Selasa, 29 Oktober 2019

Wakaf


Makalah
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK 

Tentang:
INSTITUSI WAKAF

Oleh:
KEFVIN MELWANI 183041068

Dosen Pembimbing:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NINGSIH, SEI., MA.

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
 BATUSANGKAR
2019

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Sumber utama institusi wakaf adalah Alquran. Walaupun dalam Alquran, kata wakaf yang bermakna memberikan harta tidak ditemukan sebagaimana zakat, tetapi merupakan interprestasi ulama mujtahid terhadap ayat-ayat yang membicarakan pendermaan harta berupa sedekah dan amal jariah.
Diantara ayat-ayat tersebut; QS. Ali Imran (3) : 92 dan QS. Al-hajj (22) : 77, para ulama memahami ayat-ayat tersebut sebagai ibadah wakaf. Diantara mufassir itu ditemukan dalam Tafsir Al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha. Kendatipun di dalam Alquran terdapat kata-kata wakaf ditemui sebanyak empat kali; yaitu pada QS. Al-an’am (6) : 27 dan 30, QS. Saba’ (34) : 31, QS. Al-saffat (37) : 24, tetapi wakaf dalam ayat-ayat tersebut bukan bermakna wakaf sebagai pemberian. Tiga ayat pertama berarti mengedepakan sedangkan ayat keempat bermakna berhenti atau menahan. Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah proses ahli neraka yang akan dimasukkan kedalam neraka. Meski demikian, Alquran dapat dikatakan sebagai sumber utama perwakafan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Mekanisme Operasional Wakaf
Secara etimologi (bahasa) zakat berasal dari kata “waqf” yang berarti pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai salah satu istilah dalam syariah Islam. Wakaf dapat diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.[1]
Wakaf menurut bahasa Arab berarti al-habsu yang berasal dari kata kerja habasa-yabisu-habsan, menjauhkan orang dari sesuatu atau memenjarakan. Kemudian kata ini berkembang menjadi habbasa dan berarti mewakafkan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan.
Sedangkan pengertian wakaf menurut apa yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1) No.28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.[2]
Macam-macam wakaf:
1.   Wakaf ahli
Wakaf ahli adalah wakaf yang ditunjukkan kepada orang-orang tertentu, sesorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan.
2.   Wakaf  khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan. Wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembngunan mesjid,, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan dan lain sebagainya.  Dan jenis wakaf ini paling sesuai dengan tujuan perwakafan. Dalam jenis ini si wakif  dapat mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan itu seperti wakaf mesjid, maka si wakif boleh saja beribadah disana atau mewakafkan sumur maka si wakif boleh mengambil air dari sumur tersebut sebagaimana yang telah dilakukan nabi Muhammad SAW dan sahabat Utsman bin Affan.[3]

Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf  adalah sebagai berikut:
1.         Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2.         Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
3.         Wakaf mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4.         Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan debelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5.         Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.[4]
Tujuan wakaf untuk kaum muslimin dan agama islam:
1.         Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus sehingga menjadi perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga kematian datang.
2.         Pemberian wakaf merupakan sumber dari bersihnya harta yang tidak dicampuri oleh keragu-raguan, karena hal itu merupakan bukti dari kebaikan dan kedewasaan seseorang dengan rasa tulus dan ikhlas.
3.         Memperluas semua jalan bersumber pada kecintaan orang yang memberi harta.
4.         Memperluas cara untuk menanamkan kesalehan sosial.[5]

Manfaat wakaf secara umum adalah:
1.         Menimbulkan jiwa sosial yang tinggi. Wakaf seperti mannfaat sedekah yang bisa menjadi salah satu sarana untuk melatih jiwa sosial sehingga yang memiliki harta benda lebih banyak bisa memberikan kepada kaum tidak mampu untuk membantunya dalam kesulitan.
2.         Wakaf untuk mendapatkan kehidupan akhirat yang kekal. Manfaat wakaf bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akhirat yang lebih baik. Amalan wakaf yang tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia menjadi salah satu sarana amalan yang bisa membuat manusia selamat dunia akhirat.
3.         Wakaf yang dijalankan bisa mencegah perselisihan dalam masyarakat.
4.         Wakaf mempererat tali persaudaraan.
5.         Wakaf  membuat orang yang sedang dalam kesulitan bisa keluar dari masalahnya.
6.         Wakaf mendorong pembangunan di semua bidang.[6]

Untuk mengelola wakaf diIndonesia, yang pertama-tama adalah pembentukan suatu badan atau lembaga yang mengkordinasi secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia. (BWI). Badan WakafIndonesiadi berikan tugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina Nazhir wakaf (pengelola wakaf) secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf  hidup masyarakat. Dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa Badan WakafIndonesiabersifat independent, dan pemerintah sebagai fasilitator. Tugas utama badan ini adalah memberdayaan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik wakaf benda bergerak maupun benda yang bergerak yang ada di Indonesia sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat.
Disamping memiliki tugas-tugas konstitusional, BWI harus menggarap wilayah tugas:
1.      Merumuskan kembali fikh wakaf baru diIndonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa kehilangan wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal.
2.      Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
3.      Menyusun dan mengusulan kepada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 / 2004 ; Tabung WakafIndonesia(adalah Nazhir Wakaf) berbentuk badan hukum, dan karenanya, persyaratan yang insya-Allah akan dipenuhi adalah :
1.      Pengurus badan hukum Tabung WakafIndonesiaini memenuhi persyaratan sebagai Nazhir Perseorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9, ayat (1) Undang-undang Wakaf Nomor 41/2004
2.      Badan hukum ini adalah badan hukumIndonesiayang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Badan hukum ini bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam
4.      Tabung Wakaf Indonesiamerupakan badan unit atau badan otonom dari dan dengan landasan badan hukum Dompet Dhuafa REPUBLIKA, sebagai sebuah badan hukum yayasan yang telah kredibel dan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir Wakaf sebagaimana dimaksud Undang-undang Wakaf tersebut
Pengelolaan dana wakaf ini juga harus disadari merupakan pengelolaan dana publik. Untuk itu tidak saja pengelolaannya yang harus dilakukan secara profesional, akan tetapi budaya transparansi serta akuntabilitas merupakan satu faktor yang harus diwujudkan. Pentingnya budaya ini ditegakan karena disatu sisi hak wakif atas asset (Wakaf Tunai) telah hilang, sehingga dengan adanya budaya pengelolaan yang professional, transparansi dan akuntabilitas, maka beberapa hak konsumen (wakif) dapat dipenuhi, yaitu:
1.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa.
2.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa.
3.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Untuk itulah, agar wakaf tunai dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat maka diperlukan sistem pengelolaan (manajemen) yang berstandar profesional. Manajemen wakaf tunai melibatkan tiga pihak utama yaitu: yang pertama adalah pemberi wakaf (wakif), kedua pengelola wakaf (Nazir), sekaligus akan bertindak sebagai manajer investasi, dan ketiga beneficiary (mauquf alaihi).

B.     Perkembangan Institusi Wakaf Di Indonesia
Perkembanganwakaf diIndonesia dapat dikatakan sejalan dengan perkembangan penyebaran Islam.Padamasa-masa awal penyiaran Islam, kebutuhan terhadap masjid untuk menjalan  kanaktivitas ritual dan dakwah berdampak positif, yakni pemberian tanah wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas di komunitas-komunitas Islam di Nusantara.Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat islam dari waktu ke waktu praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah. Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan. Perkembangan modern wakaf menunjukkan bahwa di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Wakaf merupakan ajaran Islam yang umum dipraktikkan masyarakat.Wakaf untuk masjid, lembaga pendidikan, pesantren, dan kuburan merupakan jenis wakaf yang paling dikenal oleh masyarakat.Praktik wakaf ini di asumsikan telah ada sejak Islam menjadi kekuatan sosial politik dengan berdirinya beberapa kerajaan Islam di Nusantara sejak akhir abad ke-12 M. Di Jawa Timur , tradisi yang menyerupai praktik wakaf telah ada sejak abad ke-15 M dan secara nyata disebut wakaf dengan ditemukannya bukti-bukti historis baru ada pada awal abad ke-16.[7]
 Di Sumatera, Aceh, wakaf disebutkan mulai muncul abad ke-14 M. Meskipun demikian perlu ditekankan di sini bahwa praktik-praktik yang menyerupai wakaf dilaporkan telah ada sejak jauh sebelum datangnya Islam ke Nusantara.[8]
Masa awal tumbuhnya wakaf dapat ditelusuri sejak abad ke 12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran guru sufi ini member pengaruh pada penduduk setempat dan member andil bagi penyebaran Islam. Sampai dengan abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi dalam mengembangkan ajaran Islam semakin meluas dan mulai masuk melalui pintu-pintu kerajaan di Nusantara. B  ukti paling kuat dapat ditelusuri dari peran Walisongo ketika memperkenalkan Islam. untuk menyebarkan Islam kelingkungan Istana, para wali biasanya memulainya dengan mendirikan pesantren dan masjid di lingkungan kesultanan (istana). Pola ini dilakukan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim (w. 1419 M), dan Sunan Ampel (w. 1467 M), yang kemudian diikuti oleh para tokoh wali songo lainnya. Masjid dan pesantren-pesantren, di samping menjadi anak panah penyebaran Islam, dikenal juga sebagai institusi wakaf pertama yang menjadi benih bagi perkembangan filantropi Islam pada masa berikutnya.[9]


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Wakaf dapat diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Untuk mengelola wakaf diIndonesia, yang pertama-tama adalah pembentukan suatu badan atau lembaga yang mengkordinasi secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia. (BWI). Badan WakafIndonesiadi berikan tugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina Nazhir wakaf (pengelola wakaf) secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf  hidup masyarakat.
Dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa Badan WakafIndonesiabersifat independent, dan pemerintah sebagai fasilitator. Tugas utama badan ini adalah memberdayaan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik wakaf benda bergerak maupun benda yang bergerak yang ada di Indonesia sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat.
Masa awal tumbuhnya wakaf dapat ditelusuri sejak abad ke 12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran guru sufi ini member pengaruh pada penduduk setempat dan member andil bagi penyebaran Islam. Sampai dengan abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi dalam mengembangkan ajaran Islam semakin meluas dan mulai masuk melalui pintu-pintu kerajaan di Nusantara.


DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007,  Fiqih Wakaf. Jakarta: Departemen RI
Ummatul Khasanah, 2010, Manajemen Zakat Modern, Malang: UIN- Maliki Press
Rahmat Djatnika, 1982, Wakaf Tanah, Surabaya: Al-Ikhlas
Gazalba, 1989, Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, Jakarta: Pustaka Al-Husna





[1] Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf. (Jakarta:Departemen RI,2007) Hal 3
[2] Ummatul Khasanah,Manajemen Zakat Modern,(Malang:UIN-Maliki Press,2010),Hal 62
[3] Kbpa-uinjkt.blogspot..co.id
[7] Rahmat Djatnika, Wakaf Tanah, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1982), hal  20-24
[8] Gazalba, Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1989), 117.
[9] Rahmat Djatnika, Wakaf Tanah, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1982)