Sabtu, 09 Januari 2021

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO INVESTASI PADA BANK SYARIAH

 

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO INVESTASI PADA BANK SYARIAH



Oleh:

Kefvin Melwani 183041068


 

Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA

 

 

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Defenisi umum untuk risiko investasi adalah deviasi dari hasil yang diharapkan. Kita dapat mengekspresikanny dalam terminologi absolut atau relatif terhadap hal lain seperti tolak ukur pasar. Suatu rencana investasi perlu di analisis secara seksama. Analisis rencana investasi pada dasarnya merupakan penelitian tentang dapat tidaknya suatu proyek baik besar maupun kecil dapat dilaksanakan dengan berhasil.

Aktivitas pendanaan yang merupakan salah satu tugas utama bank syariah juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi bank syariah, yaitu ketika bisnis dibiayai berhasil memberikan bagi hasil sesuai target. Sebaliknya, bank akan mengalami kerugian bila syariah tampaknya terhenti investasi, sebagai disalurkan kepada perusahaan yang tidak tumbuh atau bahkan kebangkrutan. Untuk investasi yang dilakukan oleh bank syariah dapat memberikan keuntungan seperti yang diharapkan maka perlu dilakukan analisis investasi dan monitoring.

 

B.  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian risiko investasi?

2.      Bagaimana profil risiko investasi?

3.      Bagaimana konsep dasar risiko investasi?

4.      Apa saja bentuk risiko investasi dan mitigasinya?

C.  Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui pengertian risiko investasi.

2.    Untuk mengetahui profil risiko investasi.

3.    Untuk mengetahui konsep dasar risiko investasi.

4.    Untuk mengetahui bentuk risiko investasi dan mitigasinya

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Risiko Invesi

Risiko investasi adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing (Indonesia, 2016, hal. 347).

Risiko investasi berpotensi muncul saat bank menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hasil debitur. Jadi risiko investasi disini bukan mengarah pada risiko akibat investasi bank pada asset keuangan. Dimana risiko ini dimasukkan dalam cakupan risiko pasar.

Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapai bank syariah. Bank konvensional tidak menghadapai risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad bagi hasil. Pada bank syariah pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, musaqah, muzara’ah, mukharabah dan sebagainya (Arifin, 2013, hal. 176).

Risiko investasi bisa terjadi akibat risiko operasional yang mungkin ditimbulkan akibat kesalah manusia, kesalahan itu disebabkan karena pelanggaran (fraud) dan atau kelalaian (eror). Misalnya karena kurangnya informasi yang dimiliki komite pembiayaan bank syariah, terjadinya kesalahan dalam seleksi debitur. Debitur yang kurang amanah dan profesional maka akan ada kemungkinan mereka melakukan moral hazard dan/atau mis management dalam pengelolaan usahanya. Hal ini bisa mengakibatkan kinerja usahanya tidak membawa hasil sebagaimana diharapkan.

 

B.  Profil Risiko Investasi

Profil risiko seseorang menggambarkan tingkat toleransinya terhadap risiko, atau sejauh mana ia dapat menanggung risiko. Profil risiko ini biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor usia, lingkungan dan pemahaman mengenai investasi. Secara umum, terdapat tiga jenis kategori investor berdasarkan profil risikonya:

1.      Konservatif

Cenderung memilih instrumen investasi yang sangat aman dengan hasil yang sudah diketahui sebelumnya, misalnya deposito. Sedangkan untuk jenis instrumen berisiko seperti obligasi atau saham, dia hanya mengalokasikan sebagian kecil dari dana investasinya.

2.      Moderat

Cenderung berani mengambil risiko yang lebih besar, namun tetap berhati-hati dalam memilih jenis instrumen investasi, dan biasanya membatasi jumlah investasi pada instrumen berisiko.

3.      Agresif

Cenderung berani mengambil risiko yang lebih tinggi sehinga berani menempatkan sebagian besar dananya pada instrumen berisiko.

 

C.  Konsep Dasar Risiko Investasi

Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur agar masingmasing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan evektivitas prudential banking. Khususnya:

1.      Pasal 35 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian

2.      Pasal 38 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia

3.      PBI pasal 2 ayat 1 No. 9/1/PBI/2007 Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank (Rivai, 2013, hal. 68-69).

 

D.  Bentuk Risiko Investasi dan Mitigasinya

Mitigasi Risiko adalah suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.

Sebagai contoh, ketika bank melakukan pembiayaan kepada masyarakat dan ternyata gagal bayar makan dapat dilakukan antisipasi dengan membuat alokasi cadangan penyisihan untuk berjaga-jaga. Disisi lain, bank dapat meminta jaminan/ agunan ketika nasabah tersebut gagal bayar sehingga kerugian bank dapat diminimalisasi.

Strategi tersebut dapat berupa :

1.      Menghindar

Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalkan risiko atau kerugian. Jika dari bagian luar perusahaan sebaiknya risiko tersebut dihindari.

2.      Terima atau serap

Tanpa risiko tidak ada imbalan. Jika risikonya  rendah, terima risiko itu sebagai biaya bisnis. Bank bisa mencadangkan dana kontinjensi atau membuat rencana kontinjensi untuk meminimalisasi kemungkinan risiko yang tidak diharapkan.

3.      Transfer

Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian  kepada fihak ke tiga seperti  menggunakan  jasa asuransi. Cara lain mentransfer risiko adalah dengan meng outsource kegiatan tersebut kepada pihak ke tiga.

4.      Kontrol

Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi. Jika risiko memang pantas untuk diserap dan merupakan bagian dari kegiatan operasi bank, maka kontrol dapat digunakan untuk memitigasi dan mengelola risiko.

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Risiko investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Berdasarkan fatwa DSN MUI, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh debitur, namun telah dikurangi dengan biaya pokoknya. Risiko investasi ini makin besar jika basis bagi hasilnya berdasarkan atas operasi atau laba neto usaha debitur. jika sampai usaha debitur bangkrut, bank dapat kehilangan pokok pembiayaan yang diberikan kepada debitur.

Mitigasi Risiko adalah suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.

Sebagai contoh, ketika bank melakukan pembiayaan kepada masyarakat dan ternyata gagal bayar makan dapat dilakukan antisipasi dengan membuat alokasi cadangan penyisihan untuk berjaga-jaga. Disisi lain, bank dapat meminta jaminan/ agunan ketika nasabah tersebut gagal bayar sehingga kerugian bank dapat diminimalisasi.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Arifin, Z. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.

Indonesia, I. B. 2016. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rivai, V. 2013. Islamic Risk Management For Islamic Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Senin, 28 Desember 2020

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH



Oleh:

Kefvin Melwani 1830401068


 

Dosen Pembimbing:

IFELDA NINGSIH, SEI.,MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

IAIN BATUSANGKAR

2020

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

       Salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi adalah investasi yang dilakukan oleh para investor dengan tujuan untuk mendapatkan hasil atau imbal hasil lebih besar yang mungkin mereka dapatkan. Dengan adanya kegiatan investasi maka akan terjadi kondisi perekonomian yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Sayangnya tidak semua orang yang mengetahui dan menjadi investor karena keterbatasan modal, sehingga orang yang ingin ikut melakukan kegiatan investasi dapat melakukan dengan berbagai cara dengan menempatkan dana mereka di sektor tabungan ataupun deposito di bank.

       Dana yang dihimpun oleh bank akan dikelola dengan cara menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana dan bank memperoleh imbalan atas hasil yang di kerjakan oleh pengelola dana. Pertumbuhan bank konvensional sangat cepat dan menyebar keseluruh dunia namun demikian ada sebagian masyarakat dunia terurama umat islam yang tidak setuju dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional yang menerapkan bunga didalamnya. Penyebabnya adalah ajaran islam melarang keras mengambil sedikitpun bunga atas  pinjaman yang mereka berikan dan berinvestasi dalam kegiatan usaha yang haram, kedua hal tersebut yang belum dapat diakomodir oleh bank konvensional yang ada.

       Pada tahun 1963 Mit Ghamr Mesir berdirilah Bank Syariah pertama di dunia yang menerapkan ajaran ajaran islam dalam melakukan kegiatan usahanya. Setelah berdirinya  bank syariah pertama didunia maka pada tahun 1970-an bank syariah mulai berkembang di dunia, dan muncul sebagai alternatif dari jasa perbankan yang sudah ada di masyarakat dunia.

B.  Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan risiko imbal hasil?

2.    Bagaimana profil risiko?

3.    Bagaimana konsep dasar risiko imbal hasil?

4.    Bagaimana manajemen risiko imbal hasil?

C.  Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui maksud dengan risiko imbal hasil

2.    Untuk mengetahui profil risiko

3.    Untuk mengetahui konsep dasar risiko imbal hasil

4.    Untuk mengetahui manajemen risiko imbal hasil

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Risiko Imbal Hasil

       Risiko Imbal hasil (rate of return risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan LJK kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima LJK dari penyaluran dana, yang dapat memepengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga LJK (Indonesia, 2016, hal. 330).

       Risiko Imbal Hasil menurut peraturan BI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Syariah dan UUS adalah risiko yang terjadi akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana,  yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank. risiko imbal hasil ini akan berkonsekwensi pada risiko penarikan dana yang merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini terjadi akibat ketatnya tekanan yang dihadapi bank syariah dari bank konvensional sebagai kompetitornya. ketika nasabah bank syariah merasa keuntungan (profit) mereka lebih rendah akibat sistem bagi hasil, maka nasabah bank syariah akan beralih ke bank konvensional yang tinngkat imbal hasilnya (return) lebih tinggi (Yusmad, 2018, hal. 108).

 

B.  Profil Risiko

       Berdasarkan peraturan BI No. 12/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah yang dimaksud dengan risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibyarkan kepada nasabah kerena terjadinya perubahan tingjat bagi hasil yang ditetapkan bank dari penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga. Risiko ini muncul akibat adanya perubahan perilaku nasabah DPK yang dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi atas tingkat bagi hasil bank yang diberikan.

       Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal misalnya peburunan dari saham bank syariah atau penurunan nilai risiko kecukupan modal. Sedangkan contoh faktor eksternal seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan bank syariah atau naiknya tingkat suku bunga yang ditawarkan bank konvensional (Rianto, 2015, hal. 176).

 

C.  Konsep Dasar Risiko Imbal Hasil

       Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur agar masingmasing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan evektivitas prudential banking. Khususnya:

1.    Pasal 35 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian.

2.    Pasal 38 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

3.    PBI pasal 2 ayat 1 No. 9/1/PBI/2007 Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank (Ismail, 2013, hal. 69).

             Adapun mitigasi Risiko dalam hal ini adalah suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.

Sebagai contoh, ketika bank melakukan pembiayaan kepada masyarakat dan ternyata gagal bayar makan dapat dilakukan antisipasi dengan membuat alokasi cadangan penyisihan untuk berjaga-jaga. Disisi lain, bank dapat meminta jaminan/ agunan ketika nasabah tersebut gagal bayar sehingga kerugian bank dapat diminimalisasi.

       Strategi tersebut dapat berupa :

1.      Menghindar

       Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalkan risiko atau kerugian. Jika dari bagian luar perusahaan sebaiknya risiko tersebut dihindari.

2.      Terima atau serap

       Tanpa risiko tidak ada imbalan. Jika risikonya  rendah, terima risiko itu sebagai biaya bisnis. Bank bisa mencadangkan dana kontinjensi atau membuat rencana kontinjensi untuk meminimalisasi kemungkinan risiko yang tidak diharapkan.

3.      Transfer

       Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian  kepada fihak ke tiga seperti  menggunakan  jasa asuransi.  Cara lain mentransfer risiko adalah dengan meng outsource kegiatan tersebut kepada pihak ke tiga.

4.      Kontrol

       Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi. Jika risiko memang pantas untuk diserap dan merupakan bagian dari kegiatan operasi bank, maka kontrol dapat digunakan untuk memitigasi dan mengelola risiko.

 

D.  Manajemen Risiko Imbas Hasil

       Manajemen Imbal Hasil dalam Perbankan Syariah Bank Syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil ini. Ketika dilakukan kalkulasi tingkat  pengembalian bank syariah harus memakai metode gapping untuk alokasi posisi ke dalam time band untuk membagi jatuh tempo dalam tanggal repricing . Tingkat aset yang tetap dan mengembang oleh bank syariah harus diklasifikasikan sesuai dengan tanggal piutanggnya karena kembalian piutang ini mempresentasikan dana investasi mudharabah secara langsung dan memiliki keuntungan pemilikan dari aset. Arus kas yang aktual mengindikasikan gap  pada time band yang ada, mempengaruhi kembalian pada periode itu. Bergantung dari kompleksitas dan sifat dari operasi usaha.

       Bank syariah dapat menggunakan teknik dari simple gap sampai simulasi yang mahir untuk pendekatan yang digunakan dapat diterima di estimasi pada periode pendapatan masa depan, keberagamannya dan pendapatan akan memberikan hasil pada beragam tingkatan kembalian yang diharapkan nasabah mudharabah. Proses pengukuran adalah penting untuk melihat potensi ancaman yang ada dan material serta dapat memberikan dampak pada posisi neraca. Bank syariah akan memastikan apakah mereka memahami karakteristik yang berbeda dari posisi neracanya pada mata uang yang  berbeda dimana mereka beroperasi. Bank syariah harus menghitung jatuh tempo behavioral kontraktual dari transaksi dalam  penilaian eksposur risiko ini, yang dalam konteks lingkungan dimana mereka beroperasi dan  perubahan kondisi pasar, contohnya ialah pembiayaan lebih awal dari nasabah mudharabah , dan transaksi ijarah. Dibeberapa negara bank syariah memberikan rebat pada beberapa transaksi.

       Bank syariah harus mampu menggunakan teknik neraca untuk meminimalisir eksposur menggunakan  beberapa strategi sebagai berikut :

1.      Menentukan rasio laba pada masa depan dibandingkan dengan ekspetasi kondisi  pasar.

2.      Menggunakan instrument baru yang sesuai syariah.

3.      Menerbitkan sekuritisasi tranches yang sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan syariah (Arif, 2015, hal. 184-187).

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

       Risiko Imbal hasil (rate of return risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan LJK kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima LJK dari penyaluran dana, yang dapat memepengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga LJK.

       Berdasarkan peraturan BI No. 12/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah yang dimaksud dengan risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibyarkan kepada nasabah kerena terjadinya perubahan tingjat bagi hasil yang ditetapkan bank dari penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga.

       Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur agar masingmasing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan evektivitas prudential banking.

       Manajemen Imbal Hasil dalam Perbankan Syariah Bank Syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil ini. Ketika dilakukan kalkulasi tingkat  pengembalian bank syariah harus memakai metode gapping untuk alokasi posisi ke dalam time band untuk membagi jatuh tempo dalam tanggal repricing.

 


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Arif, M. N. (2015). Management Risiko Bank Syariah. Jakarta: UIN Press.

Indonesia, I. B. (2016). Strategi Manajemen Risiko Bank. Jakarrta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Ismail, V. R. (2013). Islamic Risk Management For Islamic Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Rianto. (2015). Management Risiko Bank Syariah. Jakarta: UIN Press.

Yusmad, M. A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik.