MANAJEMEN RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM PADA BANK SYARIAH
Oleh:
Kefvin Melwani 1830401068
Dosen Pembimbing:
IFELDA NINGSIH, SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN BATUSANGKAR
2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan. Risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikendalikan. Bank syariah memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha perbankan.
Salah satu risiko yang dihadapi oleh bank syariah adalah risiko hukum. Risiko hukum merupakan risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum atau peraturan.
Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian risiko hukum?
2. Bagaimana penerapan manajemen risiko?
3. Bagaimana sistem pengendalian internal?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui tentang pengertian risiko hukum
2. Untuk mengetahui tentang penerapan manajemen risiko
3. Untuk mengetahui tentang sistem pengendalian internal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya (Djohanputra, 2004, hal. 23).
Tujuan utama manajemen risiko untuk risiko hukum adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek yuridis, ketiadaan dan atau perubahan peraturan perundang-undangan, dan proses litigasi.
Menurut peraturan Bank Indonesia tentang Manajemen Risiko Bank Syariah dan UUS, risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek yuridis bank syariah. Akibat dari lemahnya posisi bank syariah secara yuridis, maka bank syariah rentan terhadap risiko hukum, seperti terjadinya sengketa antara bank syariah dan pihak lain. Risiko hukum yang terjadi sehubungan akibat sengketa antara bank syariah dan pihak lain, mendudukkan bank syariah sebagai penggugat atau tergugat di Pengadilan (Yusmad, 2018, hal. 103).
B. Penerapan Manajemen Risiko
Penerapan manajemen risiko untuk risiko hukum diterapkan baik bagi bank secara individu maupun bagi bank secara konsolidasi dengan perusahaan anak. Penerapan manajemen risiko untuk risiko hukum disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha bank.Penerapan manajemen risiko di bank syariah wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank. Kompleksitas usaha adalah keragaman dalam jenis transaksi produk/ jasa jaringan usaha. Sementara itu, kemampuan bank meliputi kemampuan keuangan, infrastruktur pendukung dan kemampuan sumber daya insani (Rianto, 2013, hal. 36).
Penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkinan kerugian bank di masa mendatang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi, yang digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja bank, serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank (Fasa, 2016, hal. 48).
Dalam penjelasan pasal 5 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/PJOK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank UmumSyariah dan Unit Usaha Syariah dijelaskan juga bahwa risiko hukum timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Risiko hukum juga berkaitan dengan kemungkinan munculnya upaya hukum oleh pihak tertentu kepada perusahaan yang dapat mengancam kesehatan, bahkan kelangsungan perusahaan (Djohanputra, 2004, hal. 168).
Dalam Surat Edaran Bank Indomesia No. 5/21/DPNP tanggal 29-9-2003 mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum, setiap bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko hukum dalam setiap kegiatan perbankan yang dilaksanakan. Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang diapat menimbulkan kerugian bank. Pemahaman mengenai istilah risiko dalam PBI No. 5/8/2003 tersebut sangat berbeda dengan apa yang dipahami dalam hukum. Dalam hukum, risiko adalah beban yang harus ditanggung atas kerugian yang timbul karena terjadinya suatu peristiwa yang lazim terkenal dengan nama force majeure atau over macht. Ada dua unsur disini, yaitu peristiwa force majeure dan kerugian.
Dalam SEBI 5/21/DPNP diatur bahwa dalam rangka penerapan manajemen risiko hukum setiap bank diharuskan untuk:
1. Memiliki kebijakan pengenalan risiko hukum secara tertulis dan disesuaikan dengan strategi usaha bank. Kebijakan untuk mengenalikan risiko hukum tersebut harus disetujui oleh Direksi dan dikomunikasikan kepada seluruh jenjang organisasi sehingga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
2. Bank harus memiliki satuan kerja atau sekelompok petugas yang berfungsi sebagai “legal watch” untuk menganalisis dan memberikan advis hukum kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi (Ratnawati, 2006, hal. 41).
C. Sistem Pengendalian Internal
Pengendalian risiko dilakukan oleh bank untuk mengelola risiko tertentu, terutama yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengendalian risiko dapat dilakukan oleh bank, antara lain dengan cara lindung nilai atau hedging, dan metode mitigasi risiko lainnya seperti penutupan asuransi pembelian garansi, melakukan, sekuritisasi aset dan menggunakan instrumen credit derivatives, serta penambahan modal bank untuk menyerap potensi kerugian (Indonesia, 2015, hal. 10).
Pelaksanaan sistem pengendalian internal untuk risiko hukum harus dilengkapi dengan sistem pengendalian internal yang andal. Penerapan sistem pengendalian internal secara efektif dapat membantu pengurus bank menjaga aset bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
Pengendalian risiko hukum, antara lain (Ismail, 2013, hal. 508):
1. Satuan kerja bidang hukum (legal departement) harus melakukan review secara berkala terhadap kontrak dan perjanjian/ agreement antara bank dengan pihak lain, antara lain dengan cara melakukan penilaian kembali terhadap efektivitas proses enforceability tersebut guna mengecek viliditas hak dalam kontrak dan perjanjian/ agreement tersebut.
2. Dalam hal bank menerbitkan garansi seperti netting agreement, collateral pledges, dan margin calls maka hal tersebut harus didukung oleh efektivitas dan enforceability dokumen hukum.
3. Bank harus meningkatkan pengendalian risiko hukum untuk memastikan:
a. Kesesuaian antara operasional, intern dengan ketentuan yang berlaku, kode etik dan strategi usaha
b. Kepatuhan terhadap prosedur internal
c. Kualitas laporan keuangan
d. Efektivitas dan efisiensi sistem informasi manajemen risiko
e. Efektivitas penerapan komunikasi yang berkaitan dengan dampak risiko hukum kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan.
Penerapan manajemen risiko untuk risiko hukum disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha bank.Penerapan manajemen risiko di bank syariah wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank. Kompleksitas usaha adalah keragaman dalam jenis transaksi produk/ jasa jaringan usaha. Sementara itu, kemampuan bank meliputi kemampuan keuangan, infrastruktur pendukung dan kemampuan sumber daya insani.
Pelaksanaan sistem pengendalian internal untuk risiko hukum harus dilengkapi dengan sistem pengendalian internal yang andal. Penerapan sistem pengendalian internal secara efektif dapat membantu pengurus bank menjaga aset bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
DAFTAR PUSTAKA
Djohanputra, B. ( 2004). Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi. Jakarta: PPM.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 1, Nomor 2, Desember 2016, 48.
Indonesia, I. B. (2015). Manajemen Risiko 2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ismail, V. R. (2013). Islamic Risk Management For Islamic Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ratnawati, E. (2006). Penerapan Manajemen Risiko Hukum Dalam Aktivitas Perbankan. Jurnal Perspektif volume XI No. 1 Tahun 2006 Edisi Januari, 41.
Rianto, R. B. (2013). Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Salemba Empat.
Yusmad, M. A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik.