Senin, 30 November 2020

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM PADA BANK SYARIAH

 

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM PADA BANK SYARIAH



Oleh:

                                                            Kefvin Melwani 1830401068

 

Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan. Risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikendalikan. Bank syariah memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha perbankan.

            Salah satu risiko yang dihadapi oleh bank syariah adalah risiko hukum. Risiko hukum merupakan risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum atau peraturan.

            Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan.

B.     Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian risiko hukum?

2.    Bagaimana penerapan manajemen risiko?

3.    Bagaimana sistem pengendalian internal?

C.    Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui tentang pengertian risiko hukum

2.    Untuk mengetahui tentang  penerapan manajemen risiko

3.    Untuk mengetahui tentang sistem pengendalian internal

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Risiko Hukum

            Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya (Djohanputra, 2004, hal. 23).

            Tujuan utama  manajemen risiko untuk risiko hukum adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek yuridis, ketiadaan dan atau perubahan peraturan perundang-undangan, dan proses litigasi.

            Menurut peraturan Bank Indonesia tentang Manajemen Risiko Bank Syariah dan UUS, risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek yuridis bank syariah. Akibat dari lemahnya posisi bank syariah secara yuridis, maka bank syariah rentan terhadap risiko hukum, seperti terjadinya sengketa antara bank syariah dan pihak lain. Risiko hukum yang terjadi sehubungan akibat sengketa antara bank syariah dan pihak lain, mendudukkan bank syariah sebagai penggugat atau tergugat di Pengadilan (Yusmad, 2018, hal. 103).

 

B.     Penerapan Manajemen Risiko

            Penerapan manajemen risiko untuk risiko hukum diterapkan baik bagi bank secara individu maupun bagi bank secara konsolidasi dengan perusahaan anak. Penerapan manajemen risiko untuk risiko hukum disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha bank.Penerapan manajemen risiko di bank syariah wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank. Kompleksitas usaha adalah keragaman dalam jenis transaksi produk/ jasa jaringan usaha. Sementara itu, kemampuan bank meliputi kemampuan keuangan, infrastruktur pendukung dan kemampuan sumber daya insani (Rianto, 2013, hal. 36).

            Penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkinan kerugian bank di masa mendatang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi, yang digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja bank, serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank (Fasa, 2016, hal. 48).

            Dalam penjelasan pasal 5 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/PJOK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank UmumSyariah dan Unit Usaha Syariah dijelaskan juga bahwa risiko hukum timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Risiko hukum juga berkaitan dengan kemungkinan munculnya upaya hukum oleh pihak tertentu kepada perusahaan yang dapat mengancam kesehatan, bahkan kelangsungan perusahaan  (Djohanputra, 2004, hal. 168).

            Dalam Surat Edaran Bank Indomesia No. 5/21/DPNP tanggal 29-9-2003 mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum, setiap bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko hukum dalam setiap kegiatan perbankan yang dilaksanakan. Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang diapat menimbulkan kerugian bank. Pemahaman mengenai istilah risiko dalam PBI No. 5/8/2003 tersebut sangat berbeda dengan apa yang dipahami dalam hukum. Dalam hukum, risiko adalah beban yang harus ditanggung atas kerugian yang timbul karena terjadinya suatu peristiwa yang lazim terkenal dengan nama force majeure atau over macht. Ada dua unsur disini, yaitu peristiwa force majeure dan kerugian.

            Dalam SEBI 5/21/DPNP diatur bahwa dalam rangka penerapan manajemen risiko hukum setiap bank diharuskan untuk:

1.      Memiliki kebijakan pengenalan risiko hukum secara tertulis dan disesuaikan dengan strategi usaha bank. Kebijakan untuk mengenalikan risiko hukum tersebut harus disetujui oleh Direksi dan dikomunikasikan kepada seluruh jenjang organisasi sehingga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

2.      Bank harus memiliki satuan kerja atau sekelompok petugas yang berfungsi sebagai “legal watch” untuk menganalisis dan memberikan advis hukum kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi (Ratnawati, 2006, hal. 41).

 

C.    Sistem Pengendalian Internal

            Pengendalian risiko dilakukan oleh bank untuk mengelola risiko tertentu, terutama yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh bank, antara lain dengan cara lindung nilai atau hedging, dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penutupan asuransi pembelian garansi, melakukan,  sekuritisasi aset dan menggunakan instrumen credit derivatives, serta penambahan modal bank untuk menyerap potensi kerugian  (Indonesia, 2015, hal. 10).

            Pelaksanaan sistem pengendalian internal untuk risiko hukum harus dilengkapi dengan sistem pengendalian internal yang andal. Penerapan sistem pengendalian internal secara efektif dapat membantu pengurus bank menjaga aset bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.

            Pengendalian risiko hukum, antara lain  (Ismail, 2013, hal. 508):

1.    Satuan kerja bidang hukum (legal departement) harus melakukan review secara berkala terhadap kontrak dan perjanjian/ agreement antara bank dengan pihak lain, antara lain dengan cara melakukan penilaian kembali terhadap efektivitas proses enforceability tersebut guna mengecek viliditas hak dalam kontrak dan perjanjian/ agreement tersebut.

2.    Dalam hal bank menerbitkan garansi seperti netting agreement, collateral pledges, dan margin calls maka hal tersebut harus didukung oleh efektivitas dan enforceability dokumen hukum.

3.    Bank harus meningkatkan pengendalian risiko hukum untuk memastikan:

a.    Kesesuaian antara operasional, intern dengan ketentuan yang berlaku, kode etik dan strategi usaha

b.    Kepatuhan terhadap prosedur internal

c.    Kualitas laporan keuangan

d.   Efektivitas dan efisiensi sistem informasi manajemen risiko

e.    Efektivitas penerapan komunikasi yang berkaitan dengan dampak risiko hukum kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi.

                                                                                                       

 BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan.

            Penerapan manajemen risiko untuk risiko hukum disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha bank.Penerapan manajemen risiko di bank syariah wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank. Kompleksitas usaha adalah keragaman dalam jenis transaksi produk/ jasa jaringan usaha. Sementara itu, kemampuan bank meliputi kemampuan keuangan, infrastruktur pendukung dan kemampuan sumber daya insani.

            Pelaksanaan sistem pengendalian internal untuk risiko hukum harus dilengkapi dengan sistem pengendalian internal yang andal. Penerapan sistem pengendalian internal secara efektif dapat membantu pengurus bank menjaga aset bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Djohanputra, B. ( 2004). Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi. Jakarta: PPM.

Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 1, Nomor 2, Desember 2016, 48.

Indonesia, I. B. (2015). Manajemen Risiko 2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Ismail, V. R. (2013). Islamic Risk Management For Islamic Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Ratnawati, E. (2006). Penerapan Manajemen Risiko Hukum Dalam Aktivitas Perbankan. Jurnal Perspektif volume XI No. 1 Tahun 2006 Edisi Januari, 41.

Rianto, R. B. (2013). Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Salemba Empat.

Yusmad, M. A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik.

Minggu, 15 November 2020

Pengelolaan Manajemen Risiko Operasional Pada Bank Syariah

 MAKALAH

MANAJEMEN RISIKO BANK


Tentang :

Pengelolaan Manajemen Risiko Operasional Pada Bank Syariah

 

Kefvin Melwani 1830401068

 

DOSEN PEMBIMBING :

 

Ifelda Nengsih, SEI., MA., CPR

 

 

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH V B

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR

2020 M/ 1442 H

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang

Implementasi manajemen risiko pada bank di Indonesia diarahkan sejalan dengan standar baru secara global yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS) dengan konsep permodalan baru dimana kerangka perhitungan modal lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas manajemen risiko di bank atau yang lebih disebut dengan Basel II (penyempurnaan dari Basel I).

Risiko Operasional (operational risk) merupakan risiko yang telah paling lama dikenal dan sekaligus paling mutakhir dihadapai lembaga keuangan pada umumnya, khususnya bagi dunia perbankan. Risiko itu telah menjadi salah satu momok merugikan dan sekaligus menyebalkan. Telah lama bank berupaya membentengi dirinya dari ancaman risiko ini.

Berikut pemakalah akan menjelaskan seputar risiko operasional seputar bank syariah. Namun pemakalah menyadari bahwa terdapat banak kekurangan dalam penyusunan makalah ini dikarenakan sumber yang didapatkan masih terbatas.

 

B.         Rumusan Masalah

1. Apa defenisi Risiko Operasional? 
2. Apa saja kategori risiko operasional? 
3. Apa faktor penentu risiko operasional? 
4. Bagaimana penerapan manajemen risiko?
5. Bagaimana sistem pengendalian internal? 
6. Bagaimana strategi anti fraud?

 

C.         Tujuan

1.Mengetahui defenisi Risiko Operasional
2. Mengetahui kategori risiko operasional 
3. Mengetahui faktor penentu risiko operasional
4. Mengetahui penerapan manajemen risiko
5. Mengetahui sistem pengendalian internal
6. Mengetahui strategi anti fraud

 

 

  

 


 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko kerugian sebagai akibat dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan manusia dan sistem, atau risiko eksternal. Risiko operasional juga terkait dengan risiko kegagalan teknologi, sistem dan modal analitis. Risiko operasional lebih signifikan lagi bagi perbankan syari’ah. Karena fitur-fitur perjanjian mereka yang khusus dan lingkungan hukum umum. Aspek khusus dari perbankan syari’ah dapat meningkatkan risiko operasional dari bank syari’ah (Van & Iqbal, 2011, p. 165)

Pendapat yang lain disampaikan bahwa risiko operasional adalah risiko yang terjadi akibat kesalahan faktor manusia, kegagalan atau tidak berfungsinya sistem, kesalahan dalam prosedur kerja, dan akibat faktor eksternal, yang semuanya merupakan penyebab terjadinya event risiko operasional. (Ikatan Bankir Indonesia, 2015, p. 149)

Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakcukupan aau tidak berfungsinya proses internal, human error, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Ada tiga faktor yang menjadi penyebab timbulnya risisko ini, yaitu:

1. Infrastruktur seperti teknologi, kebijakan, lingkungan, pengamanan, perselisihan dan sebagainya

2. Proses, dan

3. Sumber dayaRisiko ini mencakup lima hal, yaitu : risiko reputasi, risiko kepatuhan, risiko transaksi, risikostrategis, dan resiko hukum. (Karim, 2010, p. 275)

 

B.     Kategori Risiko Operasional

1.      Risiko Komersial Displased

Accounting and auditing organization of Islamic Financial Institution (AAOIFI) mengidentifikasi resiko komersial displaced sebagai resiko ketika bank syariah berada dalam tekanan untuk membayar deposan investor pada tingkat pengembalian yang lebih tinggi dari yang harus dibayar sesuai dengan syarat “sebenarnya”dalam perjanjian invenstasi. Hal ini dapat terjadi ketika bank memiliki kinerja buruk dalam suatu periode dan tidak dapat menghasilkan keuntungan yang memadai untuk dibagikan pada pemegang rekening. Untuk mengurangi resiko komersial displaced, bank syariah bias memutuskan untuk melepaskan hak mereka dari keuntungan dan dengan demikian menghalangi deposan dari menarik dana mereka. Bank syariah sering terlibat dalam praktik sepihak ini. 

 

2.      Risiko Penarikan

Jenis lain dari risiko bisnis adalah risiko penarikan, yang berasala dari tekanan kompetiftif dari bank syariah lain atau dari bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syari’ah. Bank Syari’ah memiliki risiko penarikan yang dilakukan oleh pihak nasabah jika keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari apa yang bisa diterima dari bank lain. Jika bank Syari’ah dikelola tidak efisien dan terus memberikan hasil yang rendah, maka ada akhirnya deposan akan memutuskan untuk memindahkan uang mereka dan mengikis nilai dari bank tersebut.

 

3.      Risiko Tata Kelola

Pentingnya tata kelola dan resiko yang terkait dengan tata kelola yang buruk, barubaru ini menarik perhatian dari para peneliti dan pembuat kebijakan. Resiko tata kelolamengacu pada resiko yang timbul dari kegagalan dalam mengelola lembaga, kelalaian dalam melakukan usaha dan memenuhi kewajiban kontrak, serta kelemahan lingkungan, kelembagaan internal dan eksternal, termasuk resiko hukum, ketika bank tidak dapat menegakkan perjanjian mereka.

 

4.      Risiko Fidusia

Resiko fidusia adalah resiko yang timbul dari kegagalan suatu lembaga dalam mematuhi standar eksplisit dan implisit yang berlaku atas kewajiban fidusianya, resiko fidusia mengarah pada resiko hukum jika bank melanggar tanggungjawab fidusianya terhadap deposan dan pemegang saham. Sebagai agen fidusia, bank syariah diharapkan untuk bertindak berdasarkan kepentingan terbaik bagi deposan investor dan pemegang saham. Jika dan ketika tujuan dari investor dan pemegang saham menyimpang dari kegiatan bank, maka bank akan menghadapi resiko fidusia

 

5.      Risiko Transparansi

Transparansi didefinisikan sebagai keterbukaan public atas informasi yang dapat dipercaya dan tepat waktu yang memungkinkan pengguna informasi untuk membuat penilaian yang akurat mengenai kondisi keuangan dan kinerja sebuah bank, kegiatan usaha, profil resiko dan praktek menejemen resiko. Dengan demikian kurangnya transparansi dapat menciptakan resiko kerugian akibat keputusan yang buruk berdasarkan informasi yang
kurang lengkap atau tidak akurat. Kurangnya transparansi timbul dari dua sumber: penggunaan konvensi yang tidak baku dalam pelaporan perjanjian keuangan syariah dan kurangnya standar yang seragam dalam pelaporan antar bank. Instrument-instrument keuangan syariah memerlukan konvensi pelaporan yang berbeda untuk mencerminkan gambaran keuangan bank yang sesungguhnya.

 

6.      Risiko Reputasi

Resiko reputasi adalah prilaku yang tidak bertanggungjawab atau prilaku manajemen akan merusak kepercayaan dari klien-klien bank. Meskipun resiko fidusia dan syariah juga berasal dari kelalaian dan ketidakpatuhan, resiko reputasi adalah resiko dimana prilaku tidak bertanggungjawab dari satu lembaga dapat mencemari reputasi dari bank-bank lain dalam industry. Informasi negative dapat berdampak terhadap pangsa pasar, profitabilitas, dan likuiditas suatu lembaga. Industry jasa keuangan syariah merupakan industry yang relative muda dan kegagalan sebuah lembaga dapat mencemari namabaik bank-bank lain yang tidak terlibat dalam prilaku yang tidak bertanggungjawab.

 

C.    Identifikasi Faktor Penentu Risiko Operasional

Identifikasi resiko adalah mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan datang, lingkungan dan masalah yang secara historis sudah diketahui. Dalam mengidentifikasi resiko pengalaman tidak dapat terlalu diandalkan oleh karena itu identifikasi ini merupakan alat paling efektif yang tersedia. Pengidentifikasian risiko harus didekati secara bersama karena tidak seorangpun yang dapat melakukannya sendiri dengan sukses. (Arifin, 2006, p. 230)

Identifikasi risiko operasional perlu dilakukan untuk setiap produk, aktivitas, proses, dan sistem yang ada dan akan digunakan oleh bank. (Ikatan Bankir Indonesia, 2015, p. 148)

1. Identifikasi dimulai dari memahami bagaimana proses bisnis
dilakukan, berdasarka proses pemetaan proses operasional utama dari bisnis tersebut (mapping process).

2. Selanjutnya dilakukan identifikasi terhadap faktor penyebab
timbulnya risiko operasional yang melekat pada seluruh aktivitas
fungsional, produk, proses dan sistem informasi yang berdampak
negatif terhadap pencapaian organisasi bank.

3. Manajemen kontrol dan proses operasional yang tepat disetiap
proses utama tersebut akan dapat mengendalikan dan mengurangi
terjadinya risiko operasional.

 

D.    Penerapan Manajemen Risiko

MRO mempunyai manfaat tinggi, namun relatif sulit untuk dilaksanakan secara efektif dalam kegiatan operasional perbankan sehari-hari. Penerapan terhadap MRO oleh bank memberi manfaat bagi Bank sebagai berikut: (Haris, 2005, p. 27)

1.      Untuk memastikan bahwa manajemen mengambil langkah yang tepat untuk identifikasi, menilai dan mengelola Risiko Oprasional.

2.      Untuk meningkatkan transparansi dan konsisten atas informasi yang berkenaan dengan MRO ke seluruh organisasi Bank dengan menyelaraskan sumber informasi seperti Key Risk Indicator, Risk Self Assessment, Corporate Loss Database dan laporan audit.

3.      Untuk memfasilitasi pendekatan Risk Based Approach atas Capital Allocation untuk Risiko Operasional.

4.      Untuk mengurangi kerugian operasional.

 

 

E.     Sistem Pengendalian Internal

Pengendalian dan mitigasi risiko operasional harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja dan satuan kerja perusahaan, termasuk Bagian Manajemen Risiko, dan Direksi. Manager unit kerja atau unit bisnis harus memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian dan mitigasi risiko operasional yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap unit kerja melaksanakan transaksi dan aktivitas dengan akurat, efisien, dan tepat waktu. Bagian manajemen risiko harus memastikan bahwa setiap unit kerja telah memiliki sistem teknologi informasi yang dapat memberikan informasi secara akurat dan memadai sehingga manajemen dapat melaksanakan pemantauan dan pengendalian risiko operasional secara tepat waktu.(Wulandari & Susanto, 2016, p. 4)

Ada beberapa alasan yang relevan utama mengapa risiko operasional perlu menjadi perhatian pimpinan unit kerja di bank antara lain: (Ikatan Bankir Indonesia, 2015, p. 67)

1. Bank lebih sering menerapkan program alih daya atau outsourcing. Peningkatan popularitas outsourcing dan penggunaan teknik-teknik keuangan yang mampu mengurangi risiko kredit dan risiko pasar, disisi lain meningkatkan kemungkinan kerugian risiko operasional.

2.  Saat ini sudah berlangsung proses deregulasi dan globalisasi.
Meskipun globalisasi memiliki beberapa manfaat bagi banyak pihak, dibalik itu globalisasi menambah kompleksitas dan diversitas budaya, manajemen staff.

3. Regulasi perbankan yang semakin ketat, aktivitas akuisisi, merger,
aliansi skala besar dan juga konsolidasi yang memerlukan
kapabilitas sistem baru yang terintegrasi, proses yang lebih rumit
dan kebutuhan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

4. Penggunaan e-commerce yang semakin intensif, berbagai macam inovasi teknologi semakin berkembang menguji kemampuan sistem yang terintegrasi.

5. Bank semakin rentan terhadap potensi serangan teroris dan bencana alam, dan perlu melakukan mitigasi agar operasional bank tidak terganggu.

 

F.     Strategi Anti Fraud

Strategi anti fraud merupakan wujud komitmen sebuah entitas keuangan dalammengendalikan tindakan kecurangan. Kebijakan dan prosedur Strategi Anti Fraud terbit pada tanggal 01 Juni 2012. Adapun dasar hukum penerapan Strategi Anti Fraud adalah (1) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tanggal 9 Desember 2011 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum. (2) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/23/DPNP Tanggal 25 Oktober 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran No 5/21/DPNP Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. (3) Undang-Undang Perbankan Nomor 7/1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10/1998. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP/Tanggal 9 Desember 2011 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum menyebutkan bahwa bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko fraud serta didukung sumber daya yang memadai. Strategi ini berlaku bagi bank umum, dimana yang dimaksud dengan bank umum dalam surat edaran ini adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau kegiatan berdasarkan prinsip syariah.

Strategi anti fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian fraud, memiliki 4 pilar, sebagaimana yang termuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP/Tanggal 9 Desember 2011 sebagai berikut:

1. Pencegahan, yang memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengurangi potensi terjadinya fraud, yang mencakup anti fraud awareness, identifikasikerawanan, dan know your employee.

2.  Deteks, memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian fraud dalam kegiatan usaha bank, yang mencakup
kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system.

3. Investigasi, pelaporan, dan sanksi: memuat perangkat-perangkat dalam
rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud dalam kegiatan usaha bank, yang mencakup standar investigasi, mekanisme pelaporan, dan pengenaan sanksi.

4.  Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut merupakan bagian dari sistem pengendalian yang memuat langkah-langkah dalam rangka memantau dan mengevaluasi fraud, serta mekanisme tindak lanjut (Sula, 2014, p. 93)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Risiko operasional adalah risiko kerugian sebagai akibat dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan manusia dan sistem, atau risiko eksternal. Risiko operasional juga terkait dengan risiko kegagalan teknologi, sistem dan modal analitis.

Perbankan syari’ah menurut Hennie Van Greuning, memiliki tantangan-tantangan unik dalam bidang-bidang berikut: risiko komersial, risiko penarikan, tata kelola, risiko fidusia, transfaransi, risiko Syari’ah, dan risiko reputasi.

Identifikasi resiko adalah mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan datang, lingkungan dan masalah yang secara historis sudah diketahui. Dalam mengidentifikasi resiko pengalaman tidak dapat terlalu diandalkan oleh karena itu identifikasi ini merupakan alat paling efektif yang tersedia.

MRO mempunyai manfaat tinggi, namun relatif sulit untuk dilaksanakan secara efektif dalam kegiatan operasional perbankan sehari-hari. Penerapan terhadap MRO oleh bank memberi manfaat bagi Bank yaitu: Untuk memastikan bahwa manajemen mengambil langkah yang tepat untuk identifikasi, menilai dan mengelola Risiko Oprasional, Untuk meningkatkan transparansi dan konsisten, Untuk memfasilitasi pendekatan Risk Based Approach atas Capital Allocation untuk Risiko Operasional, Untuk mengurangi kerugian operasional.

Pengendalian dan mitigasi risiko operasional harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja dan satuan kerja perusahaan, termasuk Bagian Manajemen Risiko, dan Direksi.

Strategi anti fraud merupakan wujud komitmen sebuah entitas keuangan dalammengendalikan tindakan kecurangan. Kebijakan dan prosedur Strategi Anti Fraud terbit pada tanggal 01 Juni 2012.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Arifin, Z. (2006). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Haris, A. S. (2005). Manajemen Risiko dan Manajemen Risiko Perbankan. Jakarta: Prima Management Consultan.

Ikatan Bankir Indonesia, I. (2015). Manajemen Risiko. Jakarta: Kompas Gramedia.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sula, A. E. (2014). Pengawasan, Strategi Anti Fraud, dan Audit Kepatuhan Syariah Sebagai Upaya Fraud Preventive Pada Lembaga Keuangan Syariah. JAFFA Vol.2 No.2 , 93.

Van, G., & Iqbal, Z. (2011). Analisis Risiko Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.

Wulandari, R., & Susanto, R. (2016). Penerapan Manajemen Risiko Operasional Pada Unit Teller Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Lubuk Aluang. Akademi Keuangan dan Perbankan Padang , 4.