Senin, 26 Oktober 2020

Pengelolaan Manajemen Risiko Pasar Pada Bank Syariah

 MAKALAH

MANAJEMEN RISIKO BANK

Pengelolaan Manajemen Risiko Pasar Pada Bank Syariah

 


Kefvin Melwani 1830401068

               PERSYA 5 B

 

DOSEN PEMBIMBING :

 

Ifelda Nengsih, SEI., MA., CPR

 

 

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH V B

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR

2020 M/ 1442 H

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebagai intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berharap dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.

Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko.

Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank (adverse movement). Variabel pasar adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut, yaitu perubahan harga options.

Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional bank seperti kegiatan treasury dari investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Risiko Pasar?

2.      Bagaimana Proses Identifikasi Dan Pengukuran Risiko Pasar?

3.      Apa Metode Mitigasi Risiko Pasar?

4.      Bagaimana Penerapan Manajemen Risiko?

5.      Bagaimana Sistem Pengendalian Internal?

C.    Tujuan

1.      Untuk Mengetahui Pengertian Risiko Pasar

2.      Untuk Mengetahui Proses Identifikasi Dan Pengukuran Risiko Pasar

3.      Untuk Mengetahui Metode Mitigasi Risiko Pasar

4.      Untuk Mengetahui Penerapan Manajemen Risiko

5.      Untuk Mengetahui Sistem Pengendalian Internal

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Risiko Pasar

Risiko pasar (Market Risk), merupakan risiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (Adverse Movement) berupa suku bunga dan nilai tukar. Risiko ini mencakup risiko tingkat suku bunga (interest rate risk), risiko pertukaran mata uang (foreign exchang risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk) (Arifin, 2015, hal. 62).

Risiko pasar adalah risiko yang posisi neraca dan rekeking administratif termasuk transaksi derivative, akibat perubahan harga pasar. Perubahan harga pasar terjadi karena adanya pergerakan faktor pasar, dan berpotensi merugikan portofolio bank. Yang dimaksud dengan faktor pasar adalah tingkat suku bunga, nilai tukar, harga saham, dan harga komoditas. Faktor pasar berubah diluar kontrol bank. bank hanya dapat bereaksi sesuai apabila faktor pasar berubah, agar dampak kerugian dapat ditekan sampai level minimal (Andrianto, 2019, hal. 277).

Risiko pasar juga merupakan risiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar, berupa suku bunga dan nilai tukar. Risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option. risiko yang timbul karena adanya pergerakan variavel pasar dan potofolio bank yang dapat merugikan bank. (Sholihin, 2013, hal. 743)

Risiko pasar menurut peraturan BI tentang manajemen risiko bank syariah dan UUS adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar yang antara lain risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan (Yusmad, 2018, hal. 102).

B.     Proses Identifikasi Dan Pengukuran Risiko Pasar

Identifikasi Risiko Pada tahap ini Analis berusaha mengidentifikasi apa saja risiko yang dihadapi perusahaan. Perusahaan tidak selalu menghadapi seluruh risiko tersebut, namun demikian, ada risiko yang dominan, ada risiko yang minor. Pengidentifikasian risiko ini merupakan proses penganalisisan untuk menemukan cara sistematis dan secara berkesinambungan risiko (kerugian yang potensial) yang menantang perusahaan. Adapun Pengukuran Risiko Pada dasarnya, pengukuran risiko mengacu pada dua faktor: kuantitas risiko dan kualitas risiko. Kuantitas risiko terkait dengan berapa banyak nilai, atau eksposur, yang rentan terhadap risiko. Kualitas risiko terkait dengan kemungkinan suatu risiko muncul. Semakin tinggi kemungkinan risiko terjadi, semakin tinggi pula risikonya.

Ada beberapa tahapan dalam identifikasi risiko yaitu sebagai beriku:

1.      Menyusun daftar risiko secara kompherensif. Risiko yang mungkin terjadi disusun berdasarkan dampak pada setiap elmen kegiatan. Selain itu, perlu dicatat faktor-faktor yang mempengaruhi risiko secara terperinci. Besarnya kerugian akan menentukan level risiko yang akan dihadapi nantinya.

2.      Menganalisis karakteristik risiko yang melekat pada bank islam, risiko yang melekat pada produk maupun kegiatan usaha bank.

3.      Menggambarkan proses terjadinya risiko dengan menganalisis faktor-faktor apa yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan menentukan besarnya probabilitas sebuah risiko akan terjadi.

4.      Membuat daftar sumber terjadi risiko untuk masing-masing risiko.

5.      Menentukan  pendekatan atau instrumen yang tepat untuk identifikasi resiko (Wahyudi, 2013, hal. 146-147)

Dalam rangka melaksanakan pengukuran risiko, bank wajib sekurang-kurangnya melakukan:

a.       Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko;

b.      Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha bank, produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material (Fasa, 2016, hal. 175)

C.    Metode Mitigasi Risiko Pasar

Mitigasi risiko adalah perlakuan untuk mengurangi dampak kerugian yang mungkin timbul dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Metode mitigasi risiko secara umum dikelompokkan sebagai berikut menyebarkan risiko (spread risk); mengurangi risiko (reduce risk); mengalihkan risiko (transfer risk); menerima risiko (retain/accept risk).

Secara sistematis berdasarkan kegiatannya, ada empat jenis risiko pasar yang dihadapi bank Islam Pertama, risiko imbal hasil. Risiko ini terjadi ketika imbal hasil yang diharapkan tidak terpenuhi akibat pergerakan kondisi pasar, seperti inflasi, mempengaruhi keuntungan yang diperoleh bank. Risiko ini mencakup ekspektasi keuntungan berkala, seperti pembayaran cicilan Murabahah, keuntungan transaksi salamdan istishna‟serta sewa ijarah. Pada dasarnya, risiko ini bukan sesuai aktual kerugiannya, namun lebih pada kerugian relatif (Rustam, 2013, hal. 135).

Berdasarkan standar IFSB terkait, mitigasi DCR oleh bank syariah dapat dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu income smoothing dengan mitigasi dan income smoothing tanpa mitigasi. Metode income smoothing dengan mitigasi yaitu dengan menggunakan model Profit Equalization Reserve (PER), di mana bank syariah hanya boleh membentuk cadangan (reserve) secara intern yang diambil dari bagian keuntungan bank syariah yang melebihi tingkat imbalan yang kompetitif. Sementara metode income smoothing tanpa mitigasi adalah metode di mana bank syariah dapat mengurangi bagian keuntungannya untuk diberikan kepada nasabah sebagai hibah/hadiah agar tingkat imbalannya kompetitif.

Sementara berdasarkan kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait, income smoothing diperbolehkan dengan memenuhi beberapa syarat tertentu antara lain : (a) dilakukan secara terbatas, yaitu hanya dalam kondisi di mana loyalitas nasabah harus dijaga yang disebabkan rendahnya daya saing tingkat imbalan yang diperoleh nasabah, (b) kebijakan income smoothing boleh dilakukan apabila dalam praktiknya tidak menimbulkan kecenderungan praktik ribawi terselubung dan tidak menghilangkan karakteristik bagi hasil yang didasarkan pada hasil nyata dengan memastikan tingkat imbalan tertentu, dan (c) kebijakan income smoothing yang dilakukan tidak boleh mengurangi bagi hasil yang merupakan hak nasabah kecuali disepakati lain dalam akad.

Mitigasi DCR oleh bank syariah baik melalui metode income smoothing dengan mitigasi (dengan menggunakan model Profit Equalization Reserve (PER), di mana bank syariah hanya boleh membentuk cadangan (reserve) secara intern yang diambil dari bagian keuntungan bank syariah yang melebihi tingkat imbalan yang kompetitif maupun income smoothing tanpa mitigasi (metode di mana bank syariah dapatmengurangi bagian keuntungannya untuk diberikan kepada nasabah sebagai hibah/hadiah agar tingkat imbalannya kompetitif), keduanya sama-sama mengabaikan konsep profit and loss sharing yang merupakan ikon daripada perbankan syari’ah dan juga sebagai pembeda utama antara perbankan syari’ah dengan perbankan konvensional.

D.    Penerapan Manajemen Risiko

Menurut PBI No. 11/25/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum bahwa:

1.      Bank Umum Konvensional wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko sebagaimana yang dimaksud.

2.      Bank Umum Syariah wajib menerapkan manajemen risiko paling kurang untuk empat jenis risiko sebagaimana yang dimaksud.

Menurut Tariqullah Khan dan Habib Ahmed dikutip dalam Muhammad (2011), proses penerapan manajemen risiko bank syariah terdiri dari:

a.       Manajemen Risiko Pembiayaan

Dewan direksi harus menguraikan keseluruhan strategi manajemen risiko pembiayaan dengan menunjukkan kemauan bank untuk menyalurkan pembiayaan diberbagai sektor usaha, lokasi geografis, jangka waktu, dan tingkat profitabilitas tertentu. sejalan dengan hal tersebut, juga harus memahami tujuan dari kualitas pembiayaan, pendapatan, pertumbuhan, dan hubungan timbal balik antara risiko dengan tingkat return dari aktivitas yang dijalankan. Dan yang terpenting, strategi manajemen risiko pembiayaan tersebut harus dikomunikasikan pada seluruh bagian perusahaan.

Senior manajemen bank bertanggung jawab untuk melakukan strategi manajemen risiko pembiayaan yang telah ditetapkan  oleh dewan direksi, yaitu dengan mengembangkan prosedur-prosedur tertulis yang merefleksikan keseluruhan strategi serta meyakinkan pelaksanaannya. Prosedur yang dibuat harus memuat kebijakan-kebijakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengotrol risiko pembiayaan.

Bank harus memiliki sistem untuk pengadministrasian berbagai jenis risiko pembiayaan dalam portofolio. administrasi yang tepat oleh bank setidaknya harus mencakup operasional yang efektif dan efesien dalam rangka dokumentasi proses monitoring, ketentuan-ketentuan dalam kontrak, ketentuan legaliatas, jaminan dan lain-lain.

b.      Manajemen Risiko Suku Bunga

Dewan direksi harus menetapkan keseluruhan tujuan, strategi dan kebijakan yang mengatur risiko suku bunga bank. Disamping itu, direksi juga harus memastikan bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengukur, memonitor, dan mengontrol risiko-risiko lain. Dewan direksi harus diberikan informasi secara periodik dan mereview status risiko suku bunga bank ini melalui laporan.

c.       Manajemen Risiko Likuiditas

Bisnis perbankan berhubungan dengan dana seseorang yang sewaktu-waktu dapat ditarik sehingga manajemen likuiditas merupakan yang sangat penting bagi bank. Oleh karena itu, senior manajemen dan dewan direksi harus meyakinkan bahwa prioritas dan tujuan bank untuk keperluan manajemen likuiditas telah jelas. senior manajemen harus memastikan bahwa risiko likuiditas telah terkelola secara efektif dengan menentukan serangkaian prosedur dan kebijakan. Bank harus memiliki sistem informasi yang berfungsi untuk mengukur, memonitor, mengontrol dan melaporkan risiko likuiditas.

d.      Manajemen Risiko Operasional

Dewan direksi dan senior manajemen harus mengembangkan keseluruhan kebijakan dan strategi untuk mengelola risiko operasional. sementara, risiko operasional bisa muncul akibat kegagalan faktor manusia, proses dan teknologi, manajemen atas risiko ini lebih kompleks. Senior manajemen harus memastikan bahwa bank telah mematuhi kebijakan dan prosedur yang memungkinkan risiko suku bunga dapat dikelola.

Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang terdefinisi dengan jelas untuk membatasi dan mengontrol risiko suku bunga, yaitu dengan menjelaskan tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap keputusan manajemen risiko suku bunga dan mendefinisikan instrumen yang telah diotorisasi, strategi hedging dan profit taking.(Andrianto, 2019, hal. 243-249)

 

E.     Sistem Pengendalian Internal

Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.

Sistem pengendalian internal dalam penerapan manajemen risiko setidaknya harus mencakup:

1.    kesesuain sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank,

2.   penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur dan limit,

3.  penetapan jalur peloporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian.

4.      struktur organisasi yang menggambarkan kegiatan usaha bank secara jelas,

5.      pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu,

6.      kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan perudang-undangan yang jelas,

7.      kaji ulang yang efektif, independen, dan objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional bank,

8.      pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen risiko,

9.     dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil audit,

10. verifikasi dan kajian ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material, dan tindakan pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. (Indonesia, 2015, hal. 95-96)

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Risiko pasar (Market Risk), merupakan risiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (Adverse Movement) berupa suku bunga dan nilai tukar. Risiko ini mencakup risiko tingkat suku bunga (interest rate risk), risiko pertukaran mata uang (foreign exchang risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk).

Identifikasi Risiko Pada tahap ini Analis berusaha mengidentifikasi apa saja risiko yang dihadapi perusahaan. Perusahaan tidak selalu menghadapi seluruh risiko tersebut, namun demikian, ada risiko yang dominan, ada risiko yang minor. Pengidentifikasian risiko ini merupakan proses penganalisisan untuk menemukan cara sistematis dan secara berkesinambungan risiko (kerugian yang potensial) yang menantang perusahaan. Adapun Pengukuran Risiko Pada dasarnya, pengukuran risiko mengacu pada dua faktor: kuantitas risiko dan kualitas risiko. Kuantitas risiko terkait dengan berapa banyak nilai, atau eksposur, yang rentan terhadap risiko. Kualitas risiko terkait dengan kemungkinan suatu risiko muncul. Semakin tinggi kemungkinan risiko terjadi, semakin tinggi pula risikonya.

Mitigasi risiko adalah perlakuan untuk mengurangi dampak kerugian yang mungkin timbul dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Metode mitigasi risiko secara umum dikelompokkan sebagai berikut menyebarkan risiko (spread risk); mengurangi risiko (reduce risk); mengalihkan risiko (transfer risk); menerima risiko (retain/accept risk).

Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Andrianto. 2019. Manajemen Bank. Semarang: CV. Penerbit Qiara Media.

Andrianto. 2019. Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teri dan Praktek). Semarang: Qiara Media.

Arifin, Z. 2015. Dasar Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alfabet.

Fasa, M. I. 2016. Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 1 Nomor 2, 175.

Indonesia, I. B. 2015. Mengelola Bisnis Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Rustam, B. R. 2013. Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Sholihin, A. I. 2013. Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Wahyudi, I. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.

Yusmad, M. A. 2018. Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik. Yoyakarta: Deepublish.

Jumat, 23 Oktober 2020

MANAJEMEN RISIKO TERHADAP PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH

 

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

MANAJEMEN RISIKO TERHADAP PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH 

 

 
Oleh:

 Kefvin Melwani 1830401068

Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA

 

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

       Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat  penting dalam perbankan danpengelolaan  pembiayaan yang baik sangatdiperlukan karena dengan pembiayaanakan diperoleh sumber pendapatan utama yang menjadi penunjang kelangsunganusaha bank. Sebelum memberikanpembiayaan kepada nasabah maka bank harus merasa yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benarakan kembali. Keyakinan dari bank tersebut diperolehdari hasil penilaian pembiayaan yang diberikan sebelum pembiayaan tersebutdisalurkan.

       Risiko pembiayaan merupakan risiko yang paling krusial dalam dunia perbankan. Hal ini dikarenakan kegagalan bank dalam mengelola risiko ini, dapat memicu munculnya risiko likuiditas, suku bunga, penurunan kualitas asset dan risiko-risiko lainnya. Tingkat risiko kredit yang dimiliki bank, memiliki efek negatif bagi kualitas asset yang diinvestasikan.

       Agar tidak terjadinya pembiayaan bermasalah pada bank syariah, maka bank perlu mengelola manajemen risiko pembiayaan, tujuannya adalah agar bank tidak melngalami kerugian dalam kegiatan pembiayaan. Sebab sumber pendapatan utama bagi bank adalah yang berasal dari pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah.

B.  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian risiko pembiayaan dan cakupannya?

2.      Bagaimana urgensi manajemen risiko pembiayaan pada bank Islam?

3.      Bagaimana profil risiko pembiayaan bank Islam?

4.      Apa faktor penentu risiko pembiayaan?

5.      Bagaimana pengelolaan risiko pembiayaan?

C.  Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian risiko pembiayaan dan cakupannya

2.      Untuk mengetahui urgensi manajemen risiko pembiayaan pada bank Islam

3.      Untuk mengetahui profil risiko pembiayaan bank Islam

4.      Untuk mengetahui faktor penentu risiko pembiayaan

5.      Untuk mengetahui pengelolaan risiko pembiayaan.

 

BAB III

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Risiko Pembiayaan Dan Cakupannya

            Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kewajiban. Risiko pembiayaan sering kali dikaitkan dengan risiko gagal bayar. Risiko ini mengacu pada potensi kerugian yang dihadapi bank ketika pembiayaan yang diberikannya macet. Debitur mengalami kondisi dimana dia tidak mampu memenuhi kewajiban mengembalikan modal yang diberikan oleh bank. Selain pengembalian modal, risiko ini juga mencakup ketidakmampuan debitur menyerahkan porsi keuntungan yang seharusnya diperoleh dari bank dan telah diperjanjikan di awal. Konsekuensi penggunaan definisi ini adalah risiko pembiayaan hanya berlaku untuk akad berbasis utang, yakni qardhul hasan, jual beli muajjal, dan jual beli salam. Debitur yang melakukan pembiayaan menggunakan skema akad-akad ini, diwajibkan untuk membayar kembali kepada bank sesuai dengan termin yang telah diperjanjikan. Kegagalan debitur melunasi kewajibannya dianggap sebagai kondisi gagal bayar, gagal dalam membayar cicilan pokok maupun porsi keuntungan (khusus akada jual beli).

            Sedangkan akad berbasis syirkah, yakni mudharabah dan musyarakah, tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori risiko ini. Debitur, dalam kedua akad ini, tidak diwajibkan untuk mengembalikan modal yang diberikan oleh bank. Apalagi keharusan menyetorkan porsi keuntungan dari hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati bersama. Jika debitur memperoleh keuntungan, maka bank berhak atas keuntungan dan kembalinya modal sebesar 100%. Ketika debitur mengalami kegagalan bisnis, maka tidak ada lagi utang, sebaliknya, yang ada adalah bagi rugi yang harus ditanggung oleh bank. Jika keuntungan saja tidak bisa diperoleh, maka kembalinya modal pun tidak bisa dijamin (Veitzhal, 2010, hal. 966)   

B.     Urgensi Manajemen Risiko Pembiayaan Pada Bank Islam

            Dalam konteks teori keuangan, kaidah fikih “al ghunmu bil ghurmi” tersebut dikenal dengan istilah “risk-return trade-off” artinya makin besar imbal hasil yang kita harapkan, maka makin besar pula risiko yang harus kita tanggung. Sebaliknya, makin besar risiko yang kita tanggung, maka seharusnya makin besar imbal hasil yang kita minta. Dalam perspektif persaingan, proses menyeleksi debiturdan menetapkan “harga”, berdasarkan profil risiko dan kontribusinya terhadap portofolio pembiayaan bank Islam, haruslah menjadi isu penting.

            Buruknya proses seleksi dapat mengakibatkan bank mengalami risiko salah pilih (adverse selection). Bank yang tidak mampu membedakan profil risiko dari calon debitur dapat menolak debitur yang sesungguhnya baik, dan sebaliknya, menerima debitur-debitur yang kualitasnya tidak bagus. Lebih jauh, tanpa menggunakan strategi diferensiasi harga, memungkinkan terjadinya salah penetapan harga. Debitur baik merasa diberikan “harga” terlalu tinggi dan membuat mereka kabur.

            Sebaliknya, debitur jelek merasa diberikan harga yang rendah sehingga mendorong mereka untuk tidak masuk. Kondisi ini, dalam jangka panjang, akan menyebabkan portofolio bank diisi hanya oleh debitur jelek dengan tingkat risiko tinggi. Berbeda halnya jika bank menerapkan manajemen risiko yang tepat selama proses seleksi debitur dan dalam penetapan harga berdasarkan profil risiko debitur. Dengan penerapan manajemen risiko, bank Islam akan dengan mudah mengenali risiko, mengambil risiko tersebut, mentransformasinya menjadi peluang bisnis, dan menjadi keunggulan kompetitif bank dalam bersaing di pasar (Rustam, 2013, hal. 36).

C.    Profil Risiko Pembiayaan Bank Islam

1.      Karakteristik Debitur

            Dalam ketentuan LBUS (laporan bank umum syariah) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (Lampiran SE No. 5/31/DSM tertanggal 1 Desember 2003), debitur dikelompokkan menjadi dua, yakni UKM dan Bukan UKM. Semua debitur yang tidak masuk dalam kelompok UKM, dikelompokkan menjadi Bukan UKM, termasuk di dalamnya korporasi dan debitur nonbisnis (konsumen ritel).

            Berdasarkan data statistik perbankan syariah, komposisi debitur bank Islam didominasi oleh sector UKM. Komposisi ini sebenarnya menunjukkan sisi positif bank Islam, yakni keberpihakannya kepada sektor riil, terutama UKM. Bahkan saat ini, bank Indonesia sedang gencar-gencarnya mengampanyekan peningkatan kontribusi perbankan dalam pembiayaan ke sektor UKM melalui linkage program,  seperti skema channeling, executing, atau joint financing. Mengingat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia berada pada sektor menciptakan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, dan memberikan kontribusi besar PDB.

            Meskipun demikian, bank Islam tetap berkomitmen untuk mengembangkan sektor riil. Hal ini dapat ditunjukkan dengan porsi pembiayaan termasuk UKM yang konsisten pada level 70% dari portofolio pembiayaan yang diberikan. Bukan rahasia lagi bahwa sektor UKM merupakan sektor dengan imbal hasil yang sangat tinggi, lebih tinggi dibandingkan korporasi. Al ghunmu bil ghurmi. High risk high return. Itulah sunnatullah, jika ingin imbal hasil yang tinggi, maka bersiaplah menanggung risiko yang tinggi pula (Wahyudi, 2013, hal. 80).

2.      Karakteristik  Akad Pembiayaan

            Dalam syariah Islam, tidak diperkenankan adanya tambahan manfaat atau keuntungan yang dipersyaratkan dalam pengembalian utang. Pada hakikatnya, skema kredit dalam bank konvensional adalah bentuk utang, di mana bunga merupakan bentuk riba yang terlarang. Dalam Islam, utang terhitung senilai jumlah nominal yang diterima dan wajib dikembalikan sesuai nilai nominal tersebut. Dengan prinsip ini, tidak ada potensi untuk menggunakan pendekatan indeksisasi atau lebih dikenal dengan proses pendiskontoan nilai uang dalam bab utang-piutang.

            Bentuk jual beli yang memungkinkan terjadinya utang di dalamnya adalah jual beli salam dan jual beli muajjal. Jual beli salam terjadi di mana pembeli telah menyerahkan uangnya secara tunai pada waktu akad dan penjual menunda penyerahan barangnya. Dalam kasus ini, penjual-lah yang bertindak sebagai orang yang berutang. Dalam kajian kitab fikih klasik, jual beli salam biasanya ditemukan dalam kasus jual beli hasil pertanian. Namun, secara umum, setiap bentuk jual beli yang memiliki sifat ini (yakni pembeli menyerahkan pembayaran penuh dimuka dan penjual menunda penyerahan barang di waktu kemudian yang ditentukan) dapat dikelompokkan menjadi jual beli salam, meskipun objeknya bukan hasil pertanian, seperti istishna.

            Namun dalam praktik perbankan Islam di Indonesia, istishna’ menggunakan bentuk jual beli muajjal. Dalam jual beli muajjal, penjual menyerahkan objek jual belinya pada saat akad dan pembeli menunda pembayarannya. Berbeda dengan akad ijarah, pembayaran sewa dapat dilakukan di awal akad, ketika sewa dan setelah sewa berakhir. Memungkinkan bagi seorang penyewa rumah kontrakan membayar penuh biaya sewa selama setahun di awal akad. Penyewa melakukan pembayaran harga secara salaf atau salam (advance payment). Dengan pembayaran ini, penyewa memiliki hak klaim atas kemanfaatan (menempati rumah) sebagaimana dalam kontrak. Jika rumah tersebut menjadi rusak, bukan karena faktor penyewa, dan menjadikannya tidak dapat dinikmati manfaat penggunaan rumah oleh penyewa, maka pihak yang menyewakan berkewajiban memperbaiki rumah tersebut atau mengganti dengan rumah lain yang memiliki nilai kemanfaatan yang sama. Artinya, pihak yang menyewakan berutang kepada penyewa atas penyediaan manfaat penggunaan rumah sebagaimana yang telah disepakati. Sebaliknya, jual beli muajjal terjadi jika penjual telah menyerahkan objek jual belinya pada saat akad dan pembeli menunda pembayarannya. Dalam kasus kontrak rumah sebelumnya (akad ijarah), penyewa dapat pula menunda pembayaran sewanya (muajjal) setelah dia menempati atau memanfaatkan rumah tersebut. Termasuk dalam kelompok jual beli dengan cara muajjal adalah praktik jual beli murabahah pada perbankan Islam di Indonesia.

            Kelompok akad pembiayaan yang kedua adalah akad pembiayaan berbasis ekuitas (syirkah). Bank Islam melakukan penyertaan modal kepada bisnis yang dijalankan oleh debitur. Jika modal ditanggung 100% oleh bank Islam, maka syirkah ini disebut sebagai mudharabah. Namun, jika debitur juga berpartisipasi dalam modal, maka disebut musyarakah.

            Kelompok akad berikutnya adalah pembiayaan berbasis jual beli, seperti jual beli murabahah, jual beli salam, dan jual beli muajjal (bi tsaman ajil), serta ijarah. Meskipun berujung pada bentuk utang, namun memungkinkan bagi bank Islam untuk mengambil untung atau margin. Berbeda dengan kelompok akad berbasis pertukaran (jual beli dan ijarah), realisasi bagi hasil pada akad-akad syirkah, yakni nudharabah dan musyarakah, sangat fleksibel mengikuti dinamika pasar.

D.    Faktor Penentu Risiko Pembiayaan

1.      Akad Qardhul Hasan

            Qardhul hasan termasuk kategori akad tolong-menolong murni. Bank islam tidak diperbolehkan sama sekali untuk mengambil keuntungan dalam bentuk dan alasan apapun. Pemberian pinjaman dalam bentuk uang menciptakan risiko turunnya nilai uang dikemudian hari. Bank konvensional sering kali menggunakan pendekatan diskonto untuk mengakomondasi perbedaan nilai uang dalam rangka menentukan tingkat bunga. Dalam islam, berapa jumlah uang yang diterima oleh debitur, itulah jumlah yang akan dikembalikannya kepada bank.

2.      Akad Jual Beli Muajjal

            Dalam jual beli muajjal, bank selaku penjual diharuskan telah memiliki barang atau objek jual beli pada waktu kontrak. Dalam prakteknya memungkinkan terjadinya selisih waktu kontrak dan pengiriman barang karena alasan teknis. Sedangkan debitur sebagai pembeli menunda pembayaran sabagian atau keseluruhan harga yang telah disepakati secara cicilan maupun tunai.

3.      Akad Jual Beli Salam

            Jual beli salam digunakan untuk produk pertanian, seperti kurma, anggur, gandum, beras, jagung, kedelai, dan sebagainya. Akad jual beli salam mengharuskan bank mengeluarkan modal diawal waktu. Dalam akad jual beli salam, bank bertindak sebagai pembeli dan debitur sebagai penjual. Berbeda dengan jaul beli muajjal, jual beli salam harus dalam bentuk musawamah, dan tidak memungkinkan berbentuk jual beli bil amanah.

4.      Akad Istishna’

            Dalam kitab-kitab fiqih, istishna sering kali ditemukan pada bab jual beli salam. Transaksi jual beli terjadi sebelum barang diproduksi atau dibangun. Harga dan spesifik barang harus sudah disepakati ketika kontrak dan tidak berubah sesudahnya.

5.      Akad Ijarah

            Ijarah merupakan bentuk pertukaran dimana objeknya adalah jasa. Cakupan akad ini sangat luas, seperti jasa penitipan (sepeda motor, mobil, uang dan saving box), jasa penyewaan, dan jasa transportasi (Shiddieqy, 1997, hal. 328).

 

 

E.     Pengelolaan Risiko Pembiayaan

            Dalam penyaluran pembiayaan, terlebih dahulu bank harus menganalisis risiko yang mungkin terjadi dalam pemberian pembiayaan sehingga risiko tersebut dapat diminimalkan /dimitigasi dan diperoleh kepastian bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan atau dilunasi sesuai dengan akad pembiayaan yang telah disepakati antara bank dengan nasabah pembiayaan. Semakin tinggi risiko yang akan dihadapi nasabah pembiayaan yang dibiayai bank, semakin tinggi pula risiko yang dihadapi bank sebagai pemberi pembiayaan.

            Pihak-pihak yang terlibat dalam risiko pembiayaan:

a)      Nasabah Pembiayaan.

b)      Bank.

c)      Negara.

            Adapun risiko yang akan dihadapi pemberi pembiayaan, antara lain:

a)      Risiko sifat usaha.

b)      Risiko geografis.

c)      Risiko politik.

d)     Risiko uncertainty.

e)      Risiko inflasi.

f)       Risiko persaingan.

            Sebagai upaya mengantisipasi risiko pembiayaan karena kemungkinan ketidakmampuan nasabah pembiayaan melakukan perlunasan, maka sudah seharusnya bank membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). CKPN berdasarkan ketentuan PSAK 50 dan 55 adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat pembiayaan setelah penurunan nilai kurang dari nilai awal (Indonesia, 2015, hal. 96)

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kewajiban. Risiko pembiayaan sering kali dikaitkan dengan risiko gagal bayar. Risiko ini mengacu pada potensi kerugian yang dihadapi bank ketika pembiayaan yang diberikannya macet. Debitur mengalami kondisi dimana dia tidak mampu memenuhi kewajiban mengembalikan modal yang diberikan oleh bank. Selain pengembalian modal, risiko ini juga mencakup ketidakmampuan debitur menyerahkan porsi keuntungan yang seharusnya diperoleh dari bank dan telah diperjanjikan di awal.

            Dalam konteks teori keuangan, kaidah fikih “al ghunmu bil ghurmi” tersebut dikenal dengan istilah “risk-return trade-off” artinya makin besar imbal hasil yang kita harapkan, maka makin besar pula risiko yang harus kita tanggung. Sebaliknya, makin besar risiko yang kita tanggung, maka seharusnya makin besar imbal hasil yang kita minta. Dalam perspektif persaingan, proses menyeleksi debiturdan menetapkan “harga”, berdasarkan profil risiko dan kontribusinya terhadap portofolio pembiayaan bank Islam, haruslah menjadi isu penting.

            Dalam penyaluran pembiayaan, terlebih dahulu bank harus menganalisis risiko yang mungkin terjadi dalam pemberian pembiayaan sehingga risiko tersebut dapat diminimalkan /dimitigasi dan diperoleh kepastian bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan atau dilunasi sesuai dengan akad pembiayaan yang telah disepakati antara bank dengan nasabah pembiayaan.

           

 

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

Indonesia, B. I. 2015. Strategis Bisnis Bank Syariah. Jakarta: Gramedia.

Rustam, B. 2013. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Selemba Empat.

Shiddieqy, M. H. 1997. Hukum-Hukum Fiqh Islam. Semarang: Pustaka Rizk.

Veitzhal, R.2010. Islamic Banking. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Wahyudi, I.2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.