MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG
:
PERUSAHAAN
DANA PENSIUN
OLEH:
KEFVIN MELWANI 1830401068
DOSEN
PENGAMPU : DR.H.SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NENGSI, S.E.I.,M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dana Pensiun
merupakan suatu badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat pensiun, yang didirikan
secara terpisah oleh perusahaan, dengan mencadangkan dana untuk mengelola Dana
Pensiun guna menjamin kesinambungan penghasilan karyawan setelah purnakarya.
Pada prinsipnya Dana Pensiun merupakan suatu alternatif untuk memberikan
manfaat kepada karyawan untuk memperkecil atau mengurangi resiko-resiko yang
bisa dihadapi di masa yang akan datang, seperti resiko kehilangan pekerjaan,
lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau meninggal dunia.
Resiko tersebut
berpengaruh pada kelangsungan hidup mereka, karenanya
untuk mengatasi kemungkinan resiko tersebut diciptakan suatu usaha pencegahan
antara lain dengan menyelenggarakan program pensiun (pension plan), yang bisa
dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaiman manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun: Produk,
sumber dan alokasi dana?
2.
Bagaimana mekanisme operasional dana pensiun dari tinjauan
syariahnya?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui manajemen Operasional Perusahaan Daba Pensiun: Produk,
sumber dan alokasi dana.
2.
Mengetahui mekanisme opersional dana pensiun dari tinjauan
syariahnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Manajemen Operasional Perusahaan Dana
Pensiun: Produk, Sumber dan Alokasi Dana
Secara umum, dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun
secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat
mencapai dana pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini
dikelola dalam suatu lembaga yang di sebut trust sedangkan pengelolaannya di
sebut dengan trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau
badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Menurut UU No.11 Tahun 1992 dana pensiun ini adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Defenisi dana pensiun menurut UU ini adalah suatu lembaga atau badan hukum yang
mengelola program pensiun suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Sedangankan Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati Dana pensiun adalah dana
yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada
peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Pensiun adalah hak seseorang untuk memeproleh penghasilansetelah
bekerja setelah sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada
sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah di tetapkan yang
menyebabkan pekerjaan tehenti dari pekerjaannya.
Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk membayar
karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya
dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan
tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi. Tidak untuk karyawan saja, orang
pribadipun dapat memanfaatkan produk dana pensiun untuk menjamin kelangsungan
hidupnya dihari nanti.(Syukri iska dan Ifelda nengsih,2016, p 63)
Adapun asas-asas dana pensiun:
1.
Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dan kekayaan badan hukum
pendirinya,yang didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola
berdasarkan ketentuan unang-undang.
2.
Asas penyelenggara dalam sistem pendanaan, berdasarkan asas ini
baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana
yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup memenuhi
pembayaran hak peserta.
3.
Asas pembinaan dan pengawasan, agar terhindarkan penggunaan
kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan
tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta,
maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan
4.
Asas penundaan manfaaat, penyelanggaraan program dana pensiun
dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta, maka
berlaku asas penundaaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya
dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara
berkala.
5.
Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun,
pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakasa pemberi kerja menjanjikan
manfaat pensiun. (Kasmir,2001,p 299)
B. Mekanisme Operasional dana pensiun dari
tinjauan syariahnya
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan
ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat
yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak
meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapakan hari esok agar ebih baik. (Adri Soemitra,2009, hlm 296-299)
Tetapi harus diakui bahwa pengembangan dana pensiun
Islam relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan Islam yang
lain. Hal ini terjadi antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan
regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1. Strategi
pengembangan industri, ketika perbankan, asuransi dan pasar modal Islam sudah
memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri,
dana pensiun Islam belum disentuh sedikitpun dalam kebijakan dan Strategi
pengembangan Industri Dana Pensiun 2007-2011.
2. Regulasi
Jika perbankan, asuransi, obligasi reksa dana Islam sudah banyak memiliki
peraturan dan juga dukungan Fatwa DSN, MUI, maka dana pensiun Islam belum ada
satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka
operasional dana pensiun Islam hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang
umum dan Fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
3.
Ketentun investasi langsung dalam UU No. 11/ 1992
tentang dana pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam
mengeluarkan tentang produk investasi terikat (mudarabah mukayyadah/restricted
investemnet) yang bepotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh Dana Pensiun
Lembaga Keuangan Islam. Produk mudarabah mukayyadah merupakan produk bank Islam
berupa investasi di bidang properti atau infrasruktur dengan nilai proyek
sangat besar. Selama ini bank Islam kesulitan membiayai proyek tersebut karena
terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang
investasi yang menarik bagi DPLK Islam. Jika dana pensiun Islam masuk,
berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
(Nurul
Huda dan Mohamad Heykal,2010,hlm342)
Sayangnya,
ketentuan UU No. 11/ 1992 tentang dana pensiun menganggap produk tersebut
sebagai investasi langsung. Sehingga dan pensiun Islam diharuskan membuat anak
perusahaan ketika hedak masuk ke investasi seperti ini. Bagi dan pensiun Islam,
hal tersebut tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya
yang besar. Padahal dengan karakter khasnya, seharusnya dana pensiun Islam bisa
bekerja sama dengan bank Islam untik menggarap investasi tersebut. Dalam kerja
sama tersebut dana pensiun Islam dapat terlibat lebih jauh untuk menganalisis
studi kekayaan proyeknya.
Selama
ini para pengelola DPLK Islam sudah meminta pemerintah memasukkan regulasi
tentang instrumen investasi dana pensiun Islam ke dalam revisi UU Dana Pensiun.
DLPK Islam memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang
sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian
berakibatkan dana kelolaan dana pensiun Islam justru kebanyakan
ditanam dalam bentuk deposito Islam saja. Padahal dengan potensi besar
masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana
pensiun Islam memiliki harapan masa depan yang cerah. (Nurul Huda dan
Mohamad Heykal,2010,hlm343)
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK
(Dana Pensiun Lembaga Keuangan) syariah umumnya adalah:
1. Peserta merupakan perorangan atau badan
usaha
2. Usia minimal 18 tahun ke atas atau sudah
menikah
3. Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan
DPLK Syariah
4. Iuran bulanan dengan minimun jumlah upah
tertentu, misalnya Rp. 100.0000
5. Menyerahkan copian kartu identitas diri dan
kartu keluarga
6. Membayar biaya pendaftaran
7. Membayar iuran tambahan berupa premi
bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8. Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh
DPLK Syariah
Umumnya,
produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun
dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik
produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi
oleh asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun sebesar total iuran
hasil investasinya
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus
asuransi jiwa antara lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi
oleh asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun yang akan diterima
adalah sebesar:
a. Manfaat asuransi apabila peserta
meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
b. Total iuran ditambah hasil investasinya
apabila telah memasuki usia pensiun
Hak
peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1. Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya
antara usia 45s/d 65 tahun
2. Batas menentukan pilihan atau perubahan
jadwal investasi
3. Melakukan penarikan sejumlah iuran
tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/ statement setiap
periode tertentu, misalnya 6 bulan melalui telepon setiap saat diinginkan
5. Menunjuk dan mengganti pihak yang
ditunjuk sebagai ahli warisnya
6. Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun
bulanan
7. Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lainnya.
8. Memperoleh manfaaat pensiun.(Syukri iska dan Ifelda nengsih,2016, p 73-74)
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum, dana pensiun merupakan
dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat
kepada karyawan pada saat mencapai dana pensiun, meninggal dunia atau cacat.
Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang di sebut trust
sedangkan pengelolaannya di sebut dengan trustee atau dapat juga dilakukan oleh
perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola
dana tersebut.
Mekanisme operasional pensiun
syariah, dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan asuransi
syariah. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpun
dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan
kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun
nasabahnya.
Daftar Pustaka
Iska Syukri dan Nengsih Ifelda. (2016).
Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank:teori praktek dan regulasi.
Padang Jasa Surya.
Kasmir.2002. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Depok: PT.Raja Grafindo Persada
Soemitra,
Andri. 2009. Bank Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:Prenada Media Group
Huda, Nurul dan Heykal, Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam
Tinjauan Teori dan Praktis. Jakarta: Prenada Media Group.

