Makalah
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang:
INSTITUSI WAKAF
Oleh:
KEFVIN MELWANI 183041068
Dosen Pembimbing:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NINGSIH, SEI., MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Sumber utama institusi wakaf adalah
Alquran. Walaupun dalam Alquran, kata wakaf yang bermakna memberikan harta
tidak ditemukan sebagaimana zakat, tetapi merupakan interprestasi ulama
mujtahid terhadap ayat-ayat yang membicarakan pendermaan harta berupa sedekah
dan amal jariah.
Diantara ayat-ayat tersebut; QS. Ali
Imran (3) : 92 dan QS. Al-hajj (22) : 77, para ulama memahami ayat-ayat
tersebut sebagai ibadah wakaf. Diantara mufassir itu ditemukan dalam Tafsir
Al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha. Kendatipun di dalam Alquran terdapat
kata-kata wakaf ditemui sebanyak empat kali; yaitu pada QS. Al-an’am (6) : 27
dan 30, QS. Saba’ (34) : 31, QS. Al-saffat (37) : 24, tetapi wakaf dalam
ayat-ayat tersebut bukan bermakna wakaf sebagai pemberian. Tiga ayat pertama
berarti mengedepakan sedangkan ayat keempat bermakna berhenti atau menahan.
Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah proses ahli neraka yang akan
dimasukkan kedalam neraka. Meski demikian, Alquran dapat dikatakan sebagai
sumber utama perwakafan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Mekanisme Operasional Wakaf
Secara
etimologi (bahasa) zakat berasal dari kata “waqf” yang berarti pada
dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai salah satu istilah dalam
syariah Islam. Wakaf dapat diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi
benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan
untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak
dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.[1]
Wakaf menurut bahasa Arab berarti al-habsu yang
berasal dari kata kerja habasa-yabisu-habsan, menjauhkan orang dari
sesuatu atau memenjarakan. Kemudian kata ini berkembang menjadi habbasa dan
berarti mewakafkan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan
atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan.
Sedangkan pengertian wakaf menurut apa yang dirumuskan
dalam pasal 1 ayat (1) No.28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik adalah
perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta
kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya
untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran
agama Islam.[2]
Macam-macam wakaf:
1.
Wakaf
ahli
Wakaf ahli adalah wakaf yang ditunjukkan kepada orang-orang
tertentu, sesorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan.
2.
Wakaf khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan
keagamaan atau kemasyarakatan. Wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembngunan
mesjid,, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan dan lain sebagainya. Dan jenis wakaf ini paling sesuai dengan
tujuan perwakafan. Dalam jenis ini si wakif
dapat mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan itu seperti wakaf
mesjid, maka si wakif boleh saja beribadah disana atau mewakafkan sumur maka si
wakif boleh mengambil air dari sumur tersebut sebagaimana yang telah dilakukan
nabi Muhammad SAW dan sahabat Utsman bin Affan.[3]
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut:
1.
Seluruh harta benda wakaf harus diterima
sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan status wakaf
sesuai dengan syariah.
2.
Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
3.
Wakaf mempunyai kebebasan memilih
tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4.
Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya
keuntungannya saja yang akan debelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah
ditentukan oleh wakif.
5.
Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya
untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.[4]
Tujuan wakaf untuk kaum muslimin dan agama
islam:
1.
Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan
khusus sehingga menjadi perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga
kematian datang.
2.
Pemberian wakaf merupakan sumber dari
bersihnya harta yang tidak dicampuri oleh keragu-raguan, karena hal itu
merupakan bukti dari kebaikan dan kedewasaan seseorang dengan rasa tulus dan
ikhlas.
3.
Memperluas semua jalan bersumber pada
kecintaan orang yang memberi harta.
4.
Memperluas cara untuk menanamkan kesalehan
sosial.[5]
Manfaat wakaf secara umum adalah:
1.
Menimbulkan jiwa sosial yang tinggi. Wakaf
seperti mannfaat sedekah yang bisa menjadi salah satu sarana untuk melatih jiwa
sosial sehingga yang memiliki harta benda lebih banyak bisa memberikan kepada
kaum tidak mampu untuk membantunya dalam kesulitan.
2.
Wakaf untuk mendapatkan kehidupan akhirat yang
kekal. Manfaat wakaf bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akhirat
yang lebih baik. Amalan wakaf yang tidak terputus meskipun sudah meninggal
dunia menjadi salah satu sarana amalan yang bisa membuat manusia selamat dunia
akhirat.
3.
Wakaf yang dijalankan bisa mencegah
perselisihan dalam masyarakat.
4.
Wakaf mempererat tali persaudaraan.
5.
Wakaf membuat orang yang sedang dalam kesulitan
bisa keluar dari masalahnya.
6.
Wakaf
mendorong pembangunan di semua bidang.[6]
Untuk mengelola wakaf diIndonesia, yang pertama-tama adalah
pembentukan suatu badan atau lembaga yang mengkordinasi secara nasional bernama
Badan Wakaf Indonesia. (BWI). Badan WakafIndonesiadi berikan tugas
mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina Nazhir wakaf (pengelola
wakaf) secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat. Dalam pasal 47
ayat 2 disebutkan bahwa Badan WakafIndonesiabersifat independent, dan pemerintah
sebagai fasilitator. Tugas utama badan ini adalah memberdayaan wakaf melalui
fungsi pembinaan, baik wakaf benda bergerak maupun benda yang bergerak yang ada
di Indonesia sehingga dapat
memberdayakan ekonomi umat.
Disamping memiliki tugas-tugas konstitusional, BWI harus
menggarap wilayah tugas:
1.
Merumuskan kembali fikh wakaf baru diIndonesia, agar wakaf
dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa kehilangan wataknya
sebagai lembaga Islam yang kekal.
2.
Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif,
mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai
kepada masyarakat.
3.
Menyusun dan mengusulan kepada pemerintah regulasi bidang
wakaf kepada pemerintah.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 / 2004 ; Tabung
WakafIndonesia(adalah Nazhir Wakaf) berbentuk badan hukum, dan karenanya,
persyaratan yang insya-Allah akan dipenuhi adalah :
1.
Pengurus badan hukum Tabung WakafIndonesiaini memenuhi
persyaratan sebagai Nazhir Perseorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9, ayat
(1) Undang-undang Wakaf Nomor
41/2004
2.
Badan hukum ini adalah badan hukumIndonesiayang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.
Badan hukum ini bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam
4.
Tabung Wakaf Indonesiamerupakan badan unit atau badan otonom
dari dan dengan landasan badan hukum Dompet Dhuafa REPUBLIKA, sebagai sebuah
badan hukum yayasan yang telah kredibel dan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir
Wakaf sebagaimana dimaksud Undang-undang Wakaf tersebut
Pengelolaan dana wakaf ini juga harus disadari merupakan
pengelolaan dana publik. Untuk itu tidak saja pengelolaannya yang harus
dilakukan secara profesional, akan tetapi budaya transparansi serta
akuntabilitas merupakan satu faktor yang harus diwujudkan. Pentingnya budaya
ini ditegakan karena disatu sisi hak wakif atas asset (Wakaf Tunai) telah
hilang, sehingga dengan adanya budaya pengelolaan yang professional,
transparansi dan akuntabilitas, maka beberapa hak konsumen (wakif) dapat
dipenuhi, yaitu:
1.
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa.
2.
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa.
3.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
Untuk itulah, agar wakaf tunai dapat memberikan manfaat yang
nyata kepada masyarakat maka diperlukan sistem pengelolaan (manajemen) yang
berstandar profesional. Manajemen wakaf tunai melibatkan tiga pihak utama
yaitu: yang pertama adalah pemberi wakaf (wakif), kedua pengelola wakaf
(Nazir), sekaligus akan bertindak sebagai manajer investasi, dan ketiga
beneficiary (mauquf alaihi).
B. Perkembangan Institusi Wakaf Di Indonesia
Perkembanganwakaf diIndonesia dapat dikatakan sejalan
dengan perkembangan penyebaran Islam.Padamasa-masa awal penyiaran Islam,
kebutuhan terhadap masjid untuk menjalan
kanaktivitas ritual dan dakwah berdampak positif, yakni pemberian tanah
wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas di
komunitas-komunitas Islam di Nusantara.Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat
islam dari waktu ke waktu praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi
setahap. Tradisi wakaf untuk tempat ibadah
tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti
untuk pendirian pesantren dan madrasah. Dalam periode berikutnya, corak
pemanfaatan wakaf terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial
kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan. Perkembangan modern wakaf
menunjukkan bahwa di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Wakaf merupakan ajaran Islam yang umum
dipraktikkan masyarakat.Wakaf untuk masjid, lembaga pendidikan, pesantren, dan
kuburan merupakan jenis wakaf yang paling dikenal oleh masyarakat.Praktik wakaf
ini di asumsikan telah ada sejak Islam menjadi kekuatan sosial politik dengan
berdirinya beberapa kerajaan Islam di Nusantara sejak akhir abad ke-12 M. Di
Jawa Timur , tradisi yang menyerupai praktik wakaf telah ada sejak abad ke-15 M
dan secara nyata disebut wakaf dengan ditemukannya bukti-bukti historis baru
ada pada awal abad ke-16.[7]
Di
Sumatera, Aceh, wakaf disebutkan mulai muncul abad ke-14 M. Meskipun demikian
perlu ditekankan di sini bahwa praktik-praktik yang menyerupai wakaf dilaporkan
telah ada sejak jauh sebelum datangnya Islam ke Nusantara.[8]
Masa awal tumbuhnya wakaf dapat ditelusuri
sejak abad ke 12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke
Nusantara. Peran guru sufi ini member pengaruh
pada penduduk setempat dan member andil bagi penyebaran Islam. Sampai dengan
abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi dalam mengembangkan ajaran Islam
semakin meluas dan mulai masuk melalui pintu-pintu kerajaan di Nusantara.
B ukti paling kuat dapat ditelusuri dari
peran Walisongo ketika memperkenalkan Islam. untuk menyebarkan Islam kelingkungan
Istana, para wali biasanya memulainya dengan mendirikan pesantren dan masjid di
lingkungan kesultanan (istana). Pola ini dilakukan oleh Syekh Maulana Malik
Ibrahim (w. 1419 M), dan Sunan Ampel (w. 1467 M), yang kemudian diikuti oleh
para tokoh wali songo lainnya. Masjid dan pesantren-pesantren, di samping
menjadi anak panah penyebaran Islam, dikenal juga sebagai institusi wakaf
pertama yang menjadi benih bagi perkembangan filantropi Islam pada masa
berikutnya.[9]
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Wakaf
dapat diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan
menyedekahkan manfaat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk
memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan
dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Untuk mengelola wakaf diIndonesia,
yang pertama-tama adalah pembentukan suatu badan atau lembaga yang
mengkordinasi secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia. (BWI). Badan
WakafIndonesiadi berikan tugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan
membina Nazhir wakaf (pengelola wakaf) secara nasional, sehingga wakaf dapat
berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
Dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa
Badan WakafIndonesiabersifat independent, dan pemerintah sebagai fasilitator.
Tugas utama badan ini adalah memberdayaan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik
wakaf benda bergerak maupun benda yang bergerak yang ada di Indonesia sehingga
dapat
memberdayakan ekonomi umat.
Masa awal tumbuhnya wakaf dapat ditelusuri sejak abad ke
12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran
guru sufi ini member pengaruh pada penduduk setempat dan member andil bagi
penyebaran Islam. Sampai dengan abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi
dalam mengembangkan ajaran Islam semakin meluas dan mulai masuk melalui
pintu-pintu kerajaan di Nusantara.
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, 2007, Fiqih Wakaf. Jakarta: Departemen RI
Ummatul
Khasanah, 2010, Manajemen Zakat Modern, Malang: UIN- Maliki Press
Rahmat
Djatnika, 1982, Wakaf Tanah, Surabaya: Al-Ikhlas
Gazalba,
1989, Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, Jakarta: Pustaka Al-Husna
[1] Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf. (Jakarta:Departemen RI,2007) Hal 3
[2] Ummatul
Khasanah,Manajemen Zakat Modern,(Malang:UIN-Maliki Press,2010),Hal 62
[3]
Kbpa-uinjkt.blogspot..co.id
[7] Rahmat Djatnika, Wakaf Tanah, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1982),
hal 20-24
[8] Gazalba, Masjid
Pusat Ibadah dan Kebudayaan, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1989), 117.
[9] Rahmat
Djatnika, Wakaf Tanah, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1982)
