Selasa, 29 September 2020

Konsep Teoritis Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah

 

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

Konsep Teoritis Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah 

Logo Universitas

Oleh:

Kefvin Melwani 1830401068

 

 Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA

 

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Bank memiliki peranan strategis untuk menjunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1981, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

            Pada saat ini kita akan membahas masalah manajemen resiko pada bank syariah yang mana sudah menjadi kebutuhan dalam meperbaiki keadaan yang memungkinkan membuat sistim perbankan mengalami berbagai macam kerusakan dalam memenaje resiko-resiko  yang ada di alam perbankan syariah itu sendiri.

            Untuk mengatasi risiko yang akan timbul di perbankan syariah baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, di perlukannnya suatu manajemen risiko yang sistematis sehingga risiko dapat diminimalisir atau dapat dikendalikan. Jika di perbankan syariah memiliki manajemen resiko yang baik dan sistematis maka tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya ke bank syariah akan meningkat.

 

B.    Rumusan Masalah

1.   Bagaimana perbankan syariah dan risiko?

2.   Bagaimana perbankan syariah dan regulasi?

3.   Apa itu risiko dan kecakupan modal?

4.   Apa dampak risiko terhadap bank syariah?

5.   Bagaimana kebutuhan perbankan syariah terhadap regulasi dan manajemen risiko?

                              C. Tujuan Penulisan

1.   Untuk mengetahui perbankan syariah dan risiko

2.   Untuk mengetahui perbankan syariah dan regulasi

3.   Untuk mengetahui tentang risiko dan kecakupan modal

4.   Untuk mengetahui bagaimana dampak risiko terhadap bank syariah

5.   Untuk mengetahui tentang kebutuhan perbankan syariah terhadap regulasi dan manajemen risiko

BAB III

PEMBAHASAN

A.    Perbankan Syariah dan Risiko

1.   Pengertian Perbankan Syariah

            Bank berasal dari kata bangue (bahasa prancis) dan dari kata banco (bahasa Italia) yang berarti peti/lemari atau bangku. Peti/lemari dan bangku menjelaskan fungsi dasar dari bank komersial, yaitu: pertama, menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function), kedua, menyediakan alat pembayaran  barang dan jasa (transaction function). (Antonio, 2006, hal. 2)

            Menurut Sutan Remy Shahdeiny Bank Syariah adalah lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan prinsip bunga, melainkan berdasarkan prinsip syariah. (Sjahdeini, 2007, hal. 1)

            Menurut undang-undang No.21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (Al-Arif, 2008, hal. 98)

            Jadi, bank syariah adalah bank yang operasionalnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat berupa pembiayaan dengan sistem bagi hasil yang berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat islam.

2.   Pengertian Risiko

            Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai masalah yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis. (Fahmi, 2011, hal. 3)

            Risiko sering dikatakan sebagai Uncertainty atau ketidakpastian. Ketidakpastian sering diartikan dengan keadaan dimana ada beberapa kemungkinan kejadian dan setiap kejadian akan menyebabkan hasil yang berbeda. Tetapi, tingkat kemungkinan atau probabilitas kejadian itu sendiri tidak diketahui secara kuantitatif. Sedangkan pengertian dasar risiko terkait dengan adanya ketidakpastiannya terukur secara kuantitatif. (Djohanoputro, 2006, hal. 16)

            Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa risiko adalah peluang dari kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan (merugikan) baik bagi perusahaan/lembaga, maupun bagi orang per orang.

3.   Keterkaitan Bank Syariah dan Risiko

               Bank syariah sebagai salah satu lembaga Intermediary dan sering dengan situasi lingkungan eksternal dan internal dalam perbankan yang mengalami pengembangan pesat. Bank syariah akan selalu dihadapkan dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan satu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (Anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (Unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan pemodalan bank. (Karim, 2004, hal. 255)                

            Manajemen risiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Proses manajemen risiko merupan tindakan dari keseluruhan entitas terkait di dalam organisasi. Adapun tindakan berkesinambungan yang dimaksud tersebut meliputi identifikasi, kauntifikasi, menunjukkan sikap, menetapkan solusi serta melakukan monitoring dan pelaporan risiko. Mengacu pada pendapat SBC Warburg, manajemen risiko adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap, yang digunakan organisasi, untuk mengelola, memonitoring dan mengendalikan eksposur organisasi terhadap risiko. (Sumar'in, 2012, hal. 109)

            Selain itu, ada beberapa alasan mengapa manajemen risiko harus diterapkan di perbankan syariah dan menjadi bagian penting manajemen bank syariah, yaitu:

1.     Sebagai tindakan lanjut dari penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, di mana bank syariah tidak terlepas dari risiko global yang terjadi pada dunia perbankan.

2.     Terdapat kondisi yang tidak menentu dalam transaksi perbankan syariah lebih dari perbankan konvensional yang menebabkan perbankan mau tidak mau harus menerapkan manajemen risiko.

3.     Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga risiko tidak mungkin tidak ada.

4.     Dengan mengetahui risiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi permasalahan.

5.     Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan mlekat, merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional. (Siswanto, 2008, hal. 149)

B.    Perbankan Syariah dan Regulasi

                  Pengaturan kegiatan perbankan syariah pertama kali diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan menyebut istilah “bank berdasarkan prinsip bagi hasil”, tanpa memberikan definisi prinsip bagi hasil tersebut. Definisi prinsip bagi hasil disebutkan dalam PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Pasal 2 yaitu prinsip bagi hasil berdasarkan Syari’at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam: (a) menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/ pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya; (b) menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja termasuk kegiatan usaha jual beli; (c) menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.

                  Pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, istilah “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” diubah dengan istilah “bank berdasarkan prinsip syariah”. Disebutkan definisi prinsip syariah dalam Pasal 1 angka 13 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (muddharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemiiikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

                  Sepuluh tahun berikutnya (Barlinti, 2010:227), pemerintah mensahkan UU No. 21 Tahun 2008 yang khusus mengatur perbankan syariah. Istilah “bank berdasarkan prinsip syariah diubah dengan istilah “bank syariah”. Dua bentuk bank syariah disebut dengan Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan bank-bank syariah yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Pengertian  prinsip syariah dalam UU No. 21 Tahun 2008 ini telah diubah dari pengertian yang diatur dalam UU No.10 Tahun 1998, yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Pengertian pembiayaan juga mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya, dengan pengertian yang lebih luas lagi mencakup bentuk-bentuk transaksi yang dapat dilakukan dalam kegiatan pembiayaan tersebut baik dengan imbalan, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

            Bank Umum konvensional dapat mendirikan unit usaha syariah. Ketentuan mengenai Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dalam PBI No. 6/24/PBI/ 2004. Pada pelaksanaan kegiatan perbankan syariah, dengan dibentuknya DSN pada tahun 1999 dan penempatan DPS pada LKS, terdapat perubahan dalam ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh BI. Dalam penyesuaian terhadap kegiatan perbankan syariah,dikeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Kemudian pada tahun 2004, SK Direksi BI tersebut dicabut dengan PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum. Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam PBI ini diatur bahwa dalam setiap bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib ditempatkan DPS yang memiliki tugas untuk mengawasi penerapan syariah dalam kegiatan usaha bank tersebut. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS antara lain memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN, dan mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN (Pasal 27 ayat (1) PBI No. 6/24/PBI/2004).

            Puncak dari regulasi perbankan syariah pada akhirnya mengerucut pada pengesahan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008. Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha perbankan syariah, bank syariah harus berpedoman pada prinsip syariah. Prinsip Syariah yang dimaksud oleh UU ini tertuang pada Pasal 1 angka 12 yaitu “prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Prinsip-prinsip hukum Islam yang dijadikan dasar penyelenggaraan kegiatan perbankan syariah ini ditentukan bahwa terdapat dalam fatwa yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.Mengenai lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa, secara jelas dapat terlihat pada ketentuan Pasal 26. Pada Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan bahwa Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam melaksanakan kegiatan usaha dan atau produk dan jasa syariahnya wajib tunduk kepada Prinsip Syariah sebagaimana yang difatwakan oleh MUI. (Al-Hakim, 2013, hal. 18-21)

C.    Risiko dan Kecakupan Modal

             Kecukupan modal adalah suatu regulasi perbankan yang menetapkan suatu kerangka kerja mengenai bagaimana bank dan lembaga penyimpanan harus menangani permodalan mereka. Kecukupan Modal menggambarkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari penanaman dana dalam aset produktif yang mengandung risiko, serta untuk pembiayaan dalam asset tetap dan investasi. Modal yang memadai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, karena mengindikasikan bahwa bank dapat menanpung kemungkinan risiko kerugian yang akan dialami oleh bank akibat kegiatan operasional bank. Dengan begitu, kecukupan modal akan berdampak pada meningkatnya keuntungan atau profitabilitas yang diperoleh bank melalui bunga pinjaman kredit. CAR merupakan indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat kecukupan modal bank.CAR dapat diperoleh melalui perhitungan rasio atau perbandingan antara modal sendiri dengan ATMR.

              Hasil penelitian Akhtar, Ali dan Sadaqat (2011) menunjukkan bahwa semakin besar Capital Adequacy Ratio (CAR) maka profitabilitas bank syariah yang diperoleh bank akan semakin besar pula. Karena semakin besar Capital Adequacy Ratio(CAR) maka semakin tinggi permodalan bank dalam menjaga kemungkinan timbulnya risiko kerugian pada kegiatan usahanya, sehingga kinerja bank juga akan meningkat. Kinerja bank yang meningkat berarti memberikan kontribusi lebih pada profitabilitas. Hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Margaretha dan Zai (2013), Anggreni dan Suardhika (2014) serta Saputra dan Budiasih (2016) yang menunjukkan bahwa CAR berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas bank konvensional. Semakin besarnya CAR maka dapat meningkatkan profitabilitas (ROA), karena bank dapat membiayai aktiva yang mengandung risiko. (Erma Setiawati, 2017, hal. 11-12) 

          Masalah kecukupan modal merupakan hal penting dalam bisnis perbankan. Bank yang memiliki tingkat kecukupan modal baik menunjukkan indikator sebagai bank yang sehat. Sebab kecukupan modal bank menunjukkan keadaannya yang dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal dapat diukur dengan cara sebagai berikut:

1.     Membandingkan Modal dengan Aktiva Berisiko

         Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (Bank for International Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari negara-negara maju yang sponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropa Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1998, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio minimum yang berdasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva berisiko.

        Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh hasil pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan Word Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional. Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai berikut:

a.     Krisis pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran uang internasional.

b.     Persaingan yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropa di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat unak, yaitu antara 2 sampai 3 persen saja.

c.     Terganggunya situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.

                  Berdasarkan indikasi-indikasi itu lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank diseluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair dipasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko. (Muhammad, 2004, hal. 106-107)

 

D.    Dampak Risiko Terhadap Bank Syariah

      Sebagai dampak terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat risiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum. Pengaruh risk loss pada pemegang sahaman karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.

1.     Dampak terhadap Pemegang Saham

      Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:

a)     Penurunan nilai investasi, yang akn memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan/atau penurunan keuntungan,turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham

b)      Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan

c)     Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adlah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua moal disetor. (Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, 2013, hal. 245)

2.     Dampak terhadap Karyawan

      Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:

a)     Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian.

b)    Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji.

c)     Pemutusan hubungan kerja.

3.     Dampak terhadap Nasabah

      Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tiak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:

a)     Merosotnya tingkat pelayanan.

b)    Berkurangnya jenios dan kualitas produk yang ditawarkan.

c)     Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana.

d)     Perubahan peraturan.

4.  Dampak terhadap Perekonomian

            Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistemik (systemic risk).

           Risiko sistemik secsara spesifik adalah risiko kegagalan bank yang dapat merusak perekonomian secara keseluruhan dan secara langsung berampak kepada karyawn, nasabah, dan pemegang saham. Secara umum, masyarakat awam tidak mengenal apa yang disebut sebagai risimko sistemik. Namun mereka tidak asing dengan istilah run on a bank (baik riil maupun hanya persepsi dari nasabah). Artinya sebuah bank di “rush” oleh nasabah bank yang ingin menarik kembali dananya secara bersamaandan besar-besaran. Hal ini terjadi pada saaat bank tidak dapat memenuhi kewajibanya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah malakukan penarikan dananya.

            Bank sangat rentan terhadap risikmo sistemik yang melekat pada industri perbankan. Risiko sistemik yang mempengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industri perbankan. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada bank terkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan. (Tampubolon, 2006, hal. 129)

E.    Kebutuhan Perbankan Syariah Terhadap Regulasi dan Manajemen Risiko

      Kebutuhan regulasi perbankan syariah di Indonesia dimulai dalam UU No 7 Tahun 1992 dengan menggunakan istilah bank berdasarkan prinsip bagi hasil. UU No 10 tahun 1998 memberikan peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah di Indonesia. Namun demikian karena perbankan syariah memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan perbankan konvensional, maka diperlukan adanya undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah.  

      UU Perbankan Syariah mengatur lebih konprehensif tentang bank syariah. UU ini memberikan peluang yang sangat besar untuk pertumbuhan bank syariah. Selain memberikan peluang, UU Perbankan Syariah juga memberikan tantangan bagi para pelaku bank syariah nasional agar dapat berkompetisi dengan bankir asing yang berminat terjun dalam perbankan syariah di Indonesia. (Imaniyati, 2013, hal. 38)

   BAB III

PENUTUP

            Bank syariah adalah bank yang operasionalnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat berupa pembiayaan dengan sistem bagi hasil yang berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat islam. Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai masalah yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis.

            Pengaturan kegiatan perbankan syariah pertama kali diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan menyebut istilah “bank berdasarkan prinsip bagi hasil”, tanpa memberikan definisi prinsip bagi hasil tersebut. Definisi prinsip bagi hasil disebutkan dalam PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Pasal 2.

            Kecukupan modal adalah suatu regulasi perbankan yang menetapkan suatu kerangka kerja mengenai bagaimana bank dan lembaga penyimpanan harus menangani permodalan mereka. Kecukupan Modal menggambarkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari penanaman dana dalam aset produktif yang mengandung risiko, serta untuk pembiayaan dalam asset tetap dan investasi.

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al-Arif, M. N. (2008). Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian teoritis praktis. Bandung: CV Pustaka Setia.

Al-Hakim, S. (2013). Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia. Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13, No. 1, 18-21.

Antonio, M. (2006). Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alfabeta, cet ke 4.

Djohanoputro, B. (2006). Manajmen Risiko Terintegrasi. Jakarta: Penerbit PPM.

Erma Setiawati, D. I. (2017). Pengaruh Kecukupan Modal, Resiko Pembiayaan, Efisien Operasional dan Likuiditas terhadap Profitabilitas (Studi pada Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia). Riset Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 2 (2).

Fahmi, I. (2011). Manajemen Risiko. Bandung: Alfabeta.

Imaniyati, N. (2013). Perkembangan Regulasi Pebankan Syariah di indonesia : Peluang dan Tantangan. Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia.

Karim, A. (2004). Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo.

Muhammad. (2004). Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.

Muhammad. (2013). Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: UNIT DAN PENERBIT SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN YKPN.

Siswanto, M. (2008). Manajemen Bank : Konvensional & Syariah. Malang: UIN-Malang Press.

Sjahdeini, S. R. ( 2007). Perbankan Islam. Jakarta: PT Pustaka, cet ke 3.

Sumar'in. (2012). Konsep Kelembagaan Bank Syariah. yogyakarta: Graha Ilmu.

Tampubolon, R. (2006). Risk Management, ,Manajemen Risiko, Pendekatan Kualitatif untuk Bank Komersial. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.