi
2. Kebijakan, prosedur, dan penetapan limit
Bank syariah perlu menambahkan penerapan beberapa hal dalam tiap aspek kebijakan, prosedur, dan penetapan limit untul risiko reputasi yang mencakup:
a) Strategi manajemen risiko
b) Tingkat rasio yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance)
c) Kebijakan dan prosedur
d) Limit
limit risiko reputasi secara umum bukan merupakan limit yang dapat dikuantifikasi secara finansial. Sebagai contoh limit waktu merespon keseluruhan nasabah dan waktu menuggu dalam antrean untuk mendapat pelayanan.
3. Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta SIM risiko reputasi meliputi:
a) identifikasi dan pengukuran risiko reputasi
b) pemantauan risiko reputasi
c) pengendalian risiko reputasi
d) sistem informasi manajemen risiko reputasi
C. Sistem Pengendalian Internal
Pengendalian risiko dilakukan oleh bank untuk mengelola risiko tertentu, terutama yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh bank, antara lain dengan cara lindung nilai atau hedging, dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penutupan asuransi pembelian garansi, melakukan, sekuritisasi aset dan menggunakan instrumen credit derivatives, serta penambahan modal bank untuk menyerap potensi kerugian (Indonesia, 2017, hal. 10).
Manajemen risiko yang efektif di bank syariah harus mendapat perhatian khusus. Namun, bank syariah memiliki banyak masalah yang kompleks yang perlu lebih dipahami. Secara khusus, risiko yang dihadapi bank syariah hampir dalam jumlah tak terbatas. Dalam penyediaan dana, bank menggunakan kombinasi mode Islam yang diperbolehkan seperti pembiayaan – PLS dan non-PLS. Dengan demikian, diperlukan solusi inovatif yang dibutuhkan dalam pengelolaan manajemen resiko agar dapat mestabilkan proses lembaga keuangan syariah (Fase, 2016, hal. 40).
Sistem pengendalian internal diwujudkan melalui aktivitas-aktivitas sebagai berikut:
1. Formalisasi kebijakan dan prosedur perseroan oleh Group Corporate Policy Division (GCP) yang dilakukan melalui kajian dan persetujuan sampai dengan tingkat otorisasi yang telah ditetapkan. Kebijakan dan prosedur perseroan dikelompokkan ke dalam lima kategori yaitu penjualan dan pemasaran, finansial, operasional, governance serta general affair.
2. Pembaharuan kebijakan prosedur dalam bentuk perbaikan dan penyempurnaan proses yang sudah ada, baik menyangkut keuangan maupun operasional perseroan menajdi satu sinergi proses (integrasi).
3. Proses sosialisasi kebijakan dan prosedur melalui internet dan jaringan web.
4. Formalisasi kode etik (code of conduct) yang mencakup penerapan nilai, etika, integritas karyawan yang dapat diakses oleh seluruh karyawan melalui media intranet.
5. Penggunaan program komputer yang terintegrasi dalam transaksi keuangan dan operasional.
6. Pemisahan fungsi sesuai tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam struktur organisasi perseroan dan unit usaha.
7. Adanya supervisi oleh atasan masing-masing pada setiap tugas dan tanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya pencitraan negatif pada sebuah bank syariah yang terkait dengan kegiatan usahanya. Pandangan negatif masyarakat terhadap sebuah bank syariah berarti kerugian reputasi bagi bank syariah tersebut.
Penilaian Kualitas penerapan manajemen risiko mencerminkan penilaian terhadap kecukupan sistem pengendalian risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan manajemen risiko yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia.
Pengendalian risiko dilakukan oleh bank untuk mengelola risiko tertentu, terutama yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh bank, antara lain dengan cara lindung nilai atau hedging, dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penutupan asuransi pembelian garansi, melakukan, sekuritisasi aset dan menggunakan instrumen credit derivatives, serta penambahan modal bank untuk menyerap potensi kerugian.
DAFTAR PUSTAKA
Fase, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Li Falah Jurnak Study Ekonomi dan Bisnis Islam Volume I Nomor 2 Desember 2016, 40.
Hayati, S. (2017). Manajemen Risiko. Yogyakarta: ANDI.
Indonesia, I. B. (2017). Manajemen Risiko 2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Yusmad, M. A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar