Senin, 28 Desember 2020

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH



Oleh:

Kefvin Melwani 1830401068


 

Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

       Salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi adalah investasi yang dilakukan oleh para investor dengan tujuan untuk mendapatkan hasil atau imbal hasil lebih besar yang mungkin mereka dapatkan. Dengan adanya kegiatan investasi maka akan terjadi kondisi perekonomian yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Sayangnya tidak semua orang yang mengetahui dan menjadi investor karena keterbatasan modal, sehingga orang yang ingin ikut melakukan kegiatan investasi dapat melakukan dengan berbagai cara dengan menempatkan dana mereka di sektor tabungan ataupun deposito di bank.

       Dana yang dihimpun oleh bank akan dikelola dengan cara menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana dan bank memperoleh imbalan atas hasil yang di kerjakan oleh pengelola dana. Pertumbuhan bank konvensional sangat cepat dan menyebar keseluruh dunia namun demikian ada sebagian masyarakat dunia terurama umat islam yang tidak setuju dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional yang menerapkan bunga didalamnya. Penyebabnya adalah ajaran islam melarang keras mengambil sedikitpun bunga atas  pinjaman yang mereka berikan dan berinvestasi dalam kegiatan usaha yang haram, kedua hal tersebut yang belum dapat diakomodir oleh bank konvensional yang ada.

       Pada tahun 1963 Mit Ghamr Mesir berdirilah Bank Syariah pertama di dunia yang menerapkan ajaran ajaran islam dalam melakukan kegiatan usahanya. Setelah berdirinya  bank syariah pertama didunia maka pada tahun 1970-an bank syariah mulai berkembang di dunia, dan muncul sebagai alternatif dari jasa perbankan yang sudah ada di masyarakat dunia.

B.  Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan risiko imbal hasil?

2.    Bagaimana profil risiko?

3.    Bagaimana konsep dasar risiko imbal hasil?

4.    Bagaimana manajemen risiko imbal hasil?

C.  Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui maksud dengan risiko imbal hasil

2.    Untuk mengetahui profil risiko

3.    Untuk mengetahui konsep dasar risiko imbal hasil

4.    Untuk mengetahui manajemen risiko imbal hasil

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Risiko Imbal Hasil

       Risiko Imbal hasil (rate of return risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan LJK kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima LJK dari penyaluran dana, yang dapat memepengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga LJK (Indonesia, 2016, hal. 330).

       Risiko Imbal Hasil menurut peraturan BI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Syariah dan UUS adalah risiko yang terjadi akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana,  yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank. risiko imbal hasil ini akan berkonsekwensi pada risiko penarikan dana yang merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini terjadi akibat ketatnya tekanan yang dihadapi bank syariah dari bank konvensional sebagai kompetitornya. ketika nasabah bank syariah merasa keuntungan (profit) mereka lebih rendah akibat sistem bagi hasil, maka nasabah bank syariah akan beralih ke bank konvensional yang tinngkat imbal hasilnya (return) lebih tinggi (Yusmad, 2018, hal. 108).

 

B.  Profil Risiko

       Berdasarkan peraturan BI No. 12/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah yang dimaksud dengan risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibyarkan kepada nasabah kerena terjadinya perubahan tingjat bagi hasil yang ditetapkan bank dari penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga. Risiko ini muncul akibat adanya perubahan perilaku nasabah DPK yang dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi atas tingkat bagi hasil bank yang diberikan.

       Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal misalnya peburunan dari saham bank syariah atau penurunan nilai risiko kecukupan modal. Sedangkan contoh faktor eksternal seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan bank syariah atau naiknya tingkat suku bunga yang ditawarkan bank konvensional (Rianto, 2015, hal. 176).

 

C.  Konsep Dasar Risiko Imbal Hasil

       Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur agar masingmasing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan evektivitas prudential banking. Khususnya:

1.    Pasal 35 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian.

2.    Pasal 38 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

3.    PBI pasal 2 ayat 1 No. 9/1/PBI/2007 Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank (Ismail, 2013, hal. 69).

             Adapun mitigasi Risiko dalam hal ini adalah suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.

Sebagai contoh, ketika bank melakukan pembiayaan kepada masyarakat dan ternyata gagal bayar makan dapat dilakukan antisipasi dengan membuat alokasi cadangan penyisihan untuk berjaga-jaga. Disisi lain, bank dapat meminta jaminan/ agunan ketika nasabah tersebut gagal bayar sehingga kerugian bank dapat diminimalisasi.

       Strategi tersebut dapat berupa :

1.      Menghindar

       Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalkan risiko atau kerugian. Jika dari bagian luar perusahaan sebaiknya risiko tersebut dihindari.

2.      Terima atau serap

       Tanpa risiko tidak ada imbalan. Jika risikonya  rendah, terima risiko itu sebagai biaya bisnis. Bank bisa mencadangkan dana kontinjensi atau membuat rencana kontinjensi untuk meminimalisasi kemungkinan risiko yang tidak diharapkan.

3.      Transfer

       Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian  kepada fihak ke tiga seperti  menggunakan  jasa asuransi.  Cara lain mentransfer risiko adalah dengan meng outsource kegiatan tersebut kepada pihak ke tiga.

4.      Kontrol

       Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi. Jika risiko memang pantas untuk diserap dan merupakan bagian dari kegiatan operasi bank, maka kontrol dapat digunakan untuk memitigasi dan mengelola risiko.

 

D.  Manajemen Risiko Imbas Hasil

       Manajemen Imbal Hasil dalam Perbankan Syariah Bank Syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil ini. Ketika dilakukan kalkulasi tingkat  pengembalian bank syariah harus memakai metode gapping untuk alokasi posisi ke dalam time band untuk membagi jatuh tempo dalam tanggal repricing . Tingkat aset yang tetap dan mengembang oleh bank syariah harus diklasifikasikan sesuai dengan tanggal piutanggnya karena kembalian piutang ini mempresentasikan dana investasi mudharabah secara langsung dan memiliki keuntungan pemilikan dari aset. Arus kas yang aktual mengindikasikan gap  pada time band yang ada, mempengaruhi kembalian pada periode itu. Bergantung dari kompleksitas dan sifat dari operasi usaha.

       Bank syariah dapat menggunakan teknik dari simple gap sampai simulasi yang mahir untuk pendekatan yang digunakan dapat diterima di estimasi pada periode pendapatan masa depan, keberagamannya dan pendapatan akan memberikan hasil pada beragam tingkatan kembalian yang diharapkan nasabah mudharabah. Proses pengukuran adalah penting untuk melihat potensi ancaman yang ada dan material serta dapat memberikan dampak pada posisi neraca. Bank syariah akan memastikan apakah mereka memahami karakteristik yang berbeda dari posisi neracanya pada mata uang yang  berbeda dimana mereka beroperasi. Bank syariah harus menghitung jatuh tempo behavioral kontraktual dari transaksi dalam  penilaian eksposur risiko ini, yang dalam konteks lingkungan dimana mereka beroperasi dan  perubahan kondisi pasar, contohnya ialah pembiayaan lebih awal dari nasabah mudharabah , dan transaksi ijarah. Dibeberapa negara bank syariah memberikan rebat pada beberapa transaksi.

       Bank syariah harus mampu menggunakan teknik neraca untuk meminimalisir eksposur menggunakan  beberapa strategi sebagai berikut :

1.      Menentukan rasio laba pada masa depan dibandingkan dengan ekspetasi kondisi  pasar.

2.      Menggunakan instrument baru yang sesuai syariah.

3.      Menerbitkan sekuritisasi tranches yang sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan syariah (Arif, 2015, hal. 184-187).

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

       Risiko Imbal hasil (rate of return risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan LJK kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima LJK dari penyaluran dana, yang dapat memepengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga LJK.

       Berdasarkan peraturan BI No. 12/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah yang dimaksud dengan risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibyarkan kepada nasabah kerena terjadinya perubahan tingjat bagi hasil yang ditetapkan bank dari penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga.

       Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur agar masingmasing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan evektivitas prudential banking.

       Manajemen Imbal Hasil dalam Perbankan Syariah Bank Syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil ini. Ketika dilakukan kalkulasi tingkat  pengembalian bank syariah harus memakai metode gapping untuk alokasi posisi ke dalam time band untuk membagi jatuh tempo dalam tanggal repricing.

 


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Arif, M. N. (2015). Management Risiko Bank Syariah. Jakarta: UIN Press.

Indonesia, I. B. (2016). Strategi Manajemen Risiko Bank. Jakarrta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Ismail, V. R. (2013). Islamic Risk Management For Islamic Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Rianto. (2015). Management Risiko Bank Syariah. Jakarta: UIN Press.

Yusmad, M. A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik.

Selasa, 22 Desember 2020

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO REPUTASI PADA BANK SYARIAH

 

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO REPUTASI PADA BANK SYARIAH



Oleh:

Kefvin Melwani 1830401068


 

Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA

 

 

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukan perubahan dinamika yang sangat pesat. Beragam tantangan yang dihadapi dalam sistem keuangan seperti pada aspek operasional dan implementasinya dan akan berdamapak pada perkembangan lembaga keuangan syatriah di Indonesia.

            Reputasi merupakan hasil dari seluruh aktivitas bisnis bank syariah. Peran manajemen unit bisnis merupakan alat untuk mengidentifikasi risiko reputasi yang terjadi pada bisnis dalam membangun dan mencegah risiko reputasi, khususnya terkait hubungan dengan nasabah.      

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian risiko reputasi?

2.      Bagaimana penerapan manajemen risiko?

3.      Bagaimana sistem pengendalian internal?

 

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui tentang pengertian risiko reputasi

2.      Untuk mengetahui bagaimana penerapan manajemen risiko

3.      Untuk mengetahui bagaimana sistem pengendalian internal

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Risiko Reputasi

         Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya pencitraan negatif pada sebuah bank syariah yang terkait dengan kegiatan usahanya. Pandangan negatif masyarakat terhadap sebuah bank syariah berarti kerugian reputasi bagi bank syariah tersebut. Menurut peraturan BI tentang Manajemen Risiko Bank Syariah dan UUS, risiko reputasi adalah risiko yang terjadi akibat menurutnya tingkat kepercayaan stakeholders yang bersumber dari persepsi negatif masyarakat terhadap bank. Salah satu indikator telah terjadi risiko reputasi pada bank syariah adalah banyaknya opini negatif dari publik atas sbuah bank syariah yang menyebabkan bank syariah tersebut menjadi bank yang tidak dapat dipercaya (Yusmad, 2018, hal. 105).

         Dampak dari kejadian risiko reputasi pada umumnya menyebabkan kerugian nonfinansial bagi bank. Bank melakukan identifikasi risiko reputasi yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pengkreditan (penyediaan dana), treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan (apabila ada), teknologi sistem informasi dan MIS, dan sumber daya manusia. Bank melakukan pencatatan dan penatausahaan setiap event yang terkait dengan risiko reputasi termasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan event dimaksud dalam suatu administrasi data.

         Dalam proses pengukuran risiko reputasi ini, bank dapat menggunakan kombinasi pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Bank memantau risiko reputasi secara berkala sesuai dengan pengalaman kerugian dimasa lalu yang disebabkan oleh risiko reputasi. Sistem informasi manajemen harus dapat menyediakan laporan exposure risiko reputasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu dalam rangka proses pengambilan keputusan oleh direksi (Hayati, 2017, hal. 46-47).

         Potensi risiko reputasi pada bank syariah dapat diidentifikasi dalam beberapa faktor antara lain :

1.      Banyaknya komplain dari nasabah terhadap kinerja bank syariah yang tidak segera ditindaklanjuti oleh manajemen bank syariah.

2.      Publikasi negatif terhadap bank syariah di media cetak dan elektronik misalnya surat pembaca atau surat konsumen yang tidak mendapat tanggapan dari manejemen bank syariah.

3.      Keluhan-keluhan nasabah terhadap prosuk atau kinerja bank syariah yang disampaikan pada forum publik seperti media sosial atau pengaduan pada lembaga perlindungan konsumen. Pengaduan nasabah ini tidak mendapatkan perhatian serius oleh jajaran bank syariah (Yusmad, 2018, hal. 105-106).

 

B.     Penerapan Manajemen Risiko

         Penilaian Kualitas penerapan manajemen risiko mencerminkan penilaian terhadap kecukupan sistem pengendalian risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan manajemen risiko yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia.

         Penerapan manajemen resiko, khususnya resiko reputasi bagi bank syariah, baik secara individual maupun bagi bank secara konsolidasi dengan perusahaan anak paling tidak mencakup hal sebagai berikut (Indonesia, 2017, hal. 32-34):

1.   Pengawasan aktif dewan komisaris, direksi, dan DPS untuk risiko reputasi. Selain melaksanakan pengawasan aktif, bank syariah perlu juga menambahkan penerapan beberapa hal dalam tiap aspek pengawasan oleh dewan komisaris, direksi, dan DPS yang mencakup hal sebagai berikut:

a)      Kewenangan dan tanggungjawab dewan komisaris dan direksi

b)      Sumber Daya Insani

c)      Organisasi Manajemen Risiko Reputasi

 

2.    Kebijakan, prosedur, dan penetapan limit

         Bank syariah perlu menambahkan penerapan beberapa hal dalam tiap aspek kebijakan, prosedur, dan penetapan limit untul risiko reputasi yang mencakup:

a)      Strategi manajemen risiko

b)      Tingkat rasio yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance)

c)      Kebijakan dan prosedur

d)     Limit

         limit risiko reputasi secara umum bukan merupakan limit yang dapat dikuantifikasi secara finansial. Sebagai contoh limit waktu merespon keseluruhan nasabah dan waktu menuggu dalam antrean untuk mendapat pelayanan.

3.    Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta  SIM risiko reputasi meliputi:

a)      identifikasi dan pengukuran risiko reputasi

b)      pemantauan risiko reputasi

c)      pengendalian risiko reputasi

d)     sistem informasi manajemen risiko reputasi

 

C.    Sistem Pengendalian Internal

         Pengendalian risiko dilakukan oleh bank untuk mengelola risiko tertentu, terutama yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh bank, antara lain dengan cara lindung nilai atau hedging, dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penutupan asuransi pembelian garansi, melakukan,  sekuritisasi aset dan menggunakan instrumen credit derivatives, serta penambahan modal bank untuk menyerap potensi kerugian (Indonesia, 2017, hal. 10).

         Manajemen risiko yang efektif di bank syariah harus mendapat perhatian khusus. Namun, bank syariah memiliki banyak masalah yang kompleks yang perlu lebih dipahami. Secara khusus, risiko  yang dihadapi bank syariah hampir dalam jumlah tak terbatas. Dalam penyediaan dana, bank menggunakan kombinasi mode Islam yang diperbolehkan seperti pembiayaan – PLS dan non-PLS. Dengan demikian, diperlukan solusi inovatif yang dibutuhkan dalam pengelolaan manajemen resiko agar dapat mestabilkan proses lembaga keuangan syariah (Fase, 2016, hal. 40).

         Sistem pengendalian internal diwujudkan melalui aktivitas-aktivitas sebagai berikut:

1.      Formalisasi kebijakan dan prosedur perseroan oleh Group Corporate Policy Division (GCP) yang dilakukan melalui kajian dan persetujuan sampai dengan tingkat otorisasi yang telah ditetapkan. Kebijakan dan prosedur perseroan dikelompokkan ke dalam lima kategori yaitu penjualan dan pemasaran, finansial, operasional, governance serta general affair.

2.      Pembaharuan kebijakan prosedur dalam bentuk perbaikan dan penyempurnaan proses yang sudah ada, baik menyangkut keuangan maupun operasional perseroan menajdi satu sinergi proses (integrasi).

3.      Proses sosialisasi kebijakan dan prosedur melalui internet dan jaringan web.

4.      Formalisasi kode etik (code of conduct) yang mencakup penerapan nilai, etika, integritas karyawan yang dapat diakses oleh seluruh karyawan melalui media intranet.

5.      Penggunaan program komputer yang terintegrasi dalam transaksi keuangan dan operasional.

6.      Pemisahan fungsi sesuai tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam struktur organisasi perseroan dan unit usaha.

7.      Adanya supervisi oleh atasan masing-masing pada setiap tugas dan tanggung jawab.

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

         Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya pencitraan negatif pada sebuah bank syariah yang terkait dengan kegiatan usahanya. Pandangan negatif masyarakat terhadap sebuah bank syariah berarti kerugian reputasi bagi bank syariah tersebut.

         Penilaian Kualitas penerapan manajemen risiko mencerminkan penilaian terhadap kecukupan sistem pengendalian risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan manajemen risiko yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia.

         Pengendalian risiko dilakukan oleh bank untuk mengelola risiko tertentu, terutama yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh bank, antara lain dengan cara lindung nilai atau hedging, dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penutupan asuransi pembelian garansi, melakukan,  sekuritisasi aset dan menggunakan instrumen credit derivatives, serta penambahan modal bank untuk menyerap potensi kerugian.

 


DAFTAR PUSTAKA

Fase, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Li Falah Jurnak Study Ekonomi dan Bisnis Islam Volume I Nomor 2 Desember 2016, 40.

Hayati, S. (2017). Manajemen Risiko. Yogyakarta: ANDI.

Indonesia, I. B. (2017). Manajemen Risiko 2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Yusmad, M. A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik.