MANAJEMEN RISIKO BANK
Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO INVESTASI PADA BANK SYARIAH
Oleh:
Kefvin Melwani 183041068
Dosen Pembimbing:
IFELDA NINGSIH, SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN BATUSANGKAR
2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Defenisi umum untuk risiko investasi adalah deviasi dari hasil yang diharapkan. Kita dapat mengekspresikanny dalam terminologi absolut atau relatif terhadap hal lain seperti tolak ukur pasar. Suatu rencana investasi perlu di analisis secara seksama. Analisis rencana investasi pada dasarnya merupakan penelitian tentang dapat tidaknya suatu proyek baik besar maupun kecil dapat dilaksanakan dengan berhasil.
Aktivitas pendanaan yang merupakan salah satu tugas utama bank syariah juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi bank syariah, yaitu ketika bisnis dibiayai berhasil memberikan bagi hasil sesuai target. Sebaliknya, bank akan mengalami kerugian bila syariah tampaknya terhenti investasi, sebagai disalurkan kepada perusahaan yang tidak tumbuh atau bahkan kebangkrutan. Untuk investasi yang dilakukan oleh bank syariah dapat memberikan keuntungan seperti yang diharapkan maka perlu dilakukan analisis investasi dan monitoring.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian risiko investasi?
2. Bagaimana profil risiko investasi?
3. Bagaimana konsep dasar risiko investasi?
4. Apa saja bentuk risiko investasi dan mitigasinya?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian risiko investasi.
2. Untuk mengetahui profil risiko investasi.
3. Untuk mengetahui konsep dasar risiko investasi.
4. Untuk mengetahui bentuk risiko investasi dan mitigasinya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Invesi
Risiko investasi adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing (Indonesia, 2016, hal. 347).
Risiko investasi berpotensi muncul saat bank menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hasil debitur. Jadi risiko investasi disini bukan mengarah pada risiko akibat investasi bank pada asset keuangan. Dimana risiko ini dimasukkan dalam cakupan risiko pasar.
Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapai bank syariah. Bank konvensional tidak menghadapai risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad bagi hasil. Pada bank syariah pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, musaqah, muzara’ah, mukharabah dan sebagainya (Arifin, 2013, hal. 176).
Risiko investasi bisa terjadi akibat risiko operasional yang mungkin ditimbulkan akibat kesalah manusia, kesalahan itu disebabkan karena pelanggaran (fraud) dan atau kelalaian (eror). Misalnya karena kurangnya informasi yang dimiliki komite pembiayaan bank syariah, terjadinya kesalahan dalam seleksi debitur. Debitur yang kurang amanah dan profesional maka akan ada kemungkinan mereka melakukan moral hazard dan/atau mis management dalam pengelolaan usahanya. Hal ini bisa mengakibatkan kinerja usahanya tidak membawa hasil sebagaimana diharapkan.
B. Profil Risiko Investasi
Profil risiko seseorang menggambarkan tingkat toleransinya terhadap risiko, atau sejauh mana ia dapat menanggung risiko. Profil risiko ini biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor usia, lingkungan dan pemahaman mengenai investasi. Secara umum, terdapat tiga jenis kategori investor berdasarkan profil risikonya:
1. Konservatif
Cenderung memilih instrumen investasi yang sangat aman dengan hasil yang sudah diketahui sebelumnya, misalnya deposito. Sedangkan untuk jenis instrumen berisiko seperti obligasi atau saham, dia hanya mengalokasikan sebagian kecil dari dana investasinya.
2. Moderat
Cenderung berani mengambil risiko yang lebih besar, namun tetap berhati-hati dalam memilih jenis instrumen investasi, dan biasanya membatasi jumlah investasi pada instrumen berisiko.
3. Agresif
Cenderung berani mengambil risiko yang lebih tinggi sehinga berani menempatkan sebagian besar dananya pada instrumen berisiko.
C. Konsep Dasar Risiko Investasi
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur agar masingmasing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan evektivitas prudential banking. Khususnya:
1. Pasal 35 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian
2. Pasal 38 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia
3. PBI pasal 2 ayat 1 No. 9/1/PBI/2007 Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank (Rivai, 2013, hal. 68-69).
D. Bentuk Risiko Investasi dan Mitigasinya
Mitigasi Risiko adalah suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.
Sebagai contoh, ketika bank melakukan pembiayaan kepada masyarakat dan ternyata gagal bayar makan dapat dilakukan antisipasi dengan membuat alokasi cadangan penyisihan untuk berjaga-jaga. Disisi lain, bank dapat meminta jaminan/ agunan ketika nasabah tersebut gagal bayar sehingga kerugian bank dapat diminimalisasi.
Strategi tersebut dapat berupa :
1. Menghindar
Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalkan risiko atau kerugian. Jika dari bagian luar perusahaan sebaiknya risiko tersebut dihindari.
2. Terima atau serap
Tanpa risiko tidak ada imbalan. Jika risikonya rendah, terima risiko itu sebagai biaya bisnis. Bank bisa mencadangkan dana kontinjensi atau membuat rencana kontinjensi untuk meminimalisasi kemungkinan risiko yang tidak diharapkan.
3. Transfer
Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian kepada fihak ke tiga seperti menggunakan jasa asuransi. Cara lain mentransfer risiko adalah dengan meng outsource kegiatan tersebut kepada pihak ke tiga.
4. Kontrol
Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi. Jika risiko memang pantas untuk diserap dan merupakan bagian dari kegiatan operasi bank, maka kontrol dapat digunakan untuk memitigasi dan mengelola risiko.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Berdasarkan fatwa DSN MUI, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh debitur, namun telah dikurangi dengan biaya pokoknya. Risiko investasi ini makin besar jika basis bagi hasilnya berdasarkan atas operasi atau laba neto usaha debitur. jika sampai usaha debitur bangkrut, bank dapat kehilangan pokok pembiayaan yang diberikan kepada debitur.
Mitigasi Risiko adalah suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.
Sebagai contoh, ketika bank melakukan pembiayaan kepada masyarakat dan ternyata gagal bayar makan dapat dilakukan antisipasi dengan membuat alokasi cadangan penyisihan untuk berjaga-jaga. Disisi lain, bank dapat meminta jaminan/ agunan ketika nasabah tersebut gagal bayar sehingga kerugian bank dapat diminimalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Z. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.
Indonesia, I. B. 2016. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rivai, V. 2013. Islamic Risk Management For Islamic Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.